Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46602/PP/M.X/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46602/PP/M.X/99/2013

Jenis Pajak : Gugatan
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
Menurut Tergugat : bahwa dalam surat tersebut, disampaikan penolakan untuk pelaksanaan MAP karena Penggugat telah menyampaikan banding ke Pengadilan Pajak, sesuai dengan aturan domestik Indonesia bahwa apabila Penggugat menyampaikan banding ke Pengadilan Pajak maka MAP tidak dapat diproses. Sehingga dalam kasus ini Penggugat hanya dapat menunggu keputusan Pengadilan Pajak yang akan mengikat Tergugat dan Penggugat bersangkutan;
Menurut Penggugat : bahwa penerbitan surat penolakan permintaan untuk pelaksanaan MAP telah lewat dari jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER-48/PJ/2010. Penggugat beralasan bahwa surat permohonan MAP Penggugat nomor: XXX/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua tanggal 25 Maret 2011, sedangkan surat penolakan pelaksanaan MAP nomor: S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011. Penggugat berpendapat bahwa seharusnya surat penolakan diterbitkan paling lambat tanggal 8 Mei 2011;
Menurut Majelis : bahwa Penggugat dalam persidangan mengemukakan bahwa gugatan yang diajukan tidak terkait dengan penagihan pajak, namun terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang juga diajukan banding oleh Penggugat di Pengadilan Pajak ini dan belum diputuskan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya Penggugat menjelaskan sebagai berikut:

  • bahwa Penggugat mengajukan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP). Adapun permintaan tersebut diajukan dengan mengacu kepada Pasal 25 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia Singapura;
  • bahwa selanjutnya Tergugat menolak permohonan Penggugat dengan alasan permintaan pelaksanaan MAP atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-196/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 terkait keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-195/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 terkait keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan atas kedua Surat Keputusan tersebut telah diajukan permohonan banding kepada badan Peradilan Pajak dan tidak mencabut atas permohonan banding tersebut;
  • bahwa Penggugat telah memasukkan surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) kepada Tergugat;
  • bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, Penggugat dapat menempuh prosedur kesepakatan bersama (MAP) secara simultan dengan jalur hukum yang ada dalam Undang-undang domestik yaitu pengajuan keberatan maupun banding. Kedudukan suatu perjanjian internasional atau treaty yang merupakan “lex specialis derogat legi generalis” terhadap ketentuan domestik;
  • bahwa menurut Penggugat, koreksi yang dilakukan oleh Tergugat telah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura khususnya Pasal 7 tentang “Business Profit”, Pasal 9 tentang “Associated Enterprise” dan Pasal 10 tentang “Devidends “dan akibat dari koreksi tersebut telah menyebabkan adanya pajak berganda. Sehingga, atas koreksi tersebut pihak lawan transaksi yaitu PFL pada tanggal 13 April 2011 juga mengajukan permohonan Mutual Agreement Prosedure melalui otoritas perpajakan Singapura – FG of Singapore selain permintaan pelaksanaan MAP oleh Penggugat;
  • bahwa sehubungan dengan proses banding (terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Pasal 26) yang sudah berjalan, pelaksanaan MAP dapat menunggu setelah keputusan banding dikeluarkan serta menunggu langkah Penggugat terhadap keputusan banding tersebut, seharusnya Tergugat tidak melakukan penolakan atas permohonan Penggugat tersebut yang justru tidak sesuai dengan P3B maupun ketentuan perpajakan Indonesia sesuai uraian Penggugat diatas;

bahwa atas penjelasan Penggugat tersebut di atas, Majelis meminta kepada Penggugat untuk menyampaikan Penjelasan Tertulis atas sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, sedangkan kepada Tergugat juga diberikan kesempatan untuk menanggapi secara tertulis penjelasan yang disampaikan oleh Penggugat;

bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan Surat Nomor: XXX/99/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 dilampiri dengan fotocopy P3B Indonesia-Singapura dan Fotocopy Surat dari FG of Singapore Nomor: B/49/MAP/PFI Vol. 1 kepada Direktur Peraturan Pajak II Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa dalam Surat Nomor: XXX/99/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011, Penggugat pada pokoknya mengemukakan:

bahwa Penggugat menyampaikan penjelasan atas permohonan gugatan Surat Nomor : S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanaan MAP;

  1. Alasan Yuridis Formal

bahwa Penggugat telah memasukkan surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) melalui surat nomor XXX/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar II pada tanggal 25 Maret 2011;

bahwa kemudian setelah meneliti surat permintaan Penggugat dalam waktu selambatlambatnya 30 hari kalender yang jatuh pada tanggal 23 April 2011, KPP LTO II akan meneruskan ke Direktur Perpajakan II;

bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 diatas maka jika DJP melakukan penolakan paling lambat harus menerbitkan surat penolakan dalam waktu 15 hari kalender sejak menerima permintaan untuk melaksanakan MAP dari KPP LTO II yang jatuhnya pada tanggal 8 Mei 2011, namun Surat Nomor : S-812/PJ.033/2011 tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanakan MAP diterbitkan tanggal 19 Mei 2011. Sesuai ketentuan diatas, Surat Nomor : S-812/PJ.03 011 tidak sesuai dengan pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 yang telah mengatur batas waktu penerbitan penolakan permohonan pelaksanaan MAP;

bahwa Tergugat telah mengeluarkan surat penolakan melebihi batas waktu yang telah diatur sehingga tidak terdapat kepastian hukum bagi Penggugat dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik;

bahwa sudah semestinya keputusan tersebut seharusnya batal demi hukum, dan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) melalui surat nomor GFJ/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 tetap harus dijalankan;

  1. Dasar Penolakan Pelaksanaan MAP yang Tidak. Sesuai Dengan Ketentuan Perpajakan Indonesia dan P3B antara Indonesia dan Singapura.

bahwa Surat Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) nomor GFJ/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 telah sesuai syarat pengajuan formal yang diatur dalam Pasal 25 perihal Mutual Agreement Procedure pada Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, yang menyebutkan (sesuai dengan yang telah diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah),

(1). Apabila penduduk Negara Peserta (Contracting State) menganggap bahwa tIndakan salah sate atau kedua Negara Peser ta (Cont ract ing State) mengakibatkan atau akan mengakibatkan baginya perpajakan yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini, dia dapat, terlepas dari upaya hukum yang diberikan oleh hukum nasional Negara tersebut, mengajukan kasus tersebut kepada otoritas berwenang Negara Peserta (Contracting State) di mana dia menjadi penduduk. Kasus ter sebut harus diajukan dalam waktu t iga tahun dan tanggal pemberitahuan pertama tindakan yang mengakibatkan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
(2). Otoritas berwenang akan berusaha, jika terdapat keberatan terhadapnya untuk dibenarkan dan jika dia sendiri tidak dapat mencapai solusi yang layak, untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui persetujuan bersama dengan otoritas berwenang Negara Peserta (Contracting State) lainnya, dengan tuj uan penghindaran perpajakan yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini. Jika persetujuan tercapai, persetujuan tersebut dilaksanakan terlepas dan batas waktu yang ditetapkan dalam undang-undang pajak Negara Peserta (Contracting State).
(3). Otoritas berwenang Negara Peserta (Contracting State) akan berusaha menyelesaikan, melalui persetujuan bersama, kesulitan atau keraguan yang timbul mengenai penafsiran atau penerapan Perjanjian. Mereka juga dapat berkonsultasi bersama untuk menghilangkan pajak berganda dalam kasus yang tidak diatur dalam Perjanjian.

bahwa Penggugat menyampaikan permohonan pelaksanaan MAP dengan surat Nomor: XXX/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar II pada tanggal 25 Maret 2011 terkait dengan sengketa PPh Badan atas Surat Keputusan Nomor KEP-196/PJ-07/2009 tanggal 6 April 2009 bermula pada dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00008/206/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008 yang Penggugat terima pada tanggal 28 Maret 2008 dan sengketa atas PPh. Pasal 26 atas Surat Keputusan Nomor KEP-195/PJ-07/2009 tanggal 6 April 2009 bermula pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasa1 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00011/204/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008 yang Penggugat terima pada tanggal 28 Maret 2008, sehingga permohonan Penggugat masih dalam waktu tidak melebihi 3 (tiga) tahun dari tanggal Surat Ketetapan Pajak;

bahwa sengketa yang diajukan adalah permohonan MAP tersebut mengakibatkan adanya pengenaan pajak berganda karena koreksi atas harga jual dan biaya yang ada pada Penggugat terkait dengan transaksi dengan entitas wajib pajak yang terdaftar di Singapura;

bahwa PT XXX (Penggugat) merupakan wajib pajak yang berdomisili dan merupakan wajib pajak Indonesia dan PFL Singapura yang merupakan lawan transaksi adalah wajib pajak dalam negeri Singapura dimana antara negara Indonesia dan Singapura telah terikat pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty);

bahwa sesuai ketentuan P3B tersebut, wajib pajak dapati menempuh prosedur kesepakatan bersama (MAP) walaupun telah di tempuh hukum yang ada dalam UndangUndang domestik yaitu pengajuan Keberatan maupun Banding;

bahwa Pasal 32 A Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan disebutkan, “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

bahwa kedudukan suatu perjanjian intemasional atau treaty yang merupakan “lex specialis derogat legi generalis” terhadap ketentuan domestik sesuai yang telah disebutkan dalam penjelasan atas pasal 32 A Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, “Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda.serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpalakan nasional masingmasing negara.”.

bahwa sehingga dalam hal apabila terdapat perbedaan pengaturan antara UU PPh dengan tax treaty, maka ketentuan P3B (tax treaty) yang diperlakukan (Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws);

bahwa negara-negara yang membuatnya wajib memastikan bahwa P3B dapat diterapkan dalam hukum domestiknya, sehingga semestinya atas Permintaaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) sesuai surat Penggugat nomor GFJ/29/III/2011 25 Maret 2011 tidak ditolak;

bahwa kemudian pada paragraf 8 OECD pada bagian commentary on Article 25 merupakan pendfsiran dan P3B (Tax Treaty) pada pasal 25 tentang Mutual Agreement Procedure (yang telah diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah) disebutkan, “Dalam kasus apapun, prosedur persetujuan bersama jelas merupakan prosedur khusus di luar hukum domestik Diyakini bahwa prosedur tersebut dapat diterapkan hanya dalam kasus yang terdapat dalam ayat 1, yaitu kasus di mana pajak telah dikenakan, atau akan dikenakan, dengan mengabaikan ketentuan Konvensi. ….”;

bahwa dalam hal ini diartikan bahwa MAP merupakan prosedur khusus diluar jalur hukum domestik, MAP merupakan jalur yang berbeda dari jalur penyelesaian hukum domestik yang telah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan domestic;

bahwa kemudian pada paragraf 42 OECD pada bagian commentary on Art icle 25 disebutkan,” 42. Kasus tersebut dapat timbul apabila persetujuan bersama diadakan sehubungan dengan pembayar pajak yang telah mengajukan gugatan untuk tujuan yang sama di pengadilan berwenang masing-masing Negara Peserta (Contracting State) dan gugatan tersebut masih belum ada keputusannya. Dalam kasus tersebut, tidak ada alasan untuk menolak permintaan pembayar pajak agar dia diperkenankan menangguhkan penerimaan solusi yang disepakati aidbat prosedur persetujuan bersama sampai pengadilan menyampaikan keputusannya dalam gugatan tersebut. Juga, pandangan yang dapat diambil oleh otoritas berwenang adalah bahwa apabila gugatan pembayar pajak berlangsung mengenai isu khusus di mana persetujuan bersama yang dicari oleh pembayar pajak yang sama, pembahasan kedalaman di tingkat otoritas berwenang seyogianya menunggu keputusan pengadilan. Jika permintaan pembayar pajak untuk prosedur persetujuan bersama berlaku pada tahun pajak yang berbeda dari tindakan pengadilan, namun secara esensial pada isu hukum dan faktual yang sama, sehingga hasil pengadilan dalam praktik diperkirakan mempengaruhi perlakuan pembayar pajak bertahun-tahun secara spesifik bukan subyek litigasi, posisi mungkin sama, dalam praktik dengan untuk kasus yang baru saja disebutkan. Dalam masing-masing kasus, menunggu keputusan,pengadilan atau memegang prosedur persetujuan bersama yang tertunda ketika upaya hukum domestik formal sedang berlangsung tidak akan melanggar, atau menyebabkan waktu berakhir dari, jangka waktu dua tahun yang dimaksudkan dalam ayat 5 Pasal ini. Tentu saja, jika otoritas berwenang mempertimbangkan, dalam masing-masing kasus, bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan meskipun terdapat proses hukum domestik (karena, misalnya, otoritas berwenang apabila tindakan pengadilan dilakukan tidak akan diikat atau dibatasi oleh keputusan pengadilan) maka prosedur persetujuan bersama dapat berjalan seperti biasa.

bahwa dengan demikian pihak Tergugat tidak seharusnya menolak permohonan pelaksanaan MAP walaupun Penggugat telah mengajukan Banding dan sampai dengan saat ini Penggugat belum menerima putusan banding Pengadilan Pajak, sesuai permohonan Penggugat seharusnya Tergugat hanya menunda pelaksanaan MAP dan tidak menolaknya;

  1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian Penggugat diatas, jelaslah bahwa saat Penggugat walaupun dalam proses menunggu keputusan atas permohonan banding yang telah diajukan oleh Penggugat sebelumnya, tetap diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pelaksanaan MAP, dan Tergugat sebagai otoritas perpajakan tidak boleh menolak permohonan Penggugat karena pengajuan permohonan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Penggugat sudah sesuai ketentuan pada P3B (Tax Treaty) antara Indonesia dan Singapura;

bahwa Majelis menanyakan kepada Penggugat apakah gugatan diajukan setelah mengajukan banding dan Penggugat menjawab benar;

bahwa Penggugat menjelaskan bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena dua hal yaitu:

  • Penerbitan Penolakan S-812 tertunda, yaitu melebihi 45 hari, yaitu 15 hari di Kantor Pelayanan Pajak dan 30 hari di Kantor Pusat, dimana permohonan disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 25 Maret 2011;
  • bahwa Dasar penolakan MAP tidak memperhatikan P3B Indonesia-Singapura, sesuai Pasal 25;

bahwa atas Penggugat selanjutnya menjelaskan bahwa sesuai Pasal 32 Undang-undang Pajak Penghasilan apabila aturan domestic berhubungan P3B/Tax Treaty, maka Tax Treatylah yang digunakan;

bahwa Tergugat menjelaskan bahwa pengajuan sesuai PER-48 tidak diatur apabila proses melewati waktu, maka permohonan akan dikabulkan;

bahwa Tergugat menjelaskan bahwa Tergugat sebagai otoritas perpajakan di Indonesia telah menjawab permohonan MAP yang diajukan oleh otoritas perpajakan Singapura, dimana menyatakan menolak MAP karena Penggugat sedang mengajukan banding;

bahwa selanjutnya Tergugat menyampaikan Surat Jawaban berupa Surat Direktur Peraturan Pajak II Nomor: S-794/PJ.033/2011 tanggal 13 Mei 2011 ditujukan kepada Director of International Cooperation Division Competent Authority of Singapore;

bahwa dalam Surat Direktur Peraturan Pajak II Nomor: S-794/PJ.033/2011 tanggal 13 Mei 2011 ditujukan kepada Director of International Cooperation Division Competent Authority of Singapore, disebutkan bahwa:

We are pleased to acknowledge the receipt of your fetter, ref: B/49/MAP/PFI Vol. 1 dated 13 April 2011, regarding the request for MAP appl ication which was lodged by PFL (PFL), a tax resident of Singapore. The request relates to an assessment made by our authority on PT XXX, a tax resident of Indonesia, on income derived by XXX for the fiscal year of 2006 in relation to its related party transactions with PFL.

In relation to this request, we regretfully inform you that we cannot processed the MAP application as you may already acknowledge that PT XXX has presented their case to the Indonesian tax court. According to our applicable domestic law when a taxpayer has file an objection or has appealed an objection decision to the tax court, the MAP process could not be commenced. In this case, PT XXX can only wairfor the tax court to deliver their decision on this matter and the tax court decision will be binding to both taxpayer and the Director General of Taxes.

We highly appreciate your interest in this matter and look forward to enhancing our mutual cooperation in the future.

bahwa Tergugat menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis nomor: S-150/PJ.07/2012 tanggal 9 Januari 2012;

bahwa dalam Penjelasan Tertulis nomor: S-150/PJ.07/2012 tanggal 9 Januari 2012, Tergugat pada pokoknya mengemukakan:

bahwa sehubungan dengan sidang perkara gugatan PT XXX terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 812/PJ.033/2011 Tanggal 19 Mei 2011 Tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanaan MAP, perkenankan kanni menyampaikan penjelasan tertulis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Tanggapan Nomor S 4838/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 mengenai penolakan permintaan untuk pelaksanaan MAP. Penjelasan tertulis ini merupakan tanggapan atas penjelasan tambahan yang disampaikan oleh Penggugat melalui suratnya Nomor XXX/99/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011;

  1. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa adalah penolakan permintaan untuk pelaksanaan MAP, Penggugat berpendapat bahwa penolakan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam PER-48/PJ/2010, dan dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat adalah aturan domestik bukan aturan dalam P3B;

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) :

      Pasal 16 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 16 ayat (1)

      Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi , Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi , Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

      Penjelasan Pasal 16 ayat (1) menjelaskan antara lain bahwa …… sifat kesalahan atau kekeliruan yang dapat dibetulkan adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dan tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak

      Pasal 27 ayat (1):
      Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.

