Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46663/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46663/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa N-Propyl Acetate (1 tank) negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 27,300.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 30,600.00;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 30,600.00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3965/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Juli 2012, yang merupakan keputusan atas pengajuan surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 005/OT/01/LSHID/2012 tertanggal 28 Mei 2012 berkenaan dengan dikeluarkannya SPTNP Nomor: SPTNP-008114/NOTUL/KPU-TF/BD.02/2012 tanggal 4 Mei 2012 yang menyatakan Pemohon Banding mempunyai kekurangan bayar atas Pajak Bea Masuk, PPN, PPh dan Denda Administrasi sebesar Rp9.590.000,00;
Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3965/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012, sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon dalam pengajuan keberatannya melampirkan dokumen dan data-data pendukung, yaitu Purchase Contract, Invoice, Packing List, dan B/L;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan;

bahwa telah dimintakan data tambahan melalui surat Nomor: S-1354/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 29 Juni 2012, dan Pemohon mengajukan data tambahan berupa bukti korespondensi dengan supplier, Polis Asuransi dan bukti pembayaran asuransi, bukti Transfer ke supplier, Vendor Liabilities Aging (Daftar Umum Hutang dari AA Bank), INP dan DNP, Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Standar, Buku dan Jurnal Pembelian, Buku dan Jurnal Penjualan, Kartu Stock, dan SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, diketahui hal-hal sebagai berikut:

  • bahwa tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk di ekspor ke dalam Daerah Pabean;
  • bahwa tidak dapat diteliti persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010;
  • bahwa tidak dapat diteliti apakah terdapat harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (selain Freight dan Asuransi);
  • bahwa tidak dilakukan pemeriksaan fisik, karena importasi yang dipermasalahkan mendapat jalur hijau;

bahwa uji kewajaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II;

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantum pada huruf f dan h, kedapatan:

  • bahwa korespondensi dengan supplier dilakukan bukan oleh Pemohon melainkan oleh Lam Seng Hang China;
  • bahwa dalam seluruh dokumen importasi tidak tertera kemana pembayaran harus ditujukan (nama dan nomor rekening, bank penerima, dan lain-lain), sehingga tidak dapat dipastikan apakah transfer yang dilakukan telah benar diterima oleh supplier;
  • bahwa terdapat Weighing Slip yang diterbitkan oleh Nanjing Ronsim Co., Ltd., yang menyatakan bahwa jumlah barang impor adalah 19.98 MT, namun tidak dijelaskan hubungan Nanjing Ronsim Co.,Ltd., dengan supplier;
  • bahwa atas selisih kurang tersebut di atas, Pemohon tidak mengajukan permohonan perubahan data PIB, sehingga ditetapkan bahwa jumlah barang impor adalah tetap 20.00 MT;
  • bahwa barang impor yang dipermasalahkan dijual seluruhnya kepada pihak ketiga pada tanggal 27 April 2012, sedangkan berdasarkan Kartu Stock diketahui bahwa barang masuk pada tanggal 26 April 2012 dan dikeluarkan pada hari yang sama, sehingga tidak dapat dilakukan penilaian atas konsistensi pencatatan dan sistem pencatatan yang digunakan;
  • bahwa Daftar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebagai lampiran SPT Masa PPN tidak dilampirkan;
  • bahwa Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Surat Permintaan Data Tambahan Nomor: S-1354/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 29 Juni 2012, dan Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: Pembukuan yang lengkap, dan data pendukung nilai transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenaranya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;
  • bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, mengingat:
  • bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam data yang disampaikan Pemohon;
  • bahwa Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur;
  • bahwa Terbanding menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai birarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 30,600.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan LPPNP dan Data PIB Pembanding;

bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:

bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 30,600.00, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding tidak diketahui perbedaan tingkat perdagangan dan jumlah barangnya apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 sebesar CIF USD 27,300.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:

  1. Purchase Contract Nomor: 1120062 tanggal 29 Februari 2012;
  2. Commercial Invoice Nomor: WJ120020 tanggal 27 Maret 2012;
  3. Packing List tanggal 27 Maret 2012;
  4. Bill of Lading Nomor: AYCL000123 tanggal 2 April 2012;
  5. Marine Cargo Schedule Nomor: 07.01.12.000662 tanggal 12 Maret 2012;
  6. PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012;
  7. Bukti Aplikasi Transfer AA Bank tanggal 20 Juli 2012 sebesar USD 26,687.08;
  8. Rekening Koran IDR AA Bank a.n. Pemohon Banding Nomor Rekening: X0X00X0XXX0 bulan Juli 2012;
  9. Buku Besar;
  10. Kartu Stock;
  11. Payment Voucher;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada supplier CC Co.,Ltd dengan menggunakan korespondensi Email pada tanggal 27 Februari 2012;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: WJ120020 tanggal 27 Maret 2012 dan Packing List tanggal 27 Maret 2012 dengan perincian sebagai berikut, Jenis Barang N-Propyl Acetate, Jumlah Barang 20.00 MT, Harga Satuan USD 1,330.00/MT, dengan total tagihan CIF USD 26,600.00;

bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: AYCL000123 tanggal 2 April 2012, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : CC Co.,Ltd
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Nanjing, China
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 1 Tank, N-Propyl Acetate
Gross Weight : 20.000,00 Kgs

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Schedule Nomor Polis: 0X.0X.XX.000XXX tanggal 12 Maret 2012 untuk Bill of Lading Nomor: AYCL000123 tanggal 2 April 2012;

bahwa barang impor berupa N-Propyl Acetate dengan Bill of Lading Nomor: AYCL000123 tanggal 2 April 2012 dan Commercial Invoice Nomor: WJXX00X0 tanggal 27 Maret 2012 dan Packing List tanggal 27 Maret 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,300.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 adalah N-Propyl Acetate dari CC Co.,Ltd, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,300.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: WJ120020 tanggal 27 Maret 2012, Packing List tanggal 27 Maret 2012 dan Bill of Lading Nomor: AYCL000123 tanggal 2 April 2012;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: WJXX00X0 tanggal 27 Maret 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan Aplikasi Transfer AA Bank tanggal 20 Juli 2012 sebesar USD 26,687.08 (USD 26,573.40 + Interest USD 113.68);

bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding dengan bukti Aplikasi Transfer AA Bank tanggal 20 Juli 2012 sebesar sebesar USD 26,687.08 tersebut telah didebet pada Rekening Koran IDR Nomor: 30600603110 a.n. Pemohon Banding pada tanggal 20 Juli 2012 sebesar USD 26,687.08 (USD 26,573.40 + Interest USD 113.68) dan telah dibukukan dalam Buku Besar bulan Juli 2012, serta atas impor tersebut telah dicatat dalam Kartu Stock bulan Juli 2012;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor N-Propyl Acetate dari CC Co.,Ltd., sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: WJXX00X0 tanggal 27 Maret 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 27,300.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: WJXX00X0 tanggal 27 Maret 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 sebesar CIF USD 27,300.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor N-Propyl Acetate dari CC Co.,Ltd., sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,300.00;

Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3965/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008114/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 4 Mei 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi N-Propyl Acetate, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 164894 tanggal 26 April 2012 sebesar CIF USD 27,300.00;
Fitur