bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP- 272/WPJ.07/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Per