Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86790/PP/M.VII.A/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016, berupa importasi Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand yang diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 84,866.22 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 95,457.48, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp18.036.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa menurut Terbanding, penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4167/KPU.01/2016 tanggal 19 Agustus 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non-BKP (Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada SPT PPN-nya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016 dengan alasan bahwa tidak cukup bukti yang menguatkan nilai transaksi, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 95,457.48 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016 sebesar CIF USD 95,457.48 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: PC201604-0020 tanggal 25 April 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE Premier Meats Limited dengan alamat PO BOX XX, Greenlea Lane, Hamilton, New Zealand, berupa Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), seharga CIF USD 84,866.22; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Order Confirmation nomor: SXXXXX tanggal 07 April 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Premier Meats Limited dengan alamat PO BOX XX, Greenlea Lane, Hamilton, New Zealand, berupa Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan harga estimasi CIF USD 88,600.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: SI-1087519 tanggal 02 Mei 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Premier Meats Limited dengan alamat PO BOX 87, Greenlea Lane, Hamilton, New Zealand, berupa Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), seharga CIF USD 84,866.22; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transfer Bank RTY, pada tanggal 16 Mei 2016 Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 351.893,44 kurs Rp 13.312,00 setara Rp 4.684.405.473,00 ditambah biaya Rp 50.000,00 sehingga total Rp 4.684.455.473,00 kepada QWE Premier Meats Limited untuk pembayaran Invoice No: SI-1087508, SI-1087623, SI-1087519, SI-1087507; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice-invoice yang disampaikan yaitu Invoice SI-1087508 mempunyai nilai USD 97,775.84, Invoice SI-1087623 mempunyai nilai USD75,552.82 SI-Invoice SI-1087519 mempunyai nilai USD84,866.22, dan Invoice SI-1087507 mempunyai nilai USD 93,698.56 sehingga jumlah total dari invoice tersebut adalah sebesar USD 351.893,44; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank RTY, bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening XXXX00XXXX, melakukan transaksi pada tanggal 16 Mei 2016 sebesar Rp 4.684.455.473,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016, Pemohon Banding telah melakukan importasi Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 84,866.22; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016 atas importasi berupa barang Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 84,866.22 sesuai dengan bukti pembayaran; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 84,866.22 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4167/KPU.01/2016 tanggal 19 Agustus 2016; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4167/KPU.01/2016 tanggal 19 Agustus 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006304/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 06 Juni 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 84,866.22 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H. DEF., S.H., M.H. GHI, S.E. JKL., S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

