Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114540.99/2017/PP/M.XB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114540.99/2017/PP/M.XB Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Tergugat Nomor S-2877/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menyampaikan bahwa jika kemudian KPP terkait tidak segera melakukan kewenangan secara jabatan tersebut maka tentunya akan ada teguran dari atasan atau unit pengawasan di DJP terkait kepada KPP terkait, bahwa selanjutnya Tergugat berpendapat hal seperti ini tidak bisa disengketakan atau diajukan ke Pengadilan Pajak karena bukan kewenangan dari pengadilan pajak;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat dalam persidangan menjelaskan bahwa pengajuan permohonan gugatan ini dalam kondisi bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK Nomor 08/PMK.03/2013 akan tetapi dalam kondisi SKPKB telah dibatalkan dan hal ini menunjukkan bahwa sanksi dikenakan bukan karena kesalahan Penggugat;
   
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/KLI/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat Nomor S-2877/WPJ.07/2017 tertanggal 15 Juni 2017, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/01/058/10 tanggal 2 September 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001;

bahwa STP tersebut diterbitkan sehubungan dengan penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00120/207/01/058/10 tanggal 2 September 2010 Masa Pajak Januari sd Desember 2001, yang telah diajukan keberatan oleh Penggugat dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2641/WPJ.07/2011 tanggal 21 Oktober 2011;

bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-2641/WPJ.07/2011 tanggal 21 Oktober 2011 diajukan banding oleh Pemohon Banding (Penggugat) ke Pengadilan Pajak dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46141/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 2013;

bahwa kemudian atas Putusan Pengadilan Pajak a quo diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan telah diterbitkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 653/B/PK/PJK/2016 yang mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE Indonesia tersebut, dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46141/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 2013;

bahwa dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali tersebut, maka berdasarkan Pasal 34 PMK Nomor 8/PMK.03/2013, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Tergugat yang diterima di KPP PMA Lima pada tanggal 22 Maret 2017;

bahwa dalam persidangan Tergugat menjelaskan bahwa STP yang terkait dengan penerbitan SKP yang disengketakan tidak boleh diajukan pengurangan atau permohonan pembatalan. Apabila kemudian atas SKP tersebut telah ada putusan mengabulkan permohonan banding dari Pengadilan Pajak atau dalam sengketa ini sudah ada putusan PK dari Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PK, maka STP ini dapat dibatalkan secara jabatan;

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa menurut Tergugat, sesuai dengan data dan fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penerbitan S-2877/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa menurut Penggugat, tindakan Tergugat yang mengembalikan surat Penggugat Nomor 004/KLI/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 itu mengandung pengertian menolak Permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar (Nomor 00002/107/01/058/10 tanggal 2 September 2010) dalam hal ini termasuk Keputusan yang dapat digugat sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (KUP);

bahwa Pasal 34 PMK Nomor 8/PMK.03/2013, menyatakan :
“Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:
a.Surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan:
Surat Keputusan Keberatan;Putusan Banding;Putusan Peninjauan Kembali; atauSurat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak berkurang; ataub.Surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah dibatalkan dengan penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak”;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat adalah sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 34 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, (bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013):

bahwa dengan demikian maka demi keadilan dan adanya kepastian hukum bagi wajib pajak, maka Majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2877/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/01/058/10 tanggal 2 September 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001, menjadi sebesar Rp0,00 (NIHIL);
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor S-2877/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/01/058/10 tanggal 2 September 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001, atas nama Penggugat sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

No.UraianSemula
(Rp)Dibatalkan
(Rp)Menjadi
(Rp)1Pajak harus dibayar/ditagih kembali0,000,000,002Telah Dibayar0,000,000,003Kurang dibayar0,000,000,004Sanksi Administrasi :
– Denda Pasal 14 (4) KUP815.924.781,00815.924.781,000,005Jumlah yang masih harus dibayar815.924.781,00815.924.781,000,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 15 November 2017 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, setelah persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 15 November 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.A.     
Drs. DEF, A.k.     
GHI, S.E., Ak., M.M.     
JKL, S.H., M.M.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat, tanpa dihadiri Tergugat.