Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59067/PP/M.XVIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59067/PP/M.XVIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena origin criteria Form ATIGA hanya satu atau dikelompokkan secara global, atas importasi Jenis Barang: 2 jenis barang Pos 1 Cast Polypropylene Film (ZK99S) 80 MIC.X680MM.X2000M, dst sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Thailand diberitahukan dalam PIB Nomor 335339 tanggal 26 Agustus 2013, yang ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7975/KPU.01/2013 tanggal 9 Desember 2013; Menurut Terbanding : bahwa terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 335339 tanggal 26 Agustus 2013 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ATIGA; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka ATIGA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding karena Origin Criteria hanya satu saja atau dikelompokan secara global terhadap 2 (dua) jenis barang; Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung yang diminta oleh Majelis, yaitu sebagai berikut: Form ATIGA Nomor: ID2013-0165866 tanggal 20 Agustus 2013, Surat Terbanding kepada penerbit Form ATIGA, Nomor: S-5005/KPU.01/2013 tanggal 16 Oktober 2013; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) menyebutkan sebagai berikut: ”Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberiakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form ATIGA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilltas dalam mngka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form ATIGA) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Larnpiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku sccara umum;” bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Invoice Nomor: EF08-154/2013 tanggal 10 Agustus 2013, Surat Keterangan Asal (Form ATIGA) Nomor: ID2013-0165866 tanggal 20 Agustus 2013, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 335339 tanggal 26 Agustus 2013 diketahui kolom 19 diisi “CEPT” dengan kode “06” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “ID2013-0165866 tanggal 20 Agustus 2013”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form ATIGA) Nomor: ID2013-0165866 tanggal 20 Agustus 2013 diketahui jenis barang berupa 60 Rolls Cast Polypropylene Film (ZK99S) sedangkan tersebut pada Invoice Nomor: EF08-154/2013 tanggal 10 Agustus 2013 adalah 60 Rolls Cast Polypropylene Film (ZK99S) dan 1 Roll Cast Polypropylene Film (ZK99S)sebagai sample sebagai berikut: Form ATIGA Jenis Barang Jumlah GW (Kg) Invoice No/Tgl ID2013-0165866 tanggal 20 Agustus 2013 Cast Polypropylene Film (ZK99S) 60 Rolls 6.672,00 EF08- 154/2013 tanggal 10 Agustus 2013 60 Rolls 6.672,00 bahwa perbandingan antara PIB dan invoice sebagai berikut : PIB Form ATIGA Jenis Barang Cast Polypropylene Film (ZK99S) Cast Polypropylene Film (ZK99S) Jumlah Barang 11 pallets = 61 Rolls 10 pallets = 60 Rolls Brutto 6.824,00kgs 6.672,00 kgs bahwa perbedaan terjadi pada 1 pallet barang untuk jenis barang yang sama sejumlah 1 roll sebagai barang sample (no commercial value), sedangkan jenis barang, jumlah barang dan berat brutto barang commercial sebagaimana disebutkan dalam Form ATIGA adalah sama; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 2 jenis barang Pos 1 Cast Polypropylene Film (ZK99S) 80 MICX680MMX2000M, dst (sesuai lembar lanjutan PIB) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 335339 tanggal 26 Agustus 2013, sebagian telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form ATIGA) Nomor: ID2013-0165866 tanggal 20 Agustus 2013, sebagian berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ATIGA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA); Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan bea masuk barang impor pada PIB Nomor: 335339 tanggal 26 Agustus 2013 Pos Tarif 3920.20.90.00 berupa 60 Rolls Cast Polypropylene Film (ZK99S) 80 MICX680MMX2000M (Pos 1) sesuai dengan pemberitahuan BM sebesar 0% (ATIGA) dan menolak selebihnya atas barang impor berupa 1 Roll Polypropylene Film (ZK99S) 80 MICX680MMX2000M (Pos 2) BM sebesar 15% (MFN); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7975/KPU.01/2013 tanggal 9 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014716/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 September 2013, atas nama PT XXX, sehingga pembebanan bea masuk barang impor pada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59060/PP/M.XVIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59060/PP/M.XVIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena Form E kedapatan jenis barang dan origin criteria tidak dicantumkan secara terinci atas importasi Jenis Barang: Aluminum Alloy Wire …dst, (3 Jenis barang sesuai dengan PIB), Jumlah Barang: 2484 CT, Negara Asal: China (CN), Supplier: QWE Co., China, diberitahukan dalam PIB Nomor 385658 tanggal 25 September 2013, ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-663/KPU.01/2014 tanggal 29 Januari 2014, dengan perincian sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding Pembebanan 0% (AC-FTA); Menurut Terbanding Pembebanan 10% (MFN), dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp79.423.000,00; Menurut Terbanding : bahwa sehubungan dengan jenis barang dan origin criteria tidak dicantumkan secara terinci pada Form E, berdasarkan ketentuan Appendix 1. Attatchment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area maka atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan semua produk yang diimpor tidak disebutkan secara terperinci satu persatu (detil) dalam Form E Nomor: E131302013890023 tanggal 10 September 2013; Menurut Majelis : bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada pemberitahuan pabean impor; dan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan pemberitahuan pabean; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Invoice Nomor: CI2013-109 tanggal 10 September 2013, Packing List tanggal 10 September 2013 Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E131302013890023 tanggal 10 September 2013; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 385658 tanggal 25 September 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Surat Keputusan diisi keterangan “E131302013890023 tanggal 10 September 2013”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E131302013890023 tanggal 10 September 2013 diketahui jenis barang berupa 188 Pallets Aluminum Alloy Wire, GW 18.100,00 tersebut Invoice Nomor: CI2013-109 tanggal 10 September 2013 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 385658 tanggal 25 September 2013; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 10 September 2013 yang diterbitkan oleh QWE Co. Ltd., China diketahui supplier Pemohon Banding mengirimkan 18 Pallets berisi 16.080 kg Aluminum Alloy Wire 3 (tiga) jenis barang sesuai dengan Invoice Nomor: CI2013-109 tanggal 10 September 2013 sebagai berikut: NO URAIAN Berat Netto (Kg) Berat GW (Kg) CIF (USD) Aluminum Alloy Wire 1 ER5356 0.9mm X 6 kgs/spool 2.592 kgs 11,664.00 2 ER5356 1.0mm X 6 kgs/spool 3.888 kgs 17,107.20 3 ER5356 2.4mm X 1000mm 5kgs/box 9.600 kgs 33,600.00 Total 16.080 kgs 18.100,00 62,371.20 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB, dokumen pelengkap pabean berupa Invoice, Packing List dan Form E diketahui jumlah barang impor adalah 18 pallets sama dengan 16.080 kgs dengan GW 18.100,00 kgs dan jenis barang yang sama, hanya terdapat perbedaan ukuran yang tidak dirinci; bahwa berdasarkan Rule 7 huruf (d) Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area disebutkan “Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exporter” yang berarti uraian, jumlah dan berat produk, merk dan jumlah kemasan, nomor jenis kemasan, harus sesuai dengan produk yang akan diekspor; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan jawaban retroactive check Nomor: 33000013652 tanggal 3 Januari 2013 dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, P.R. China dengan keterangan ”…the goods covered by the Certificate were manufactured in China, and all materials used in the goods were of Chinese origin. The whole processing was finished in China. …Aluminum Alloy Wire are of Chinese origin. Details as follow: ER5356 0.9mm X 6 kgs/spool ER5356 1.0mm X 6 kgs/spool ER5356 2.4mm X 1000mm 5kgs/box 2.592 kgs 3.888 kgs 9.600 kgs” bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan Pemohon Banding mengimpor Aluminum Alloy Wire… dst (3 jenis barang sesuai denganPIB) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 385658 tanggal 25 September 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E131302013890023 tanggal 10 September 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58951/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58951/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap perbedaan tarif atas importasi Super Power Charger SPC S-PB03, Accessories for Super Power Charger negara asal China dengan Tarif dalam PIB Nomor: 294226 tanggal 19 Juli 2013 yang diberitahukan pos 1 dan pos 2 tarif 8517.69.00.00 BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pos 1 tarif 8504.40.19.00 BM 5% dan pos 2 tarif 8504.90.90.00 BM 5%; Menurut Terbanding : bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai “Accessories for Super Power Charger” (pos 2) pada PIB Nomor 294226 tanggal 19 Juli 2013 dan diidentifikasi sebagai “kelengkapan dari Power Bank, berupa USB Cable dan Package” tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8504.90.90.00. Menurut Pemohon : bahwa barang yang Pemohon Banding impor Accessories for Super Power Charger dengan HS Code 8517.69.00.00 merupakan aksesoris untuk super power charger berupa USB Cable dan Package yang digunakan pada Handphone, di mana menurut Terbanding barang tersebut masuk ke dalam HS Code 8504.90.90.00 yang merupakan bagian dari HS Code 8504.40.90.00. Dan berdasarkan keterangan point B dan C di atas, maka untuk Accessories for Super Power Charger tidak dapat disebut bagian dari HS Code 8504.40.90.00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 294226 tanggal 19 Juli 2013, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa Pos 1 jenis barang Super Power Charger SPC S-PB03, Pos 2 jenis barang Accessories for Super Power Charger SPC; bahwa menurut Pemohon Banding Pos 1 jenis barang Super Power Charger SPC S-PB03 merupakan perangkat yang digunakan sebagai alat pengisi batere untuk Handphone sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tariff 8517.69.00.00, dan Pos 2 jenis barang Accessories for Super Power Charger SPC merupakan aksesoris untuk Super Power Charger berupa USB Cable dan Package yang digunakan pada handphone sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.69.00.00; bahwa menurut Terbanding Pos 1 jenis barang Super Power Charger SPC S-PB03 merupakan Power Bank/Portable Charger/Charger Darurat adalah sebuah perangkat atau alat portable yang mampu menyimpan energi listrik yang nantinya jika diperlukan akan digunakan untuk mengisi (men-charge) energy pada alat lain, seperti Mobile Phones, Smart Phones, iPod, iPhone, PSP, MP3/MP4, NDS, GPS, PDA dan peralatan digital lainnya sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tariff 8504.40.19.00, sedangkan Pos 2 jenis barang Accessories for Super Power Charger SPC merupakan kelengkapan dari Power Bank, berupa USB Cable dan Package sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tariff 8504.90.90.00; bahwa berdasarkan PIB, pos tarif yang digunakan Pemohon atas Pos 1 dan Pos 2 adalah 8517.69.00.00, yaitu: Lain-lain; termasuk apparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk apparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local area atau wide area network); Kajian Pos 1: bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos 85.04 termasuk “Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor”; bahwa berdasarkan BTKI 2012, sub pos 8504.40 termasuk “Konverter statik”; bahwa berdasarkan Catatan Umum, Butir (A) Bab 85 Explanatory Notes, dikutip sebagai berikut: This chapter covers: Machines and apparatus for the production, transformation or storage of electricity, e.g., generator, transformers, etc. (headings 85.01 to 85.04) and primary cells (heading 85.06) and accumulators (heading 85.07). …etc bahwa erdasarkan catatan Pos 85.04, Bagian (II) mengenai Electrical Static Converters pada Explanatory Note, dikutip sebagai berikut: “The apparatus of this group are used to convert electrical energy in order to adapt it for further use. They incorporate converting element (e.g., valves) of different types. They may also incorporate various auxiliary devices (e.g., transformers, induction coils, resistors, command regulators, etc). Their opration is based on the principle that the converting elements act alternately as conductors and non-conductors. …etc… Electrical static converters may be used different purposes, e.g.: (1) Converter to supply electricity to drive stationary machines or electic traction vehicles (e.g., locomotives). (2) Supply converters, such as accumulator charges (which consist essentially of rectifiers with associated transformer and currrent control apparatus), converterfor galvanising and electrolysis, emergency power packs, converters for installations which supply high-tention direct current, converters for heating purposes and for the current supply to electro-magnets. Kajian Pos 2: bahwa berdasarkan catatan Pos 85.04 mengenai Parts pada Explanatory Notes dikutip sebagai berikut: “Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the goods of this heading are also classified here. …etc” bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos 85.04 termasuk “Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor;” bahwa berdasarkan uraian subpos 8504.90 termasuk “Bagian, dari Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor”; bahwa pejabat Bea dan Cukai menetapkan barang import ke dalam pos tarif 8504.90.90.00 yaitu “Lain-lain, termasuk Bagian, dari Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor”; bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon dan situs terkait disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai “Accessories for Super Power Charger” (pos 2) pada PIB Nomor 294226 tanggal 19 Juli 2013 dan diidentifikasi sebagai “kelengkapan dari Power Bank, berupa USB Cable dan Package” tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8504.90.90.00. Identifikasi: bahwa Pos 1 jenis barang Super Power Charger SPC S-PB03 merupakan Power Bank/Portable Charger/Charger Darurat adalah sebuah perangkat atau alat portable yang mampu menyimpan energi listrik yang nantinya jika diperlukan akan digunakan untuk mengisi (men-charge) energy pada alat lain, seperti Mobile Phones, Smart Phones, iPod, iPhone, PSP, MP3/MP4, NDS, GPS, PDA dan peralatan digital lainnya; bahwa Pos 2 jenis barang Accessories for Super Power Charger SPC merupakan kelengkapan dari Power Bank, berupa USB Cable dan Package; Klasifikasi: bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Pos 1 jenis barang Super Power Charger SPC S-PB03 merupakan Power Bank/Portable Charger/Charger Darurat adalah sebuah perangkat atau alat portable yang mampu menyimpan energi listrik yang nantinya jika diperlukan akan digunakan untuk mengisi (men-charge) energy pada alat lain, seperti Mobile Phones, Smart Phones, iPod, iPhone, PSP, MP3/MP4, NDS, GPS, PDA dan peralatan digital lainnya, sehingga dengan demikian, Pos 1 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8504.40.90.00, yaitu “Lain-lain, termasuk Konverter statik, bukan Konverter statik untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, dan aparatus telekomunikasi, bukan Battery charger mempunyai kapasitas melebihi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58948/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58948/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Polyken Pipeline Products (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal United States of America (US) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 302,400.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi CIF USD 623,700.00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pasal 23 ayat 1 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan : Pasal 23 (1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: Barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual beli; Persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi Unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang harus ditambah… Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan. bahwa Pejabat Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang ldentik sampai dengan metode penggulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya. Menurut Pemohon : bahwah harga yang tertera pada PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No. 03 CNF TAISONXII 2012 tertanggal 4 Desember 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai KEP-4152/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004948/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 28 Maret 2013, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan pasal 23 ayat 1 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan : Pasal 23 (2) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: Barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual beli; Persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi Unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang harus ditambah… Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti berupa: Purchase Order No. 03/CNF/TAISON/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012, Invoice No. P3242/13 tanggal 24 Februari 2013, Packing List tanggal 24 Februari 2013, Invoice No. P3242/13 tanggal 24 Februari 2013, Packing List tanggal 24 Februari 2013, Invoice No. P3242A/13 tanggal 24 Februari 2013, Surat dari Taison Pte Ltd tanggal 15 April 2013, Bill of Lading No. TSE-32006801 tanggal 24 Februari 2013, Inward Manifes, PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013; T/T Bank RTY tanggal 18 Maret 2013, T/T Bank RTY tanggal 15 April 2013, T/T Bank RTY tanggal 7 Mei 2013, Kwitansi/Invoice dari PT QWE, Laporan Penjualan, Laporan Hasil Potongan Master Roll/Finished Roll, Laporan Pengeluaran Stock, Mutasi Bank 2013, Rekening Koran Bank RTY, Rekening Koran Bank ASD, Rekening Koran Bank FGH, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013 dengan uraian sebagai berikut: Jenis Barang : 2 item — “POLYKEN” Pipeline Products : 540 roll #980-20 Black dan 900 roll #955-20 White Tarif Pos : 3919.10.9000 BM 5%, PAN 10%, PPh 2,5% GW/NW : 61.260 kg 159.410 kg Kontainer : 4 x 20″ Negara Asal : United States Status Jalur Hijau High bahwa berdasarkan PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013 diketahui jenis dan jumlah barang diberitahukan adalah Polyken Pipeline Products : 540 roll #980-20 Black dan 900 roll #955-20 White bahwa Pemohon Banding mendapatkan jalur hijau dan mendapatkan SPPB Nomor: 79828/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 dan telah dikeluarkan dari kawasan pabean pada tanggal 2 Maret 2013, sehingga jumlah dan jenis barang dianggap sesuai dengan PIB 081346 tanggal 1 Maret 2013; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas invoice Nomor : P3242/13 tanggal 24 Februari 2013 dengan TT Bank RTY pada tanggal 18 Maret 2013 sebesar USD 100,000.00, tanggal 15 April 2013 sebesar USD 100,000.00 dan pada tanggal 01 Mei 2013 sebesar USD 102,400.00; bahwa transaksi-transaksi tersebut di atas telah tercatat di Buku Besar Pemohon Banding dengan urain sebagai berikut : Nomor Referensi Tanggal Uraian Jumlah KJP-0313-04 18 Maret 2013 Partial Payment Inv P3242/13 K Rp. 982.500.000,00 KJP-0413-04 15 April 2013 Partial Pmttaison Inv.P3242/13 Usd 100.0 0 Rp. 972.200.000.00 KJP-0513-04 07 Mei 2013 Last Payment Inv. P3242/13 Rp. 1.012.224.000,00 bahwa berdasarkan Pasal 10 C Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan (1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut karena kekhilafan yang nyata; (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila: Barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean Kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai ; atau Telah mendapatkan penetapan pejabat bead an cukai bahwa pada tanggal 22 Maret 2013, Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: 010/1.0-PIN/111/2013 tanggal 22 Maret 2013 dan contoh barang yang isinya tentang Konfirmasi Uraian Barang dan Fungsi Barang, jumlah dan jenis barang yang diimpor berdasarkan PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perubahan jumlah dan jenis barang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga jumlah dan jenis barang tetap sesuai dengan PIB yakni
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58947/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58947/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap perbedaan tarif atas importasi berupa Super Organik Power negara asal China dengan Tarif yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 192677 tanggal 17 Mei 2013 pos tarif 3102.90.0000 dengan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif 3105.20.0000 dengan BM 5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 192677 tanggal 17 Mei 2013 berupa Super Organik Power (AA-05) yang diidentifikasi sebagai pupuk yang mengandung tiga unsur penyubur yaitu nitrogen, phosphor dan kalium dan dikemas dalam kemasan ukuran 50 kg, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3105.20.0000 dengan pengenaan tarif Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 5%; Menurut Pemohon : bahwa untuk memperkuat argumentasi pemohon banding tersebut di atas terlampir Certicate of Analyisis untuk AA-05 Super Organik Power Nomor: 0989/2011 yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Balai Besar Sumber Daya Lahan Pertanian Departemen Pertanian atas permintaan PT QWE; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 192677 tanggal 17 Mei 2013, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa Super Organik Power (AA-05); bahwa menurut Pemohon Banding Super Organik Power (AA-05) diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 3102.90.00000 yang Pemohon Banding gunakan sudah benar dan telah sesuai dengan Hasil Uji Mutu yang terlampir dalam Surat Menteri Pertanian Departemen Pertanian Nomor: 210/TU.210/M/4/2010 tanggal 30 April 2010 yang merupakan penetapan Nomor Pendaftaran Pupuk Organik dari PT RTY. Dari Hasil Uji Mutu tersebut ditentukan secara jelas bentuk/warna, ukuran/kemasan dan kandungan/kadar yang terdapat dalam Super Organik Power; bahwa menurut Pemohon Banding Jenis Barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 192677 tanggal 17 Mei 2013 adalah Super Organik Power (AA-05) yang diidentifikasikan sebagai pupuk yang mengandung tiga unsur penyubur yaitu nitrogen, phosphor dan kalium dan dikemas dalam kemasan ukuran 50 kg sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3105.20.0000; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 Nomor 1, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja. Untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catalan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 Nomor 3(a), pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebig lengkap atau lebih tepat; bahwa berdasarkan BTKI 2013, barang berupa pupuk memiliki bab tersendiri yaitu bab 31 (pupuk) yang termasuk dalam Bagian VI (produk industri kimia atau produk kimia terkait); bahwa berdasarkan PIB dan LPPT, diketahui bahwa Pemohon keberatan mengklasifikasikan barang tersebut ke dalam pos tariff 3102.90.0000 sedangkan memasukkan barang tersebut ke dalam pos tariff 3105.20.0000; bahwa barang yang berupa pupuk yang mengandung tiga unsur yaitu nitrogen, phosphor dan kalium lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 3105 karena di dalamnya menyebutkan secara spesifik barang berupa pupuk mineral atau kimia mengandung tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; bahwa barang tersebut tepat jika diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3105.20.0000 karena dikemas dalam kemasan 50 kg, yang berarti lebih dari 10 kg sebagaimana struktur klasifikasi yang telah dikutip di atas; bahwa berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3105.20.0000 dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 5%; Identifikasi: bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium BPIB Nomor: LHPIB.0463/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 29 Mei 2013 Super Organik Power (AA-05) diidentifikasikan sebagai pupuk yang mengandung tiga unsur penyubur yaitu nitrogen, phosphor dan kalium dan dikemas dalam kemasan ukuran 50 kg; Klasifikasi: bahwa pada PIB diberitahukan Jenis Barang Super Organik Power (AA-05) merupakan Organic Granule Fertilizer dalam kemasan 50 Kgs/bag diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3102.90.000 dengan tarif BM 0%; bahwa berdasarkan catatan Bab 31 nomor 2: “Pos 3102 berlaku hanya untuk barang berikut (asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 3105: (a) Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut dibawah ini. (i) Natrium nitrat, murni maupun tidak; (ii) Amonium nitrat. murni maupun tidak; (iii) Garam ganda, murni maupun tidak, dari amonium sulfat dan amonium nitrat; (iv) Amonium sulfat, murni maupun tidak; (v) Garam ganda (murni maupun tidak) atau campuran dari kalsium nitrat dan amonium nitrat. (vi) Garam ganda (murni maupun tidak) atau campuran kalsium nitrat dan manesium nitrat; (vii) Kalsium sianamida, murni atau diolah dengan minyak maupun tidak; (viii) Urea, murni maupun tidak; (b) Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas dicampur bersama; (c) Pupuk terdiri dari amonium klorida atau dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) atau (b) di atas dicampur dengan kapur, gips atau zat anorganik lain bukan penyubur; (d) Pupuk cair terdiri dari barang pada subparagraf (a) (ii) atau (vii) di atas, atau campuran barang tersebut, dalam larutan mengandung air atau larutan ammoiniak; bahwa dari uraian di atas maka barang yang diidentifikasikan hasil laboratorium tidak dapat dimasukan ke dalam pos 3102 karena mengandung nitrogen, phospor, dan kalium yang tidak memenuhi uraian barang pada pos 3102 selain itu terdapat pos tarif yang menyebutkan secara spesifik klasifikasi barang yang sesuai dengan identifikasi barang yaitu pos tarif 3105; bahwa pada pos tarif 3105 yang masuk dalam pos ini adalah: pupuk mineral atau kimia mengandung dua tau tiga unsur penyubur nitrogen, phospor, dan kalium (NPK), dengan berat kotor tidak melebihi 10 Kg (3105.10.2000); pupuk lainnya (berdasarkan catatan Bab 31 No. 6 untuk keperluan pos 3105, istilah pupuk lainnya berarti hanya untuk produk dari jenis yang digunakan sebagai pupuk dan mengandung sekurang-kurangnya satu unsur penyubur nitrogen, fosfor, atau kalium sebagai unsur utama), dengan berat kotor tidak lebih dari 10 Kg (3105.10.9000); barang dari bab ini (Bab 31) dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu dalam kemasan dengan berat kotor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58945/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58945/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas importasi Magnesium Sulphate Granular negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 020233 tanggal 02 Juli 2013 dengan pos tarif 3833.21.0000 dengan pembebanan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif pos menjadi 3824.90.9900 dengan pembebanan BM 5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LHPIB 1332/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 09 Juli 2013, dari hasil pengujian menggunakan Preeliminary test, Elemental test, FTIR, SEMEDAX dan XRD diperoleh bahwa: Contoh uji merupakan produk kimia dengan kandungan utama magnesium sulphate dan kandungan lain berupa calcium compound, silica compound, carbonate compound serta aluminium compound. Contoh uji memiliki kadar abu sebesar 69,76%. Uji sulphate dan carbonate positif. Contoh uji tidak larut dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai kieserite olahan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding keberatan membayar tambahan bea masuk 5% karena berdasarkan kesepakatan Asean – China Free Trade Area Preferential Tarif (ACFTA), bahwa dengan adanya Certificate of Origin (combined Declaration and Certificate) Form E dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasal dari China, maka pupuk yang diimpor tidak dikenakan BM 5% (bea masuk = 0% ). Menurut Majelis : Identifikasi Barang: bahwa PT XXX melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut: – Jenis Barang : Magnesium Sulphate Granular; – Jumlah Barang : 130.000 Kg Nett; – Negara Asal : China; – Tarif Pos / BM : 2833.21.0000/BM:0%; – Nilai Pabean (CIP) : USD 16,770,00; – Supplier : QWE bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI adalah Rp. 89.973.000,00 (Delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengubah klasifikasi keseluruhan jenis barang impor dan berdasarkan SPTNP-001733/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 09 Juli 2013. bahwa atas SPTNP-001733/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 09 Juli 2013 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan 015/MMC/IM/VII/13 tanggal 13 Juli 2013; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-302/WBC.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Belawan; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 018/MMC/IMP-B/IX/13 tanggal 10 September 2013 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020233 tanggal 02 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif; bahwa berdasarkan hasil laboratorium BPIB Nomor: S-1138-SHPIB/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 09 Juli 2013 Dilakukan uji laboratorium pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan dengan hasil pengujian disimpulkan bahwa contoh uji adalah kieserite olahan mengandung magnesium sulphate dan calcium compound, carbonate compound, silica compound serta aluminium compound yang dikemas dalam bag @ 50 kg diidentifikasikan sebagai kieserite olahan. bahwa Majelis mengidentifikasi barang magnesium Sulphate Granular sebagai sebagai kieserite olahan. Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2012, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan identifikasi barang maka Bab yang paling tepat untuk menggolongkan barang tersebut adalah Bab 31 yakni pupuk; bahwa berdasarkan catatan Bab 31 butir 4 (IV) disebutkan Pos 31.04 hanya berlaku untuk barang berikut asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 31.05 (IV) Magnesium Kalium Sulfat murni atau tidak; bahwa berdasarkan Potasium Fertilizers Plautand Sail Sciences Library “ disebutkan Potasium Magnesium Sulfate is a double salt of Potasium and nagnesium Sulfate; bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas dapat disimpulkan jenis barang yang di impor adalah pupuk yang kandungan utamanya adalah Magnesium Sulfat ditambah dengan zat-zat lainnya dikemas dalam bag @ 50 kg lebih tepat diklasifikasikan ke dalam tarif 3104.90.00.00 dengan pembebanan BM 0%; bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas terhadap barang berupa Magnesium Sulphate Granular lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 3104.90.00.00 dengan pembebanan BM 0%; Menimbang : kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 020233 tanggal 2 Juli 2013 berupa Magnesium Sulphate Granular, Negara Asal China, pada pos tarif 3104.90.00.00 dengan pembebanan BM 0%; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundangundangan perpajakan; Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-302/WBC.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-001733/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 09 Juli 2013 atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor berupa Magnesium Sulphate Granular, Negara Asal China Nomor: 020233 tanggal 2 Juli 2013 pada pos tarif 3104.90.00.00 dengan pembebanan BM 0%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL, S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor: Put-58945/PP/M.XVIIA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. MNO, S.Sos. DEF, S.H., M.M. JKL, S.IP. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.