Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 104647.15/2011/PP/M.XB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 104647.15/2011/PP/M.XB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp34.069.330.152,00,
   
   
Menurut Terbanding:Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:Pasal 12 ayat (3);Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:Pasal 4 ayat (1),Pasal 10 ayat (6), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013: Pasal 8 huruf b, Pasal 8 huruf c, Tanggapan Terbanding:
bahwa menurut KAP QWE, S.E., Ak. telah melaksanakan audit berdasarkan Standar Auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, mengaudit Neraca serta laporan Laba Rugi perusahaan PT RTY per tanggal 31 Desember 2011;

bahwa menurut Terbanding pengumpulan, penilaian bukti audit dilakukan secara objektif oleh auditor dan telah mempertimbangkan kompetensi serta kecukupan bukti sesuai Standar Auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia;

bahwa dalam laporan keuangan yang diaudit oleh KAP QWE, S.E., Ak. diperoleh data bahwa biaya bunga bank untuk periode 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011 sebesar Rp3.565.878.166,00, biaya tersebut merupakan biaya yang timbul akibat hutang bank di Bank ASD dengan total hutang sebesar Rp18.947.406.242,00 dan Bank FGH sebesar Rp964.646.439,00;

bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:
“Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pengujian informasi pihak ketiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi, melakukan pengujian kaitan (uji arus uang, arus piutang, arus utang, arus barang)”, Terbanding berpendapat bahwa tidak benar Terbanding tidak melakukan pengujian dengan penjelasan sebagai berikut:

Dalam pemeriksaan telah dilakukan pengujian arus uang berdasarkan rekening koran Pemohon Banding didapatkan peredaran bruto sebesar Rp23.145.556.243,00, sementara dalam pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2011 yang diakui Pemohon Banding dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp2.715.414.226,00, sedangkan peredaran bruto menurut Audit Report KAP QWE, S.E., Ak. sebesar Rp36.784.744.382,30;

Terbanding juga melakukan pengujian terhadap peredaran bruto, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha yang tercantum dalam Audit Report KAP QWE, SE. Ak., dan hasilnya tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa peredaran bruto, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha yang dimaksud Pemohon Banding dalam surat keberatan adalah Laporan Keuangan konsolidasi, tidak terdapat rincian bahwa peredaran bruto, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha yang tercantum dalam Audit Report KAP QWE, S.E., Ak. tersebut adalah hasil dari gabungan beberapa unit usaha hubungan istimewa yang berbeda status usaha dan nomor pokok kewajiban perpajakan;

Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding menggunakan informasi pihak ketiga (Audit Report KAP QWE, S.E., Ak.);

bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:
“Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didasari adanya bukti-bukti yang cukup sehingga menurut pemahaman Pemohon bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 ‘’ huruf c yaitu “temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”,Terbandingberpendapat bahwa tidak benar Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didasari adanya bukti-bukti yang cukup, Terbanding dalam menetapkan koreksi didasarkan pada laporan Auditor Independen KAP QWE, S.E., Ak. karena semua bukti yang disampaikan Pemohon Banding yaitu SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 beserta lampirannya terbukti tidak benar;

bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan:
“Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pada informasi pihak ketiga yaitu “laporan Auditor Independen KAP QWE, S.E., Ak.” yang mana Laporan audit bukanlah untuk mengukur kebenaran sebuah laporan Keuangan, namun hanya untuk mengukur kewajaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan. Maka dari itu menurut pemahaman pemohon laporan audit tidak dapat dijadikan satu satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi pajak”, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan secara lengkap dokumen-dokumen yang diminta oleh Terbanding seperti laporan keuangan, daftar invoice dan faktur pajak, sehingga Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data-data yang ada yang dalam Laporan Keuangan yang diaudit oleh KAP QWE, S.E., Ak.;
Bahwa laporan Auditor Independen KAP QWE, S.E., Ak., merupakan hasil audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan dari Pemohon Banding sesuai dengan Laporan Akuntan Nomor: 015/LAPKAJS/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 yang ditandatangani oleh KAP QWE, S.E., Ak. (Reg.Neg D-39.153);
   
Menurut Pemohon Banding:Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:Pasal 12 ayat (3);Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:Pasal 4 ayat (1),Pasal 10 ayat (6), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013: Pasal 8 huruf b, Pasal 8 huruf c,
Alasan Banding:

bahwa koreksi Biaya dari Luar Usaha tersebut di atas hanya didasarkan pada temuan pihak Terbanding atas biaya dari luar usaha yang disampaikan dalam Laporan Auditor KAP QWE, S.E., Ak. yaitu sebesar Rp3.565.878.166,00 dimana oleh pihak Terbanding dijadikan dasar untuk menetapkan koreksi Biaya dari Luar Usaha Tahun 2011, sedangkan jumlah Biaya dari Luar Usaha berdasarkan Pemohon sebesar Rp0,00 selisih antara Biaya dari Luar Usaha berdasarkan Pemohon dan Terbanding sebesar Rp3.565.878.166,00;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha dengan perincian sebagai berikut:


-Menurut Terbanding …………………………………..
Menurut Pemohon Banding …………………………..Rp3.565.878.166,00,
Rp 0,00,Koreksi ………………………………………………………(Rp3.565.878.166,00);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti T-5, T-6, dan T-7, diketahui, bahwa koreksi Negatif Biaya dari Luar Usaha sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2011 yang diaudit oleh KAP QWE, S.E., Ak.;

bahwa Pemohon Banding diketahui mempunyai hutang bank di Bank ASD dengan total hutang sebesar Rp18.947.406.242,00 dan Bank FGH sebesar Rp964.646.439,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya dari Luar Usaha merupakan biaya gabungan/konsolidasi beberapa unit usaha yang mempunyai hubungan istimewa, berbeda status usaha, berbeda Nomor Pokok kewajiban perpajakan, alokasi pembebanannya berbeda unit usaha dan berbeda pos kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari:




-Biaya Luar Usaha Konstruksi JKL
Biaya Luar Usaha Leveransir
Biaya Luar Usaha Toko
Biaya Luar Usaha PropertiRp 884.720.337,00,
Rp 110.964.490,00,
Rp 2.113.559.067,00,
Rp 456.634.273,00;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding antara lain rekening koran, invoice, faktur pajak, dan ledger, Majelis tidak dapat meyakini kebenarannya karena Pemohon Banding menyatakan bahwa semula data-data yang ada di ledger masih menjadi satu dengan keseluruhan unit lain (konsolidasi) dan belum dipisahkan yang mana milik Pemohon Banding;

bahwa menjelang berakhirnya pemeriksaan dalam persidangan, Pemohon Banding barumemisahkan ledger yang benar-benar menjadi milik Pemohon Banding. Hal ini tentu saja memerlukan pembuktian lebih lanjut,karena Pemohon Banding harus membuktikan keberadaan dari unit-unit usaha lainnya, data perpajakannya, pembukuan, rekening koran, dan bukti-bukti lainnya yang relevan, tetapi Majelis tidak dapat menelusuri kebenaran Biaya dari luar usaha lainnya tersebut karena tidak ada klarifikasi mengenai laporan keuangan dari unit-unit usaha lainnya;

bahwa mengenai laporan keuangan yang diaudit kembali sebanyak 2 (dua) kali oleh KAP ZXC, ternyata juga menunjukkan data-data yang tidak konsisten, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi Terbanding atasBiaya dari Luar Usaha sebesar Rp3.565.878.166,00, tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil musyawarah Majelis, dalam sengketa banding ini terdapat perbedaan pendapat (DissentingOpinion) yang pada pokoknya menegaskan hal-hal sebagai berikut:

bahwa terhadap koreksi penghasilan neto yang menjadi sengketa, pada dasarnya alasan koreksi Terbanding terkait laporan keuangan yang di audit oleh KAP QWE, S.E., Ak. Dalam hal ini Hakim VBN menyampaikan pendapat yang berbeda Dissenting Opinionsebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti bahwa laporan keuangan yang di audit oleh KAP QWE, S.E., Ak. berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, ternyata adalah laporan keuangan yang diaudit bukan oleh KAP yang memiliki izin legalitas yang sah. Dalam hal ini, berdasarkan bukti surat dari Kepala Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Kementerian Keuangan Nomor S- 398/PPPK/2017 tanggal 21 April 2017 dinyatakan bahwa KAP QWE, S.E., Ak. tidak memiliki izin legalitas yang sah;

bahwa terkait hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding telah mengakui bahwa Laporan Keuangan yang di audit oleh KAP QWE, S.E., Ak. yang diperoleh Terbanding dari Bank ASD adalah bukan merupakan laporan yang benar karena Laporan Audit tersebut disusun hanya untuk memenuhi syarat rasio kecukupan modal sebagai syarat pengajuan kredit kepada Bank;

bahwa terkait dokumen/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis tidak dapat menelusuri serta meyakini kebenarannya antara lain rekening koran, invoice, faktur pajak, ledger serta laporan keuangan yang diaudit kembali sebanyak 2 (dua) kali oleh KAP ZXC yang juga menunjukkan data-data yang tidak konsisten;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi berdasarkan dokumen sumber Berupa Laporan Keuangan yang diaudit KAP QWE yang diperoleh dari Bank ASD karena laporan tersebut merupakan informasi yang diandalkan Pemohon Banding sendiri kepada pihak ketiga sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa uraian dalam penjelasan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan:
“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c menyebutkan:
“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Hakim VBN tidak sependapat dengan Terbanding yang tetap “mempertahankan koreksi berdasarkan dokumen sumber Berupa Laporan Keuangan yang diaudit KAP QWE (yang diperoleh dari Bank ASD) karena laporan tersebut merupakan informasi yang diandalkan Pemohon Banding sendiri kepada pihak ketiga sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa pada faktanya Laporan Keuangan yang di audit oleh KAP QWE, S.E., Ak. (yang diperoleh Terbanding dari Bank ASD) adalah bukan merupakan laporan yang benar karena Laporan Audit tersebut disusun hanya untuk memenuhi syarat rasio kecukupan modal sebagai syarat pengajuan kredit kepada Bank dan KAP QWE, S.E., Ak dan tidak memiliki izin legalitas yang sah sesuai keterangan dalam Bukti Surat dari Kepala Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Kementerian Keuangan Nomor S-398/PPPK/2017 tanggal 21 April 2017 yang menyatakan bahwa KAP QWE, S.E., Ak. tidak memiliki izin legalitas yang sah;

bahwa menurut Hakim VBN, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanTahun Pajak 2011 Nomor 00001/206/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 75/WPJ.26/KP.0105/2014 tanggal 24 Desember 2014 tidak valid karena ketetapan yang diterbitkan menggunakan hasil pemeriksaan yang menggunakanLaporan Audit yang tidak legal;

bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Hakim VBN berkesimpulan, bahwa Laporan Keuangan Audit tahun buku 2011 yang dikeluarkan oleh KAP QWE, S.E., Ak. adalah laporan keuangan (informasi) yang tidak sah dan tidak dapat diandalkan atau tidak valid (laporan keuangan/informasi dikeluarkan oleh auditor yang tidak bisa diakui kompetensi atau keahliannya, karena auditor tidak memiliki izin yang sah), sehingga laporan keuangan/informasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar atau bukti oleh Terbanding untuk melakukan koreksi atas SPT PPh Badan Pemohon Banding, dan oleh karena itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanTahun Pajak 2011 Nomor 00001/206/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014 harus batal demi hukum dan terhadap Pemohon Banding seharusnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 43A UU KUP;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkanpermohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00025/KEB/WPJ.26/2016 tanggal 17 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00001/206/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

Menimbang, bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

Menimbang, bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Menimbang:bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00025/KEB/WPJ.26/2016 tanggal 17 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanTahun Pajak 2011 Nomor 00001/206/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama: PT RTY, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan MLP Nomor X, Tebing Tinggi;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 13 September 2017 setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.A.
Drs. DEF, Ak.
GHI, S.E., Ak., M.M.
JKL, S.H., M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding