Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46662/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46662/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi Amino Acid L-Arginine C Pharmaceutical Grade, yang diberitahukan pada PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 negara asal Singapore dengan Nilai Pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 12,600.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 14,427.00;
Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 14,427.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;
Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang disepakati kedua pihak seperti yang tercantum dalam sales contract.
Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6964/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012 bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi;

bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 349455 tanggai 31 Agustus 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 14,427.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;

bahwa atas permintaan Majelis, kuasa Pemohon Banding menunjukkan asli T/T, Rekening Koran, dan asli bukti-bukti transaksi lainnya kepada Majelis;

bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, buku besar persediaan, buku pembelian, buku utang dan buku penjualan, Faktur penjualan dan SPT Masa PPN;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar CIF USD 12,600,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

  1. Purchase Order Nomor: 002/GKP/05/2012 tanggal 3 Mei 2012,
  2. Purchase Order Nomor: 018/GKP/06/2012 tanggal 26 Juni 2012,
  3. Commercial Invoice Nomor: XXX0XXXX tanggal 24 Juli 2012,
  4. Packing List tanggal 24 Juli 2012,
  5. Bill of Lading Nomor: HKSIN-030-006-12JP tanggal 28 Juli 2012;
  6. Marine Cargo Policy Nomor: AJN2000251 tanggal 28 Juli 2012;
  7. PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012;
  8. Aplikasi T/T Bank GG tangal 5 September 2012;
  9. Rekening Koran Bank GG, Nomor Rekening: XXXX00X00X bulan September 2012;
  10. Kartu Stok;
  11. General Ledger Kas, Bank;
  12. Faktur Pajak,
  13. SPT Masa PPN

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang melalui Purchase Order Nomor: 002/GKP/05/2012 tanggal 3 Mei 2012 dan Purchase Order Nomor: 018/GKP/06/2012 tanggal 26 Juni 2012;

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu DF (Singapore) Pte.Ltd. membuat Commercial Invoice Nomor: XXX0XXXX tanggal 24 Juli 2012, dengan perincian sebagai berikut:

Description Quantity
(cartons)
Unit Price
(USD)
Amount
(USD)
Amino Acid L-Arginine C 35 8 12,600.00
Total CIF USD 12,600.00
Gross Weight : 735.00 kgs
Net Weight : 700.00 kgs

bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HKSIN-030-006-12JP tanggal 28 Juli 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : DF (Singapore) Pte.Ltd.
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Hakata, Japan
Port of Delivery : Jakarta, Indonesia
Description : 35 cartons
Gross Weight : 735.00 kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 12104591 tanggal 24 Juli 2012 adalah Amino Acid L-Arginine C dari DF (Singapore) Pte.Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 12,600.00;

bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor: AJN2000251 tanggal 28 Juli 2012 untuk Commercial Invoice Nomor: XXX0XXXX tanggal 24 Juli 2012 dengan Bill of Lading Nomor: HKSIN-030-006-12JP tanggal 28 Juli 2012;

bahwa impor Amino Acid L-Arginine C dengan Bill of Lading Nomor: HKSIN-030-006-12JP tanggal 28 Juli 2012 dan Commercial Invoice Nomor: XXX0XXXX tanggal 24 Juli 2012, serta Packing List tanggal 16 Oktober 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 adalah Amino Acid LArginine C dari DF (Singapore) Pte.Ltd., dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,600.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 12104591 tanggal 24 Juli 2012, Packing List tanggal 24 Juli 2012 dan Bill of Lading Nomor: HKSIN-030-006-12JP tanggal 28 Juli 2012;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 12104591 tanggal 24 Juli 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 12,600.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank GG tanggal 5 September 2012;

bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 12,600.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank GG tanggal 5 September 2012 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan September 2012, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 12104591 tanggal 24 Juli 2012 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar CIF USD 12,600.00;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Amino Acid L-Arginine C dari yaitu DF (Singapore) Pte.Ltd. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 12104591 tanggal 24 Juli 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,600.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 12104591 tanggal 24 Juli 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar CIF USD 12,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6964/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017554/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 September 2012 atas nama PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi Amino Acid LArginine C negara asal Singapore sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 349455 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar CIF USD 12,600.00.