Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114280.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114280.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:Penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3209/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flux Cored Arc Hankook WT-350H 1.2MM,..,dst), pos tarif 8311.20.90, , negara asal : Korea dengan tarif BM 0% (AKFTA), yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Maret 2017 kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama BM 10% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp96.098.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa berdasarkan Form-AK Nomor K001-17-0165260 tanggal 06 Maret 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE Co., Ltd, dan barang dikapalkan dari Busan, Korea (KRPUS);

bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) nomor KMTCPUS9014155 tanggal 06 Maret 2017 diketahui bahwa, barang dimuat pada kapal HONGKONG BRIDGE (0006S) di pelabuhan Busan, Korea (KRPUS);

bahwa berdasarkan bill of lading nomor KMTCPUS9014155 tanggal 06 Maret 2017 melalui situs htto://www.XXX.co.kr diakses pada tanggal 12 Mei 2017, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal HONGKONG BRIDGE (0006S) di Busan, Korea (KRPUS) kemudian rute kapal tersebut transit di Hong Kong (HKHKG) sebelum menuju ke Tanjung Priok, Jakarta;

berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia namun transit di Hong Kong (HKHKG) (indirect consignment).

bahwa berdasarkan penelitian, atas pengiriman barang terkait mengalami transit, pemohon tidak dapat melampirkan dokumen berupa Through B/L dan dokumen lainnya, untuk membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 9 ROO AKFTA jo Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 untuk AKFTA, untuk mendapatkan tarif preferensi AKFTA.

bahwa importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Maret 2017 telah dilampiri Form AK Nomor K001-17-0165260 tanggal 06 Maret 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, maka Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3209/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017;
   
Menurut Majelis:Bahwa menurut pendapat Majelis, atas barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flux Cored Arc Hankook WT-350H 1.2MM,..,dst), Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula sesuai SPTNP, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA);

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit pembebanan tarif bea sebesar 0% (AKFTA);

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas Keputusan Terbanding yang menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA);

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), Terbanding dalam Surat Uraian Banding menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN);

Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi AK-FTA karena transshipment atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Maret 2017, yaitu berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flux Cored Arc Hankook WT-350H 1.2MM,..,dst), negara asal : Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8311.20.90 BM 0% AKFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 8311.20.90 BM 10% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp96.098.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa: “ Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebgai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the issuing authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer’s and/or exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…”

bahwa terhadap keraguan atas keabsahan Form AK Nomor K001-17-0165260 tanggal 06 Maret 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan Surat Nomor : S-2715/KPU.01/2017 tanggal 10 April 2017;

bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari issuing authority (Korea Customs Service) Nomor : KCS-E-17-0338 tanggal 31 Mei 2017, yang antara lain menyatakan bahwa barang impor yang tercantum dalam Form D dimuat dari Pelabuhan Busan, Korea menuju Jakarta, Indonesia dengan kapal HONGKONG BRIDGE (0006S) dan kapal singgah di Hongkong dan Singapore tetapi tidak mengalami bongkar muat….. bahwa surat pernyataan dari PT XXX tanggal 20 Maret 2017 yang menyatakan barang impor sesuai B/L no. KMTCPUS9014155 yang diangkut dari Pelabuhan Busan, Korea menuju Jakarta, Indonesia dengan kapal HONGKONG BRIDGE (0006S) dan kapal singgah di Hongkong dan Singapore tetapi tidak mengalami bongkar muat selama transit…;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Korea yang memuat barang impor berasal dari negara Korea, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB dan telah mendapat jawaban konfirmasi dari issuing authority, diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flux Cored Arc Hankook WT-350H 1.2MM,..,dst), pos tarif 8311.20.90, negara asal : Korea yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Maret 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3209/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3209/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flux Cored Arc Hankook WT-350H 1.2MM,..,dst), pos tarif 8311.20.90, negara asal : Korea yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Maret 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3209/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3209/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3209/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005024/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Maret 2017, atas nama: PT XXX, NPWP XXX, yang beralamat di XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flux Cored Arc Hankook WT-350H 1.2MM,..,dst), pos tarif 8311.20.90, negara asal : Korea yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Maret 2017 sebesar 0% (AKFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.     
DEF, S.H.         
GHI, S.E.         
JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.