Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-103317.15/2010/PP/M.VIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian: