Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48229/PP/M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48229/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) : – Menurut Terbanding Rp. 156.568.290,00 – Menurut Pemohon Banding Rp. 0,00 Selisih Rp. 156.568.290,00 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan : – Menurut Terbanding Rp. 80.661.447,00 – Menurut Pemohon Banding Rp. 80.835.447,00 Selisih Rp. 174.000,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp 156.568.290,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-674/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Laporan Keuangan berupa Neraca, Laporan Laba Rugi dan Buku Besar yang diperlukan oleh Pemeriksa untuk dapat menghitung penyerahan usaha/penyerahan Barang Kena Pajak yang menjadi obyek PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2008. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon : bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak September 2008; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis; bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak : DPP PPN menurut Terbanding Rp. 8.608.894.690,00 DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp. 8.452.326.400,00 Koreksi Rp 156.568.290,00 bahwa koreksi senilai Rp 156.568.290,00 tersebut terdiri dari 4 mutasi kredit rekening koran, yaitu: Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp 1.100.000,00 Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXXsebesar Rp 8.983.400,00 Rekening koran Nomor X0X-00000XX0XX sebesar Rp12.790.490,00 Rekening koran Nomor X0X-00XX0XXXXX sebesar Rp133.694.400,00 bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut: bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut: Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-00-0XXXXXX-X sebesar Rp 1.100.000,00 bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. XXX kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. XXX kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT. XXX untuk pinjaman karyawan PT. XXX atas nama Firman Hutajuli, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT. XXX, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT. XXX dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya. bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 1.100.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT. XXX ke rekening Bank GG Pemohon Banding cabang Medan Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X, dana tersebut merupakan titipan untuk pinjaman karyawan PT. XXX atas nama Firman Hutajuludi Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT. XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang. bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 1.100.000,00 tidak dapat dipertahankan. Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-00-0XXXXXX-X sebesar Rp 8.983.400,00. bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. XXX kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. XXX kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT. XXX untuk pembayaran biaya operasional PT. XXX di Medan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT. XXX, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT. XXX dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya. bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 8.983.400,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT. XXX ke rekening Bank GG Pemohon Banding cabang Medan Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X, dana tersebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT. XXX di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT. XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang. bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 8.983.400,00 tidak dapat dipertahankan. Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-00000XX0XXX sebesar Rp 12.790.490,00 Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen yang mendukung bahwa atas koreksi tersebut bukan merupakan penjualan BKP, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi seesar Rp 12.790.490,00. bahwa menurut Pemohon Banding atas mutasi pada Rekening Koran Bank GG Nomor X0X-00000XX0XX sebesar Rp 12.790.490,00 tidak terjadi pada Tahun 2008, sedangkan Terbanding juga tidak memberikan bukti yang menjadi dasar koreksinya. bahwa Majelis melakukan penelusuran atas Rekening Koran Nomor X0X-00000XX0XX untuk Tahun 2008 dan tidak ditemukan mutasi kredit sebesar Rp 12.790.490,00, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap mutasi kredit Rekening Koran sebesar Rp 12.790.000,00 tidak dapat dipertahankan. Mutasi Kredit Rekening

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46680/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46680/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa PVC Paste Resin PB-1202, negara asal Korea, dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar CIF USD 16,576.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 21,280.00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen impor dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan purchase order, sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga; Pemohon Banding dengan bukti transfer namun tanpa rekening koran, melainkan hanya laporan transaksi, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut; Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar, Buku Bank) sehingga tidak dapat dilakukan kroscek atas pencatatan transaksi; Pemohon Banding tidak melampirkan data perpajakan sehingga tidak dapat diyakini apakah barang yang diimpor adalah benar milik importir. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi material PVC Paste Resin PB-1202 (FCL Base) secara rutin dengan data history sebagai berikut: No. Invoice Nomor Date PIB Nomor Qty (kgs) Unit Price (USD ) Amount (USD ) 1 20525160 22-05-2012 223590 11,200 1,450.00 17,472.00 2 20530673 02-07-2012 291525 11,200 1,560.00 17,136.00 3 20540563 17-08-2012 348852 11,200 1,450.00 16.240.00 4 20540564 20-08-2012 439641 11,200 1,450.00 16,576.00 5 20540565 29-08-2012 366001 11,200 1,450.00 16,576.00 6 20551177 19-09-2012 396759 11,200 1,450.00 16,576.00 7 20550098 13-09-2012 396772 11,200 1,450.00 16,576.00 8 20559527 19-10-2012 439641 11,200 1,480.00 16,576.00 Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-06/KPU.01/2013 tanggal 2 Januari 2013, bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen impor dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan purchase order, sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga; Pemohon Banding dengan bukti transfer namun tanpa rekening koran, melainkan hanya laporan transaksi, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut; Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar, Buku Bank) sehingga tidak dapat dilakukan kroscek atas pencatatan transaksi; Pemohon Banding tidak melampirkan data perpajakan sehingga tidak dapat diyakini apakah barang yang diimpor adalah benar milik importir. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa selanjutya Terbanding dalam persidangan memberikan tanggapan atas buktibukti yang diberikan oleh Pemohon Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Di PO, satuannya Kg, unit price USD 1,480.00, di Sales Contract satuannya quantity, tapi unit price juga USD 1,480.00, Di Sales Contract disebutkan payment by T/T in Advance sehingga ada DP (Down Payment), tapi di general ledger tidak ada, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan atas surat Terbanding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: PO Nomor: 045/LG/IX/2012, qty: 560 bags, namun Sales Contract LGC-0920-12, qty: 11.2 MT. PO yang Pemohon Banding terbitkan dilandasi oleh kebiasaan Pemohon Banding menghitung stock barang dengan satuan sak (bag). Dimana karyawan Pemohon Banding sudah mengetahui dengan jelas bahwa berat per sak untuk item PB1202 adalah 20 kgs. bahwa sekalipun terjadi perbedaan pencantuman satuan pada PO dan Sales Contract, namun total barang pada PO dan Sales Contract sama yaitu 11,200 kgs (560 bags) atau 11.2 MT. PO Nomor: 045/LG/IX/2011, unit: 20 kgs, namun Sales Contract LGC-0920-12, unit: MT. bahwa pada PO tercantum qty 560 bags dengan satuan barang 20 kgs, dan harga USD 1,480/MT, namun Sales Contract tercantum 11.2 MT dengan unit price USD 1,480/MT. bahwa sekalipun perbedaan satuan/unit, namun total amount antara PO dan Sales Contract adalah USD 16,576.00. Nilai transaksi adalah sebesar USD 16, 576.00 Terlampir bukti transfer tanggal 11 Oktober 2012, sebesar USD 16,576, melalui Bank DD. bahwa pada buku besar bank tercatat pembelian impor, LG Chem, PB1202, 1 FCL, untuk LGC-0920-12, pembayaran menggunakan LOA Bank DD Nomor: A0XXXXX, tanggal 11 Oktober 2012. bahwa Pemohon Banding menyadari terdapat perbedaan pencantuman satuan/unit antara PO dan Sales Contract, namun yang ingin Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai pabean yang dilaporkan adalah benar sesuai dengan nilai transaksi antara Pemohon Banding dan LG Chem Ltd; bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti bukti berupa buku bank, buku besar impor, buku pembelian, buku hutang dan buku penjualan; bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding menunjukkan asli T/T, Rekening Koran, dan asli bukti-bukti transaksi lainnya kepada Majelis; bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Kartu Stock, buku besar impor, buku pembelian, buku hutang dan buku penjualan; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar CIF USD 16,576,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46663/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46663/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa N-Propyl Acetate (1 tank) negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 27,300.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 30,600.00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 30,600.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3965/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Juli 2012, yang merupakan keputusan atas pengajuan surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 005/OT/01/LSHID/2012 tertanggal 28 Mei 2012 berkenaan dengan dikeluarkannya SPTNP Nomor: SPTNP-008114/NOTUL/KPU-TF/BD.02/2012 tanggal 4 Mei 2012 yang menyatakan Pemohon Banding mempunyai kekurangan bayar atas Pajak Bea Masuk, PPN, PPh dan Denda Administrasi sebesar Rp9.590.000,00; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3965/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012, sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon dalam pengajuan keberatannya melampirkan dokumen dan data-data pendukung, yaitu Purchase Contract, Invoice, Packing List, dan B/L; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan; bahwa telah dimintakan data tambahan melalui surat Nomor: S-1354/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 29 Juni 2012, dan Pemohon mengajukan data tambahan berupa bukti korespondensi dengan supplier, Polis Asuransi dan bukti pembayaran asuransi, bukti Transfer ke supplier, Vendor Liabilities Aging (Daftar Umum Hutang dari AA Bank), INP dan DNP, Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Standar, Buku dan Jurnal Pembelian, Buku dan Jurnal Penjualan, Kartu Stock, dan SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk di ekspor ke dalam Daerah Pabean; bahwa tidak dapat diteliti persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010; bahwa tidak dapat diteliti apakah terdapat harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (selain Freight dan Asuransi); bahwa tidak dilakukan pemeriksaan fisik, karena importasi yang dipermasalahkan mendapat jalur hijau; bahwa uji kewajaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II; bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantum pada huruf f dan h, kedapatan: bahwa korespondensi dengan supplier dilakukan bukan oleh Pemohon melainkan oleh Lam Seng Hang China; bahwa dalam seluruh dokumen importasi tidak tertera kemana pembayaran harus ditujukan (nama dan nomor rekening, bank penerima, dan lain-lain), sehingga tidak dapat dipastikan apakah transfer yang dilakukan telah benar diterima oleh supplier; bahwa terdapat Weighing Slip yang diterbitkan oleh Nanjing Ronsim Co., Ltd., yang menyatakan bahwa jumlah barang impor adalah 19.98 MT, namun tidak dijelaskan hubungan Nanjing Ronsim Co.,Ltd., dengan supplier; bahwa atas selisih kurang tersebut di atas, Pemohon tidak mengajukan permohonan perubahan data PIB, sehingga ditetapkan bahwa jumlah barang impor adalah tetap 20.00 MT; bahwa barang impor yang dipermasalahkan dijual seluruhnya kepada pihak ketiga pada tanggal 27 April 2012, sedangkan berdasarkan Kartu Stock diketahui bahwa barang masuk pada tanggal 26 April 2012 dan dikeluarkan pada hari yang sama, sehingga tidak dapat dilakukan penilaian atas konsistensi pencatatan dan sistem pencatatan yang digunakan; bahwa Daftar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebagai lampiran SPT Masa PPN tidak dilampirkan; bahwa Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Surat Permintaan Data Tambahan Nomor: S-1354/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 29 Juni 2012, dan Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: Pembukuan yang lengkap, dan data pendukung nilai transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenaranya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi; bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, mengingat: bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam data yang disampaikan Pemohon; bahwa Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur; bahwa Terbanding menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai birarki penggunaannya; bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 30,600.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan LPPNP dan Data PIB Pembanding; bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding: bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 30,600.00, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding tidak diketahui perbedaan tingkat perdagangan dan jumlah barangnya apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46662/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46662/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi Amino Acid L-Arginine C Pharmaceutical Grade, yang diberitahukan pada PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 negara asal Singapore dengan Nilai Pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 12,600.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 14,427.00; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 14,427.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang disepakati kedua pihak seperti yang tercantum dalam sales contract. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6964/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012 bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi; bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 349455 tanggai 31 Agustus 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 14,427.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa atas permintaan Majelis, kuasa Pemohon Banding menunjukkan asli T/T, Rekening Koran, dan asli bukti-bukti transaksi lainnya kepada Majelis; bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, buku besar persediaan, buku pembelian, buku utang dan buku penjualan, Faktur penjualan dan SPT Masa PPN; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar CIF USD 12,600,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; Purchase Order Nomor: 002/GKP/05/2012 tanggal 3 Mei 2012, Purchase Order Nomor: 018/GKP/06/2012 tanggal 26 Juni 2012, Commercial Invoice Nomor: XXX0XXXX tanggal 24 Juli 2012, Packing List tanggal 24 Juli 2012, Bill of Lading Nomor: HKSIN-030-006-12JP tanggal 28 Juli 2012; Marine Cargo Policy Nomor: AJN2000251 tanggal 28 Juli 2012; PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012; Aplikasi T/T Bank GG tangal 5 September 2012; Rekening Koran Bank GG, Nomor Rekening: XXXX00X00X bulan September 2012; Kartu Stok; General Ledger Kas, Bank; Faktur Pajak, SPT Masa PPN bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang melalui Purchase Order Nomor: 002/GKP/05/2012 tanggal 3 Mei 2012 dan Purchase Order Nomor: 018/GKP/06/2012 tanggal 26 Juni 2012; bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu DF (Singapore) Pte.Ltd. membuat Commercial Invoice Nomor: XXX0XXXX tanggal 24 Juli 2012, dengan perincian sebagai berikut: Description Quantity (cartons) Unit Price (USD) Amount (USD) Amino Acid L-Arginine C 35 8 12,600.00 Total CIF USD 12,600.00 Gross Weight : 735.00 kgs Net Weight : 700.00 kgs bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HKSIN-030-006-12JP tanggal 28 Juli 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : DF (Singapore) Pte.Ltd. Consignee : PT XXX Port of Loading : Hakata, Japan Port of Delivery : Jakarta, Indonesia Description : 35 cartons Gross Weight : 735.00 kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 12104591 tanggal 24 Juli 2012 adalah Amino Acid L-Arginine C dari DF (Singapore) Pte.Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 12,600.00; bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor: AJN2000251 tanggal 28 Juli 2012 untuk Commercial Invoice Nomor: XXX0XXXX tanggal 24 Juli 2012 dengan Bill of Lading Nomor: HKSIN-030-006-12JP tanggal 28 Juli 2012; bahwa impor Amino Acid L-Arginine C dengan Bill of Lading Nomor: HKSIN-030-006-12JP tanggal 28 Juli 2012 dan Commercial Invoice Nomor: XXX0XXXX tanggal 24 Juli 2012, serta Packing List tanggal 16 Oktober 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,600.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 adalah Amino Acid LArginine C dari DF (Singapore) Pte.Ltd., dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,600.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 12104591 tanggal 24 Juli 2012, Packing List tanggal 24 Juli 2012 dan Bill of Lading Nomor: HKSIN-030-006-12JP tanggal 28 Juli 2012; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 12104591 tanggal 24 Juli 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 12,600.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank GG tanggal 5 September 2012; bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 12,600.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank GG tanggal 5 September 2012 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan September 2012, dan telah dicatat di dalam General Ledger

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46615/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46615/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 102502 tanggal 13 Juli 2012 berupa Textile Dyes: Disperse Black EXSF 300% 7500 Kg dan Disperse Black ECT 300% 7500 Kg di mana Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesarRp11.416.000,00; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 102502 tanngal 13 Juli 2012 berupa Textile Dyes: Disperse Black EXSF 300% 7500 Kg dan Disperse Black ECT 300% 7500 Kg di mana Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesarRp11.416.000,00; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5315/KPU.01/2012 tanggal 25 September 2012, bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp11.416.000,00; bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 012/KP/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya; bahwa Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan hanya melampirkan dokumen pendukung nilai transaksi berupa fotokopi PIB, Invoice, Packing List, dan B/L; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung transaksi berupa Purchase Order, Sales Contract, bukti pembayaran, rekening koran, pembukuan, dan bukti lain untuk mendukung kebenaran nilai transaksi sehingga menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaan; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 733/SRT-HIAB/V/2013 tanggal 20 Mei 2013, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menunjuk Surat Terbanding Nomor: SR-04/KPU.01/2013 tanggal 2 Januari 2013, perihal Penjelasan tertulis Pengganti SUB, dengan ini Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 292129 tanggal 17 Juli 2012 berupa barang Textile Dyes: Disperse Black EXSF 300%, negara asal China, dengan hormat diajukan Bantahan atas Surat Terbanding, sebagai berikut: Dalam Surat Uraian Banding Terbanding pada penelitian bukti pendukung, yang disebutkan Terbanding, Pemohon Banding akan menjelaskan sebagai berikut: Purchase Order dan Proforma Invoice ada, sehingga dapat diketahui harga yang terjadi (bukti terlampir). Dalam Declaration Letter of Actual Price, adalah suatu pernyataan yang di dalamnya sudah jelas mengacu dengan Invoice Nomor: RL20120644, dimana untuk jenis barang maupun harganya dapat dilihat pada invoice tersebut. Term of Payment telah disebutkan dalam Proforma Invoce yang ada (bukti terlampir). Bukti pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri dengan dua kali pembayaran, hal ini dilakukan adanya kesepakatan dalam Proforma Invoice (terlampir). Adapun pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 9 Juli 2012 sebesar USD 27,300.00 dan pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 11 Juni 2012 sebesar USD 11,700.00 (Bukti terlampir). Hal ini jumlah kedua pembayaran tersebut sesuai dengan jumlah invoice Nomor: RLX0XX0XXX yaitu sebesar USD 39,000.00 (terlampir). Menurut Pemohon Banding apa yang disebutkan terbanding dalam huruf (d) di atas yaitu adanya pembayaran USD 27,400.00 dan tidak sesuai dengan nilai invoice adalah salah, tidak benar dan tidak mendasar. Rekening Koran Mandiri untuk pembayaran invoice juga sudah benar dan sesuai sebesar USD 39,000.00 (Bukti terlarnpir). Tidak terdapat perbedaan antara invoice dan bukti pembayaran, hal ini sudah Pemohon Banding jelaskan pada huruf (d) di atas. Pembukuan, faktur, dan SPT Masa PPN serta data pendukung lain ada dan sudah lengkap dan benar. Berdasarkan atas alasan tersebut di atas, pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan atas dasar poin 8, Penelitian yang menyebutkan “….PIB Nomor: 292129 tanggal 7 Juli 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki. Menurut Pemohon Banding hal ini tidak jelas penetapannya, karena data-data yang Pemohon Banding berikan sudah benar dan sesuai dengan harga yang diberitahukan dalam nilai pabean. Bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar. Data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, seperti purchase order, invoice, packing list, bukti T/T, rekening koran, dan data pendukung lainnya yang telah sesuai (terlampir). Penetapan Nilai Pabean menurut Terbanding dalam penelitian angka 8 bahwa: tidak ditemukan data pembanding harga barang identik/serupa dalam Data Base Harga (DBH) I; Metode II sampai metode III tidak dapat digunakan karena tidak ditemukan data importasi barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dan sesudah tanggal B/L. Metode IV dan Metode V tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan sehingga penetapan nilai pabean dengan metode VI. Terbanding menetapkan metode II atas barang identik dari PT BB, dengan PIB Nomor: 243157 tanggal 14 Juni 2012, dengan harga USD 3.33/kg. Data diambil sebelum sengketa. Perbedaan harga 2 bulan harga sebelum sengketa bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah, karena memang harga yang terjadi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46602/PP/M.X/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46602/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP); Menurut Tergugat : bahwa dalam surat tersebut, disampaikan penolakan untuk pelaksanaan MAP karena Penggugat telah menyampaikan banding ke Pengadilan Pajak, sesuai dengan aturan domestik Indonesia bahwa apabila Penggugat menyampaikan banding ke Pengadilan Pajak maka MAP tidak dapat diproses. Sehingga dalam kasus ini Penggugat hanya dapat menunggu keputusan Pengadilan Pajak yang akan mengikat Tergugat dan Penggugat bersangkutan; Menurut Penggugat : bahwa penerbitan surat penolakan permintaan untuk pelaksanaan MAP telah lewat dari jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER-48/PJ/2010. Penggugat beralasan bahwa surat permohonan MAP Penggugat nomor: XXX/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua tanggal 25 Maret 2011, sedangkan surat penolakan pelaksanaan MAP nomor: S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011. Penggugat berpendapat bahwa seharusnya surat penolakan diterbitkan paling lambat tanggal 8 Mei 2011; Menurut Majelis : bahwa Penggugat dalam persidangan mengemukakan bahwa gugatan yang diajukan tidak terkait dengan penagihan pajak, namun terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang juga diajukan banding oleh Penggugat di Pengadilan Pajak ini dan belum diputuskan oleh Pengadilan Pajak; bahwa selanjutnya Penggugat menjelaskan sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP). Adapun permintaan tersebut diajukan dengan mengacu kepada Pasal 25 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia Singapura; bahwa selanjutnya Tergugat menolak permohonan Penggugat dengan alasan permintaan pelaksanaan MAP atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-196/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 terkait keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-195/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 terkait keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan atas kedua Surat Keputusan tersebut telah diajukan permohonan banding kepada badan Peradilan Pajak dan tidak mencabut atas permohonan banding tersebut; bahwa Penggugat telah memasukkan surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) kepada Tergugat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, Penggugat dapat menempuh prosedur kesepakatan bersama (MAP) secara simultan dengan jalur hukum yang ada dalam Undang-undang domestik yaitu pengajuan keberatan maupun banding. Kedudukan suatu perjanjian internasional atau treaty yang merupakan “lex specialis derogat legi generalis” terhadap ketentuan domestik; bahwa menurut Penggugat, koreksi yang dilakukan oleh Tergugat telah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura khususnya Pasal 7 tentang “Business Profit”, Pasal 9 tentang “Associated Enterprise” dan Pasal 10 tentang “Devidends “dan akibat dari koreksi tersebut telah menyebabkan adanya pajak berganda. Sehingga, atas koreksi tersebut pihak lawan transaksi yaitu PFL pada tanggal 13 April 2011 juga mengajukan permohonan Mutual Agreement Prosedure melalui otoritas perpajakan Singapura – FG of Singapore selain permintaan pelaksanaan MAP oleh Penggugat; bahwa sehubungan dengan proses banding (terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Pasal 26) yang sudah berjalan, pelaksanaan MAP dapat menunggu setelah keputusan banding dikeluarkan serta menunggu langkah Penggugat terhadap keputusan banding tersebut, seharusnya Tergugat tidak melakukan penolakan atas permohonan Penggugat tersebut yang justru tidak sesuai dengan P3B maupun ketentuan perpajakan Indonesia sesuai uraian Penggugat diatas; bahwa atas penjelasan Penggugat tersebut di atas, Majelis meminta kepada Penggugat untuk menyampaikan Penjelasan Tertulis atas sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, sedangkan kepada Tergugat juga diberikan kesempatan untuk menanggapi secara tertulis penjelasan yang disampaikan oleh Penggugat; bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan Surat Nomor: XXX/99/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 dilampiri dengan fotocopy P3B Indonesia-Singapura dan Fotocopy Surat dari FG of Singapore Nomor: B/49/MAP/PFI Vol. 1 kepada Direktur Peraturan Pajak II Direktorat Jenderal Pajak; bahwa dalam Surat Nomor: XXX/99/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011, Penggugat pada pokoknya mengemukakan: bahwa Penggugat menyampaikan penjelasan atas permohonan gugatan Surat Nomor : S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanaan MAP; Alasan Yuridis Formal bahwa Penggugat telah memasukkan surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) melalui surat nomor XXX/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar II pada tanggal 25 Maret 2011; bahwa kemudian setelah meneliti surat permintaan Penggugat dalam waktu selambatlambatnya 30 hari kalender yang jatuh pada tanggal 23 April 2011, KPP LTO II akan meneruskan ke Direktur Perpajakan II; bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 diatas maka jika DJP melakukan penolakan paling lambat harus menerbitkan surat penolakan dalam waktu 15 hari kalender sejak menerima permintaan untuk melaksanakan MAP dari KPP LTO II yang jatuhnya pada tanggal 8 Mei 2011, namun Surat Nomor : S-812/PJ.033/2011 tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanakan MAP diterbitkan tanggal 19 Mei 2011. Sesuai ketentuan diatas, Surat Nomor : S-812/PJ.03 011 tidak sesuai dengan pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 yang telah mengatur batas waktu penerbitan penolakan permohonan pelaksanaan MAP; bahwa Tergugat telah mengeluarkan surat penolakan melebihi batas waktu yang telah diatur sehingga tidak terdapat kepastian hukum bagi Penggugat dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik; bahwa sudah semestinya keputusan tersebut seharusnya batal demi hukum, dan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) melalui surat nomor GFJ/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 tetap harus dijalankan; Dasar Penolakan Pelaksanaan MAP yang Tidak. Sesuai Dengan Ketentuan Perpajakan Indonesia dan P3B antara Indonesia dan Singapura. bahwa Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) nomor GFJ/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 telah sesuai syarat pengajuan formal yang diatur dalam Pasal 25 perihal Mutual Agreement Procedure pada Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, yang menyebutkan (sesuai dengan yang telah diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah), (1). Apabila penduduk Negara Peserta (Contracting State) menganggap bahwa tIndakan salah sate atau kedua Negara Peser ta (Cont ract ing State) mengakibatkan atau akan mengakibatkan baginya perpajakan yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini, dia dapat, terlepas dari upaya hukum yang diberikan oleh hukum nasional Negara tersebut, mengajukan kasus