Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106741.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106741.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2013 berupa Biaya Bunga Pinjaman sebesar USD12,966,645.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan/membuat rincian penggunaan pinjaman dari Bank QWE; bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen bukti untuk mendukung sanggahan Pemohon Banding atas pemberitahuan hasil pemeriksaan; bahwa berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa bunga pinjaman kepada Bank Mandiri adalah sebesar 9,75%; bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produsen bijih plastik yang digunakan dalam industri pembuatan plastik; bahwa dalam persidangan, Terbanding memberikan dokumen pendukung berupa Risalah Pembahasan Nomor: PRIN-000314/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2014 tanggal 08 April 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa pemeriksaan dan pengujian atas pembebanan biaya bunga maupun penghasilan bunga dilakukan karena terdapat hubungan yang erat antara akunakun tersebut terkait dengan sumber dan penggunaan dananya; bahwa berdasarkan data dan Informasi yang dlperoleh dari Pemohon Banding dan sumber lainnya dapat dijelaskan kondisi dan kronologis timbulnya baban bunga dan penghasilan bunga tersebut sebagai berikut : bahwa Wajib Pajak pada tahun 2013 memiliki hutang kepada PT. Bank QWE berdasarkan perjanjian kredit sebagai berikut: ·No. KP-CRO/009/PK-KI/VA/2007 tanggal 22 Juni 2007 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan membuat Addendum II atas perjanjian “Fasilitas Kredit Investasi Nomor: KP-CRO/009/PK-KI/VA/2007, surat Bank tanggal 19 Juni 2009 Nomor: TOP.CRO/CLA.183/ADD/2009 dengan jumlah limit kredit dari USD25.000.000 menjadi USD20.171.200;·No. KP-CRO/045/PK-KMK/2008 tanggal 08 Oktober 2006 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan membuat Addendum II atas perjanjian Fasilitas “KMK Revolving Rupiah” Nomor: KP-CRO/045/PK-KMK/2008, surat Bank tanggal 15 Juni 2010 Nomor: TOP.CRO/CLA.183/ADD/2010 dengan jumlah limit kredlt Rp220.000.000.000,;·No. KP-CRO/009/PK-KMK/VA/2007 tanggal 22 Juni 2007 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan membuat Addendum Ill atas perjanjian “Fasilitas KMK Valas” Nomor: KP-CRO/009/PK-KI/VA/2007, surat Bank tanggal 15 Juni 2010 Nomor: TOP.CRO/CLA.182/ADD/2010 dengan Jumlah limit kredlt dari USD9.500.000 menjadi USD9.000.000,-;·No. KP-CRO/040/PK-KMK/2010 tanggal 30 September 2010 atas perjanjian “Fasilitas KMK Post Financing” Jumlah limit kredit Rp156.642.500.000,-;bahwa berdasarkan Surat Perjanjian antara Polytama IFBV dengan Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2007 diperoleh data dan informasi sebagai berikut:·Polytama IFBV pada tanggal 31 Januari 2005 memiliki hutang senilai USD45,000,000.00 kepada Bank RTY Singapura;·Pada tanggal 22 Juni 2007 Polytama IFBV mendapat pinjaman dari Pemohon Banding senilai USD41,000,000.00 yang berasal dari pinjaman Pemohon Banding kepada PT Bank QWE sebagaimana tetah dijelaskan di atas;·Untuk memenuhi kekurangan dana untuk pelunasan kepada Bank RTY Singapura sebesar USD3,500,000.00 pada tanggal 26 Juni 2007 Polytama IFBV dan Pemohon Banding membuat perjanjian intercompany loan;·Total pinjaman Polytama IFBV kepada Pemohon Banding adalah sebesar USD45,000,000,00 per tanggal perjanjian di atas;·Pada tanggal 1 Januari 2008 terjadi reklasifikasi selisih bunga hutang yang belum dibayar menjadi pokok hutang Intercompany, sehingga Jumlah hutang Polytama IFBV kepada Pemohon Banding menjadi senilai USD46,235,616.44 (loan to relative party – neraca 2013);·Polytama IFBV wajib membayar bunga kepada Pemohon Banding sebesar 9.875% per tahun (lebih tinggi dari tingkat bunga PT Bank QWE) yang dibayarkan efektif sejak tanggal 26 Juni 2007 dengan bunga dihitung hari demi hari secara efektif dengan ketentuan 365 hari dalam setahun;bahwa berikut kondisi pada tahun 2013:Hutang dengan PT Bank QWE·Posisi hutang Pemohon Banding kepada Bank QWE berdasarkan GL Pemohon Banding Nomor: X-XXX-X0XX0-00000-000000, X-XXX-XX0X0-00000-QWE, X-XXX-XX0X0-00000-QWEIDR, adalah sebagai berikut:Pinjaman Kredit Modal Kerja Umum dalam mata uang rupiah     Pinjaman Kredit Modal Kerja Lainnya dalam mata uang USD                     Pinjaman Kredit lnvestasl Umum dalam mata uang USD                     Pinjaman Kredit Modal Kerja Post Financing dalam mata uang IDR220,000,000,0009,000,00020,159,68420,159,664         26,922,607         20,159,684         12.746.008  USD 59,828,300Jumlah Bunga pinjaman dan Bank QWE berdasarkan Neraca 2013 USD 17,474,616-Piutang kepada Polytama International BVbahwa berdasarkan Neraca per tanggal 31 Desember 2013 jumlah piutang Pemohon Banding dari Polytama International BV yang tersaji dalam pas Other Assets sub akun Loan to Relative Party tercatat senilai USD46,235,616 sesuai yang tercantum di atas;bawha nilai piutang Pemohon Banding dari Polytama International BV sampai tahun 2013 masih senilal USD46,235,616 sehingga pembebanan bunga yang ditagih Wajib Pajak kepada Polytama IFBV adalah sesuai dengan tingkat bunga yang tercantum di atas;bahwa perhitungan penghasilan bunga yang diperoleh dari Polylama IFBV adalah sebagai berikut:Pokok Piutang     Tarif Bunga                        Penghasilan Bunga 2013  USD46,235,616          9.875%USD 4,565,767bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan pengujian untuk menentukan besaran biaya penghasilan bunga yang dapat diperhitungkan dalam Pelaporan SPT Wajib Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:Melakukan off set Iangsung antara penghasilan yang diperoleh dari Piutang kepada Polytama IFBV dengan Biaya Bunga yang dibayarkan kepada PT Bank Mandlri, dengan perhitungan sebagai berikut:Penghasilan total yang diperoleh dari Polytama IFBV     Jumlah Bunga pinjaman masa Januari Desember 2013     Koreksi Biaya Bunga  USD   4,565.767USD 17.474,618USD 12,908,851bahwa koreksl biaya bunga pinjaman sebesar USD12.908.851, karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang penggunaannya atas pinjaman tersebut tidak untuk kepentingan Pemohon Banding, sehingga beban bunga atas pinjaman yang tidak digunakan sendiri oleh wajib pajak dilakukan koreksi;bahwa Koreksi sebesar USD5.958 merupakan biaya rekreasi dan biaya entertainment yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;bahwa Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir:-bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi biaya bunga sebesar USD12.914.809,- karena tidak semua pinjaman dari Bank QWE tersebut seluruhnya digunakan untuk kepentingan Pemohon Banding. Hal ini tertulis dalam tanggapan wajib pajak atas SPHP, di mana terdapat kalimat “melunasi hutang bank perusahaan…” dan “…jadi penggunaan sebagian pinjaman dari Bank QWE di tahun 2013 adalah untuk investasi saham”;-bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat 1 (a) point 3 UU PPh sebagai berikut :“ Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya seharl-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak Iangsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;-bahwa dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;-bahwa demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104618.99/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104618.99/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 yang tidak disetujui oleh Penggugat             Menurut Terbanding : Dasar HukumPasal 32 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;bahwa Surat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 hal Pemberitahuan Surat Keberatan tidak memenuhi persyaratan formal diterbitkan berdasarkan hasil penelitian Tergugat terkait dengan permohonan keberatan Penggugat Nomor 038/MPIE/FA/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015; bahwa Surat Penggugat Nomor 038/MPIE/FA/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 ditandatangani oleh Sdr. QWE yang berdasarkan surat tersebut merupakan Presiden Direktur PT RTY; bahwa berdasarkan penelitian Tergugat diketahui sejak tanggal 11 Juni 2015, QWE telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur perseroan, sesuai dengan akta perubahan terakhir perseroan Nomor 03 tanggal 9 Juli 2015 Notaris ASD, S.H., M.Kn., di Tangerang Selatan; bahwa Surat Keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP; bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor 035/MPIE/FA/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Penjelasan tambahan atas pengajuan keberatan, berdasarkan surat tersebut Penggugat melampirkan bukti berupa surat kuasa penandatangan cek di PT FGH cabang Karawang; bahwa dalam surat kuasa tersebut di atas, Sdr. QWE bertindak selaku Presiden Direktur disebut sebagai pemberi kuasa; bahwa berdasarkan akta perubahan terakhir perseroan Nomor 03 tanggal 9 Juli 2015 Notaris ASD, S.H., M.Kn. di Tangerang Selatan, Sdr. ASD telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur perseroan sejak tanggal 11 Juni 2015, sehingga surat kuasa tersebut tidak berlaku lagi; bahwa akta notaris adalah akta autentik tentang kesepakatan/perjanjian yang lebih kuat dibandingkan dengan surat kuasa atas cek;       Menurut Pemohon Banding : Dasar HukumPasal 23 ayat 2 huruf c, Pasal 32 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menerbitkan surat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dengan alasan sebagai berikut:Surat keberatan Wajib Pajak ditandatangani oleh Sdr. QWE selaku Presiden Direktur;Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir Perseroan Nomor 3 tanggal 9 Juli 2015 Notaris ASD, S.H., M.Kn di Tangerang Selatan diketahui bahwa Sdr. QWE telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak 11 Juni 2015, oleh karena nya surat permohonan keberatan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 UU KUP;bahwa Penggugat berpendapat surat keberatan Nomor 038/MPIE/FA/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00012/206/12/059/15 tanggal 13 Mei 2015 ditandatangani oleh Sdr. QWE yang menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan dimana Sdr. QWE bertindak sebagai wakil Wajib Pajak yang secara hukum merupakan orang yang sah untuk menandatangani surat keberatan; bahwa Sdr. QWE berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT RTY masih menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan dan masih memimpin rapat pada tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan ditutupnya rapat pada pukul 11.20; bahwa dalam agenda rapat tersebut, disetujui untuk memberhentikan dengan hormat Sdr. QWE sebagai Presiden Direktur berlaku efektif sejak ditutupnya rapat. Rapat ditutup pada pukul 11.20 tanggal 11 Juni 2015; bahwa hasil rapat umum pemegang saham tahunan tersebut sudah dituangkan dalam Akta Perubahan Terakhir Perseroan Nomor 3 tanggal 9 Juli 2015 Notaris ASD, S.H, M.Kn di Tangerang Selatan; bahwa walaupun setelah ditutupnya rapat umum pemegang saham tahunan, Sdr. QWE diberhentikan sebagai Presiden Direktur, berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 Agustus 2015, Sdr. QWE masih diberikan kekuasaan oleh Penggugat sebagai pengurus perusahaan, diantaranya untuk menandatangani cek dan/atau bilyet giro dan/atau payment order dan resi penerimaan cek dan/atau bilyet giro dan/atau payment order/LOA dan/atau mengambil salinan rekening dan/atau pengambilan nota dan/atau informasi saldo rekening; bahwa berdasarkan kuasa penjelasan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, Sdr. QWE merupakan orang yang termasuk dalam pengertian pengurus perusahaan;       Menurut Majelis : Dasar HukumPasal 25 dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa berdasarkan kronologis sengketa yang dibuat oleh Tergugat dan Penggugat, penjelasan tertulis dan keterangan lisan dalam persidangan, Majelis mengetahui hal-hal sebagai berikut: bahwa pada tanggal 13 Mei 2015, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/12/059/15 Tahun Pajak 2012; bahwa pada tanggal 11 Juni 2015, Penggugat mengajukan Surat Keberatan Nomor 038/MPIE/FA/VI/2015 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/12/059/15 Tahun Pajak 2012, yang ditandatangani oleh Sdr. QWE. Namun berdasarkan akta perubahan terakhir perseroan Nomor 03 tanggal 9 Juli 2015 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris ASD, S.H., M.Kn., di Tangerang Selatan, dinyatakan bahwa sejak tanggal 11 Juni 2015, Sdr. QWE telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur PT RTY; bahwa pada tanggal 16 Mei 2016, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00012/206/12/059/15 tanggal 13 Mei 2015; bahwa isi Surat Tergugat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, Surat Keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, dengan penjelasan:  bahwa Surat Keberatan Penggugat ditandatangani

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104012.18/2014/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104012.18/2014/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PBB P-3       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : Koreksi NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 sebesar Rp789.796.000.000,00 yang merupakan koreksi mengenai Harga Bersih Produk Galian Tambang sebesar Rp76.337.123.853,00             Menurut Terbanding : a.Koreksi Pendapatan Kotor sebesar Rp32.821.885.661,00bahwa berdasarkan SPOP dan General Ledger (GL) yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan Biaya Pengapalan sebesar Rp42.286.426.969,31; bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa GL, Sample Commercial Invoice sebanyak 20 invoice, dan SPOP diketahui terdapat data/keterangan yang sama persis antara Data Sample Commercial Invoice Penjualan dengan rincian Biaya Shipment di GL yang telah dibebankan sebagai Biaya Pengapalan dalam SPOP; bahwa berdasarkan fakta bahwa Pemohon Banding telah membebankan Biaya Pengapalan sebagai Biaya Produksi Galian Tambang dalam SPOP, Terbanding berpendapat bahwa titik serah penjualan (at sale point) adalah di titik Free on Board Vessel, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (5) PER-32/PJ/2012 Terbanding tidak memperhitungkan biaya penyesuaian untuk menentukan Harga Patokan Batubara (HPB); bahwa Harga Patokan Batubara Rata-Rata dihitung berdasarkan data Certificate of Analysis (CoA) dan Certificate of Weight (CoW) pengiriman batubara PT QWE yang disampaikan Pemohon Banding sebanyak 67 (enam puluh tujuh) data dengan menggunakan formula penentuan Harga Patokan Batubara (HPB) sebagaimana formula yang telah ditentukan oleh Kementerian ESDM sebagaimana diatur dalam Perdirjen Minerba Nomor 515.K/32/DJB/2011; bahwa HPB Rata-Rata berdasarkan data dan formula tersebut adalah sebesar USD24,398 per MT atau Rp298.269,38 per MT (berdasarkan kurs KMK per 1/1/2014), sehingga pendapatan kotor dihitung sebesar Rp317.111.363.132,68 (1.063.171 MT x Rp298.269,38); b.Koreksi Biaya Pengupasan Lapisan Tanah sebesar Rp9.580.516.206,00bahwa biaya SR yang ditangguhkan bukan merupakan biaya langsung dalam biaya produksi galian tambang karena SR yang ditangguhkan merupakan biaya stripping ratio (Overburden Removal) tahun-tahun sebelumnya pada saat tambang masih belum berproduksi yang pembiayaanya ditangguhkan dan baru dibiayakan kemudian pada saat tambang telah berproduksi bahwa biaya SR ditangguhkan dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Per-32/PJ/2012 tersebut karena merupakan biaya tahun-tahun sebelumnya yang baru dibiayakan di tahun 2013 (ditangguhkan), sehingga bukan merupakan biaya langsung setahun sebelum tahun pajak; c.Koreksi Biaya Pengambilan Hasil Galian Tambang sebesar Rp33.934.721.986,00 1.Biaya Overhead Tambang sebesar Rp25.593.009.834,00 bahwa Biaya Overhead Tambang yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPOP adalah sebesar Rp 29.937.364.036,00; bahwa Terbanding hanya mengakui biaya overhead berupa biaya pemeliharaan dan perbaikan alat operasional tambang sebesar Rp4.344.354.295,00 karena berhubungan Iangsung dengan proses produksi; bahwa Biaya Kewajiban kepada Pemerintah (royalty & land rent) sebesar Rp10.115.254.829,00 dikoreksi karena tidak berhubungan langsung dengan proses produksi; bahwa Beban Bahan Pendukung Peralatan sebesar Rp755.146.858,00 dikoreksi karena beban tersebut digunakan untuk kegiatan eksplorasi tambang, bukan untuk kegiatan produksi tambang sehingga tidak berhubungan langsung dengan proses produksi; bahwa Beban Pengembangan Lingkungan sebesar Rp518.154.426,00 dikoreksi karena tidak berhubungan langsung dengan proses produksi; bahwa Beban Overhead Lainnya sebesar Rp14.204.453.628,00 dikoreksi karena berdasarkan rincian GL dan data yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa beban tersebut merupakan biaya administrasi dan umum operasional kantor, sehingga tidak berhubungan langsung dengan proses produksi;  2.Biaya depresiasi sebesar Rp777.354.268,00 bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding dan telah mengakui adanya biaya penyusutan atas penggunaan alat berat yang masih dalam leasing tersebut dalam perhitungan biaya pada keputusan keberatan, namun Terbanding hanya mengakui penyusutan atas aktiva yang benar-benar digunakan untuk kegiatan produksi penambangan tidak termasuk kendaraan operasional kantor, peralatan/bangunan/aktiva lainnya yang tidak digunakan secara langsung untuk kegiatan produksi pertambangan sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2012; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap daftar penyusutan yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding mengakui biaya penyusutan atas penggunaan alat berat sebesar Rp10.435.320.110,00 ke dalam biaya penggalian hasil tambang;  3.Biaya Amortisasi sebesar Rp7.564.357.884,00 bahwa Biaya Amortisasi merupakan pembebanan atas tangguhan biaya eksplorasi, studi kelayakan, serta biaya konstruksi pada saat/masa persiapan tambang; bahwa Biaya Amortisasi dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Per-32/PJ/2012 karena bukan merupakan biaya langsung setahun sebelum tahun pajak;       Menurut Pemohon Banding : a.Koreksi Pendapatan Kotor sebesar Rp32.821.885.661,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penetapan perhitungan pendapatan kotor sebesar Rp317.111.636.132,00 yang berasal dari perhitungan penetapan ratarata harga jual produksi galian tambang batubara sebesar Rp298.269,00/MT dan cara melakukan perhitungan pendapatan kotor; bahwa menurut pencatatan Pemohon Banding selama tahun 2013, penjualan dilakukan dengan FOB Barge dan FOB Vessel. Dengan demikian sesuai Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) Per-32/PJ/2012 dan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 999.K/30/DJB/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Biaya Penyesuaian Harga Patokan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 644.K/30/DJB/2013 tanggal 21 Maret 2013, maka nilai harga jual rata-rata produksi sepanjang tahun 2013 adalah sebesar Rp267.398,00/MT dan pendapatan kotor sebesar Rp284.289.477.471,00; bahwa sesuai dengan kontrak penjualan batubara selama tahun 2013, penjualan yang Pemohon Banding lakukan tidak seluruhnya menggunakan syarat penjualan Free on Board Vessel (“FOB Vessel”). Dalam hal ini, Pemohon Banding juga melakukan kontrak penjualan dengan syarat Free on Board Barge (“FOB Barge”) dalam hal penjualan batubara lokal; bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan dengan syarat FOB Vessel dalam hal penjualan untuk tujuan ekspor. Pelabuhan khusus (Jety) yang dimiliki oleh Pemohon Banding adalah jenis Pelabuhan khusus (Jety) yang hanya dapat dilabuhi oleh tongkang. Oleh karena itu, atas penjualan ekspor yang menggunakan syarat FOB Vessel, Perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan seperti:1)2)3)4)Biaya TranshipmentBiaya Angkutan TongkangBiaya SurveyorBiaya Asuransi    bahwa atas pembebanan biaya pengapalan yang Pemohon Banding bebankan dalam SPOP sebesar Rp37.808.857.792,62 adalah biaya pengapalan yang berhubungan langsung dengan penjualan ekspor dimana atas penjualan tersebut menggunakan syarat FOB Vessel; bahwa biaya-biaya tersebut tidak berhubungan dengan penjualan lokal karena atas penjualan lokal syarat penjualan yang digunakan adalah FOB Barge. Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 10 ayat (5) PER-32/PJ/2012 Pemohon Banding diperkenankan untuk menerapkan biaya penyesuaian harga patokan batubara yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM atas penjualan lokal karena titik serah penjualan lokal diluar titik Free on Board Vessel; bahwa biaya penyesuaian yang diterapkan oleh Pemohon Banding hanya 57,35% dari biaya penyesuaian maksimum yang diperkenankan oleh Kementerian ESDM; bahwa pihak Terbanding telah salah dalam memahami biaya shipment yang dibebankan selama tahun 2013 dengan mengasumsikan adanya pembebanan atas biaya pengapalan di dalam SPOP, sehingga seluruh penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik ekspor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-103593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-103593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 sebesar Rp1.189.759,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Dasar Hukum Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Nomor S-466/PJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa terhadap Keputusan Terbanding Nomor: No.Nomor KeputusanNomor SKP1KEP-00004/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 26-02-2014 sebagaimana dibetulkan dengan KEP-05824/NKEB/WPJ.29/2016 tanggal 27 Juli 201600010/207/11/734/14 tanggal 23-12-2014 SKPKB PPN/Juni 20112KEP-00005/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 26-02-2014 sebagaimana dibetulkan dengan KEP-05825/NKEB/WPJ.29/2016 tanggal 27 Juli 201600011/207/11/734/14 tanggal 23-12-2014 SKPKB PPN/Juli 20113KEP-00006/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 26-02-2014 sebagaimana dibetulkan denganKEP-05826/NKEB/WPJ.29/2016 tanggal 27 Juli 201600012/207/11/734/14 tanggal 23-12-2014 SKPKB PPN/Agustus 20114KEP-00007/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 26-02-2014 sebagaimana dibetulkan denganKEP-05827/NKEB/WPJ.29/2016 tanggal 27 Juli 201600013/207/11/734/14 tanggal 23-12-2014 SKPKB PPN/September 20115KEP-00008/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 26-02-2014 sebagaimana dibetulkan dengan KEP-05828/NKEB/WPJ.29/2016 tanggal 27 Juli 201600014/207/11/734/14 tanggal 23-12-2014 SKPKB PPN/Oktober 20116KEP-00009/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 26-02-2014 sebagaimana dibetulkan denganKEP-05829/NKEB/WPJ.29/2016 tanggal 27 Juli 201600015/207/11/734/14 tanggal 23-12-2014 SKPKB PPN/November 20117KEP-00010/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 26-02-2014 sebagaimana dibetulkan denganKEP-05830/NKEB/WPJ.29/2016 tanggal 27 Juli 201600016/207/11/734/14 tanggal 23-12-2014 SKPKB PPN/Desember 2011Terbanding sampaikan kesimpulan akhir tertulis sebagai berikut: bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta persidangan sebagaimana telah dikemukakan di atas, dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut: 1.bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN diatur:“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;  2.bahwa pada dasarnya Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan, namun berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan karena pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (yaitu kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen), bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha sehingga tidak tergantung karakteristik jenis usaha tertentu dan tidak ada peraturan yang mengatur bahwa ketentuan di atas harus disesuaikan dengan karakteristik perusahaan atau bidang usaha masing-masing Pemohon Banding;  3.bahwa pengertian kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen adalah sebagai berikut:bahwa yang dimaksud dengan kegiatan produksi secara umum dapat diartikan suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu, sesuatu disini bisa berupa barang atau jasa. Selain itu produksi juga bisa diartikan dengan kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang tidak ada menjadi ada;bahwa yang dimaksud dengan kegiatan distribusi secara umum dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen;bahwa yang dimaksud dengan kegiatan pemasaran adalah sesuatu meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli;bahwa yang dimaksud dengan kegiatan manajemen secara umum dapat diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran;  4.bahwa Pemohon Banding menyatakan pembuatan mess, gudang, lapangan tenis, peralatan dan perlengkapan bagi karyawan karena keberadaan atau lokasi yang sangat jauh dari kota tetapi Pemohon Banding tidak memiliki surat penetapan sebagai daerah terpencil seperti yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001, dengan demikian pengeluaran untuk karyawan berupa fasilitas perumahan tersebut merupakan natura dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen) yang tidak dapat dibiayakan sehingga Pajak Masukan yang timbul tidak dapat dikreditkan dan hal tersebut juga dipertegas dalam butir 7 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002 perihal Penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan, yaitu bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan;  5.bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pajak Masukan yang terkait dengan pembuatan mess, gudang, lapangan tenis, peralatan dan perlengkapan tidak dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran untuk perolehan BKP dan atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;  6.bahwa lebih lanjut, tanpa mengurangi rasa hormat dan menjunjung tinggi asas independensi Majelis Hakim dalam memutuskan setiap sengketa, namun sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, bersamaan dengan penjelasan tertulis ini, Terbanding juga melampirkan putusan Pengadilan Pajak dengan kasus yang menurut Terbanding serupa atau memiliki relevansi yang tinggi dengan kasus sengketa banding dengan amar putusan Menolak Permohonan Banding Pemohon Banding yaitu Putusan No.29804/PP/M.XV/16/2011 yang diucapkan pada tanggal 16 Maret 2011 mengenai banding dari PT RTYbahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pembangunan/pembuatan gudang adalah merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, namun demikian Terbanding tidak mengabulkan keberatan Pemohon Banding karena: bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-71/WPJ.29/2016 tanggal 16 Februari 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Terbanding yang meminta buku, catatan, data, dan informasi sebagai berikut: Asli Surat Perjanjian Kerja Sama atau kontrak kerja terkait dengan pembangunan gudang, lapangan tenis, dan mess yang terkait dengan keberatan Rincian atau persentase dari kegiatan sebagaimana dimaksud poin 1 di atas, apabila pembangunan gudang, lapangan tenis, dan mess dilakukan dengan menggunakan Surat Perjanjian Kerja Sama atau kontrak kerja yang sama Asli faktur pajak terkait dengan pembelian Furniture, Kipas angin, kulkas, kasur, meja, peralatan dan perlengkapan, tempat tidur, dan lainnya Rincian barang-barang “dan lain-lain” dan “lainnya” sebagaimana dimaksud pada surat surat keberatan Pemohon Banding Surat izin mendirikan pabrik Proses bisnis Pemohon Banding yang meliputi:Saat mulai melakukan penanaman bibit sawit;Saat mulai panen Tandan Buah Segar (TBS);Saat mulai memproduksi CPO dan PK secara mandiri

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102204.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102204.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp4.825.596.900,00 yang berasal dari penyesuaian fiskal positif, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, pernyataan dalam persidangan baik yang dilakukan secara tertulis maupun dilakukan secara lisan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan koreksi:-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);-Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Penjelasannya dan Pasal 11;-Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan Kenikmatan di daerah Tertentu dan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja:– Pasal 2 huruf b– Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b– Pasal 4 ayat (2)– Pasal 6;-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman bagi Pegawai, Kriteria an Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja:– Pasal 1– Pasal 3 ayat (1);       bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif berupa koreksi biaya pengobatan non staf sebesar Rp2.264.830.501,00 koreksi atas biaya pengobatan staf sebesar Rp11.472.827,00, koreksi biaya Mess sebesar Rp79.428.306,00, koreksi atas biaya pemeliharaan bangunan sebesar Rp941.498.925,00 dan koreksi atas biaya pengobatan staf sebesar Rp10.819.544,00 adalah berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) beserta aturan pelaksanaannya; bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan telah menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Surat Ketetapan yang menyatakan bahwa lokasi Pemohon Banding merupakan daerah terpencil walaupun telah diminta dua kali untuk menyerahkan data yaitu melalui Surat Permintaan Pertama Nomor S-4133/WPJ.19/BD.05/2015 tanggal 14 September 2015 dan Surat Permintaan Kedua dengan Surat Nomor 4522/WPJ.19/BD.05/2015 tanggal 9 Oktober 2015 namun Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa fotokopi akta notaris, KTP Pengurus, SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 dan 2013, Laporan Keuangan Audit Tahun 2012 dan 2013, SPHP dan tanggapan atas SPHP; bahwa koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp1.251.777.003,00 adalah berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) beserta aturan pelaksanaannya; bahwa Pemohon Banding sampai dengan akhir pemeriksaan walaupun sudah diminta sesuai dengan pada saat Terbanding melakukan koreksi pada biaya-biaya yang dikeluarkan di daerah terkait tetap tidak dapat menyerahkan atau tidak mempunyai Surat Ketetapan yang menyatakan lokasi Pemohon Banding merupakan daerah terpencil; bahwa untuk Tahun Pajak 2013, Pemohon Banding tidak mempunyai surat penetapan yang menyatakan bahwa lokasi Pemohon Banding merupakan daerah terpencil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas penyesuaian fiskal positif lainnya dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 telah sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang sebenarnya dan peraturan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan, Pernyataan dalam persidangan baik yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding biaya-biaya sebagai berikut:–  Biaya Pengobatan Non Staf     –  Biaya Pengobatan Staf     –  Biaya Poliklinik     –  Biaya Mess         –  Biaya Pemeliharaan Bangunan     –  Biaya Penyusutan Rumah KaryawanRp 2.264.830.501,00Rp    265.769.794,00Rp      11.472.827,00Rp      79.428.306,00Rp    941.498.925,00Rp 1.251.777.003,00sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, biaya-biaya tersebut termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga menurut Pemohon Banding dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa menurut Pemohon Banding biaya-biaya tersebut sangatlah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan dan industri kelapa sawit dimana biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan dalam memberikan fasilitas perumahan, kesehatan supaya karyawan tetap sehat dan aman selama bekerja untuk Pemohon Banding menginta lokasi Pemohon Banding sangat jauh dari lingkungan permukiman penduduk; bahwa berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan:1)Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:a. Keselamatan dan kesehatan kerjab. Moral dan kesusilaan; danc. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;2)Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan peroduktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja;bahwa sebagai informasi tambahan lokasi usaha Pemohon Banding ditetapkan sebagai daerah tertentu melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1215/WPJ.19/2015 tanggal 29 Juni 2015 dimana berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1215/WPJ.19/2015 tanggal 29 Juni 2015 tersebut diberikan fasilitas di lokasi usaha Pemohon Banding termasuk untuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan dan pendidikan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa semua koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;       Menurut Majelis : bahwa ketentuan perpajakan dan ketentuan lain yang terkait dengan sengketa ini adalah:-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 untuk selanjutnya disebut dengan UU PPh:-Pasal 4 ayat (3) yang dikecualikan dari objek pajak:“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15”;-Pasal 9 ayat (1) untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan:“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-100842.99/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-100842.99/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-268/WPJ.04/2016 tanggal 28 Januari 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : Menurut Tergugat 1.Koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman sebesar Rp796.451.240,00 Dasar Hukuma.Pasal 11 Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan;b.Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 26A ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;c.Pasal 18 ayat (4), Pasal 26, Pasal 32 A, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;d.Pasal 8 juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;e.Pasal 13, Pasal 16 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;f.Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;g.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2010 tentang Pemberitahuan Berlakunya Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia;bahwa terkait materi gugatan Penggugat, Tergugat menanggapi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan/atau dokumen, serta ketentuan perpajakan yang berlaku, diketahui sebagai berikut: a.bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 26 atas selisih pembayaran bunga pinjaman kepada TSH Resources Bhd. sebesar Rp796.451.240,00 berdasarkan pengujian yang dilakukan terhadap dokumen sumber dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan biaya dan pos-pos neraca.Tergugat menghitung berdasarkan saldo pinjaman Penggugat kepada pihak ketiga (induk perusahaan);b.bahwa untuk menghitung besarnya biaya bunga yang dibayarkan kepada TSH Resources Bhd., Tergugat menggunakan data yang terdapat dalam laporan audit Penggugat sebesar 7,5% per tahun;c.bahwa Penggugat belum dapat menemukan dokumen-dokumen sehubungan dengan proses pemeriksaan;d.bahwa pada saat proses penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Penggugat tidak dapat memberikan bukti pendukung terkait koreksi biaya bunga sebesar Rp796.451.240,00, sehingga Tim Peneliti tidak mempunyai data yang cukup dalam memproses permohonan Penggugat;e.bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.0312013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, maka dalam hal Penggugat tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau diterima;f.bahwa pada permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua, Penggugat melampirkan SKD, namun berdasarkan penelitian diketahui bahwa SKD tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009;g.bahwa koreksi Tergugat atas biaya bunga sebesar Rp796.451.240,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;h.bahwa perhitungan PPh Pasal 26 yang seharusnya terutang atas bunga pinjaman, yang dilakukan oleh Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;i.bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat atas koreksi biaya bunga sebesar Rp796.451.240,00;  2.Koreksi Positif Jasa Manajemen ke Luar Negeri sebesar Rp1.405.501.687,00 Dasar Hukuma.Article 5 paragraph (2i) dan Article 7 paragraph (1) Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan;b.Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;c.Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;bahwa terkait materi gugatan Penggugat, Tergugat menanggapi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:a.bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa manajemen kepada QWE selama Tahun 2012 sebesar Rp1.405.501.687,00 dilakukan karena atas pembayaran jasa manajemen tersebut, Penggugat belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26;b.bahwa pada saat proses penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Penggugat tidak dapat memberikan bukti pendukung terkait koreksi jasa manajemen sebesar Rp1.405.501.687,00, sehingga Tim Peneliti tidak mempunyai data yang cukup dalam memproses permohonan Penggugat;c.bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, maka dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau diterima;d.bahwa pada permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua, Penggugat melampirkan SKD, namun berdasarkan penelitian diketahui bahwa SKD tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009;e.bahwa perhitungan PPh Pasal 26 atas koreksi jasa manajemen yang dilakukan oleh Tim Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas koreksi jasa manajemen sebesar Rp1.405.501.687,00;       Menurut Penggugat : Dasar Hukum 1.Pasal 23 ayat 2 dari Undang-Undang