      Pasal 36 ayat (1)
      Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :

      1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
      2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
      3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau
      4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
        1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
        2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain :
    1. Pasal 77 ayat (1) mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
    2. Pasal 77 ayat (3) mengatur bahwa Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara lain diatur bahwa Direktur Peraturan Perpajakan I I atas nama Direktur Jenderal Pajak menolak permintaan untuk melaksanakan MAP dalam hal :
    1. Pasal 4 ayat (8) huruf b, Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas permasalahan yang dimintakan MAP dan tidak mencabut permohonan keberatan dimaksud; atau
    2. Pasal 4 ayat (8) huruf c, Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas permasalahan yang dimintakan MAP dan tidak mencabut permohonan keberatan dimaksud.
  1. Tanggapan Tergugat

bahwa ketentuan dalam PER-48/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut tidak mengatur mengenai ketentuan dalam hal surat jawaban yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak melewati batas waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tersebut;

bahwa dengan demikian atas pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa atas penerbitan surat penolakan permintaan untuk pelaksanaan MAP karena melewati batas waktu, maka surat tersebut seharusnya adalah batal demi hukum adalah pernyataan yang tidak mempunyai dasar hukum, sehingga pernyataan dari Penggugat tersebut harus diabaikan;

bahwa dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak mengatur mengenai ketentuan formal MAP, mengenai ketentuan Formal tersebut diatur dalam ketentuan domestik masingmasing negara. Dalam hal ini untuk Negara Indonesia adalah diatur dalam UU KUP, UU PPh dan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010;

bahwa terhadap permasalahan yang diajukan MAP yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 dan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 tersebut Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan;

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP terhadap masing-masing keputusan keberatan tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dan telah diputus oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa terhadap surat keputusan keberatan tersebut selanjutnya Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan tidak mencabutnya;

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak, bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak diatur bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dengan demikian sengketa atas Surat Keputusan Keberatan hanya dapat menempuh proses banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhadap permintaan untuk melaksanakan MAP tidak dapat diproses karena Penggugat telah mengajukan banding atas permasalahan yang diajukan MAP dan tidak mencabut permohonan bandingnya, sehingga atas penolakan permintaan untuk pelaksanaan MAP yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga atas permohonan gugatan Penggugat tersebut seharusnya ditolak.

bahwa berdasarkan Surat Penjelasan Tertulis yang disampaikan oleh Tergugat tersebut, Majelis memberikan fotokopinya kepada Penggugat untuk dipelajari dan dibuatkan tanggapan tertulis;

bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor: XXX/07/II/2012 tanggal 3 Pebruari 2012 kepada Majelis dan Tergugat;

bahwa Penggugat dalam Surat Nomor: XXX/07/II/2012 tanggal 3 Pebruari 2012 pada pokoknya mengemukakan:

bahwa dalam persidangan tanggal 9 Januari 2012, kami menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 2 PER 48/PJ/2010, disebutkan bahwa MAP dapat dilaksanakan dalam hal terdapat:

  1. permintaan yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia;
  2. permintaan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang telah menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B sehubungan dengan ketentuan non diskriminasi (non-discrimination) dalam P3B yang berlaku;
  3. permintaan yang diajukan oleh Negara Mitra P3B; atau
  4. hal yang dianggap perlu oleh dan atas inisiatif Direktur Jendral Pajak.

bahwa dengan demikian permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh Negara Mitra P3B sesuai Pasal 2 huruf c, dalam hal ini PFL telah mengajukan permohonan MAP kepada otoritas pajak di Negara mitra P3B;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan, “Direktur Jenderal Pajak menolak permintaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c untuk permintaan MAP sehubungan dengan Corresponding Adjustments dalam hal Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang terkait tidak mengajukan permintaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.”;

bahwa hal ini berarti pengajuan MAP dari negara mitra P3B juga mensyaratkan wajib pajak dalam negeri juga harus mengajukan permohonan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak, namun jika permohonan MAP Penggugat ini ditolak maka hak untuk dilakukannya corresponding adjustment pun menjadi hilang;

bahwa dengan demikian akan terjadi double taxation yang tidak sesuai dengan jiwa P3B yang ditandatangani oleh Indonesia dan Singapura;

bahwa perlu Penggugat sampaikan pula bahwa pada saat ini pihak otoritas Singapura yaitu IRAS telah mengirimkan pula permintaan MAP kepada pihak Tergugat;

bahwa untuk ini Penggugat mohon agar permohonan pelaksanaan MAP yang ajukan oleh Penggugat tersebut tetap dapat diproses;

bahwa setelah mendengarkan penjelasan Penggugat, Majelis menanyakan kepada Penggugat apakah Penggugat mengajukan gugatan atas PER-48/PJ./2000 yang menjadi dasar Tergugat dan Penggugat menjawab tidak mengajukan gugatan atas Peraturan tersebut;

bahwa selanjutnya Tergugat menyampaikan data berupa:

  1. Surat Direktorat Peraturan Perpajakan II Nomor: S-794/PJ.033/2011 tanggal 13 May 2011;
  2. Surat dari Inland Revenue of Singapore Nomor: B/49/MAP/PFI Vol.1 tanggal 13 April 2011;

bahwa dalam Surat Direktur Peraturan Pajak II Nomor: S-794/PJ.033/2011 tanggal 13 Mei 2011 ditujukan kepada Director of International Cooperation Division Competent Authority of Singapore, disebutkan bahwa:

We are pleased to acknowledge the receipt of your fetter, ref: B/49/MAP/PFI Vol. 1 dated 13 April 2011, regarding the request for MAP application which was lodged by PFL (PFL), a tax resident of Singapore. The request relates to an assessment made by our authority on PT XXX, a tax resident of Indonesia, on income derived by XXX for the fiscal year of 2006 in relation to its related party transactions with PFL. In relation to this request, we regretfully inform you that we cannot processed the MAP application as you may already acknowledge that PT XXX has presented their case to the Indonesian tax court. According to our applicable domestic law when a taxpayer has file an objection or has appealed an objection decision to the tax court, the MAP process could not be commenced. In this case, PT XXX can only wairfor the tax court to deliver their decision on this matter and the tax court decision will be binding to both taxpayer and the Director General of Taxes.

We highly appreciate your interest in this matter and look forward to enhancing our mutual cooperation in the future.

bahwa dalam Surat dari Inland Revenue of Singapore Nomor: B/49/MAP/PFI Vol.1 tanggal 13 April 2011. disebutkan bahwa:

  1. We received a request for competent authority assistance from PFL (“PFL”), a tax resident of Singapore, in relation to its related party transactions with PT XXX, a tax resident of Indonesia, on 25 March 2011.
  2. The MAP application is made to the Competent Authority of Singapore pursuant to the provisions under Article 25 (Mutual Agreement Procedure) of the Agreement between the Republic of Singapore and the Republic of Indonesia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income signed on 8 May 1990 (“Singapore-Indonesia. DTA”).
  3. The MAP application relates to an assessment made by the Indonesian tax authorities on XXX on income derived by XXX during the financial year ended 31 December 2006 (fiscal year 2006) in relation to transactions between XXX and PFL.
  4. We would like to inform you that the MAP application is acceptable to us based on our assessment of the merits of this application. We therefore agree that our two Competent Authorities should discuss and seek to resolve the application presented by our respective taxpayers. To facilitate the process forward, we would appreciate it if you could explain to us the Indonesian Tax Authoritys considerations and basis for the adjustments made to income on XXX for the fiscal year 2006.
  5. We understand that XXX is currently pursuing legislative recourse in the Indonesian Tax Court pending the consideration of their request for competent authority assistance. Specifically, XXX is currently awaiting the Tax Courts decision on its appeal after the final hearing on 4 October 2010. Even so, as the taxpayer consider that there could be potential merits res-olvirigthe issue by mutual agreement between both
  6. Competent authorities and the application has been made pursuant to (Mutual Agreement Procedure) of the DTA, we are writing to seek your consideration of taxpayers MAP application.
  7. We look forward to receiving your views on the applications that have been filed with both competent authorities and working with you to achieve a mutually acceptable agreement for this case.
  8. The information disclosed in this letter is furnished under the Singapore – Indonesia DTA, which limits its use and disclosure.

bahwa Penggugat menyampaikan tambahan penjelasan dengan Surat Nomor: XXX 08/II/2012 tanggal 9 Pebruari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan:

  1. Wajib Pajak Dapat Mengajukan Permintaan Pelaksanaan MAP Walaupun Wajib Pajak Juga Mengajukan Permohonan Banding Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan tanggal 29 Desember 2011.

