Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put-46615/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 102502 tanggal 13 Juli 2012 berupa Textile Dyes: Disperse Black EXSF 300% 7500 Kg dan Disperse Black ECT 300% 7500 Kg di mana Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesarRp11.416.000,00; | ||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaan; | ||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 102502 tanngal 13 Juli 2012 berupa Textile Dyes: Disperse Black EXSF 300% 7500 Kg dan Disperse Black ECT 300% 7500 Kg di mana Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesarRp11.416.000,00; | ||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5315/KPU.01/2012 tanggal 25 September 2012, bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp11.416.000,00;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 012/KP/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya; bahwa Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan hanya melampirkan dokumen pendukung nilai transaksi berupa fotokopi PIB, Invoice, Packing List, dan B/L; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung transaksi berupa Purchase Order, Sales Contract, bukti pembayaran, rekening koran, pembukuan, dan bukti lain untuk mendukung kebenaran nilai transaksi sehingga menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaan; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 733/SRT-HIAB/V/2013 tanggal 20 Mei 2013, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menunjuk Surat Terbanding Nomor: SR-04/KPU.01/2013 tanggal 2 Januari 2013, perihal Penjelasan tertulis Pengganti SUB, dengan ini Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 292129 tanggal 17 Juli 2012 berupa barang Textile Dyes: Disperse Black EXSF 300%, negara asal China, dengan hormat diajukan Bantahan atas Surat Terbanding, sebagai berikut:
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan LPPNP dan PIB Pembanding; bahwa di dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa sampai dengan pemeriksaan atas sengketa banding ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi yang diminta Majelis: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding dalam berkas banding adalah sebagai berikut: bahwa Supplier yakni CC Co., Ltd. menyampaikan Proforma Invoice Nomor: RTSQXX0XX0 tanggal 10 Juni 2012 sebesar CIF USD 39,000.00; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: RL20120644 tanggal 14 Juni 2012 dengan Packing List tanggal 14 Juni 2012 dengan jenis barang berupa Textile Dyes dengan total harga sebesar CIF USD 39,000.00 dengan Net Weight 15,000.00 Kg dan Gross Weight 15,120.00 Kg; bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: NJEX21159600 tanggal 4 Juli 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa barang impor berupa Textile Dyes sesuai dengan Bill of Lading Nomor: NJEX21159600 tanggal 4 Juli 2012 dan Invoice Nomor: RL20120644 tanggal 14 Juni 2012 dan Packing List tanggal 14 Juni 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 292129 tanggal 17 Juli 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan Pemohon Banding di dalam berkas banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 292129 tanggal 17 Juli 2012 adalah Textile Dyes dari CC Co., Ltd. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,000.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: RL20120644 tanggal 14 Juni 2012, Packing List tanggal 14 Juni 2012, dan Bill of Lading Nomor: NJEX21159600 tanggal 4 Juli 2012; bahwa selanjutnya Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan asli bukti pembayaran Invoice Nomor: NJEX21159600 tanggal 4 Juli 2012, tetapi hingga pemeriksaan atas sengketa banding ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak memperlihatkan dan tidak mengirimkan asli bukti pembayaran Invoice Nomor: NJEX21159600 tanggal 4 Juli 2012 sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian kebenaran nilai transaksinya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa harga transaksi telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga harga transaksi tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding; |
||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; | ||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5315/KPU.01/2012 tanggal 25 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014415/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Juli 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang tercantum dalam PIB Nomor: 292129 tanggal 17 Juli 2012 sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 44,475.00. |

