Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114192.99/2017/PP/M.XIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114192.99/2017/PP/M.XIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor S-456/WPJ.19/KP.0206/2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa menurut Tergugat, yang dikembalikan/diberikan imbalan bunga adalah sebesar yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Pengugat yaitu sebesar Rp18.506.499.156,00;
   
Menurut Penggugat:bahwa secara spesifik, sengketa ini timbul akibat perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat mengenai besarnya Dasar Pemberian Imbalan Bunga yang harus diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (“UU KUP 16/2000”) jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015 (“PMK 226”), yaitu
menurut Penggugat sebesar Rp89.310.288.790,00 sedangkanmenurut Tergugat sebesar Rp18.506.499.156,00
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah akibat perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat mengenai Dasar Pemberian Imbalan Bunga yang harus diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015;

Bahwa menurut Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan: “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan…”

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, menyatakan: “Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
 … …kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP 2000”
Bahwa dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, menyatakan: “Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan…”

Bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap penerbitan surat keputusan pajak sampai dengan putusan pengadilan pajak atas nama Penggugat, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor KEP-00012.PPH/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 24 Februari 2012 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 80089/092-0088-2012 tanggal 24 Februari 2012 sejumlah Rp89.310.288.790,00;

Bahwa Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-456/WPJ.19/KP.0206/2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses sehingga Dasar Pemberian Imbalan Bunga menjadi sebesar Rp89.310.288.790,00;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-456/WPJ.19/KP.0206/2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses, atas nama: Penggugat sehingga Dasar Pemberian Imbalan Bunga menjadi sebesar Rp89.310.288.790,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 November 2017 oleh Hakim Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

Drs. ABC,         
Drs. DEF,         
GHI, S.E., Ak., M.B.A.,     
dengan dibantu oleh
JKL, S.H.,         sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat;