Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-103317.15/2010/PP/M.VIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian: Kompensasi Kerugian menurut Terbanding Kompensasi Kerugian menurut Pemohon Banding Nilai sengketa Kompensasi Kerugian Rp 0,00 Rp 101.494.209.439,00 RP 101.494.209.439,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sementara menurut perhitungan Pemohon Banding, besarnya kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2010 adalah sebesar Rp 101.494.209.439,- yang berasal dari rugi di Tahun Pajak 2005 s.d. 2009; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa kompensasi kerugian fiskal secara berturut-turut yang masih dapat dikompensasi sampai dengan tahun 2010 adalah sebesar Rp 101.494.209.439,-. Lebih lanjut, Terbanding tidak memperhitungkan rugi tahun pajak 2005 yang mana seharusnya berdasarkan daluwarsa pajak, kerugian fiskal pada SPT PPh Badan untuk tahun pajak 2005 dapat diakui seluruhnya selama 5 tahun secara berturut-turut sampai dengan tahun 2010; bahwa selain itu, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan hasil pemeriksaan 2005 s.d. 2009 yang sedang dalam proses banding, sehingga nilai kompensasi kerugian seharusnya adalah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan. Berdasarkan Surat Keputusan Keberatan No.KEP-00002/KEB/WPJ.04/2016 diatas, dapat diketahui bahwa Terbanding tidak memperhitungkan akumulasi kompensasi kerugian fiskal dari tahun 2005 s.d. 2009 dalam tahun pajak 2010; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2010,Terbanding Tidak Memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal tahun sebelumnya; bahwa Surat Keputusan Keberatan No.KEP-00002/KEB/WPJ.04/2016 menyatakan kompensasi kerugian fiskal adalah Rp0,00, yang menurut Pendapat Pemohon Banding penghitungan kompensasi kerugian fiskal yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat; bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana di atas, diperoleh keterangan bahwa Terbanding tidak memperhitungkan akumulasi kompensasi kerugian fiskal dari tahun 2005 s.d. 2009 ke tahun pajak 2010; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa kompensasi kerugian secara berturut-turut yang masih dapat dikompensasi ke tahun 2009 seharusnya adalah sebesar Rp79.210.661.699 dengan rincian sebagai berikut : Tahun PajakPenghasilan (Rugi) Neto Fiskal2005(9.046.033.903)2006(4.348.965.831)2007(29.659.636.530)2008(32.928.939.061)2009(25.510.634.114)Total Kompensasi Kerugian s/d tahun 2010(101.494.209.439) bahwa menurut Pemohon Banding, kompensasi kerugian sebesar Rp101.494.209.439,00 adalah berasal dari kerugian tahun pajak 2005 yang mana seharusnya berdasarkan daluwarsa pajak, kerugian fiskal pada SPT PPh Badan a quo dapat diakui seluruhnya selama 5 tahun secara berturut-turut sampai dengan tahun 2010; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa terkait dengan SPT PPh Badan tahun pajak 2005 sampai dengan tahun pajak 2009, terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan surat ketetapan pajak yang disengketakan oleh Pemohon Banding sampai dengan tingkat banding dan masih belum diputus oleh Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Majelis berpendapat bahwa atas nilai rugi yang dialami oleh Pemohon Banding belum ada putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa nilai kerugian pada suatu tahun pajak yang masih dapat diperhitungkan sebagai kompensasi dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding ke suatu tahun pajak tertentu belum dapat dihitung dengan pasti dengan pertimbangan bahwa nilai kerugian a quo belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; bahwa menimbang ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur bahwa: “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”; bahwa penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU PPh menyatakan: “Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.”; bahwa dalam hal nilai kerugian yang dialami Pemohon Banding untuk tahun pajak 2005 sampai dengan tahun 2010 telah ada putusan final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka penghitungannya dapat diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa harus melalui persidangan ataupun pembetulan putusan oleh Pengadilan Pajak; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa nilai rugi yang terjadi pada tahun-tahun pajak sebelum tahun 2010 tidak diperhitungkan oleh Majelis dalam putusan atas sengketa tahun pajak 2010 ini; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan MajelisTidak dapat dipertahankan MajelisPenghasilan NetoRp 390.568.405.021,00Rp 0,00Rp 390.568.405.021,00 |
| Memperhatikan | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan menggunakan ketentuan Pasal 80 Pasal (1 huruf b) untuk mengabulkan sebagian pajak yang harus dibayar atas banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 dihitung kembali menjadi : Penghasilan Neto menurut Terbanding Koreksi dibatalkan Majelis Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 158.291.927.513,00 Rp 390.568.405.021,00 (Rp232.276.477.508,00) |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Putusan Nomor PUT-103317.15/2010/PP/M.VIB Tahun 2018 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H., Ak., M.B.A DEF, S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA.. GHI, SE., MAFIS dengan dibantu oleh JKL SE.,MSi. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding |

