Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46680/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46680/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa PVC Paste Resin PB-1202, negara asal Korea, dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar CIF USD 16,576.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 21,280.00;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen impor dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  • Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan purchase order, sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga;
  • Pemohon Banding dengan bukti transfer namun tanpa rekening koran, melainkan hanya laporan transaksi, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut;
  • Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar, Buku Bank) sehingga tidak dapat dilakukan kroscek atas pencatatan transaksi;
  • Pemohon Banding tidak melampirkan data perpajakan sehingga tidak dapat diyakini apakah barang yang diimpor adalah benar milik importir.
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi material PVC Paste Resin PB-1202 (FCL Base) secara rutin dengan data history sebagai berikut:

No. Invoice Nomor Date PIB Nomor Qty (kgs) Unit Price
(USD )
Amount
(USD )
1 20525160 22-05-2012 223590 11,200 1,450.00 17,472.00
2 20530673 02-07-2012 291525 11,200 1,560.00 17,136.00
3 20540563 17-08-2012 348852 11,200 1,450.00 16.240.00
4 20540564 20-08-2012 439641 11,200 1,450.00 16,576.00
5 20540565 29-08-2012 366001 11,200 1,450.00 16,576.00
6 20551177 19-09-2012 396759 11,200 1,450.00 16,576.00
7 20550098 13-09-2012 396772 11,200 1,450.00 16,576.00
8 20559527 19-10-2012 439641 11,200 1,480.00 16,576.00
Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-06/KPU.01/2013 tanggal 2 Januari 2013, bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen impor dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan purchase order, sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga;

Pemohon Banding dengan bukti transfer namun tanpa rekening koran, melainkan hanya laporan transaksi, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut;

Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar, Buku Bank) sehingga tidak dapat dilakukan kroscek atas pencatatan transaksi;

Pemohon Banding tidak melampirkan data perpajakan sehingga tidak dapat diyakini apakah barang yang diimpor adalah benar milik importir.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;

bahwa selanjutya Terbanding dalam persidangan memberikan tanggapan atas buktibukti yang diberikan oleh Pemohon Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

Di PO, satuannya Kg, unit price USD 1,480.00, di Sales Contract satuannya quantity, tapi unit price juga USD 1,480.00,

Di Sales Contract disebutkan payment by T/T in Advance sehingga ada DP (Down Payment), tapi di general ledger tidak ada,

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan atas surat Terbanding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

PO Nomor: 045/LG/IX/2012, qty: 560 bags, namun Sales Contract LGC-0920-12, qty: 11.2 MT. PO yang Pemohon Banding terbitkan dilandasi oleh kebiasaan Pemohon Banding menghitung stock barang dengan satuan sak (bag). Dimana karyawan Pemohon Banding sudah mengetahui dengan jelas bahwa berat per sak untuk item PB1202 adalah 20 kgs.

bahwa sekalipun terjadi perbedaan pencantuman satuan pada PO dan Sales Contract, namun total barang pada PO dan Sales Contract sama yaitu 11,200 kgs (560 bags) atau 11.2 MT.

PO Nomor: 045/LG/IX/2011, unit: 20 kgs, namun Sales Contract LGC-0920-12, unit: MT.

bahwa pada PO tercantum qty 560 bags dengan satuan barang 20 kgs, dan harga USD 1,480/MT, namun Sales Contract tercantum 11.2 MT dengan unit price USD 1,480/MT.

bahwa sekalipun perbedaan satuan/unit, namun total amount antara PO dan Sales Contract adalah USD 16,576.00.

Nilai transaksi adalah sebesar USD 16, 576.00

Terlampir bukti transfer tanggal 11 Oktober 2012, sebesar USD 16,576, melalui Bank DD.

bahwa pada buku besar bank tercatat pembelian impor, LG Chem, PB1202, 1 FCL, untuk LGC-0920-12, pembayaran menggunakan LOA Bank DD Nomor: A0XXXXX, tanggal 11 Oktober 2012.

bahwa Pemohon Banding menyadari terdapat perbedaan pencantuman satuan/unit antara PO dan Sales Contract, namun yang ingin Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai pabean yang dilaporkan adalah benar sesuai dengan nilai transaksi antara Pemohon Banding dan LG Chem Ltd;

bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti bukti berupa buku bank, buku besar impor, buku pembelian, buku hutang dan buku penjualan;

bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding menunjukkan asli T/T, Rekening Koran, dan asli bukti-bukti transaksi lainnya kepada Majelis;

bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Kartu Stock, buku besar impor, buku pembelian, buku hutang dan buku penjualan;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar CIF USD 16,576,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung sebagai berikut:

Purchase Order Nomor: 045/LG/IX/2012 tanggal 14 September 2012, Sales Contract Nomor: LGC-0920-12 tanggal 14 September 2012, Commercial Invoice Nomor: X0XXXXXX tanggal 16 Oktober 2012, Packing List tanggal 16 Oktober 2012,
Bill of Lading Nomor: YMLU1360736833 tanggal 19 Oktober 2012;
Marine Cargo Insurance Policy Nomor: X0XXXXXXXX0 tanggal 18 Oktober 2012;
PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012;
Aplikasi T/T Bank DD tangal 11 Oktober 2012;
Rekening Koran Bank DD, Nomor Rekening: XX0X00XXXX bulan Oktober 2012; Kartu Stok;
General Ledger Kas, Bank;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang melalui Purchase Order Nomor: 045/LG/IX/2012 tanggal 14 September 2012;

bahwa pihak supplier yaitu yaitu LG Chem LTD membuat Sales Contract Nomor: LGC-0920-12 tanggal 14 September 2012;

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu LG Chem LTD. membuat Commercial Invoice Nomor: X0XXXXXX tanggal 16 Oktober 2012, dengan perincian sebagai berikut:

Description of Goods Quantity (kg) Unit Price Total Price
(USD)
PVC Paste Resin PB-1202 11,200.00 1,480/MT 16,576.00
Total CIF USD 16,576.00
Gross Weight : 11,409.40 kgs
Net Weight : 11,200.00 kgs

bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLU1360736833 tanggal 19 Oktober 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : LG Chem LTD.
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Kwangyang, Korea
Port of Delivery : Jakarta, Indonesia
Description : 560 Bags
Gross Weight : 11,409.40 kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 20559527 tanggal 16 Oktober 2012 adalah PVC Paste Resin PB-1202 dari LG Chem LTD. dengan harga sebesar CIF USD 16,576.00;

bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan Marine Cargo Insurance Policy Nomor: 20124527860 tanggal 18 Oktober 2012 untuk Commercial Invoice Nomor: 20559527 tanggal 16 Oktober 2012 dengan Bill of Lading Nomor: YMLU1360736833 tanggal 19 Oktober 2012;

bahwa impor PVC Paste Resin PB-1202 dengan Bill of Lading Nomor: YMLU1360736833 tanggal 19 Oktober 2012 dan Commercial Invoice Nomor: X0XXXXXX tanggal 16 Oktober 2012, serta Packing List tanggal 16 Oktober 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 16,576.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012 adalah PVC Paste Resin PB-1202 dari LG Chem LTD., dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 16,576.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: X0XXXXXX tanggal 16 Oktober 2012, Packing List tanggal 16 Oktober 2012 dan Bill of Lading Nomor: YMLU1360736833 tanggal 19 Oktober 2012;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 20559527 tanggal 16 Oktober 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 16,576.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank DD tanggal 11 Oktober 2012;

bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 16,576.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank DD tanggal 6 September 2012 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran Bank D Nomor Rekening: 1206002522 bulan Oktober 2012, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada tanggal 11 Oktober 2012;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: X0XXXXXX tanggal 16 Oktober 2012 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar CIF USD 16,576.00;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor PVC Paste Resin PB-1202 dari yaitu LG Chem LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: X0XXXXXX tanggal 16 Oktober 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 16,576.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: X0XXXXXX tanggal 16 Oktober 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar CIF USD 16,576.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/KPU.01/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP022156/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 9 November 2012 atas nama XXX, NPWP: YYY, sehingga Nilai Pabean atas importasi PVC Paste Resin PB-1202 negara asal Korea sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 439641 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar CIF USD 16,576.00.