Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113989.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113989.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA atas importasi Disperse Blue 60 200%…dst (total keseluruhan ada sebanyak 6 pos sesuai PIB), negara asal: China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017, pos tarif 3204.11.90.00, dengan pembebanan tarif Bea Masuk sesuai preferensi tarif 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif dengan Bea Masuk 5% (MFN) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding pada pokoknya menyampaikan sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan FORM E atau CoO yang Pemohon Banding terima sudah sesuai dengan persyaratan umumya dan juga di tanda tangani oleh pihak otoritas yang berwenang;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-2770/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Disperse Blue 60 200%…dst (total keseluruhan ada sebanyak 6 pos sesuai PIB) dari China dengan PIB No. 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017, ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (5% (MFN) dikarenakan Form E Nomor E173306054060007 tanggal 11 Januari 2017, tidak melampirkan Non-manipulation certificate dan Through Bill of Lading;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-2770/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan surat keterangan dari agen pelayaran PT. Samudera Indonesia, Tbk. Tanggal 02 Oktober 2017, yang pada pokoknya menyatakan:
“We hereby confirm that the above shipment were loaded from NINGBO, CHINA.
We have arranged the mentioned shipment loaded on vessel BOMAR HAMBURG 17015 from NINGBO, CHINA direct to Jakarta with vessel route from exporting country as follow :
1.     NINGBO, CHINA
2.     HONGKONG
3.     JAKARTA, INDONESIA

During vessel transit at entire Port, the cargoes remain on board and there is no loading and unloading process to the container.”

bahwa terhadap permasalahan indirect consignment tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-2281/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 kepada otoritas di China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban dari QWE of The People’s Republic of China Nomor: XX0000XXXXXX tanggal 05 Juli 2017 atas Form E No. E173306054060007 tanggal 11 Januari 2017, diantaranya menyatakan sebagai berikut:
“We acknowledge the receipt of your letter dated Mar.31,2017 numbered S-2281/KP U.01/2017 and the enclosed copy of original certificate of Form E No. E173306054060007. After checking against mitt- files, we confirm that the said certificate was issued by RTY CIQ. Upon the receipt of your letter, we made an investigation. The goods covered by this certificate were manufactured in ASD CO.,LTD. and the whole processing was completed there.
In the manufacture of the products, no non-originating materials were used.ln accordance with the origin criterion of Asean —China Free Trade Agreement (FTA), the products qualify as Chinese origin and for preferential treatment. Due to transportation requirement, the goods were transported from NingBo to Jakarta, Indonesia via Hongkong. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the nonmanipulation certification.”
   
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta ada jaminan pihak pelayaran bahwa kontainer bukan obyek bongkar-muat selama proses transit (tetap di kapal), oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-2770/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017, pos tarif 3204.11.90.00, jenis barang berupa Disperse Blue 60 200%…dst (total keseluruhan ada sebanyak 6 pos sesuai PIB) mendapat preferensi tarif skema BM 0% (ACFTA), sehingga tagihannya adalah Nihil.
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-2770/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-003161/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Februari 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Disperse Blue 60 200%…dst (total keseluruhan ada sebanyak 6 pos sesuai PIB), negara asal: China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017, pos tarif 3204.11.90.00, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., S.H., M.H.     
DEF, S.H.         
GHI, S.E.         
JKL, S.E., Ak. M.Si.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.