Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 101736.16/2011/PP/M.IA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2011 sebesar Rp 5.210.521.466,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan LHP dan KKP dijelaskan bahwa Pajak Masukan atas pembelian tanah sebesar R5.210.521.466,00 dikoreksi oleh Pemeriksa karena memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan terkait pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha; bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, diketahui bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan memberikan tanggapan atas SPHP dengan penjelasan bahwa pembelian tanah dari PT. QWE adalah perluasan untuk tujuan kegiatan usaha perusahaan. Rencana perluasan kegiatan usaha di injection, moulding dan proses Pengecatan untuk komponen automotive khususnya sebagian besar industri atau perusahaan automotive; bahwa Pemeriksa menolak alasan Pemohon Banding tersebut diatas karena di lokasi tanah tersebut telah berdiri bangunan pabrik yang bukan milik Pemohon Banding namun milik PT. RTY (PT. RTY) karena Pemohon Banding menjual sebagian tanahnya kepada PT. RTY di tahun 2014 sesuai dengan Akta Jual Beli dari Notaris ASD, SH di Karawang No. XX/2014; bahwa dalam Laporan Keuangan Audit tahun 2011 diperoleh informasi terjadi penambahan asset tetap berupa tanah seluas 61.311 m2 senilai Rp52.105.214.660,- kemudian berdasarkan data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diperoleh informasi bahwa pada tanggal 15 April 2014 sesuai Akta Jual Bell No.XX/2014 Notaris ASD, S.H terjadi penjualan sebagian tanah seluas 5.500 m2 kepada PT. RTY (PT. RTY Jadi sejak tahun 2011 sampai dengan April 2014 tanah tersebut dibiarkan kosong kemudian di jual oleh Pemohon Banding kepada PT. RTY (PT. RTY); bahwa selama proses keberatan, diperoleh informasi bahwa PT. RTY (PT. RTY) adalah perusahaan baru yang didirikan oleh FGH Corporation dan JKL Corporation untuk membantu Pemohon Banding mendapatkan order dari Automaotive Makers Company atau menjadi Tier-1 company. Oleh karenanya, Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan Pemeriksa bahwa PT. RTY (PT. RTY) dan Pemohon Banding merupakan dua perusahaan yang berbeda dan memiliki kegiatan usaha masingmasing; bahwa Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan bahwa sampai dengan proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding atas pembelian tanah tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena kebenarannya di lokasi tanah tidak pernah digunakan untuk kegiatan usaha dan diatasnya berdiri perusahaan lain yang entitasnya berbeda; bahwa dari pengujian pajak masukan atas Faktur Pajak tersebut pada aplikasi PKPM belum dilaporkan oleh PKP Penjual sebagaimana pada saat pemeriksaan bahwa hasil klarifikasi Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut dengan jawaban “Tidak Ada”; bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 5.210.521.466,00 serta pendapat Terbanding di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa PPN yang Pemohon Banding bayar atas pembelian tanah sebesar 61.311 m2 di Kawasan Industri ZXC (Karawang) dari PT QWE sebesar Rp5.210.521.466,00 tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan di Masa Pajak Pajak November 2011 karena PPN yang telah Pemohon Banding bayar atas perolehan tanah tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa seperti yang sudah Pemohon Banding sampaikan pada surat-surat sebelumnya pada saat pemeriksaan dan keberatan bahwa maksud dan tujuan pembelian tanah adalah untuk tujuan perluasan kegiatan usaha khususnya komponen di bidang automotif; bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan sudah berdasarkan atas transaksi yang sebenarnya dan transaksi tersebut didukung oleh dokumen-dokumen sebagai berikut: Tagihan dari PT QWE; Bukti Pembayaran; Sertifikat Tanah; bahwa PT QWE menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak Masukan dan Pemohon Banding telah membayar PPN nya dan melaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2011; bahwa untuk memperluas kegiatan usaha, perusahaan induk Pemohon Banding (FGH Corporation) berkerjasama dengan perusahan yang menguasai industri automotif yaitu JKL Corporation membentuk perusahaan baru dengan nama PT RTY; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menjual sebagian kecil tanah Pemohon Banding sebesar 5.500 m2 untuk mendukung kegiatan operasional PT RTY. Atas transaksi penjualan ini Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dan melaporkannya pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2014. Sedangkan sisa tanah lainnya sedang dalam proses pembangunan pabrik Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding melampirkan beberapa dokumen pendukungnya: Kontrak konstruksi; Laporan sementara proses konstruksi; Foto-foto; bahwa menurut Pemohon Banding, PPN Masukan atas pembelian tanah dari PT QWE sebesar Rp5.210.521.466,00 tidak termasuk dalam kategori PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (8) UU No. 42 Tahun 2009. Oleh karena itu, PPN Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan Masa November 2011 sebesar Rp5.210.521.466,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan Masa November 2011 sebesar Rp5.210.521.466,00 atas pembelian tanah tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian tanah seluas 61.311 m2 di Kawasan Industri ZXC (Karawang) dari PT QWE bertujuan untuk perluasan kegiatan usaha yakni pembangunan pabrik, sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 (yang selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (8): “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau ………….. dst; Memori Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b: “Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha; Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan sebesar Rp5.210.521.466,00 atas pembelian tanah seluas 61.311 M2 di Kawasan Industri ZXC (Karawang) dari PT QWE seharga Rp52.105.214.660,00 tidak dapat dikreditkan, pada pokoknya dikarenakan: Pembelian tanah tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; Berdasarkan hasil pengujian PPN Masukan melalui aplikasi PKPM diketahui bahwa PPN Masukan tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual, dan setelah diklarifikasi diperoleh jawaban “Tidak Ada”; Pembelian Tanah dan Kaitannya Dengan Kegiatan Usaha Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha industri komponen otomotive yang produksinya antara lain berupa bumper mobil, yang hasil prduksinya dijual kepada perusahaan-perusahaan otomotive yang memproduksi mobil Toyota, Mitsubishi, Nisan, Suzuki dan lainnya; bahwa sebelumnya Pemohon Banding telah memiliki fasilitas produksi/pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri VBN Blok I Nomor XX, MLP, Bekasi. Dalam rangka pengembangan fasilitas produksinya, pada bulan November 2011 Pemohon Banding telah membeli tanah seluas seluas 61.311 m2 di Kawasan Industri ZXC (Karawang) dari PT QWE seharga Rp 52.105.214.660,00; bahwa sebelum dibangun fasilitas produksi/pabrik pada tanah yang telah dibeli tersebut, pada tanggal 5 April 2014 sebagian tanah tersebut yakni seluas 5.500 M2 dijual kepada PT RTY (perusahaan berafiliasi) yang kegiatan usahanya sangat berkaitan dengan pemasaran atas komponen otomotive yang dihasilkan oleh Pemohon Banding; bahwa sampai dengan Terbanding melakukan pemeriksaan pajak dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-748/WPJ.07/KP.0205/2014 tanggal 19 Desember 2014, diatas tanah seluas 5.500 M2 tersebut telah berdiri bangunan fasilitas produksi/pabrik yang dimiliki oleh PT RTY, sedangkan pada tanah yang dimiliki oleh Pemohon Banding belum berdiri bangunan apapun; bahwa berdasarkan fakta tersebut Terbanding menyimpulkan pembelian tanah oleh Pemohon Banding seluas 61.311 M2 tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam proses pemriksaan maupun proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen dan bukti-bukti dan menjelaskan kepada Terbanding, bahwa pembelian tanah tersebut dimaksudkan untuk pengembangan usaha Pemohon Banding yakni untuk dibangun fasilitas produksi/pabrik, namun sampai dengan akhir tahun 2014 baru sampai tahap pengurusan perizinan dan perencanaan; bahwa atas penjelasan dari Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembelian tanah tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding meyerahkan dokumen dan buktibukti yang terkait, antara lain berupa: Setifikat hak Guna Bangunan Nomor: 00XXX tanggal 16 April 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Krawang, untuk tanah seluas 61.311 M2 yang terletak di Kavling I-XXD Kawasan Industri ZXC, Desa NJI, Kecamatan BHU, Kabupaten Karawang, Prov Jawa Barat; Surat Pemohon Banding Nomor: 173/TMI/PGA/IX/2015 tanggal 17 September 2015 tentang Permohonan Dispensasi (izin Pelaksanaan Pekerjaan) yang ditujukan kepada Tenant Relation Manager PT. QWE, yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut: Berkenaan dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan pabrik PT. FGH Indonesia masih dalam proses, Pemohon Banding mengajukan permohonan dispensasi untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Proyek yang akan dilakukan oleh kontraktor yakni PT. VGY, antara lain meliputi pekerjaan: Cut and Fill Lahan; Pembersihan dan Pembuangan Sampah dan Tanah Galian; Pembuatan Pagar dan Jembatan Permanen; Pembuatan Drainase; Surat dari PT. QWE Nomor: 580/SCS-TR/IX/2015 tanggal 22 September 2015 tentang Izin Pelaksanaan Pekerjaan, yang ditujukan kepada Pemohon Banding yang pada pokoknya menyetujui permohonan Pemohonan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: 173/TMI/PGA/IX/2015 tanggal 17 September 2015; Data dan Foto Visual Pabrik yang telah dibangun di Kawasan Industri ZXC (per bulan Oktober 2016) yang menunjukan gambar fisik bangunan pabrik yang terdiri dari: Land Area Total Building Area Production Area Office Building Warehouse Others : 50.860 M2 : 27.477 M2 : 10.800 M2 : 2.592 M2 : 10.943 M2 : 3.142 M2 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan dan penjelasan para pihak, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan pembelian tanah seluas 61.311 m2 di Kawasan Industri ZXC Karawang bertujuan untuk membangun fasilitas produksi/pabrik; bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat pembelian tanah yang telah dilakukan oleh Pemohon banding berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, khusunya yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan manajemen, bgaiaman dimaksud dlam Pasal 9 UU PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa PPN Masukan sebesar Rp5.210.521.466,00 atas pembelian tanah di Kawasan Industri ZXC Karawang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 5.210.521.466,00 dengan alasan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, harus dibatalkan; PPN Masukan belum dilaporkan oleh PKP Penjual, dan hasil konfirmasi dijawab”Tidak Ada Bahwa berdasarkan ketenuan Pasal 16F PPN, diatur bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”; Memori Penjelasan Pasal 16F: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual ataupemberi jasa”; bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP754/PL/2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain diatur sebagai berikut: 1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan : 1.4.1.3.2. “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai PajakMasukan yang dapat dikreditkan”. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-748/WPJ.07/KP.0205/2014 tanggal 19 Desember 2014, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: S-7329/WPJ.07/2016 tanggal 19 Oktober 2016 serta penjelasan lisan dan tertulis Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sejak proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan Terbanding telah mengetahui dan membenarkan bahwa PPN sebesar Rp5.210.521.466,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT. QWE; bahwa karena berdasarkan hasil pengujian PPN Masukan melalui aplikasi PKPM diketahui PPN Masukan tersebut belum dlaporkan oleh PT. QWE, dan berdasarkan konfirmasi kepada KPP tempat PT. QWE terdaftar dijawab “Tidak Ada”, maka dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan koreksi atas PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 16F UU PPN Jo. Butir 1.4.1.3.2.Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP754/PL/2001, Majelis berpendapat bahwa karena Terbanding telah mengetahui dan membenarkan bahwa PPN Masukan telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT. QWE maka Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas PPN Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa KPP tempat PT. QWE terdaftar telah mengetahui bahwa PPN Keluaran yang telah dipungut oleh PT. QWE belum dilaporkan (sejak diterima konfirmasi oleh Terbanding). oleh karena itu Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan berkewajiban melakukan tindakan perpajakan kepada PT. QWE sehingga dapat dipastikan perlu tidaknya diterbitkan SKP; bahwa dalam sengketa ini, Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan tidak melakukan tindakan perpajakan apapun dan justru Terbanding melakukan koreksi atas PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12: (1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2), antara lain dinyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp5.210.521.466,00 dengan alasan PKP Penjual belum melaporkan dan hasil konfirmasi dijawab Tidak Ada, tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karena itu harus dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka 1) dan 2), Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditan Masa November 2011 sebesar Rp5.210.521.466,00 harus dibatalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan MajelisTidak Dapat Dipertahankan MajelisPajak Masukan5.210.521.46605.210.521.466 Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011, dihitung kembali sebagai berikut: Pajak Masukan cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang dibatalkan Majelis Pajak Masukan cfm Majelis Rp. 1.343.661.686,00 Rp. 5.210.521.466,00 Rp. 6.554.183.152,00 Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011, dihitung kembali sebagai berikut: Pajak Masukan cfm Keputusan Terbanding Koreksi yang dibatalkan Majelis Pajak Masukan cfm Majelis Rp. 1.343.661.686,00 Rp. 5.210.521.466,00 Rp. 6.554.183.152,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-181/WPJ.07/2016 tanggal 21 Januari 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor: 00181/207/11/052/14 tanggal 23 Desember 2014, atas nama: PT. XXX, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan industri VBN Blok I Nomor: X-X, MLP, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat-17520, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran Kredit Pajak Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus Dibayar Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah PPN Yang masih Harus Dibayar Rp 55.494.347.663,00 Rp 862.322.300,00 Rp 6.554.183.152,00 (Rp 5.691.860.852,00) Rp 5.693.060.852,00 Rp 1.200.000,00 Rp 1.200.000,00 Rp 2.400.000,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, Ak, MSi DEF, SE, MSi GHI, SE, Ak, MBT Dengan dibantu oleh JKL, S.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IA pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding; |

