Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-100457.99/2014/PP/M.XB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-100457.99/2014/PP/M.XB Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP- 272/WPJ.07/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00341/107/14/057/15 tanggal 8 Juli 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa menurut Tergugat Penggugat menerbitkan Faktur Pajak dengan tanggal mendahului tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak tidak lengkap karena tidak mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN April 2014 Atas Faktur Pajak yang tanggal penerbitannya mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP PMA IV, dengan membuat Faktur Pajak Pengganti (berupa Faktur Pajak Gabungan) dengan tanggal penerbitan pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat dan melaporkan SPT tersebut ke KPP PMA IV pada tanggal 25 Mei 2015 (sebelum STP diterbitkan) dengan demikian seharusnya tidak ada sanksi administrasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka STP Nomor 00341/107/14/057/15 tanggal 8 Juli 2015 senilai Rp529.393.481,00 yang diterbitkan oleh Tergugat salah, karena tidak ada lagi penerbitan Faktur Pajak Premature;
   
Menurut Majelis:bahwa objek sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-272/WPJ.07/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00341/107/14/057/15 tanggal 8 Juli 2015;

bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat a quo, Penggugat menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN April 2014 Atas Faktur Pajak yang tanggal penerbitannya mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP PMA IV, dengan membuat Faktur Pajak Pengganti (berupa Faktur Pajak Gabungan) dengan tanggal penerbitan pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat dan melaporkan SPT tersebut ke KPP PMA IV pada tanggal 25 Mei 2015 (sebelum STP diterbitkan) dengan demikian seharusnya tidak ada sanksi administrasi;

bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Bukti P-12 yang pada pokoknya menegaskan kembali, bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00341/107/14/057/15 tanggal 8 Juli 2015 senilai Rp529.393.481,00 diterbitkan setelah Penggugat melakukan Pembetulan Faktur Pajak dan Pembetulan SPT Masa PPN sehingga dasarnya menurut Penggugat tidak tepat (objek pajaknya sebetulnya sudah tidak ada). Pada saat STP diterbitkan faktur pajak prematur tersebut sebenarnya sudah tidak ada lagi karena Penggugat sudah melakukan pembetulan;

bahwa yang dimaksud Faktur Pajak Prematur menurut Penggugat adalah Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN tetapi karena tanggal penerbitannya mendahului nomor seri yang diberikan oleh KPP maka faktur pajak tersebut dianggap sebagai faktur pajak yang tidak lengkap. Jadi nomor seri didapatkan tanggal 17 April 2014 sedangkan tanggal faktur pajak sebelum tanggal 16 April 2014, jadi faktur pajak prematur/tidak lengkap;

bahwa berdasarkan alasan-alasan yang disampaikan Penggugat, Tergugat dalam persidangan mengemukakan bahwa Tergugat hanya ingin memastikan berkaitan dengan argumentasi Penggugat yang menyatakan telah melakukan pembetulan;

bahwa menurut Tergugat, dalam laporan Tergugat dituliskan bahwa yang dibetulkan adalah Faktur Pajaknya yaitu dengan Faktur Pajak Pengganti namun pembetulan tersebut menggunakan Faktur Pajak Gabungan. Hal ini yang ingin dimintakan klarifikasi oleh Tergugat;

bahwa selanjutnya menurut Tergugat, Faktur Pajak (ada beberapa faktur dan apabila dibetulkan dengan Faktur Pajak Gabungan) seperti apa, karena di dalam prosedur dan tata cara pembetulan Faktur Pajak disebutkan bahwa Faktur Pajak dibetulkan dengan Faktur Pajak Pengganti dengan nomor yang sama. Maksud Tergugat bahwa apabila sebelumnya ada beberapa faktur yang kemudian dibetulkan dengan Faktur Pajak Gabungan berarti akan ada nomor faktur yang tidak terpakai. Tergugat hanya ingin memastikan dalam pembetulannya, nomor yang tidak terpakai ini perlakuannya seperti apa;
   
bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat di atas, Penggugat menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
Ketentuan mengenai Faktur Pajak Gabungan diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang PPN yang intinya Wajib Pajak dapat membuat Faktur Pajak Gabungan untuk seluruh penyerahan dalam satu bulan dengan pembeli yang sama. Selanjutnya untuk Faktur Pajak Pengganti diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PER- 24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012, yang intinya bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Faktur Pajak yang ada kesalahan dalam pengisian, salah tulis, atau tidak memuat keterangan yang lengkap. Ketentuan mengenai Faktur Pajak tidak lengkap diatur dalam Undang-Undang PPN Pasal 13 ayat (5). Dengan demikian Penggugat telah memenuhi ketentuan;Keterangan yang tidak lengkap muncul pada saat diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 26/PJ./2015 tanggal 2 April 2015.Penggugat mencontohkan kejadian transaksi dengan PT QWE, ada 14 transaksi penjualan.
Pada Nomor 3 dan 4 adalah Faktur Pajak yang disebutkan mendahului sesuai dengan SE-26/PJ./2015. Atas Faktur Pajak ini semua dibatalkan dan Penggugat membuat Faktur Pajak Pengganti gabungan untuk seluruh penyerahan kepada pembeli yang sama yaitu pada nomor 14;

bahwa atas Faktur Pajak yang dibatalkan, Penggugat juga melaporkan kepada KPP pada akhir periode sesuai dengan ketentuan PER- 24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012. Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut juga sudah ditarik dari pembeli dan pembeli juga sudah melaporkan pembetulannya. Penggugat mempunyai surat himbauan dari KPP kepada lawan transaksi untuk membetulkan SPT Masa PPN. Jadi semua Faktur Pajak Penggugat tarik dari pembeli dan diganti dengan Faktur Pajak Pengganti Gabungan. Pembeli juga melakukan pembetulan atas SPT-nya;

bahwa atas tanggapan Penggugat, Tergugat menyatakan, bahwa apabila memang demikian kejadiannya dan ada data-data yang mendukung serta tidak ada pengkreditan yang dobel maka memang seharusnya seperti itu dan untuk itu Tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis untuk memutuskan sengketa ini;

bahwa berdasarkan ketentuan terkait, penjelasan dan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti yang disampaikan Tergugat dan Penggugat, Majelis berpendapat berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Penggugat telah menyampaikan bukti-bukti yang pada pokoknya menegaskan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00341/107/14/057/15 tanggal 8 Juli 2015 senilai Rp529.393.481,00 diterbitkan setelah Penggugat melakukan Pembetulan Faktur Pajak dan Pembetulan SPT Masa PPN;

bahwa Faktur Pajak prematur/tidak lengkap adalah Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN namun tanggal penerbitannya mendahului nomor seri yang diberikan oleh KPP, yaitu nomor seri baru diperoleh pada tanggal 17 April 2014 sedangkan faktur pajak bertanggal sebelum tanggal 16 April 2014 sehingga faktur pajak dianggap sebagai faktur pajak yang tidak lengkap;

bahwa Tergugat dalam persidangan mengemukakan bahwa Tergugat hanya ingin memastikan berkaitan dengan argumentasi Penggugat yang menyatakan telah melakukan pembetulan;

bahwa Tergugat menyebutkan bahwa dalam laporan Tergugat dituliskan bahwa Faktur Pajak dibetulkan dengan Faktur Pajak Pengganti namun pembetulan tersebut menggunakan Faktur Pajak Gabungan, sehingga dimintakan klarifikasi oleh Tergugat;

bahwa Tergugat mempertanyakan bahwa Faktur Pajak apabila dibetulkan dengan Faktur Pajak Gabungan seperti apa jadinya, karena di dalam prosedur dan tata cara pembetulan Faktur Pajak disebutkan bahwa Faktur Pajak dibetulkan dengan Faktur Pajak Pengganti dengan nomor yang sama, jadi bahwa kalau sebelumnya ada beberapa faktur yang kemudian dibetulkan dengan Faktur Pajak Gabungan berarti akan ada nomor faktur yang tidak terpakai, sehingga Tergugat ingin mengetahui bagaimana perlakuan nomor yang tidak terpakai ini dalam pembetulan yang dilakukan oleh Penggugat;

bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak Gabungan diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang PPN, yaitu bahwa Wajib Pajak dapat membuat Faktur Pajak Gabungan untuk seluruh penyerahan dalam satu bulan dengan pembeli yang sama, dan bahwa ketentuan tentang Faktur Pajak Pengganti diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012, yaitu bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Faktur Pajak yang mengandung kesalahan dalam pengisian, salah tulis, atau tidak memuat keterangan yang lengkap, sebagaimana ketentuan mengenai pencantuman keterangan dalam Faktur Pajak yang diatur dalam Undang-Undang PPN Pasal 13 ayat (5);

bahwa keterangan tentang faktur pajak yang tidak lengkap muncul pada saat diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 26/PJ./2015 tanggal 2 April 2015, dan bahwa terkait dengan hal itu Penggugat mencontohkan dengan adanya 14 transaksi penjualan kepada PT QWE, yang pada transaksi dengan faktur pajak nomor 3 dan 4 dinyatakan bahwa Faktur Pajaknya diterbitkan mendahului tanggal pemberian nomor seri faktur pajak sesuai dengan ketentuan dalam SE- 26/PJ./2015, dan bahwa atas Faktur Pajak dimaksud semuanya telah dibatalkan oleh Penggugat serta membuat Faktur Pajak Pengganti gabungan untuk seluruh penyerahan kepada pembeli yang sama yaitu pada Faktur Pajak Nomor 14;

bahwa Penggugat telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan kepada KPP pada akhir periode sesuai dengan ketentuan dalam PER- 24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012, dan bahwa Penggugat telah menarik Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dari pembeli dan bahwa disisi lain pembeli juga telah melaporkan pembetulannya, yang dibuktikan dengan terbitnya surat himbauan dari KPP kepada lawan transaksi untuk membetulkan SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa faktur pajak yang disengketakan oleh Penggugat telah ditarik dari Pembeli dan diganti dengan Faktur Pajak Pengganti Gabungan sebelum STP diterbitkan, dimana pihak Pembeli juga telah melakukan pembetulan atas SPT-nya, sesuai dengan himbauan dari KPP terkait, sesuai dengan ketentuan mengenai Faktur Pajak Gabungan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang PPN dan ketentuan tentang Faktur Pajak Pengganti yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PER- 24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-272/WPJ.07/2016 tanggal 26 Januari 2016 a quo, yang menolak dengan dasar bahwa Penggugat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Tergugat pada tanggal 17 April 2014 untuk membuat Faktur Pajak dengan tanggal mendahului tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak tidak lengkap karena tidak mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, dan bahwa Penggugat memenuhi syarat untuk dikenakan STP sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP, tidak memiliki landasan yang kuat karena pada faktanya faktur pajak yang disengketakan oleh Penggugat telah ditarik dari Pembeli dan diganti dengan Faktur Pajak Pengganti Gabungan sebelum STP diterbitkan, dimana pihak Pembeli juga telah melakukan pembetulan atas SPT-nya sesuai dengan himbauan dari KPP terkait sehingga telah sesuai dengan ketentuan mengenai Faktur Pajak Gabungan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang PPN dan ketentuan tentang Faktur Pajak Pengganti yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PER- 24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012;

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan STP PPN Masa April 2014 Nomor 00341/107/14/057/15 sejumlah Rp529.393.481,00 atas Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dilakukan tidak berdasarkan obyek pajak yang benar karena pada dasarnya sudah tidak ada lagi faktur pajak yang tidak lengkap mengingat Penggugat telah melakukan pembetulan SPT sebelum STP diterbitkan, sehingga STP harus dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 272/WPJ.07/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap sengketa gugatan tersebut di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-272/WPJ.07/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00341/107/14/057/15 tanggal 8 Juli 2015, atas nama Penggugat sehingga penghitungan STP PPN Masa April 2014 menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Tergugat
(Rp)Dibatalkan
(Rp)Menurut Majelis
(Rp)PPN Kurang / (Lebih) dibayar0,000,000,00- Sanksi Bunga0,000,000,00- Sanksi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP529.393.481,00529.393.481,000,00Jumlah Pajak y.m.h / (Lebih) dibayar529.393.481,00529.393.481,000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak., M.Sc.     
Drs. DEF, Ak.     
Drs. GHI, M.A.     
JKL, S.H., M.M.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat.