Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113975.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113975.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : Pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan Pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai tarif pajak, kredit pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, diakhiri dengan Pemeriksaan terhadap materi sengketa tentang sanksi administrasi; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis kesimpulan akhir Nomor S-702/PJ.07/2018 tanggal 2 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : A.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009; B.Data dan FaktaBerdasarkan dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut.Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan koreksi yang menjadi pokok sengketa atas SKPKB PPN Nomor 00026/207/14/431/16 tanggal 16 Maret 2016 adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, sebesar Rp9.233.500,00. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan pengeluaran untuk kegiatan usaha / operasional perusahaan;Bahwa Pemohon Banding menyatakan jenis kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam sengketa Pajak Masukan tersebut, yaitu berupa Toyota Avanza dan Toyota Kijang Innova, merupakan jenis kendaraan yang termasuk dalam kriteria Minibus. Hal ini diperkuat dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan tersebut tertulis Minibus;Bahwa Pemohon Banding mengakui adanya persewaan kendaraan ditujukan bagi antar-jemput karyawan Pemohon Banding untuk aktivitas yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembuatan Faktur Pajak terkait pengenaan PPN atas persewaan kendaraan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipilah-pilah menurut jenis kegiatannya, dan hal tersebut sudah di luar kendali Pemohon Banding; C.Penjelasan TerbandingTanggapan Terbanding atas pendapat Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/OMI-ACC/VI/2017 tanggal 13 Juni 2017 dan penjelasan selama proses persidangan, adalah sebagai berikut.1.Bahwa pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dkreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN, yaitu Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa station wagon yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan;2.Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang menyatakan sebagai berikut.Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : (c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;3.Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak Pemohon Banding, baik yang dijelaskan di dalam surat banding maupun selama persidangan, disebutkan jenis kendaraan yang diperoleh Pemohon Banding untuk digunakan bagi kegiatan operasional perusahaan adalah jenis Toyota Avanza dan Toyota Kijang Innova. Kendaraan tersebut digunakan oleh perusahaan untuk antar jemput karyawan, antar jemput dokumen, dan keperluan dinas lainnya.4.Bahwa pengertian dan definisi atas station wagon memang tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan lainnya. Namun demikian, Terbanding merujuk kepada peraturan dan pengertian/definisi lainnya dari station wagon tersebut, sebagaimana terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.653/AJ.202/DRJD/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Angkutan Sewa:Pasal 1 angka (8) huruf c menyebutkan, antara lain:Station Wagon adalah kendaraan bermotor jenis mobil penumpang yang mempunyai bentuk sedemikian rupa (mempunyai kepala, tidak mempunyai bagasi tempat barang, dilengkapi dengan 3, 4, atau 5 pintu), dimana tempat barang tersebut ditutupi dengan sistem hach back dan atau pintu belakang, yang diperuntukkan bagi pengangkutan orang dengan kapasitas tempat duduk maksimum 8 (delapan) orang, tidak termasuk pengemudi.Definisi station wagon tersebut di atas sesuai dengan penjelasan/definisi station wagon menurut situs https://id.wikipedia.org. Selain itu, dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tersebut juga diatur jenis mobil penumpang yang digunakan untuk angkutan sewa, yaitu kendaraan bermotor jenis sedan, van, station wagon, dan jeep, yang dalam hal ini tidak disebutkan jenis kendaraan bermotor kategori minibus;5.Bahwa sementara itu, definisi mengenai minibus menurut situs wikipedia adalah kendaraan bermotor yang mengangkut penumpang yang didesain untuk membawa penumpang lebih banyak dari sekadar mobil minivan tetapi masih lebih sedikit daripada bus besar, memiliki kapasitas tempat duduk antara 8 sampai 30 kursi. Hal ini berarti jenis kendaraan bermotor yang digunakan Pemohon Banding tidak termasuk kategori minibus sesuai pengertian umum. Contoh kendaraan yang termasuk kategori minibus adalah Toyota Coaster dan Toyota MiniAce;6.Bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan adanya bukti STNK yang mengklasifikasikan suatu kendaraan bermotor ke dalam kategori station wagon, sehingga dimungkinkan kategori minibus dalam STNK adalah untuk kendaraan berjenis station wagon menurut definisi tersebut di atas;7.Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang menyatakan sebagai berikut.Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : (b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.8.Sesuai penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa ternyata atas persewaan kendaraan oleh Pemohon Banding tidak seluruhnya ditujukan bagi aktivitas kegiatan operasional perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;9.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat dinyatakan Pajak Masukan yang dipungut atas penyerahan jasa terkait aktivitas yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya. Atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut tetap dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding, sehingga secara material tidak ada kerugian yang ditanggung Pemohon Banding atas pajak yang telah dibayarnya;Kesimpulan dan Usul1.Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.Bahwa berdasarkan penjelasan selama proses persidangan, Pemohon Banding terbukti dan mengakui telah mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon yang bukan merupakan barang dagangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113728/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113728/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : Penetapan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA; Menurut Terbanding : Bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 20%; Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor 021/KH.SG/I/2018 tanggal 25 Januari 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa importasi Pemohon Banding berupa “4 Burners Free Standing Gas Stove 20 inc Mivia-Super 548DX dan 4 Burners Free Standing Gas Stove 24 inch Diamante-Arte Miniature” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. X0XXXX tanggal 29 November 2016 dilengkapi dengan fasilitas Form E nomor E164420073150001 tanggal 15 November 2016. Pada kolom 1 selaku eksportir QWE CO., LTD beralamat di RTY China, sedangkan Commercial Invoice diterbitkan oleh ASD CO., LIMITED beralamat di Hongkong. Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-2643/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 4 Burner Free Standing Gas Stove 20 inch …dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan PIB No. X0XXXX tanggal 29 November 2016, ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum 20% (MFN) dikarenakan Form E Nomor E164420073150001 tanggal 15 November 2016, tidak memenuhi ketentuan terkait skema third party invoicing; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-2643/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. X0XXXX tanggal 29 November 2016 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap Form E tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-867/KPU.01/2017 tanggal 07 Februari 2017 kepada otoritas di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban dari FGH of The People’s Republic of China Nomor : XX00000XXXX tanggal 13 April 2017 atas Form E No. E164420073150001 tanggal 15 November 2016, diantaranya menyatakan sebagai berikut:“We acknowledge the receipt of your letter dated 07 Feb., 2017 numbered S-867/KPU.01/2017 and the enclosed copy of Form E No. E164420073150001. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by GDCIQ. The certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation and the result shows that the invoice used for customs declaration was issued by the exporter in Box 1 of the above-mentioned certificate. The exporter used to locate in Shunde, Foshan city, Guangdong Province and moved to Dongfeng Town, Zhongshan city in 2015, but they still use the name “ASD CO., LTD.”, which refers to the same company as: QWE CO., LTD.”, to sign contract with customers. Therefore, there is no declaration of the third-party information in Box 7 and 13 in the certificate. The certificate fulfills Rule 23 of ACFTA OCP and Point 10 of Overleaf Notes. For your reference, E-government Platform for the Origin of China’s Export (www.chinaorigin.gov.cn) has been developed to verify the authenticity of the certificate of origin issued by Chinese government officials.” bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan pihak otoritas China terbukti bahwa Pemohon banding tidak menggunakan mekanisme third party invoicing sebagaimana yang dituduhkan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Form E nomor E164420073150001 tanggal 15 November 2016 pada PIB dengan data importasi barang dan nomor invoice sesuai dengan Form E dan invoice; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta pihak otoritas China menyatakan tidak ada penggunaan third party invoicing, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-2643/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: X0XXXX tanggal 29 November 2016, pos tarif 7321.11.00.00, jenis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113714/PP/M.IIB/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113714/PP/M.IIB/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh KPP Pratama Sleman. Menurut Pemohon Banding sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 Pemohon Banding belum wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa), Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP sesuai dengan PMK-68/PMK.03/2010; Menurut Terbanding : Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh KPP Pratama Sleman telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP karena :Terdapat data obyek PPN atas penyerahan obat yang seharusnya PPN nya dipungut Pemohon Banding tetapi atas PPN tersebut tidak dibayar dan dilaporkan;Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Wajib Pajak dikukuhkan PKP secara jabatan;bahwa alasan Pemohon Banding tidak relevan, karena PMK nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai berlaku mulai tanggal 01 Januari 2014; bahwa dasar hukum masih menggunakan PMK nomor 68/PMK.03/2010; Menurut Pemohon Banding : Bahwa pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014; Menurut Majelis : Bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 138.315.250,00; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Pemohon Banding dikukuhkan PKP secara jabatan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014; bahwa yang menjadi sengketa adalah Masa Pajak Desember 2012, sehingga menurut Majelis peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 tidak dapat diterima, karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan : Pasal 4 ayat (1)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 4 ayat (2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 5 ayat (1)Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengkuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; Pasal 5 ayat (2)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat tagihan Pajak untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah); bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha apotek yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan obat yang melayani penjualan obat dengan menggunakan resep dokter maupun non resep, dan obat yang dijual oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 4 ayat (1a) Undang-Undang PPN termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP); bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 88/WPJ.23/KP.0105/RIKSIS/2016 tanggal 5 April 2016 diketahui bahwa dilihat dari Peredaran Usaha sesuai SPT Tahunan PPh, Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP mulai Mei 2011, dengan Peredaran Usaha melebihi Rp 600.000.000,00 yaitu sebesar Rp 714.205.125,00 dengan perincian sebagai berikut: NoBulan/Masa PajakRupiah12345JanuariFebruariMaretAprilMei146.025.000134.532.550145.436.350146.287.700141.923.525 714.205.125bahwa dengan demikian karena jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa sehingga sejak Mei 2011, Pemohon Banding telah menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga harus memenuhi kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding juga mengakui bahwa jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SPT; bahwa sesuai dengan sistem self assesment seharusnya Pemohon Banding melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang ; bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan dari Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010, sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang KUP, Terbanding menerbitkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan karena telah memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan dengan dikukuhkannya Pemohon Banding menjadi PKP, maka Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan berupa pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN terutang; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta-fakta serta berdasarkan peraturan yang ada, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 138.315.250,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Menimbang : Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113713/PP/M.IIB/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113713/PP/M.IIB/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh KPP Pratama Sleman. Menurut Pemohon Banding sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 Pemohon Banding belum wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa), Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP sesuai dengan PMK-68/PMK.03/2010; Menurut Terbanding : Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh KPP Pratama Sleman telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP karena :Terdapat data obyek PPN atas penyerahan obat yang seharusnya PPN nya dipungut Pemohon Banding tetapi atas PPN tersebut tidak dibayar dan dilaporkan;Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Wajib Pajak dikukuhkan PKP secara jabatan;bahwa alasan Pemohon Banding tidak relevan, karena PMK nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai berlaku mulai tanggal 01 Januari 2014; bahwa dasar hukum masih menggunakan PMK nomor 68/PMK.03/2010; Menurut Pemohon Banding : Bahwa pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014; Menurut Majelis : Bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 140.942.200,00; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Pemohon Banding dikukuhkan PKP secara jabatan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014; bahwa yang menjadi sengketa adalah Masa Pajak November 2012, sehingga menurut Majelis peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 tidak dapat diterima, karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan : Pasal 4 ayat (1)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 4 ayat (2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 5 ayat (1)Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengkuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; Pasal 5 ayat (2)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat tagihan Pajak untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah); bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha apotek yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan obat yang melayani penjualan obat dengan menggunakan resep dokter maupun non resep, dan obat yang dijual oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 4 ayat (1a) Undang-Undang PPN termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP); bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 88/WPJ.23/KP.0105/RIKSIS/2016 tanggal 5 April 2016 diketahui bahwa dilihat dari Peredaran Usaha sesuai SPT Tahunan PPh, Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP mulai Mei 2011, dengan Peredaran Usaha melebihi Rp 600.000.000,00 yaitu sebesar Rp 714.205.125,00 dengan perincian sebagai berikut: NoBulan/Masa PajakRupiah12345JanuariFebruariMaretAprilMei146.025.000134.532.550145.436.350146.287.700141.923.525 714.205.125bahwa dengan demikian karena jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa sehingga sejak Mei 2011, Pemohon Banding telah menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga harus memenuhi kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding juga mengakui bahwa jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SPT; bahwa sesuai dengan sistem self assesment seharusnya Pemohon Banding melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang ; bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan dari Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010, sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang KUP, Terbanding menerbitkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan karena telah memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan dengan dikukuhkannya Pemohon Banding menjadi PKP, maka Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan berupa pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN terutang; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta-fakta serta berdasarkan peraturan yang ada, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 140.942.200,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Menimbang : Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113712/PP/M.IIB/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113712/PP/M.IIB/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh KPP Pratama Sleman. Menurut Pemohon Banding sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 Pemohon Banding belum wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa), Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP sesuai dengan PMK-68/PMK.03/2010; Menurut Terbanding : Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh KPP Pratama Sleman telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP karena :Terdapat data obyek PPN atas penyerahan obat yang seharusnya PPN nya dipungut Pemohon Banding tetapi atas PPN tersebut tidak dibayar dan dilaporkan;Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Wajib Pajak dikukuhkan PKP secara jabatan;bahwa alasan Pemohon Banding tidak relevan, karena PMK nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai berlaku mulai tanggal 01 Januari 2014; bahwa dasar hukum masih menggunakan PMK nomor 68/PMK.03/2010; Menurut Pemohon Banding : Bahwa pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014; Menurut Majelis : Bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 146.687.800,00; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Pemohon Banding dikukuhkan PKP secara jabatan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014; bahwa yang menjadi sengketa adalah Masa Pajak Oktober 2012, sehingga menurut Majelis peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 tidak dapat diterima, karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan : Pasal 4 ayat (1)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 4 ayat (2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 5 ayat (1)Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengkuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; Pasal 5 ayat (2)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat tagihan Pajak untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah); bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha apotek yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan obat yang melayani penjualan obat dengan menggunakan resep dokter maupun non resep, dan obat yang dijual oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 4 ayat (1a) Undang-Undang PPN termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP); bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 88/WPJ.23/KP.0105/RIKSIS/2016 tanggal 5 April 2016 diketahui bahwa dilihat dari Peredaran Usaha sesuai SPT Tahunan PPh, Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP mulai Mei 2011, dengan Peredaran Usaha melebihi Rp 600.000.000,00 yaitu sebesar Rp 714.205.125,00 dengan perincian sebagai berikut: NoBulan/Masa PajakRupiah12345JanuariFebruariMaretAprilMei146.025.000134.532.550145.436.350146.287.700141.923.525 714.205.125 bahwa dengan demikian karena jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa sehingga sejak Mei 2011, Pemohon Banding telah menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga harus memenuhi kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding juga mengakui bahwa jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SPT; bahwa sesuai dengan sistem self assesment seharusnya Pemohon Banding melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang ; bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan dari Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010, sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang KUP, Terbanding menerbitkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan karena telah memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan dengan dikukuhkannya Pemohon Banding menjadi PKP, maka Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan berupa pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN terutang; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta-fakta serta berdasarkan peraturan yang ada, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 146.687.800,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Menimbang : Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113711/PP/M.IIB/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113711/PP/M.IIB/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh KPP Pratama Sleman. Menurut Pemohon Banding sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 Pemohon Banding belum wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa), Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP sesuai dengan PMK-68/PMK.03/2010; Menurut Terbanding : Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh KPP Pratama Sleman telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP karena :Terdapat data obyek PPN atas penyerahan obat yang seharusnya PPN nya dipungut Pemohon Banding tetapi atas PPN tersebut tidak dibayar dan dilaporkan;Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Wajib Pajak dikukuhkan PKP secara jabatan;bahwa alasan Pemohon Banding tidak relevan, karena PMK nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai berlaku mulai tanggal 01 Januari 2014; bahwa dasar hukum masih menggunakan PMK nomor 68/PMK.03/2010; Menurut Pemohon Banding : Bahwa pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014; Menurut Majelis : Bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 138.790.450,00; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Pemohon Banding dikukuhkan PKP secara jabatan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014; bahwa yang menjadi sengketa adalah Masa Pajak September 2012, sehingga menurut Majelis peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 tidak dapat diterima, karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan : Pasal 4 ayat (1)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 4 ayat (2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 5 ayat (1)Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengkuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; Pasal 5 ayat (2)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat tagihan Pajak untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah); bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha apotek yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan obat yang melayani penjualan obat dengan menggunakan resep dokter maupun non resep, dan obat yang dijual oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 4 ayat (1a) Undang-Undang PPN termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP); bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 88/WPJ.23/KP.0105/RIKSIS/2016 tanggal 5 April 2016 diketahui bahwa dilihat dari Peredaran Usaha sesuai SPT Tahunan PPh, Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP mulai Mei 2011, dengan Peredaran Usaha melebihi Rp 600.000.000,00 yaitu sebesar Rp 714.205.125,00 dengan perincian sebagai berikut: NoBulan/Masa PajakRupiah12345JanuariFebruariMaretAprilMei146.025.000134.532.550145.436.350146.287.700141.923.525 714.205.125bahwa dengan demikian karena jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa sehingga sejak Mei 2011, Pemohon Banding telah menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga harus memenuhi kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding juga mengakui bahwa jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SPT; bahwa sesuai dengan sistem self assesment seharusnya Pemohon Banding melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang; bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan dari Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010, sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang KUP, Terbanding menerbitkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan karena telah memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan dengan dikukuhkannya Pemohon Banding menjadi PKP, maka Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan berupa pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN terutang; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta-fakta serta berdasarkan peraturan yang ada, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 138.790.450,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Menimbang : Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan :