Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 103084.99/2013/PP/M.XB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | Keputusan Tergugat Nomor S-2778/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor 00180/107/13/057/15 tanggal 22 Mei 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, Pasal 18 ayat (4) huruf a,Pasal 19 ayat (1), (3); Tanggapan Tergugat: bahwa permohonan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-2728/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016; bahwa Surat Tergugat Nomor S-2728/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016 merupakan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Nomor 00180/107/13/057/15 tanggal 22 Mei 2015 karena Permohonan Tergugat Nomor 001/PPN/11/15 tanggal 9 November 2015 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMK.03/2013 mengatur: Pasal 18 ayat (4) huruf a, “Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal : a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.”; Pasal 19 ayat (1), “Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut : a. Menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama.”; Pasal 19 ayat (3), “Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.”; bahwa berdasarkan data yang ada, atas STP Nomor 00180/107/13/057/15 tanggal 22 Mei 2015 telah diajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Penggugat dengan Surat Nomor 001/PPN/06/15 tanggal 16 Juni 2015; bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat mengembalikan Permohonan Nomor 001/PPN/11/15 tanggal 09 November 2015 kepada Penggugat dengan Surat Nomor S-2728/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar; bahwa dengan demikian Surat Nomor S-2728/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016 hal Pengembalian PermohonanPengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar telah diterbitkan berdasarkan data yang ada dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
| Menurut Penggugat | : | Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMK.03/2013 tentang Tatacara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, Pasal 2 huruf c, Pasal 19 ayat (5); Tanggapan Penggugat: bahwa kronologis Permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi sebagai berikut: bahwa pada tanggal 22 Mei 2015 KPP PMA IV menerbitkan STP PPN Masa April 2013 Nomor 00180/107/13/057/12 sejumlah Rp469.959.287,00 atas Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa tanggal 16 Juni 2015 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Atau PenghapusanSTP Nomor 00180/107/13/057/12 tanggal 22 Mei 2015 sejumlah Rp469.959.287,00, yang diproses oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus; bahwa tanggal 1 September 2015 KPP PMA IV menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00383/WPJ.07/KP.0504/2015 sejumlah Rp469.959.287,00; bahwa tanggal 18 September 2015 Penggugat melakukan pembayaran STP PPN Masa April sejumlah Rp469.959.287,00; bahwa Penggugat menerima Surat Nomor S-6191/WPJ.07/2015 yang mengembalikan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi AdministrasiSTP PPN Masa April 2013 sejumlah Rp469.959.287,00tanggal 30 Oktober 2016, dengan alasan “tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 yang disebutkan: “Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.”; bahwa Surat Pengembalian Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus tanpa memberikan alasan yang jelas; bahwa tanggal 9 November 2015 Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pembatalan atau Penghapusan Surat Tagihan Pajak dengan Nomor 001/PPN/11/15 dan diterima oleh KPP tanggal 11 November 2015, dengan dasar hukum: Pasal 36 (1) UU KUP, “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.”; Pasal 2, PMK 8/PMK.03/2013, “Tatacara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Atau Surat Tagihan Pajak, yang menyebutkan : Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 UU KUP yang tidak benar.”; bahwa Penggugat kembali menerima Surat Nomor S-2728/WPJ.07/2016 yang mengembalikan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dengan alasan “tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang disebutkan: “Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atauPasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).”; bahwa pertama kali, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan atau Penghapusan Surat Tagihan Pajak Nomor 00180/107/13/057/15Masa April 2013 dengan Surat Nomor 001/PPN/06/15 tanggal 16 Juni 2015 yang diterima oleh KPP pada tanggal 17 Juni 2015 bukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana disebutkan oleh Tergugat. Atas surat permohonan tersebut ditolak berdasarkan Surat S-6191/WPJ.07/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Pengembalian Permohonan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Jakarta Khusus menjelaskan bahwa Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan dengan dasar hukum PMK Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa kedua kali,Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 001/PPN/11/15 tanggal 9 November 2015 yang diterima KPP pada tanggal11 November 2015 berdasarkan PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dan ditolak oleh Tergugat berdasarkan Surat Nomor S-2728/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016 tentang Pengembalian Pengurangan Atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar dengan alasan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua; bahwa dasar Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar oleh Tergugat adalah PMK 08/PMK.03/2013, Pasal 18 ayat (4) huruf a dan Pasal 19 ayat (1), (3); bahwa menurut pendapat Penggugat, dasar pengembalian surat permohonan Penggugat adalah Tidak Benar karena: Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013 Pasal 18 ayat 4 huruf a, tetapi Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar (Nomor 001/PPN/11/15) berdasarkan PMK Nomor 8/PMK.03/2013 Pasal 2 huruf c; Penggugat telah memenuhi ketentuan yang ada pada PMK Nomor 8/PMK.03/2013 Pasal 19 ayat (5); bahwa dengan alasan tersebut di atas, dan berdasarkan Pasal 20 ayat (8)Nomor 8/PMK.03/2013, “Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.”; |
| Menurut Majelis | : | bahwa objek sengketa dalam gugatan ini adalahKeputusan Tergugat Nomor S-2778/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor 00180/107/13/057/15 tanggal 22 Mei 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa atas penerbitanSurat Keputusan Tergugat a quo, Penggugat menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalamPMK Nomor 8/PMK.03/2013 Pasal 18 ayat (4) huruf a, tetapi Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar (Nomor 001/PPN/11/15) berdasarkan PMK Nomor 8/PMK.03/2013 Pasal 2 huruf c dan Penggugat telah memenuhi ketentuan yang ada pada PMK Nomor 8/PMK.03/2013 Pasal 19 ayat (5); bahwa atas penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan Penggugat dalam, Tergugat menyampaikan tanggapannya sebagai berikut: 1. Mengenai kronologi sengketa, Penggugat sebelumnya telah menyampaikan permohonan pembatalan atau penghapusan STP dan tanda terimanya memang benar Pasal 36 ayat (1) huruf c, namun dalam surat penolakan disebutkan Pasal 36 ayat (1) huruf a. Menurut Tergugat memang hal ini tidak berkesesuaian(faktanya seperti itu); bahwa terkait alasan atas fakta tersebut dari pihak Kanwil DJPdalam prosesnya menerbitkan penolakan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a, mungkin karena terkait dengan salah satu alasan Penggugat dalam surat permohonannya yaitu antara lain menyebutkan sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Bahwa alasan Penggugat adalah bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf a, Tetapi memang benar judul surat permohonan dan tanda terima yang diberikan adalah Pasal 36 ayat (1) huruf c; 2. Selanjutnya, karena ditolak, Penggugat mengajukan surat permohonan kedua terkait Pasal 36 ayat (1) huruf c dan ditolak formal oleh Kanwil DJP dengan alasan yaitu sebelumnya sudah mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ditolak; 3. Faktanya memang demikian, Tergugat hanya ingin menyampaikan bahwa di dalam gugatan ini pokok sengketanya adalah terkait dengan penolakan formal permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c.Apabila dengan fakta yang ada kemudian gugatan Penggugat dikabulkan oleh Majelis tentunya untuk materinya sendiri seharusnya tidak menjadi objek gugatan karena penolakan formal tersebut belum menyentuh materinya. Dengan demikian menurut Tergugat materinya nanti penyelesaiannya dikembalikan kepada Kanwil DJP untuk diproses permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c; bahwa atas tanggapan Tergugat tersebut diatas, Penggugat menyampaikan pendapatnya sesuaiBukti P-21, 22, 23,yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Penggugat, alasan penolakan Tergugat sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor S-2728/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016 adalah tidak benar. Pasal 36 ayat (1) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk dapat mengajukan 2 kali permohonan. Pertama permohonan Penggugat ditolak dan kemudian Penggugat mengajukan permohonan yang kedua dan ditolak lagi dengan alasan bahwa Penggugat pernah mengajukan permohonan pengurangan sanksi; bahwa pada permohonan kedua Penggugat menggunakan dasar hukum yang benar yaitu PMK 8/PMK.03/2013 Pasal 2 huruf c mengenai pembatalan STP yang tidak benar sehingga seharusnya permohonan Penggugat diproses langsung masuk ke materi sengketa yaitu Faktur Pajak tidak lengkap. Tergugat menolak permohonan kedua Penggugat dengan mengacu kepada Surat Permohonan Pertama Penggugat yaitu Nomor 001/PPN/06/015 yang sudah diputuskan dan sudah selesai, walaupun pada surat permohonan pertama Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan sanksi. Hal itu dapat Penggugat buktikan dengan bukti penerimaan surat yang dari KPP bahwa surat yang Penggugat mohonkan adalah surat permohonan pembatalan STP Pasal 36 ayat (1) huruf c. Dasar hukum yang dipakai Penggugat adalah PMK-8 Pasal 2 huruf c bukan Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam surat penolakan dari Tergugat; bahwa selanjutnya mengenai Pasal 36, menurut Penggugat, Pasal 36 memberikan kewenangan DJP baik secara jabatan maupun karena permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar secara umum. Aturan pelaksanaannya diatur dalam PMK 8/PMK.03/2013 yang mana telah sesuai dengan dasar hukum Penggugat dalam mengajukan pembatalan STP yang tidak benar; bahwa berdasarkan ketentuan terkait, penjelasan dan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti yang disampaikan Tergugat dan Penggugat, Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: bahwa sesuai fakta dalam persidangan dapat diketahui bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan atau Penghapusan Surat Tagihan Pajak Nomor 00180/107/13/057/15 Masa April 2013 sebanyak 2(dua) kali yaitu melalui suratNomor 001/PPN/06/15 tanggal 16 Juni 2015 yang diterima oleh KPP pada tanggal 17 Juni 2015 dan Surat Nomor 001/PPN/11/15 tanggal 9 November 2015 yang diterima KPP pada tanggal11 November 2015 berdasarkan PMK Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa atas surat Permohonan Pembatalan atau Penghapusan Surat Tagihan Pajak Nomor 00180/107/13/057/15 Masa April 2013Nomor 001/PPN/06/15 tanggal 16 Juni 2015 yang diterima oleh KPP pada tanggal 17 Juni 2015 ditolak melalui Surat S-6191/WPJ.07/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Pengembalian Permohonan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Jakarta Khusus menyatakan bahwa Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan dengan dasar hukum PMK Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa atas Surat Permohonan Pembatalan atau Penghapusan Surat Tagihan Pajak Nomor 00180/107/13/057/15 Masa April 2013 Nomor 001/PPN/11/15 tanggal 9 November 2015 yang diterima KPP pada tanggal 11 November 2015 ditolak melalui Surat S-6191/WPJ.07/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Pengembalian Permohonan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Jakarta Khusus menjelaskan bahwa Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan dengan dasar hukum PMK Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa menurut Majelis penolakan permohonan Penggugat dilakukan Tergugat berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMK.03/2013 yang mengatur: Pasal 18 ayat (4) huruf a, “Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal : a. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.”; Pasal 19 ayat (1), “Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut : a. Menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama.”; Pasal 19 ayat (3), “Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.”, dengan menyebutkan bahwa atas STP Nomor 00180/107/13/057/15 tanggal 22 Mei 2015 telah diajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Penggugat dengan Surat Nomor 001/PPN/06/15 tanggal 16 Juni 2015 sehingga tidak memenuhi ketentuan formal; bahwa dalam persidangan Tergugat menjelaskan bahwa alasan pihak Kanwil DJP dalam menerbitkan penolakan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a, mungkin karena terkait dengan salah satu alasan Penggugat dalam surat permohonannyayaitu antara lain menyebutkan sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya adalah pada faktanya tidak berkesesuaiandan bahwa memang benar judul surat permohonan dan tanda terima yang diberikan adalah Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Majelis berpendapat bahwa penolakan permohonan Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMK.03/2013 dan menggunakan dasar hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a terkait permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah tidak tepat karena pada faktanya isi surat permohonan Penggugat adalah Permohonan Pembatalan atau Penghapusan Surat Tagihan Pajak Nomor 00180/107/13/057/15 Masa April 2013 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, dan oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa penolakan permohonan Penggugat terkait dengan Permohonan Pembatalan atau Penghapusan Surat Tagihan Pajak Nomor 00180/107/13/057/15 Masa April 2013 tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk dipertahankan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap sengketa gugatan tersebut di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap sengketa gugatan tersebut di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnyapermohonan gugatan Penggugat terhadap Surat KeputusanTergugatNomorS-2778/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak April 2013 Nomor 00180/107/13/057/15 tanggal 22 Mei 2015, atas nama: PT xxx, NPWP 0X.XXX.XXX.X0XX.000, Jenis Usaha: Industri Makanan Ringan, beralamat di QWE Tower Lantai XX, Jalan RTY Kav. XX-XX, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910; UraianMenurutTergugat (Rp)Dibatalkan (Rp)Menurut Majelis (Rp)PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0,000,000,00Sanksi Bunga0,000,000,00Sanksi Denda469.959.287,00469.959.287,000,00Jumlah Pajak Yang masih har469.959.287,00469.959.287,000,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 September 2016setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 21 September 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak., M.Sc. Drs. DEF, Ak. Drs. GHI, M.A. JKL, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadirioleh Penggugat, serta dihadiri oleh Tergugat |

