Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 101736.16/2011/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2011 sebesar Rp 5.210.521.466,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;