Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69559/PP/M.IB/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69559/PP/M.IB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2152/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : Terhadap alasan permohonan Penggugat terkait asas kepastian hukum dan kemudahan administrasi sesuai SE-50/PJ/2011 dan PP No. 1 Tahun 2012. Bahwa Penggugat menyampaikan alasan bahwa pada dasarnya kondisi yang relevan dan digunakan oleh Penggugat dimana Faktur Pajak diterbitkan pada saat faktur Penjualan diterbitkan; Menurut Penggugat : bahwa PENGGUGAT telah mematuhi semua ketentuan yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang dan Peraturan pelaksanaannya. PENGGUGAT telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menerbitkan faktur pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang dianut secara konsisten. PENGGUGAT telah menerbitkan faktur pajak bersamaan dengan invoice komersial saat risiko dan kepemilikan barang kena pajak telah sepenuhnya berpindah kepada pembeli; pendapatan telah dapat diukur dengan handal; dan dilakukan dengan konsisten. Dengan demikian, menurut PENGGUGAT tidaklah tepat jika TERGUGAT mengenakan sanksi 2% dari dasar pengenaan pajak karena keterlambatan pembuatan faktur pajak karena apa yang dilakukan oleh PENGGUGAT sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku. Sebelumnya juga tidak ada koreksi terkait dengan hal ini yang dilakukan oleh TERGUGAT. Dengan demikian telah terjadi kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2152/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00277/107/11/055/13 tanggal 27 Juni 2013 Masa Pajak Desember 2011, berupa sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar Rp.215.178.744,00 karena Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut kepada Tergugat sebanyak 2 (dua), kali terakhir dengan Surat Nomor: SMITH/244/XII/2014 tanggal 6 Januari 2015, dan dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-2152/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa kegiatan utama Penggugat adalah penyediaan jasa persewaan alat-alat drilling/pengeboran Minyak dan Gas Bumi antara lain berupa Bits (Mata Bor), dan sebagian kecil juga melakukan penjualan bits; bahwa dalam kegiatan penyediaan jasa persewaan bits, Penggugat mengirimkan bits ke lokasi pengeboran yang telah ditetapkan oleh customer, namun biaya sewa dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian bits oleh customer; bahwa Penggugat mencatat pendapatannya pada saat bits selesai digunakan, yakni setelah diperoleh laporan penggunaan bits dari customer, selanjutnya Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama; bahwa dalam hal penjualan bits, Penggugat mengirimkan dahulu bits kepada customer sebagai cadangan atau bumper apabila sewaktu-waktu di diperlukan oleh customer, karena kegiatan pengeboran harus berjalan terus. Apabila customer memerlukan pembelian bits, maka customer akan menerbitkan Purchase Order (PO); bahwa Penggugat mengakui pendapatan atas penjualan Bits pada saat telah diterima PO dari Customer, dan selanjutnya menerbitkan Invoice atau Faktur dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama, yakni pada saat penyediaan jasa persewaan bits telah selesai dilaksanakan dan untuk penjualan bits pada saat telah diterima PO dari customer; bahwa menurut Tergugat, Faktur Pajak seharusnya diterbitkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yakni pada saat Penggugat mengirimkan Bits kepada customer baik untuk disewakan maupun untuk di jual; Oleh karena itu Tergugat menyatakan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan saat penyerahan BKP atau JKP sehingga dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) berupa denda sebesar 2% dari dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak penjualan Atas barang mewah sebagaimana beberap kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) antara lain diatur sebagai berikut: Pasal: 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: penyerahan Barang Kena Pajak; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; Pasal 13: (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-50/P.J/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Sebagai dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, antara lain diatur sebagai berikut: Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut: Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian Cuma-Cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang; c) Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau d) Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; Saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a terjadi pada saat: 1) Harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69558/PP/M.IB/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69558/PP/M.IB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2145/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : Terhadap alasan permohonan Penggugat terkait asas kepastian hukum dan kemudahan administrasi sesuai SE-50/PJ/2011 dan PP No. 1 Tahun 2012. Bahwa Penggugat menyampaikan alasan bahwa pada dasarnya kondisi yang relevan dan digunakan oleh Penggugat dimana Faktur Pajak diterbitkan pada saat faktur Penjualan diterbitkan; Menurut Penggugat : bahwa PENGGUGAT telah mematuhi semua ketentuan yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang dan Peraturan pelaksanaannya. PENGGUGAT telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menerbitkan faktur pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang dianut secara konsisten. PENGGUGAT telah menerbitkan faktur pajak bersamaan dengan invoice komersial saat risiko dan kepemilikan barang kena pajak telah sepenuhnya berpindah kepada pembeli; pendapatan telah dapat diukur dengan handal; dan dilakukan dengan konsisten. Dengan demikian, menurut PENGGUGAT tidaklah tepat jika TERGUGAT mengenakan sanksi 2% dari dasar pengenaan pajak karena keterlambatan pembuatan faktur pajak karena apa yang dilakukan oleh PENGGUGAT sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku. Sebelumnya juga tidak ada koreksi terkait dengan hal ini yang dilakukan oleh TERGUGAT. Dengan demikian telah terjadi kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2145/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00276/107/11/055/13 tanggal 27 Juni 2013 Masa Pajak November 2011, berupa sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar Rp.372.534.798,00 karena Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut kepada Tergugat sebanyak 2 (dua), kali terakhir dengan Surat Nomor: SMITH/243/XII/2014 tanggal 6 Januari 2015, dan dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-2145/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa kegiatan utama Penggugat adalah penyediaan jasa persewaan alat-alat drilling/pengeboran Minyak dan Gas Bumi antara lain berupa Bits (Mata Bor), dan sebagian kecil juga melakukan penjualan bits; bahwa dalam kegiatan penyediaan jasa persewaan bits, Penggugat mengirimkan bits ke lokasi pengeboran yang telah ditetapkan oleh customer, namun biaya sewa dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian bits oleh customer; bahwa Penggugat mencatat pendapatannya pada saat bits selesai digunakan, yakni setelah diperolehlaporan penggunaan bits dari customer, selanjutnya Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualandan Faktur Pajak pada tanggal yang sama; bahwa dalam hal penjualan bits, Penggugat mengirimkan dahulu bits kepada customer sebagai cadanganatau bumper apabila sewaktu-waktu di diperlukan oleh customer, karena kegiatan pengeboran harus berjalan terus. Apabila customer memerlukan pembelian bits, maka customer akan menerbitkan Purchase Order (PO); bahwa Penggugat mengakui pendapatan atas penjualan Bits pada saat telah diterima PO dari Customer, dan selanjutnya menerbitkan Invoice atau Faktur dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama; No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Pajak yang harus dibayar/ditagih kembali 0,00 2. Telah dibayar 0,00 3. Kurang dibayar (1-2) 0,00 4. Sanksi Administrasi : Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP 0,00 5. Jumlah yang masih harus dibayar 0,00 bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama, yakni pada saat penyediaan jasa persewaan bits telah selesai dilaksanakan dan untuk penjualan bits pada saat telah diterima PO dari customer; bahwa menurut Tergugat, Faktur Pajak seharusnya diterbitkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yakni pada saat Penggugat mengirimkan Bits kepada customer baik untuk disewakan maupun untuk di jual; Oleh karena itu Tergugat menyatakan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan saat penyerahan BKP atau JKP sehingga dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) berupa denda sebesar 2% dari dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak penjualan Atas barang mewah sebagaimana beberap kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) antara lain diatur sebagai berikut: Pasal: 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: penyerahan Barang Kena Pajak; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; Pasal 13: (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-50/P.J/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Sebagai dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, antara lain diatur sebagai berikut: Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut: Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian Cuma-Cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang; c) Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau d) Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Putusan Nomor : Put-68281/PP/M.XVB/16/2016
Putusan Nomor : Put-68281/PP/M.XVB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.329.915.186,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa alasan-alasan atas koreksi positif Pajak Masukan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dapat dibenarkan, karena dalam perkara a quo pengkreditan atas Pajak Masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai PKP sesuai dengan norma atau kaidah serta kebijakan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP untuk kegiatan unit kebun sebagai bahan baku untuk sekaligus diproses menghasilkan BKP (CPO, PKO dan hasil olahan lainnya) dapat dikreditkan; Menurut Majelis bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mendasarinya, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan kegiatan usaha terpadu (integrated= kebun dan pabrik) yang terdiri dari 2 (dua) kegiatan usaha yang terpadu, yaitu: Perkebunan, menghasilkan TBS untuk diolah sendiri; Pengolahan, TBS diolah lebih lanjut menjadi CPO, PKO, dan hasil olahan lainnya; bahwa Pemohon Banding menjual hasil olahannya yaitu CPO, PKO, dan hasil olahan lainnya yang merupakan BKP (Barang Kena Pajak), sehingga penyerahannya terutang PPN; bahwa atas penyerahan TBS, karet, batang tebu dan daun teh kering yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan TBS, karet, batang tebu dan daun teh kering, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a PP-31; bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang menghasilkan barang kena pajak berupa hasil perkebunan yang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, karet, batang tebu dan daun teh kering (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan perpindahan bahan baku (TBS) dari kebun Pemohon Banding kepada pabrik CPO Pemohon Banding belum/bukan merupakan penyerahan. Penyerahan terjadi pada saat Pemohon Banding menjual CPO dan produk turunannya kepada pihak lain. CPO dan produk turunannya merupakan Barang Kena Pajakyang penyerahannya terutang PPN, sehingga Pajak Masukan untuk perolehan BKP/JKP kebun dapat dikreditkan seluruhnya; bahwa berdasarkan uraian di atas, permasalahan pokok sengketa a quo adalah sengketa yuridis yaitu: Apakah pengkreditan Pajak Masukan sengketa a quo harus memperhatikan adanya penyerahan BKP? Pembahasan: Latar Belakang Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Kelapa Sawit Terpadu, bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahanyang tidak terutang pajak, maka hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan terutang pajak berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. PajakPertambahan Nilai di Indonesia menganut negative list, yaitu dimana hanya mengatur apa saja yang tidak dikenakan pajak dan selebihnya berarti dikenakan pajak; bahwa berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4A ayat (2) poin (a), jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 yang mengatur tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, pada Pasal 2 ayat (2) huruf (c) menyebutkan bahwa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan di dalam daerah pabean barang hasil pertanian yang dilakukan oleh petani atau kelompok tani; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 kemudian mengalami perubahan pada tahun 2003 dan kemudian diubah terakhir pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang pada Pasal 1 ayat (2) huruf (a) menyebutkan bahwa barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintahan; bahwa kegiatan produksi TBS dapat dilakukan baik oleh petani maupun oleh pengusaha kelapa sawit, dimana petani tidak termasuk dalam sistem PPN di Indonesia, karena dengan tujuan untuk penyederhanaan administrasi, petani dianggap mempunyai penghasilan yang berada di bawah batas untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dan produksi TBS kemudian dapat dilakukan juga oleh pengusaha kelapa sawit yang termasuk ke dalam kategori Pengusaha Kena Pajak; bahwa petani dan pengusaha kelapa sawit menghasilkan TBS walaupun petani adalah non-Pengusaha Kena Pajak dan pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak, sehingga kemudian terdapat perbedaan perlakuan PPN antara petani dan pengusaha kelapa sawit, dimana Petani tidak perlu mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk mendapatkan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP) dan tidak perlu melaksanakan kewajiban perpajakan tetapi pengusaha kelapa sawit harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku; bahwa perusahan kelapa sawit terbagi menjadi beberapa jenis yaitu perusahaan kelapa sawit tidak terpadu (non-integrated) dan perusahaan kelapa sawit terpadu (integrated). Perusahaan kelapa sawit tidak terpadu hanya melakukan kegiatan penyerahan baik itu hanya TBS atau CPO saja, sedangkan perusahaan kelapa sawit terpadu sendiri terbagi menjadi dua jenisnya, yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan penyerahan berupa TBS dan CPO kemudian ada juga jenis yang hanya melakukanpenyerahan CPO; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, TBS termasuk ke dalam kriteria barang strategis yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan TBS dari pungutan pajak mengakibatkan Pajak Masukan yang telah dibayar dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan. Hal ini tidak mempunyai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67949/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67949/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00, jenis barang berupa SF8910A Bicycle Pump “XP Tool”, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, SKA Form E tidak memenuhi ketentuan ROO ACFTA Rule 7(a) dan Overleaf Notes butir 5 dimana Form E pada kolom 7 tidak mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya karena pemasok/supplier merupakan perusahaan trader yang membeli dan menjual barang dari dan ke pihak lain, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti asal usul barang tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa bahwa Form E Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta Form E Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Third Party Invoicing/Third Country Invoicing, dan Pemohon Banding yakin bahwa pemerintah China sudah mengerti dan paham mengenai tata cara pemberian SKA (Form E) ini, sehingga Form E yang diterbitkan untuk importasi Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang telah disetujui oleh ASEAN dan China; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 479510 tanggal 26 November 2014, jenis barang berupa SF8910A Bicycle Pump “XP Tool”, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143800501xxxx tanggal 05 November 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-671/KPU.01/2015 tanggal 26 Januari 2015 menetapkan PIB Nomor: 479510 tanggal 26 November 2014, jenis barang berupa SF8910A Bicycle Pump “XP Tool”, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00, yang menggunakan Form E Nomor: E143800501xxxx tanggal 05 November 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 127-COIN/IMP/III/15 tanggal 05 Maret 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-671/KPU.01/2015 tanggal 26 Januari 2015 dengan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari pemerintah China dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 479510 tanggal 26 November 2014, jenis barang berupa SF8910A Bicycle Pump “XP Tool”, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas SF8910A Bicycle Pump “XP Tool”, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 479510 tanggal 26 November 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dala Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64832/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64832/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas Knitted Fabric 95% Polyester 5% Spandex negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 460953 tanggal 15 November 2013 dengan Nilai Pabean CIF USD16,611.65, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD19,529.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp11.254.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa PIB nomor 460953 tanggal 15 November 2013 ditetapkan menjadi CIF USD 0.844/yard. Menurut Pemohon : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding dikarenakan harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan pembayaran Pemohon Banding sebesar USD16,611.65 kepada supplier Pemohon Banding didukung dengan dokumen Pemohon Banding berupa: PO,SC, Inv, PL, BL, TT, dan Rekening Koran; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1899/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 460953 tanggal 15 November 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang disampaikan tidak memadai untuk dilakukan penelitian kebenaran nilai transaksi (metode nilai transaksi gugur) dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD19,529.60; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 460953 tanggal 15 November 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1899/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;” bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: SY2013/032 tanggal 01 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh AAA, diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai buyer memesan 201 rolls Knitted fabric 95% polyester 5% spandex (21,163 meters) dengan total harga USD16,611.65., kepada AAA, alamat China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: SY2013/062 tanggal 31 Oktober 2013 yang diterbitkan AAA, alamat China diketahui bahwa AAA membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 201 rolls Knitted fabric 95% polyester 5% spandex (21,163 meters) negara asal China dengan total harga CIF Jakarta USD16,611.65; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: SY2013/062
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108471.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108471.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp10.379.554,00, dengan pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.379.554,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-246.SUB/WPJ.07/2017 tanggal 20 Maret 2017, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Impor untuk Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp10.379.554,00 karena pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 dan tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER- 27/PJ/2011; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 115/ACC/TTI/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01248/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00131/207/12/055/15 tanggal 21 September 2015; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 115/ACC/TTI/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016, penjelasan tertulis dan pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.379.554,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean, PPN-nya dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah sesuai dalam memperhitungkan, menyetor, mengkreditkan serta melaporkan PPN tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2012 dan selain itu, Pemohon Banding telah membayar sendiri PPN atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean tersebut; bahwa Pemohon Banding keberatan karena telah membayar PPN atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean tersebut namun dikenakan sanksi atas transaksi yang telah Pemohon Banding bayarkan PPN-nya; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN); Pasal 3A ayat (3), Pasal 9 ayat (2) dan penjelasannya, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (9); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau Jaksa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean; Pasal 6 ayat (2); Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011; Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2); Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara; Pasal 2; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean; bahwa sesuai Pasal 3A Undang-Undang PPN, mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010; bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, diatur mengenai pengisian SSP sebagai bukti pemungutan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, antara lain pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011, yang mengatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean; bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, mengatur: (1) Pembayaran dan/atau penyetoran pajak oleh Wajib Pajak atau TP-PBB dilakukan di Bank/Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; (2) Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain yang yang disepakati antara Bank dan Wajib Pajak; (3) Atas Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak diberikan bukti pembayaran/bukti setoran yang berupa : Bukti Penerimaan Negara (BPN); atau Surat Setoran Pajak yang diterakan NTPN serta elemen lain sebagai validasi pembayaran; (4) Atas pemotongan/pemungutan pajak yang berasal dari potongan SPM diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN); (5) Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/ pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; (6) Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2012 dan Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Masa Pajak Agustus 2012 dengan rincian sebagai berikut: No. Masa Nama Penjual NTPN DPP (Rp) PPN (Rp) Tanggal Bukti Pembayaran Bank 1 Agu stus QQ Co.Ltd XX0XX 0XX0 X0X0X0X 103.795. 540,00 103.795. 540,00 Aq ustus 2012 BOT U FJ(RP)- V111-091 B ank Of DF TOTAL 103.795. 540,00 103.795. 540,00 bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007, mengatur bahwa pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain