Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115246.99/2015/PP/M.XIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115246.99/2015/PP/M.XIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2015
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00546/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00664/107/15/007/16 tanggal 30 November 2016 Masa Pajak April 2015 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menyatakan Penggugat memang terlambat meminta nomor seri faktur pajak kepada Tergugat, jadi bukan pada waktu nomor faktur pajak habis kemudian langsung meminta pada hari itu juga, tetapi ada jeda dua minggu setelah habis baru Penggugat meminta, dan dalam jeda dua minggu tersebut ada transaksi, dan Tergugat bisa memastikan pada waktu dua minggu terjadi transaksi karena nomor serinya menggunakan nomor seri dari Tergugat, berarti faktur pajak dibuat setelah ada transaksi padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang PPN mengatur faktur pajak dibuat pada saat penyerahan, dalam hal ini adalah terbitnya invoice kemudian harus ada faktur pajak, tetapi Tergugat bisa pastikan memang setelah invoice baru kemudian diterbitkan faktur pajak dengan tanggal yang mengacu pada invoice, karena nomor seri faktur pajak Tergugat terbitkan setelah adanya transaksi tersebut;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi-transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak didasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN. Selama proses persidangan Penggugat telah membuktikan melalui SPT Masa PPN yang telah penggugat sampaikan dimana berdasarkan dokumentasi tersebut Penggugat telah memungut, menyetor dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN sehingga tidak terdapat kerugian penerimaan negara atas transaksi yang dilakukan oleh Penggugat.
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Tergugat sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 02 April 2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak huruf E nomor 3, ditegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 02 April 2015, maka atas faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat dianggap merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap, sehingga Tergugat menerbitkan STP PPN Nomor 00664/107/15/007/16 tanggal 30 November 2016 Masa Pajak April 2015;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak dengan lengkap, dengan mencantumkan/memuat paling sedikit 7 (tujuh) item keterangan di dalam masing-masing Faktur Pajak yang diterbitkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat adalah Faktur Pajak yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang dibuat Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa terhadap pendapat Tergugat yang menyatakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Tergugat namun saat penerbitan Faktur Pajak mendahului saat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak oleh Tergugat, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Majelis berpendapat ketentuan yang secara tegas menyatakan Faktur Pajak tidak lengkap adalah termasuk Faktur Pajak dengan tanggal mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 02 April 2015;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Penggugat berupa faktur pajak yang menjadi sengketa dalam gugatan ini, diketahui faktur pajak a quo diterbitkan setelah tanggal penerbitan SE-26/PJ/2015;

bahwa karena faktur pajak yang dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP dalam Surat Tagihan Pajak a quo, diterbitkan setelah tanggal penerbitan SE-26/PJ/2015 yaitu tanggal 2 April 2015, maka Majelis berpendapat penetapan Tergugat sudah benar;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat memiliki dasar yang kuat sehingga tetap dipertahankan;

bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim QWE menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:

bahwa sengketa terjadi terhadap penerbitan STP PPN Nomor 00664/107/15/007/16 tanggal 30 November 2016 Masa Pajak April 2015 untuk Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp235.598.432,00;

bahwa sengketa timbul atas fakta bahwa Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-XX.XXXXXXXX sampai dengan 0X0.00X-XX.XXXXXXXX yang telah diterbitkan oleh Penggugat untuk transaksi tanggal 24 Juli 2014 (juga telah dilaporkan di SPT Masa PPN) namun tanggal penerbitan faktur pajaknya sebelum/mendahului dari tanggal surat pemberian nomor seri faktur pajak dengan surat nomor S-287/PPN.NSFP/WPJ.20/KP.0703/2014 tanggal 14 Agustus 2014;

bahwa Tergugat berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat adalah Faktur Pajak yang tidak lengkap sehingga diterbitkan STP PPN Nomor 00664/107/15/007/16 tanggal 30 November 2016 Masa Pajak April 2015 untuk Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp235.598.432,00;

bahwa Hakim Andre Irwanda berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat adalah Faktur Pajak yang tidak lengkap;

bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;atau identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan :
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa Hakim QWE melakukan penelitian terhadap Faktur Pajak yang menjadi sengketa;

bahwa berdasarkan penelitian atas Faktur Pajak yang dibuat Penggugat memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan mencantumkan :
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
bahwa Hakim Andre Irwanda berpendapat Faktur Pajak yang dibuat Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa terhadap pendapat Tergugat yang menyatakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Tergugat namun saat penerbitan Faktur Pajak mendahului saat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak oleh Tergugat, Hakim QWE berpendapat sebagai berikut:

bahwa pendapat Tergugat didasarkan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 diterbitkan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak adalah pelaksanaan dari amanat Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Hakim QWE berpendapat berdasarkan asas lexsuperior derogat legi inferiori maka Hakim AQWE tidak menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dalam pertimbangannya;

bahwa Hakim QWE berpendapat penerbitan STP PPN Nomor 00664/107/15/007/16 tanggal 30 November 2016 Masa Pajak April 2015 untuk Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp235.598.432,00 tidak berdasarkan landasan hukum yang kuat sehingga Hakim QWE berkesimpulan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Nomor KEP-00546/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 17 Juli 2017 aquo dengan membatalkan STP PPN Nomor 00664/107/15/007/16 tanggal 30 November 2016 Masa Pajak April 2015 sebesar Rp235.598.432,00;
   
Menimbang:bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
   
Menimbang:bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan menolak gugatan Penggugat;
   
menimbang:bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00546/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00664/107/15/007/16 tanggal 30 November 2016 Masa Pajak April 2015 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak dalam Musyawarah Majelis setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 oleh Hakim Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC         
Drs. DEF        
GHI, S.E., Ak., M.B.A., CIA., CA.    
dengan dibantu oleh
JKL, S.H.        sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat;