Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115682.99/2015/PP/M.XA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115682.99/2015/PP/M.XA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02253/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 4 Agustus 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak November 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia mempunyai pandangan yang berbeda dengan pendapat Tergugat, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia demi azas kepastian hukum untuk tetap mempertimbangkan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP dalam STP a quo sebesar Rp52.805.816 karena Penggugat dalam SPT Tahunan PPh Badan (Pembetulan ke-2) telah melaporkan adanya kekurangan pajak yang terutang sehingga besarnya angsuran PPh Pasal 25 Badan menjadi naik dari semula Rp467.623.714 menjadi sebesar Rp995.881.877 sehingga atas kekurangan pajak yang terutang tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU KUP;       Menurut Penggugat : bahwa Tergugat tidak memiliki alasan yang memadai untuk mempertahankan STP PPh Pasal 25 untuk masa pajak November 2015 sebesar Rp 580.863.979. Oleh karenanya, STP yang diterbitkan Tergugat tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang –undangan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Penggugat.       Menurut Majelis : bahwa setelah membaca permohonan gugatan Penggugat, penjelasan/alasan penerbitan Keputusan Tergugat, dan mendengarkan penjelasan baik dari Penggugat dan Tergugat dalam Persidangan, maka Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa adalah diterbitkannya STP PPh Pasal 25 Masa Pajak November 2015 sehubungan dengan pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014; bahwa sengketa ini merupakan sengketa ”yuridis” bahwa diketahui Penggugat telah melakukan pembetulan ke-2 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 yang telah disampaikan ke KPP PMA II pada tanggal 31 Maret 2016, dimana dalam pembetulan tersebut tidak terdapat tambahan kekurangan pajak terhutang. Penggugat juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 pada tanggal 29 Maret 2016 dengan status SPT Lebih Bayar sebesar Rp11.260.004.869,00; bahwa atas pembetulan ke-2 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014 a quo, walaupun SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 telah disampaikan, Tergugat tetap menghitung kembali kekurangan angsuran setoran PPh Pasal 25 Masa pajak November 2015 sehingga diterbitkan STP nomor 00260/106/15/055/16 tanggal 22 April 2016 sebesar Rp.580.863.979,00 dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah (Rp)1Angsuran Pajak/Pokok Pajak yang harus dibayar995.881.8872Telah dibayar467.823.7143Kurang bayar528.058.1634Sanksi administrasi52.805.8165Jumlah yang masih harus dibayar580.863.979bahwa Penggugat merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga dasar hukum yang dipakai oleh Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf A.2.a KEP-28/PJ.41/1993 yang berbunyi ;A.Angka 11.2 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut :“2.a,STP atas PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak :– Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,– Perusahaan Negara/Daerah,– Perusahaan PMA dan PMDN,– Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora,– Wajib Pajak baru, dan– 100 (seratus) Wajib Pajak Besar,dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu yang berbunyi :”Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan”. bahwa menurut Terbanding berdasarkan KEP-28/PJ.41/1993 a quo walaupun Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2015 tetapi berdasarkan pembetulan SPT Tahunan Tahun 2014 yang mengakibatkan tambahan angsuran pajak maka Terbanding dapat menerbitkan STP atas kekurangan angsuran; bahwa atas penerbitan STP a quo, Penggugat tidak setuju sehingga mengajukan gugatan bahwa menurut Majelis, setoran PPh Pasal 25 adalah merupakan cicilan/angsuran pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut UU KUP; bahwa apabila pada akhir tahun pajak setelah dihitung besarnya pajak terhutang lebih besar dari jumlah angsuran maka Wajib Pajak akan melunasi besarnya kekurangan pajak terhutang dengan Pasal 29, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU KUP yang berbunyi sebagai berikut :”Apabila Pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) kekurangan pembayaran pajak terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan”. bahwa untuk menghitung besarnya PPh Pasal 25 diatur dalam ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 193 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang selajutnya disebut dengan UU PPh; bahwa bunyi ayat (1) Pasal 25 UU PPh adalah sebagai berikut :”Besarnya angsuran Pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulannya adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaiman dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaiman dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.bahwa menurut Majelis apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT tahun sebelumnya yang mengakibatkan penambahan pajak kurang bayar maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 akan dihitung kembali, hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.41/1993 tentang Perubahan Lapiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan; bahwa apabila Wajib Pajak tidak melakukan penambahan angsuran sesuai dengan perhitungan setelah melakukan pembetulan SPT tahun sebelumnya maka Kantor Pelayanan Pajak akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak; bahwa menurut Majelis ketentuan Pasal 29 Undang-Undang KUP a quo jelas mengatur bahwa setelah SPT PPh Tahunan disampaikan maka kalau terdapat kekurangan pembayaran pajak terhutang akan dilunasi dengan Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25/29; bahwa Penggugat adalah sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang melakukan pembetulan ke-2 SPT Badan Tahun 2014 pada tanggal 31 Maret 2016, yang isinya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115246.99/2015/PP/M.XIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115246.99/2015/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00546/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00664/107/15/007/16 tanggal 30 November 2016 Masa Pajak April 2015 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menyatakan Penggugat memang terlambat meminta nomor seri faktur pajak kepada Tergugat, jadi bukan pada waktu nomor faktur pajak habis kemudian langsung meminta pada hari itu juga, tetapi ada jeda dua minggu setelah habis baru Penggugat meminta, dan dalam jeda dua minggu tersebut ada transaksi, dan Tergugat bisa memastikan pada waktu dua minggu terjadi transaksi karena nomor serinya menggunakan nomor seri dari Tergugat, berarti faktur pajak dibuat setelah ada transaksi padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang PPN mengatur faktur pajak dibuat pada saat penyerahan, dalam hal ini adalah terbitnya invoice kemudian harus ada faktur pajak, tetapi Tergugat bisa pastikan memang setelah invoice baru kemudian diterbitkan faktur pajak dengan tanggal yang mengacu pada invoice, karena nomor seri faktur pajak Tergugat terbitkan setelah adanya transaksi tersebut;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi-transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak didasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN. Selama proses persidangan Penggugat telah membuktikan melalui SPT Masa PPN yang telah penggugat sampaikan dimana berdasarkan dokumentasi tersebut Penggugat telah memungut, menyetor dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN sehingga tidak terdapat kerugian penerimaan negara atas transaksi yang dilakukan oleh Penggugat.       Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 02 April 2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak huruf E nomor 3, ditegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 02 April 2015, maka atas faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat dianggap merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap, sehingga Tergugat menerbitkan STP PPN Nomor 00664/107/15/007/16 tanggal 30 November 2016 Masa Pajak April 2015; bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak dengan lengkap, dengan mencantumkan/memuat paling sedikit 7 (tujuh) item keterangan di dalam masing-masing Faktur Pajak yang diterbitkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat adalah Faktur Pajak yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang dibuat Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa terhadap pendapat Tergugat yang menyatakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Tergugat namun saat penerbitan Faktur Pajak mendahului saat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak oleh Tergugat, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Majelis berpendapat ketentuan yang secara tegas menyatakan Faktur Pajak tidak lengkap adalah termasuk Faktur Pajak dengan tanggal mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 02 April 2015; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Penggugat berupa faktur pajak yang menjadi sengketa dalam gugatan ini, diketahui faktur pajak a quo diterbitkan setelah tanggal penerbitan SE-26/PJ/2015; bahwa karena faktur pajak yang dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP dalam Surat Tagihan Pajak a quo, diterbitkan setelah tanggal penerbitan SE-26/PJ/2015 yaitu tanggal 2 April 2015, maka Majelis berpendapat penetapan Tergugat sudah benar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat memiliki dasar yang kuat sehingga tetap dipertahankan; bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim QWE menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut: bahwa sengketa terjadi terhadap penerbitan STP PPN Nomor 00664/107/15/007/16 tanggal 30 November 2016 Masa Pajak April 2015 untuk Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp235.598.432,00; bahwa sengketa timbul atas fakta bahwa Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-XX.XXXXXXXX sampai dengan 0X0.00X-XX.XXXXXXXX yang telah diterbitkan oleh Penggugat untuk transaksi tanggal 24 Juli 2014 (juga telah dilaporkan di SPT Masa PPN) namun tanggal penerbitan faktur pajaknya sebelum/mendahului dari tanggal surat pemberian nomor seri faktur pajak dengan surat nomor S-287/PPN.NSFP/WPJ.20/KP.0703/2014 tanggal 14 Agustus 2014; bahwa Tergugat berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat adalah Faktur Pajak yang tidak lengkap sehingga diterbitkan STP PPN Nomor 00664/107/15/007/16 tanggal 30 November 2016 Masa Pajak April 2015 untuk Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp235.598.432,00; bahwa Hakim Andre Irwanda berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat adalah Faktur Pajak yang tidak lengkap; bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;atau identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114540.99/2017/PP/M.XB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114540.99/2017/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Tergugat Nomor S-2877/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menyampaikan bahwa jika kemudian KPP terkait tidak segera melakukan kewenangan secara jabatan tersebut maka tentunya akan ada teguran dari atasan atau unit pengawasan di DJP terkait kepada KPP terkait, bahwa selanjutnya Tergugat berpendapat hal seperti ini tidak bisa disengketakan atau diajukan ke Pengadilan Pajak karena bukan kewenangan dari pengadilan pajak;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam persidangan menjelaskan bahwa pengajuan permohonan gugatan ini dalam kondisi bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK Nomor 08/PMK.03/2013 akan tetapi dalam kondisi SKPKB telah dibatalkan dan hal ini menunjukkan bahwa sanksi dikenakan bukan karena kesalahan Penggugat;       Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/KLI/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat Nomor S-2877/WPJ.07/2017 tertanggal 15 Juni 2017, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/01/058/10 tanggal 2 September 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001; bahwa STP tersebut diterbitkan sehubungan dengan penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00120/207/01/058/10 tanggal 2 September 2010 Masa Pajak Januari sd Desember 2001, yang telah diajukan keberatan oleh Penggugat dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2641/WPJ.07/2011 tanggal 21 Oktober 2011; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-2641/WPJ.07/2011 tanggal 21 Oktober 2011 diajukan banding oleh Pemohon Banding (Penggugat) ke Pengadilan Pajak dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46141/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 2013; bahwa kemudian atas Putusan Pengadilan Pajak a quo diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan telah diterbitkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 653/B/PK/PJK/2016 yang mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE Indonesia tersebut, dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46141/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 2013; bahwa dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali tersebut, maka berdasarkan Pasal 34 PMK Nomor 8/PMK.03/2013, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Tergugat yang diterima di KPP PMA Lima pada tanggal 22 Maret 2017; bahwa dalam persidangan Tergugat menjelaskan bahwa STP yang terkait dengan penerbitan SKP yang disengketakan tidak boleh diajukan pengurangan atau permohonan pembatalan. Apabila kemudian atas SKP tersebut telah ada putusan mengabulkan permohonan banding dari Pengadilan Pajak atau dalam sengketa ini sudah ada putusan PK dari Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PK, maka STP ini dapat dibatalkan secara jabatan; bahwa menurut Tergugat, berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa menurut Tergugat, sesuai dengan data dan fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penerbitan S-2877/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa menurut Penggugat, tindakan Tergugat yang mengembalikan surat Penggugat Nomor 004/KLI/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 itu mengandung pengertian menolak Permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar (Nomor 00002/107/01/058/10 tanggal 2 September 2010) dalam hal ini termasuk Keputusan yang dapat digugat sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (KUP); bahwa Pasal 34 PMK Nomor 8/PMK.03/2013, menyatakan :“Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:a.Surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan:Surat Keputusan Keberatan;Putusan Banding;Putusan Peninjauan Kembali; atauSurat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak berkurang; ataub.Surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah dibatalkan dengan penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak”;bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat adalah sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 34 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, (bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013): bahwa dengan demikian maka demi keadilan dan adanya kepastian hukum bagi wajib pajak, maka Majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2877/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/01/058/10 tanggal 2 September 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001, menjadi sebesar Rp0,00 (NIHIL);       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor S-2877/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/01/058/10 tanggal 2 September 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001, atas nama Penggugat sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut: No.UraianSemula(Rp)Dibatalkan(Rp)Menjadi(Rp)1Pajak harus dibayar/ditagih kembali0,000,000,002Telah Dibayar0,000,000,003Kurang dibayar0,000,000,004Sanksi Administrasi :– Denda Pasal 14 (4) KUP815.924.781,00815.924.781,000,005Jumlah yang masih harus dibayar815.924.781,00815.924.781,000,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 15 November 2017 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, setelah persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 15 November 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.A.     Drs. DEF, A.k.     GHI, S.E., Ak., M.M.     JKL, S.H., M.M.     sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat, tanpa dihadiri Tergugat.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114280.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114280.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3209/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flux Cored Arc Hankook WT-350H 1.2MM,..,dst), pos tarif 8311.20.90, , negara asal : Korea dengan tarif BM 0% (AKFTA), yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Maret 2017 kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama BM 10% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp96.098.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa berdasarkan Form-AK Nomor K001-17-0165260 tanggal 06 Maret 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE Co., Ltd, dan barang dikapalkan dari Busan, Korea (KRPUS); bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) nomor KMTCPUS9014155 tanggal 06 Maret 2017 diketahui bahwa, barang dimuat pada kapal HONGKONG BRIDGE (0006S) di pelabuhan Busan, Korea (KRPUS); bahwa berdasarkan bill of lading nomor KMTCPUS9014155 tanggal 06 Maret 2017 melalui situs htto://www.XXX.co.kr diakses pada tanggal 12 Mei 2017, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal HONGKONG BRIDGE (0006S) di Busan, Korea (KRPUS) kemudian rute kapal tersebut transit di Hong Kong (HKHKG) sebelum menuju ke Tanjung Priok, Jakarta; berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia namun transit di Hong Kong (HKHKG) (indirect consignment). bahwa berdasarkan penelitian, atas pengiriman barang terkait mengalami transit, pemohon tidak dapat melampirkan dokumen berupa Through B/L dan dokumen lainnya, untuk membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 9 ROO AKFTA jo Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 untuk AKFTA, untuk mendapatkan tarif preferensi AKFTA. bahwa importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.       Menurut Pemohon Banding : Bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Maret 2017 telah dilampiri Form AK Nomor K001-17-0165260 tanggal 06 Maret 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, maka Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3209/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017;       Menurut Majelis : Bahwa menurut pendapat Majelis, atas barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flux Cored Arc Hankook WT-350H 1.2MM,..,dst), Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula sesuai SPTNP, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA); bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit pembebanan tarif bea sebesar 0% (AKFTA); bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut pendapat Majelis, atas Keputusan Terbanding yang menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA); bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), Terbanding dalam Surat Uraian Banding menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN); Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi AK-FTA karena transshipment atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Maret 2017, yaitu berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flux Cored Arc Hankook WT-350H 1.2MM,..,dst), negara asal : Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8311.20.90 BM 0% AKFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 8311.20.90 BM 10% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp96.098.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa: “ Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebgai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the issuing authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer’s and/or exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…” bahwa terhadap keraguan atas keabsahan Form AK Nomor K001-17-0165260 tanggal 06 Maret 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan Surat Nomor : S-2715/KPU.01/2017 tanggal 10 April 2017;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114192.99/2017/PP/M.XIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114192.99/2017/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor S-456/WPJ.19/KP.0206/2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, yang dikembalikan/diberikan imbalan bunga adalah sebesar yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Pengugat yaitu sebesar Rp18.506.499.156,00;       Menurut Penggugat : bahwa secara spesifik, sengketa ini timbul akibat perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat mengenai besarnya Dasar Pemberian Imbalan Bunga yang harus diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (“UU KUP 16/2000”) jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015 (“PMK 226”), yaitumenurut Penggugat sebesar Rp89.310.288.790,00 sedangkanmenurut Tergugat sebesar Rp18.506.499.156,00       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah akibat perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat mengenai Dasar Pemberian Imbalan Bunga yang harus diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015; Bahwa menurut Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan: “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan…” Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, menyatakan: “Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: … …kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP 2000”Bahwa dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, menyatakan: “Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan…” Bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap penerbitan surat keputusan pajak sampai dengan putusan pengadilan pajak atas nama Penggugat, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor KEP-00012.PPH/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 24 Februari 2012 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 80089/092-0088-2012 tanggal 24 Februari 2012 sejumlah Rp89.310.288.790,00; Bahwa Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-456/WPJ.19/KP.0206/2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses sehingga Dasar Pemberian Imbalan Bunga menjadi sebesar Rp89.310.288.790,00;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-456/WPJ.19/KP.0206/2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses, atas nama: Penggugat sehingga Dasar Pemberian Imbalan Bunga menjadi sebesar Rp89.310.288.790,00; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 November 2017 oleh Hakim Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut: Drs. ABC,         Drs. DEF,         GHI, S.E., Ak., M.B.A.,     dengan dibantu olehJKL, S.H.,         sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113989.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113989.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA atas importasi Disperse Blue 60 200%…dst (total keseluruhan ada sebanyak 6 pos sesuai PIB), negara asal: China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017, pos tarif 3204.11.90.00, dengan pembebanan tarif Bea Masuk sesuai preferensi tarif 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif dengan Bea Masuk 5% (MFN) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding pada pokoknya menyampaikan sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan FORM E atau CoO yang Pemohon Banding terima sudah sesuai dengan persyaratan umumya dan juga di tanda tangani oleh pihak otoritas yang berwenang;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-2770/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Disperse Blue 60 200%…dst (total keseluruhan ada sebanyak 6 pos sesuai PIB) dari China dengan PIB No. 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017, ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (5% (MFN) dikarenakan Form E Nomor E173306054060007 tanggal 11 Januari 2017, tidak melampirkan Non-manipulation certificate dan Through Bill of Lading; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-2770/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan surat keterangan dari agen pelayaran PT. Samudera Indonesia, Tbk. Tanggal 02 Oktober 2017, yang pada pokoknya menyatakan:“We hereby confirm that the above shipment were loaded from NINGBO, CHINA.We have arranged the mentioned shipment loaded on vessel BOMAR HAMBURG 17015 from NINGBO, CHINA direct to Jakarta with vessel route from exporting country as follow :1.     NINGBO, CHINA2.     HONGKONG3.     JAKARTA, INDONESIA During vessel transit at entire Port, the cargoes remain on board and there is no loading and unloading process to the container.” bahwa terhadap permasalahan indirect consignment tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-2281/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 kepada otoritas di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban dari QWE of The People’s Republic of China Nomor: XX0000XXXXXX tanggal 05 Juli 2017 atas Form E No. E173306054060007 tanggal 11 Januari 2017, diantaranya menyatakan sebagai berikut:“We acknowledge the receipt of your letter dated Mar.31,2017 numbered S-2281/KP U.01/2017 and the enclosed copy of original certificate of Form E No. E173306054060007. After checking against mitt- files, we confirm that the said certificate was issued by RTY CIQ. Upon the receipt of your letter, we made an investigation. The goods covered by this certificate were manufactured in ASD CO.,LTD. and the whole processing was completed there.In the manufacture of the products, no non-originating materials were used.ln accordance with the origin criterion of Asean —China Free Trade Agreement (FTA), the products qualify as Chinese origin and for preferential treatment. Due to transportation requirement, the goods were transported from NingBo to Jakarta, Indonesia via Hongkong. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the nonmanipulation certification.”   bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta ada jaminan pihak pelayaran bahwa kontainer bukan obyek bongkar-muat selama proses transit (tetap di kapal), oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA;       Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-2770/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017, pos tarif