Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46615/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46615/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 102502 tanggal 13 Juli 2012 berupa Textile Dyes: Disperse Black EXSF 300% 7500 Kg dan Disperse Black ECT 300% 7500 Kg di mana Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesarRp11.416.000,00;
Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 102502 tanngal 13 Juli 2012 berupa Textile Dyes: Disperse Black EXSF 300% 7500 Kg dan Disperse Black ECT 300% 7500 Kg di mana Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesarRp11.416.000,00;
Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5315/KPU.01/2012 tanggal 25 September 2012, bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp11.416.000,00;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 012/KP/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya;

bahwa Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan hanya melampirkan dokumen pendukung nilai transaksi berupa fotokopi PIB, Invoice, Packing List, dan B/L;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung transaksi berupa Purchase Order, Sales Contract, bukti pembayaran, rekening koran, pembukuan, dan bukti lain untuk mendukung kebenaran nilai transaksi sehingga menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran

bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaan;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 733/SRT-HIAB/V/2013 tanggal 20 Mei 2013, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menunjuk Surat Terbanding Nomor: SR-04/KPU.01/2013 tanggal 2 Januari 2013, perihal Penjelasan tertulis Pengganti SUB, dengan ini Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 292129 tanggal 17 Juli 2012 berupa barang Textile Dyes: Disperse Black EXSF 300%, negara asal China, dengan hormat diajukan Bantahan atas Surat Terbanding, sebagai berikut:

  1. Dalam Surat Uraian Banding Terbanding pada penelitian bukti pendukung, yang disebutkan Terbanding, Pemohon Banding akan menjelaskan sebagai berikut:
  1. Purchase Order dan Proforma Invoice ada, sehingga dapat diketahui harga yang terjadi (bukti terlampir).
  2. Dalam Declaration Letter of Actual Price, adalah suatu pernyataan yang di dalamnya sudah jelas mengacu dengan Invoice Nomor: RL20120644, dimana untuk jenis barang maupun harganya dapat dilihat pada invoice tersebut.
  3. Term of Payment telah disebutkan dalam Proforma Invoce yang ada (bukti terlampir).
  4. Bukti pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri dengan dua kali pembayaran, hal ini dilakukan adanya kesepakatan dalam Proforma Invoice (terlampir). Adapun pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 9 Juli 2012 sebesar USD 27,300.00 dan pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 11 Juni 2012 sebesar USD 11,700.00 (Bukti terlampir). Hal ini jumlah kedua pembayaran tersebut sesuai dengan jumlah invoice Nomor: RLX0XX0XXX yaitu sebesar USD 39,000.00 (terlampir).
Menurut Pemohon Banding apa yang disebutkan terbanding dalam huruf (d) di atas yaitu adanya pembayaran USD 27,400.00 dan tidak sesuai dengan nilai invoice adalah salah, tidak benar dan tidak mendasar.
  1. Rekening Koran Mandiri untuk pembayaran invoice juga sudah benar dan sesuai sebesar USD 39,000.00 (Bukti terlarnpir).
  2. Tidak terdapat perbedaan antara invoice dan bukti pembayaran, hal ini sudah Pemohon Banding jelaskan pada huruf (d) di atas.
  3. Pembukuan, faktur, dan SPT Masa PPN serta data pendukung lain ada dan sudah lengkap dan benar.
  1. Berdasarkan atas alasan tersebut di atas, pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan atas dasar poin 8, Penelitian yang menyebutkan “….PIB Nomor: 292129 tanggal 7 Juli 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki. Menurut Pemohon Banding hal ini tidak jelas penetapannya, karena data-data yang Pemohon Banding berikan sudah benar dan sesuai dengan harga yang diberitahukan dalam nilai pabean.
  2. Bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar. Data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, seperti purchase order, invoice, packing list, bukti T/T, rekening koran, dan data pendukung lainnya yang telah sesuai (terlampir).
  3. Penetapan Nilai Pabean menurut Terbanding dalam penelitian angka 8 bahwa:
  • tidak ditemukan data pembanding harga barang identik/serupa dalam Data Base Harga (DBH) I;
  • Metode II sampai metode III tidak dapat digunakan karena tidak ditemukan data importasi barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dan sesudah tanggal B/L.
  • Metode IV dan Metode V tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan sehingga penetapan nilai pabean dengan metode VI.
  1. Terbanding menetapkan metode II atas barang identik dari PT BB, dengan PIB Nomor: 243157 tanggal 14 Juni 2012, dengan harga USD 3.33/kg. Data diambil sebelum sengketa. Perbedaan harga 2 bulan harga sebelum sengketa bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah, karena memang harga yang terjadi pada barang Textile Dyes: Disperse Black EXSF 300% memang tidak tetap, akan mengalami fluktuasi naik turun sesuai dengan keadaan yang ada. Dan apakah perusahan PT BB merupakan perusahaan pemasok langsung untuk produk ini seperti Pemohon Banding, apakah hanya sebagai agen saja, hal ini dapat juga mempengaruhi harga yang berbeda. Dan Pemohon Banding sampaikan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar.
  2. Tampaknya metode nilai pabean yang dilaksanakan oleh Terbanding belum menyentuh metode yang tepat, sedangkan untuk penggunaan metode harus jelas dengan membuktikan pertimbangan dalam Risalah Penetapan (Surat Penetepan Pabean), dan menurut Pemohon Banding metode yang ditetapkan oleh Terbanding tidak tepat dan diragukan validitasnya.
  3. Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,000.00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar.
  4. Atas dasar tersebut semua di atas kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-5315/KPU.01/2012 tanggal 25 September 2012, karena Pemohon Banding berkesimpu1an bahwa dasar penetapan yang ditakukan Terbanding tidak benar dan diragukan validitasnya.

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan LPPNP dan PIB Pembanding;

bahwa di dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa sampai dengan pemeriksaan atas sengketa banding ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi yang diminta Majelis:

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding dalam berkas banding adalah sebagai berikut:

bahwa Supplier yakni CC Co., Ltd. menyampaikan Proforma Invoice Nomor: RTSQXX0XX0 tanggal 10 Juni 2012 sebesar CIF USD 39,000.00;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: RL20120644 tanggal 14 Juni 2012 dengan Packing List tanggal 14 Juni 2012 dengan jenis barang berupa Textile Dyes dengan total harga sebesar CIF USD 39,000.00 dengan Net Weight 15,000.00 Kg dan Gross Weight 15,120.00 Kg;

bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: NJEX21159600 tanggal 4 Juli 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : CC Co.,Ltd
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Ningbo, China
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : Textile Dyes
Gross Weight : 15,120.00 Kg

bahwa barang impor berupa Textile Dyes sesuai dengan Bill of Lading Nomor: NJEX21159600 tanggal 4 Juli 2012 dan Invoice Nomor: RL20120644 tanggal 14 Juni 2012 dan Packing List tanggal 14 Juni 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 292129 tanggal 17 Juli 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan Pemohon Banding di dalam berkas banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 292129 tanggal 17 Juli 2012 adalah Textile Dyes dari CC Co., Ltd. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,000.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: RL20120644 tanggal 14 Juni 2012, Packing List tanggal 14 Juni 2012, dan Bill of Lading Nomor: NJEX21159600 tanggal 4 Juli 2012;

bahwa selanjutnya Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan asli bukti pembayaran Invoice Nomor: NJEX21159600 tanggal 4 Juli 2012, tetapi hingga pemeriksaan atas sengketa banding ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak memperlihatkan dan tidak mengirimkan asli bukti pembayaran Invoice Nomor: NJEX21159600 tanggal 4 Juli 2012 sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian kebenaran nilai transaksinya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa harga transaksi telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga harga transaksi tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding;

Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5315/KPU.01/2012 tanggal 25 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014415/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juli 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang tercantum dalam PIB Nomor: 292129 tanggal 17 Juli 2012 sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 44,475.00.