Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Â Put. 46602/PP/M.X/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP); | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Tergugat | : | bahwa dalam surat tersebut, disampaikan penolakan untuk pelaksanaan MAP karena Penggugat telah menyampaikan banding ke Pengadilan Pajak, sesuai dengan aturan domestik Indonesia bahwa apabila Penggugat menyampaikan banding ke Pengadilan Pajak maka MAP tidak dapat diproses. Sehingga dalam kasus ini Penggugat hanya dapat menunggu keputusan Pengadilan Pajak yang akan mengikat Tergugat dan Penggugat bersangkutan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Penggugat | : | bahwa penerbitan surat penolakan permintaan untuk pelaksanaan MAP telah lewat dari jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER-48/PJ/2010. Penggugat beralasan bahwa surat permohonan MAP Penggugat nomor: XXX/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua tanggal 25 Maret 2011, sedangkan surat penolakan pelaksanaan MAP nomor: S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011. Penggugat berpendapat bahwa seharusnya surat penolakan diterbitkan paling lambat tanggal 8 Mei 2011; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Penggugat dalam persidangan mengemukakan bahwa gugatan yang diajukan tidak terkait dengan penagihan pajak, namun terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang juga diajukan banding oleh Penggugat di Pengadilan Pajak ini dan belum diputuskan oleh Pengadilan Pajak;
bahwa selanjutnya Penggugat menjelaskan sebagai berikut:
bahwa atas penjelasan Penggugat tersebut di atas, Majelis meminta kepada Penggugat untuk menyampaikan Penjelasan Tertulis atas sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, sedangkan kepada Tergugat juga diberikan kesempatan untuk menanggapi secara tertulis penjelasan yang disampaikan oleh Penggugat; bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan Surat Nomor: XXX/99/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 dilampiri dengan fotocopy P3B Indonesia-Singapura dan Fotocopy Surat dari FG of Singapore Nomor: B/49/MAP/PFI Vol. 1 kepada Direktur Peraturan Pajak II Direktorat Jenderal Pajak; bahwa dalam Surat Nomor: XXX/99/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011, Penggugat pada pokoknya mengemukakan: bahwa Penggugat menyampaikan penjelasan atas permohonan gugatan Surat Nomor : S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanaan MAP;
bahwa Penggugat telah memasukkan surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) melalui surat nomor XXX/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar II pada tanggal 25 Maret 2011; bahwa kemudian setelah meneliti surat permintaan Penggugat dalam waktu selambatlambatnya 30 hari kalender yang jatuh pada tanggal 23 April 2011, KPP LTO II akan meneruskan ke Direktur Perpajakan II; bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 diatas maka jika DJP melakukan penolakan paling lambat harus menerbitkan surat penolakan dalam waktu 15 hari kalender sejak menerima permintaan untuk melaksanakan MAP dari KPP LTO II yang jatuhnya pada tanggal 8 Mei 2011, namun Surat Nomor : S-812/PJ.033/2011 tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanakan MAP diterbitkan tanggal 19 Mei 2011. Sesuai ketentuan diatas, Surat Nomor : S-812/PJ.03 011 tidak sesuai dengan pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 yang telah mengatur batas waktu penerbitan penolakan permohonan pelaksanaan MAP; bahwa Tergugat telah mengeluarkan surat penolakan melebihi batas waktu yang telah diatur sehingga tidak terdapat kepastian hukum bagi Penggugat dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik; bahwa sudah semestinya keputusan tersebut seharusnya batal demi hukum, dan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) melalui surat nomor GFJ/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 tetap harus dijalankan;
bahwa Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) nomor GFJ/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 telah sesuai syarat pengajuan formal yang diatur dalam Pasal 25 perihal Mutual Agreement Procedure pada Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, yang menyebutkan (sesuai dengan yang telah diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah),
bahwa Penggugat menyampaikan permohonan pelaksanaan MAP dengan surat Nomor: XXX/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar II pada tanggal 25 Maret 2011 terkait dengan sengketa PPh Badan atas Surat Keputusan Nomor KEP-196/PJ-07/2009 tanggal 6 April 2009 bermula pada dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00008/206/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008 yang Penggugat terima pada tanggal 28 Maret 2008 dan sengketa atas PPh. Pasal 26 atas Surat Keputusan Nomor KEP-195/PJ-07/2009 tanggal 6 April 2009 bermula pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasa1 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00011/204/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008 yang Penggugat terima pada tanggal 28 Maret 2008, sehingga permohonan Penggugat masih dalam waktu tidak melebihi 3 (tiga) tahun dari tanggal Surat Ketetapan Pajak; bahwa sengketa yang diajukan adalah permohonan MAP tersebut mengakibatkan adanya pengenaan pajak berganda karena koreksi atas harga jual dan biaya yang ada pada Penggugat terkait dengan transaksi dengan entitas wajib pajak yang terdaftar di Singapura; bahwa PT XXX (Penggugat) merupakan wajib pajak yang berdomisili dan merupakan wajib pajak Indonesia dan PFL Singapura yang merupakan lawan transaksi adalah wajib pajak dalam negeri Singapura dimana antara negara Indonesia dan Singapura telah terikat pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty); bahwa sesuai ketentuan P3B tersebut, wajib pajak dapati menempuh prosedur kesepakatan bersama (MAP) walaupun telah di tempuh hukum yang ada dalam UndangUndang domestik yaitu pengajuan Keberatan maupun Banding; bahwa Pasal 32 AÂ Undang-Undang nomor 17 tahun 2000Â tentang Pajak Penghasilan disebutkan, “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.” bahwa kedudukan suatu perjanjian intemasional atau treaty yang merupakan “lex specialis derogat legi generalis” terhadap ketentuan domestik sesuai yang telah disebutkan dalam penjelasan atas pasal 32 AÂ Undang-Undang nomor 17 tahun 2000Â tentang Pajak Penghasilan, “Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda.serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpalakan nasional masingmasing negara.”. bahwa sehingga dalam hal apabila terdapat perbedaan pengaturan antara UU PPh dengan tax treaty, maka ketentuan P3B (tax treaty) yang diperlakukan (Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws); bahwa negara-negara yang membuatnya wajib memastikan bahwa P3B dapat diterapkan dalam hukum domestiknya, sehingga semestinya atas Permintaaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) sesuai surat Penggugat nomor GFJ/29/III/2011 25 Maret 2011 tidak ditolak; bahwa kemudian pada paragraf 8 OECD pada bagian commentary on Article 25 merupakan pendfsiran dan P3B (Tax Treaty) pada pasal 25 tentang Mutual Agreement Procedure (yang telah diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah) disebutkan, “Dalam kasus apapun, prosedur persetujuan bersama jelas merupakan prosedur khusus di luar hukum domestik Diyakini bahwa prosedur tersebut dapat diterapkan hanya dalam kasus yang terdapat dalam ayat 1, yaitu kasus di mana pajak telah dikenakan, atau akan dikenakan, dengan mengabaikan ketentuan Konvensi. ….”; bahwa dalam hal ini diartikan bahwa MAP merupakan prosedur khusus diluar jalur hukum domestik, MAP merupakan jalur yang berbeda dari jalur penyelesaian hukum domestik yang telah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan domestic; bahwa kemudian pada paragraf 42 OECD pada bagian commentary on Art icle 25 disebutkan,” 42. Kasus tersebut dapat timbul apabila persetujuan bersama diadakan sehubungan dengan pembayar pajak yang telah mengajukan gugatan untuk tujuan yang sama di pengadilan berwenang masing-masing Negara Peserta (Contracting State) dan gugatan tersebut masih belum ada keputusannya. Dalam kasus tersebut, tidak ada alasan untuk menolak permintaan pembayar pajak agar dia diperkenankan menangguhkan penerimaan solusi yang disepakati aidbat prosedur persetujuan bersama sampai pengadilan menyampaikan keputusannya dalam gugatan tersebut. Juga, pandangan yang dapat diambil oleh otoritas berwenang adalah bahwa apabila gugatan pembayar pajak berlangsung mengenai isu khusus di mana persetujuan bersama yang dicari oleh pembayar pajak yang sama, pembahasan kedalaman di tingkat otoritas berwenang seyogianya menunggu keputusan pengadilan. Jika permintaan pembayar pajak untuk prosedur persetujuan bersama berlaku pada tahun pajak yang berbeda dari tindakan pengadilan, namun secara esensial pada isu hukum dan faktual yang sama, sehingga hasil pengadilan dalam praktik diperkirakan mempengaruhi perlakuan pembayar pajak bertahun-tahun secara spesifik bukan subyek litigasi, posisi mungkin sama, dalam praktik dengan untuk kasus yang baru saja disebutkan. Dalam masing-masing kasus, menunggu keputusan,pengadilan atau memegang prosedur persetujuan bersama yang tertunda ketika upaya hukum domestik formal sedang berlangsung tidak akan melanggar, atau menyebabkan waktu berakhir dari, jangka waktu dua tahun yang dimaksudkan dalam ayat 5 Pasal ini. Tentu saja, jika otoritas berwenang mempertimbangkan, dalam masing-masing kasus, bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan meskipun terdapat proses hukum domestik (karena, misalnya, otoritas berwenang apabila tindakan pengadilan dilakukan tidak akan diikat atau dibatasi oleh keputusan pengadilan) maka prosedur persetujuan bersama dapat berjalan seperti biasa. bahwa dengan demikian pihak Tergugat tidak seharusnya menolak permohonan pelaksanaan MAP walaupun Penggugat telah mengajukan Banding dan sampai dengan saat ini Penggugat belum menerima putusan banding Pengadilan Pajak, sesuai permohonan Penggugat seharusnya Tergugat hanya menunda pelaksanaan MAP dan tidak menolaknya;
bahwa berdasarkan uraian Penggugat diatas, jelaslah bahwa saat Penggugat walaupun dalam proses menunggu keputusan atas permohonan banding yang telah diajukan oleh Penggugat sebelumnya, tetap diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pelaksanaan MAP, dan Tergugat sebagai otoritas perpajakan tidak boleh menolak permohonan Penggugat karena pengajuan permohonan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Penggugat sudah sesuai ketentuan pada P3B (Tax Treaty) antara Indonesia dan Singapura; bahwa Majelis menanyakan kepada Penggugat apakah gugatan diajukan setelah mengajukan banding dan Penggugat menjawab benar; bahwa Penggugat menjelaskan bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena dua hal yaitu:
bahwa atas Penggugat selanjutnya menjelaskan bahwa sesuai Pasal 32 Undang-undang Pajak Penghasilan apabila aturan domestic berhubungan P3B/Tax Treaty, maka Tax Treatylah yang digunakan; bahwa Tergugat menjelaskan bahwa pengajuan sesuai PER-48 tidak diatur apabila proses melewati waktu, maka permohonan akan dikabulkan; bahwa Tergugat menjelaskan bahwa Tergugat sebagai otoritas perpajakan di Indonesia telah menjawab permohonan MAP yang diajukan oleh otoritas perpajakan Singapura, dimana menyatakan menolak MAP karena Penggugat sedang mengajukan banding; bahwa selanjutnya Tergugat menyampaikan Surat Jawaban berupa Surat Direktur Peraturan Pajak II Nomor: S-794/PJ.033/2011 tanggal 13 Mei 2011 ditujukan kepada Director of International Cooperation Division Competent Authority of Singapore; bahwa dalam Surat Direktur Peraturan Pajak II Nomor: S-794/PJ.033/2011 tanggal 13 Mei 2011 ditujukan kepada Director of International Cooperation Division Competent Authority of Singapore, disebutkan bahwa: We are pleased to acknowledge the receipt of your fetter, ref: B/49/MAP/PFI Vol. 1 dated 13 April 2011, regarding the request for MAP appl ication which was lodged by PFL (PFL), a tax resident of Singapore. The request relates to an assessment made by our authority on PT XXX, a tax resident of Indonesia, on income derived by XXX for the fiscal year of 2006 in relation to its related party transactions with PFL. In relation to this request, we regretfully inform you that we cannot processed the MAP application as you may already acknowledge that PT XXX has presented their case to the Indonesian tax court. According to our applicable domestic law when a taxpayer has file an objection or has appealed an objection decision to the tax court, the MAP process could not be commenced. In this case, PT XXX can only wairfor the tax court to deliver their decision on this matter and the tax court decision will be binding to both taxpayer and the Director General of Taxes. We highly appreciate your interest in this matter and look forward to enhancing our mutual cooperation in the future. bahwa Tergugat menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis nomor: S-150/PJ.07/2012 tanggal 9 Januari 2012; bahwa dalam Penjelasan Tertulis nomor: S-150/PJ.07/2012 tanggal 9 Januari 2012, Tergugat pada pokoknya mengemukakan: bahwa sehubungan dengan sidang perkara gugatan PT XXX terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 812/PJ.033/2011 Tanggal 19 Mei 2011 Tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanaan MAP, perkenankan kanni menyampaikan penjelasan tertulis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Tanggapan Nomor S 4838/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 mengenai penolakan permintaan untuk pelaksanaan MAP. Penjelasan tertulis ini merupakan tanggapan atas penjelasan tambahan yang disampaikan oleh Penggugat melalui suratnya Nomor XXX/99/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011;
bahwa pokok sengketa adalah penolakan permintaan untuk pelaksanaan MAP, Penggugat berpendapat bahwa penolakan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam PER-48/PJ/2010, dan dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat adalah aturan domestik bukan aturan dalam P3B;
bahwa ketentuan dalam PER-48/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut tidak mengatur mengenai ketentuan dalam hal surat jawaban yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak melewati batas waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tersebut; bahwa dengan demikian atas pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa atas penerbitan surat penolakan permintaan untuk pelaksanaan MAP karena melewati batas waktu, maka surat tersebut seharusnya adalah batal demi hukum adalah pernyataan yang tidak mempunyai dasar hukum, sehingga pernyataan dari Penggugat tersebut harus diabaikan; bahwa dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak mengatur mengenai ketentuan formal MAP, mengenai ketentuan Formal tersebut diatur dalam ketentuan domestik masingmasing negara. Dalam hal ini untuk Negara Indonesia adalah diatur dalam UU KUP, UU PPh dan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010; bahwa terhadap permasalahan yang diajukan MAP yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 dan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 tersebut Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP terhadap masing-masing keputusan keberatan tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dan telah diputus oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa terhadap surat keputusan keberatan tersebut selanjutnya Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan tidak mencabutnya; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak, bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak diatur bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dengan demikian sengketa atas Surat Keputusan Keberatan hanya dapat menempuh proses banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhadap permintaan untuk melaksanakan MAP tidak dapat diproses karena Penggugat telah mengajukan banding atas permasalahan yang diajukan MAP dan tidak mencabut permohonan bandingnya, sehingga atas penolakan permintaan untuk pelaksanaan MAP yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga atas permohonan gugatan Penggugat tersebut seharusnya ditolak. bahwa berdasarkan Surat Penjelasan Tertulis yang disampaikan oleh Tergugat tersebut, Majelis memberikan fotokopinya kepada Penggugat untuk dipelajari dan dibuatkan tanggapan tertulis; bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor: XXX/07/II/2012 tanggal 3 Pebruari 2012 kepada Majelis dan Tergugat; bahwa Penggugat dalam Surat Nomor: XXX/07/II/2012 tanggal 3 Pebruari 2012 pada pokoknya mengemukakan: bahwa dalam persidangan tanggal 9 Januari 2012, kami menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 2 PER 48/PJ/2010, disebutkan bahwa MAP dapat dilaksanakan dalam hal terdapat:
bahwa dengan demikian permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh Negara Mitra P3B sesuai Pasal 2 huruf c, dalam hal ini PFL telah mengajukan permohonan MAP kepada otoritas pajak di Negara mitra P3B; bahwa selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan, “Direktur Jenderal Pajak menolak permintaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c untuk permintaan MAP sehubungan dengan Corresponding Adjustments dalam hal Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang terkait tidak mengajukan permintaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.”; bahwa hal ini berarti pengajuan MAP dari negara mitra P3B juga mensyaratkan wajib pajak dalam negeri juga harus mengajukan permohonan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak, namun jika permohonan MAP Penggugat ini ditolak maka hak untuk dilakukannya corresponding adjustment pun menjadi hilang; bahwa dengan demikian akan terjadi double taxation yang tidak sesuai dengan jiwa P3B yang ditandatangani oleh Indonesia dan Singapura; bahwa perlu Penggugat sampaikan pula bahwa pada saat ini pihak otoritas Singapura yaitu IRAS telah mengirimkan pula permintaan MAP kepada pihak Tergugat; bahwa untuk ini Penggugat mohon agar permohonan pelaksanaan MAP yang ajukan oleh Penggugat tersebut tetap dapat diproses; bahwa setelah mendengarkan penjelasan Penggugat, Majelis menanyakan kepada Penggugat apakah Penggugat mengajukan gugatan atas PER-48/PJ./2000 yang menjadi dasar Tergugat dan Penggugat menjawab tidak mengajukan gugatan atas Peraturan tersebut; bahwa selanjutnya Tergugat menyampaikan data berupa:
bahwa dalam Surat Direktur Peraturan Pajak II Nomor: S-794/PJ.033/2011 tanggal 13 Mei 2011 ditujukan kepada Director of International Cooperation Division Competent Authority of Singapore, disebutkan bahwa: We are pleased to acknowledge the receipt of your fetter, ref: B/49/MAP/PFI Vol. 1 dated 13 April 2011, regarding the request for MAP application which was lodged by PFL (PFL), a tax resident of Singapore. The request relates to an assessment made by our authority on PT XXX, a tax resident of Indonesia, on income derived by XXX for the fiscal year of 2006 in relation to its related party transactions with PFL. In relation to this request, we regretfully inform you that we cannot processed the MAP application as you may already acknowledge that PT XXX has presented their case to the Indonesian tax court. According to our applicable domestic law when a taxpayer has file an objection or has appealed an objection decision to the tax court, the MAP process could not be commenced. In this case, PT XXX can only wairfor the tax court to deliver their decision on this matter and the tax court decision will be binding to both taxpayer and the Director General of Taxes. We highly appreciate your interest in this matter and look forward to enhancing our mutual cooperation in the future. bahwa dalam Surat dari Inland Revenue of Singapore Nomor: B/49/MAP/PFI Vol.1 tanggal 13 April 2011. disebutkan bahwa:
bahwa Penggugat menyampaikan tambahan penjelasan dengan Surat Nomor: XXX 08/II/2012 tanggal 9 Pebruari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan:
bahwa dalam beberapa kali persidangan sampai dengan terakhir pada tanggal 6 Februari 2012 telah disampaikan bahwa dasar penolakan permohonan pelaksanaan MAP dengan surat nomor GFJ/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar II pada tanggal 25 Maret 2011 terkait dengan sengketa yang telah Penggugat ajukan banding PPh Badan atas Surat Keputusan Nomor KEP-196/PJ-07/2009 tanggal 6 April 2009 bermula pada dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00008/206/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 28 Maret 2008 dan sengketa atas PPh Pasal 26 atas Surat Keputusan Nomor KEP-195/PJ-07/2009 tanggal 6 April 2009 bermula pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00011/204/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 28 Maret 2008; bahwa menurut Tergugat, permohonan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan karena telah mengajukan permohonan Banding sesuai ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tanggal 3 November 2010; bahwa pendapat tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewaj iban Perpajakan dimana dalam Bab IX tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda pada pasal 57 yang menyebutkan: Pelaksanaan MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B.
bahwa sesuai dengan kutipan diatas maka Penggugat dapat mengajukan Permintaan Pelaksanaan MAP walaupun Penggugat telah mengajukan permohonan banding sesuai yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011; bahwa dalam persidangan atas sengketa gugatan yang Penggugat ajukan, semestinya dibahas ketentuan P3B dan ketentuan domestik/dalam negeri terkait penghindaran Pajak berganda; bahwa dalam peraturan domestik Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 adalah lebih tinggi dibanding Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tanggal 3 November 2010, sehingga sudah semestinya atas Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) sesuai surat Penggugat Nomor: GFJ/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 tidak ditolak; bahwa terkait dengan ketentuan P3B, kedudukan suatu perjanjian internasional atau treaty harus merupakan “lex specialis derogat legi generalis” terhadap ketentuan domestik sesuai yang telah Penggugat uraikan selama persidangan;
bahwa berdasarkan uraian Penggugat, jelaslah bahwa saat Penggugat walaupun dalam proses menunggu keputusan atas permohonan banding yang telah diajukan sebelumnya, tetap diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pelaksanaan MAP; bahwa Tergugat sebagai otoritas perpajakan tidak boleh menolak permohonan Penggugat karena pengajuan permohonan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Penggugat sudah sesuai ketentuan pada Pasal 25 dari P3B (Tax Treaty) antara Indonesia dan Singapura dan ketentuan pasal 57 dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa menurut Majelis dari bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Induk perjanjian international yang tertuang dalam “Vienna Convention on the Law of Treaties” tahun 1969, article Article 26, Article 27, Article 46 dan Pasal 25 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura mengatur mengenai Masalah MAP yang intinya Penggugat dapat menempuh prosedur kesepakatan bersama (MAP) secara simultan dengan jalur hukum yang ada dalam Undang-undang domestik yaitu pengajuan keberatan maupun banding; bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (3)Â Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011Â tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Penggugat dapat mengajukan MAP bersamaan dengan permohonan banding; bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (7)Â Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011Â tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding sampai dengan Putusan banding diucapkan pelaksanaan MAP mengharuskan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menghentikan MAP; bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1)Â Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan Putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa mengingat permohonan banding Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-196/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00008/206/06/092/08, tanggal 28 Maret 2008 sudah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.40776/PP/M.XI/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-195/PJ.07/2009, tanggal 6 April 2009 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00011/204/06/092/08, tanggal 28 Maret 2008 sudah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.40777/PP/M.XI/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dan sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Majelis menyatakan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP), atas nama: PT. XXX. |