bahwa dalam beberapa kali persidangan sampai dengan terakhir pada tanggal 6 Februari 2012 telah disampaikan bahwa dasar penolakan permohonan pelaksanaan MAP dengan surat nomor GFJ/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar II pada tanggal 25 Maret 2011 terkait dengan sengketa yang telah Penggugat ajukan banding PPh Badan atas Surat Keputusan Nomor KEP-196/PJ-07/2009 tanggal 6 April 2009 bermula pada dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00008/206/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 28 Maret 2008 dan sengketa atas PPh Pasal 26 atas Surat Keputusan Nomor KEP-195/PJ-07/2009 tanggal 6 April 2009 bermula pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00011/204/06/092/08 tanggal 28 Maret 2008 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 28 Maret 2008;

bahwa menurut Tergugat, permohonan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan karena telah mengajukan permohonan Banding sesuai ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tanggal 3 November 2010;

bahwa pendapat tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewaj iban Perpajakan dimana dalam Bab IX tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda pada pasal 57 yang menyebutkan:

Pelaksanaan MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra P3B.

(2) Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh:

  1. Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak;
  2. Direktur Jenderal Pajak; atau .
  3. otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B, dalam batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B.
(3) Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:

  1. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang;
  2. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UndangUndang; atau
  3. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang.

bahwa sesuai dengan kutipan diatas maka Penggugat dapat mengajukan Permintaan Pelaksanaan MAP walaupun Penggugat telah mengajukan permohonan banding sesuai yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011;

bahwa dalam persidangan atas sengketa gugatan yang Penggugat ajukan, semestinya dibahas ketentuan P3B dan ketentuan domestik/dalam negeri terkait penghindaran Pajak berganda;

bahwa dalam peraturan domestik Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 adalah lebih tinggi dibanding Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tanggal 3 November 2010, sehingga sudah semestinya atas Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP) sesuai surat Penggugat Nomor: GFJ/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 tidak ditolak;

bahwa terkait dengan ketentuan P3B, kedudukan suatu perjanjian internasional atau treaty harus merupakan “lex specialis derogat legi generalis” terhadap ketentuan domestik sesuai yang telah Penggugat uraikan selama persidangan;

  1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian Penggugat, jelaslah bahwa saat Penggugat walaupun dalam proses menunggu keputusan atas permohonan banding yang telah diajukan sebelumnya, tetap diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pelaksanaan MAP;

bahwa Tergugat sebagai otoritas perpajakan tidak boleh menolak permohonan Penggugat karena pengajuan permohonan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Penggugat sudah sesuai ketentuan pada Pasal 25 dari P3B (Tax Treaty) antara Indonesia dan Singapura dan ketentuan pasal 57 dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

bahwa menurut Majelis dari bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa Penggugat dengan Surat Nomor: XXX/29/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 mengajukan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-196/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 terkait Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00008/206/06/092/08, tanggal 28 Maret 2008 dan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-195/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 terkait keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00011/204/06/092/08, tanggal 28 Maret 2008;
  2. bahwa atas permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) tersebut di atas Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor : S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011 yang isinya Tergugat tidak dapat mempertimbangkan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP), yang diajukan oleh Penggugat ;
  3. bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah adanya Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP), yang tidak disetujui oleh Penggugat;
  4. bahwa berkaitan dengan Surat Tergugat nomor : S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) terdapat 3 masalah yang perlu diutarakan, sebagai berikut :
    a) Masalah Keterlambatan Penerbitan Surat S-812/PJ.033/2011 ;
    b) Masalah Surat Keputusan ;
    c) Dasar Penolakan MAP tidak sesuai Pasal 25 P3B Indonesia-Singapura.
    a) bahwa mengenai Masalah Keterlambatan Penerbitan Surat Nomor : S-812/PJ.033/2011, diuraikan sebagai berikut :

    • bahwa menurut Penggugat, Penerbitan Surat Penolakan oleh Tergugat sesuai surat nomor : S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011 tertunda, melebihi jangka waktu yang ditentukan, yaitu melebihi 45 hari, yaitu 15 hari di Kantor Pelayanan Pajak dan 30 hari di Kantor Pusat, dimana permohonan disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 25 Maret 2011;
    • bahwa menurut Tergugat, bahwa pengajuan sesuai PER-48/PJ/2010 tidak diatur apabila proses melewati waktu, maka permohonan akan dikabulkan;
    • bahwa menurut Majelis, jangka waktu 45 hari sesuai PER-48/PJ/2000 adalah untuk mengatur Tergugat dalam melakukan pekerjaan, dan tidak mengatur mengenai apabila melebihi jangka waktu 45 hari, permohonan dikabulkan ;
    b) bahwa mengenai masalah Surat Keputusan, diuraikan sebagai berikut :

    • bahwa Surat S-812/PJ.033/2011 menurut Tergugat bukan merupakan surat Keputusan, oleh karena bukan merupakan objek gugatan karena tidak memenuhi Pasal 23 UU KUP ;
    • bahwa sesuai Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
    • bahwa Surat nomor : S-812/PJ.033/2011 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang yaitu Direktur Jenderal Pajak sebagai Tergugat, adalah merupakan jawaban dari surat permohonan Penggugat nomor : XXX/51/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011, oleh karena itu menurut Majelis, Surat nomor : S-812/PJ.033/2011 adalah merupakan Keputusan yang dapat digugat sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;
    c) bahwa mengenai Dasar Penolakan MAP tidak sesuai dengan Pasal 25 P3B Indonesia dan Singapura akan diuraikan sebagai berikut:

    • bahwa selain mengajukan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan bersama, Penggugat juga mengajukan banding atas 2 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu :
      i) Nomor: KEP-196/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 terkait keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00008/206/06/092/08, tanggal 28 Maret 2008;
      ii) Nomor: KEP-195/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 terkait keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00011/204/06/092/08, tanggal 28 Maret 2008 ;
    • bahwa menurut Tergugat, permohonan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan karena Penggugat telah mengajukan permohonan Banding sesuai ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tanggal 3 November 2010, sehingga dalam kasus ini Penggugat hanya dapat menunggu keputusan Pengadilan Pajak yang akan mengikat Tergugat dan Penggugat bersangkutan ;
    • bahwa menurut Penggugat, sesuai Penjelasan Pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa :Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) ;
    • bahwa sesuai pasal 32 A UU Pajak Penghasilan tersebut, dapat diartikan bahwa apabila aturan domestik berhubungan P3B / Tax Treaty, maka Tax Treatylah yang akan digunakan;
    • bahwa sesuai dengan :
      i) Induk dari perjanjian internasional yang tertuang dalam “Vienna Convention on the Law of Treaties” tahun 1969,

      • Article 26: “Pacta sunt servanda”,
      • Article 27: “Internal law and observance of treaties”,
      • Article 46: “Provisions of internal law regarding competence to conclude treaties” dan
      ii) Pasal 25 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura diatur :
      diatur bahwa Penggugat dapat menempuh prosedur kesepakatan bersama (MAP) secara simultan dengan jalur hukum yang ada dalam Undang-undang domestik yaitu pengajuan keberatan maupun banding. Kedudukan suatu perjanjian internasional atau treaty yang merupakan “lex specialis derogat legi generalis” terhadap ketentuan domestik ;
    • bahwa pihak lawan transaksi yaitu PFL pada tanggal 13 April 2011 juga mengajukan permohonan Mutual Agreement Prosedure melalui otoritas perpajakan Singapura-FG of Singapore selain permintaan pelaksanaan MAP oleh Penggugat;
  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dimana dalam Bab IX tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda pada pasal 57 yang menyebutkan:
    (1) Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:

    1. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang;
    2. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang- Undang; atau
    3. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang.
  1. bahwa Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.40776/PP/M.XI/15/2012 tanggal 17 Oktober 2012 telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-196/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00008/206/06/092/08, tanggal 28 Maret 2008 karena Majelis berpendapat koreksi Tergugat atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp175.460.183.021,00 tidak dapat dipertahankan,;
  2. bahwa Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.40777/PP/M.XI/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-195/PJ.07/2009, tanggal 6 April 2009 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00011/204/06/092/08, tanggal 28 Maret 2008;

bahwa berdasarkan Induk perjanjian international yang tertuang dalam “Vienna Convention on the Law of Treaties” tahun 1969, article Article 26, Article 27, Article 46 dan Pasal 25 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura mengatur mengenai Masalah MAP yang intinya Penggugat dapat menempuh prosedur kesepakatan bersama (MAP) secara simultan dengan jalur hukum yang ada dalam Undang-undang domestik yaitu pengajuan keberatan maupun banding;

bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Penggugat dapat mengajukan MAP bersamaan dengan permohonan banding;

bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding sampai dengan Putusan banding diucapkan pelaksanaan MAP mengharuskan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menghentikan MAP;

bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan Putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa mengingat permohonan banding Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-196/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00008/206/06/092/08, tanggal 28 Maret 2008 sudah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.40776/PP/M.XI/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-195/PJ.07/2009, tanggal 6 April 2009 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00011/204/06/092/08, tanggal 28 Maret 2008 sudah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.40777/PP/M.XI/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dan sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Majelis menyatakan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-812/PJ.033/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Penolakan Permintaan untuk Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP), atas nama: PT. XXX.