Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-100842.99/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-268/WPJ.04/2016 tanggal 28 Januari 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | Menurut Tergugat 1.Koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman sebesar Rp796.451.240,00 Dasar Hukum a.Pasal 11 Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan;b.Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 26A ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;c.Pasal 18 ayat (4), Pasal 26, Pasal 32 A, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;d.Pasal 8 juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;e.Pasal 13, Pasal 16 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;f.Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;g.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2010 tentang Pemberitahuan Berlakunya Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia; bahwa terkait materi gugatan Penggugat, Tergugat menanggapi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan/atau dokumen, serta ketentuan perpajakan yang berlaku, diketahui sebagai berikut: a.bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 26 atas selisih pembayaran bunga pinjaman kepada TSH Resources Bhd. sebesar Rp796.451.240,00 berdasarkan pengujian yang dilakukan terhadap dokumen sumber dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan biaya dan pos-pos neraca. Tergugat menghitung berdasarkan saldo pinjaman Penggugat kepada pihak ketiga (induk perusahaan);b.bahwa untuk menghitung besarnya biaya bunga yang dibayarkan kepada TSH Resources Bhd., Tergugat menggunakan data yang terdapat dalam laporan audit Penggugat sebesar 7,5% per tahun;c.bahwa Penggugat belum dapat menemukan dokumen-dokumen sehubungan dengan proses pemeriksaan;d.bahwa pada saat proses penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Penggugat tidak dapat memberikan bukti pendukung terkait koreksi biaya bunga sebesar Rp796.451.240,00, sehingga Tim Peneliti tidak mempunyai data yang cukup dalam memproses permohonan Penggugat;e.bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.0312013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, maka dalam hal Penggugat tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau diterima;f.bahwa pada permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua, Penggugat melampirkan SKD, namun berdasarkan penelitian diketahui bahwa SKD tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009;g.bahwa koreksi Tergugat atas biaya bunga sebesar Rp796.451.240,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;h.bahwa perhitungan PPh Pasal 26 yang seharusnya terutang atas bunga pinjaman, yang dilakukan oleh Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;i.bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat atas koreksi biaya bunga sebesar Rp796.451.240,00; 2.Koreksi Positif Jasa Manajemen ke Luar Negeri sebesar Rp1.405.501.687,00 Dasar Hukum a.Article 5 paragraph (2i) dan Article 7 paragraph (1) Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan;b.Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;c.Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; bahwa terkait materi gugatan Penggugat, Tergugat menanggapi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: a.bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa manajemen kepada QWE selama Tahun 2012 sebesar Rp1.405.501.687,00 dilakukan karena atas pembayaran jasa manajemen tersebut, Penggugat belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26;b.bahwa pada saat proses penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Penggugat tidak dapat memberikan bukti pendukung terkait koreksi jasa manajemen sebesar Rp1.405.501.687,00, sehingga Tim Peneliti tidak mempunyai data yang cukup dalam memproses permohonan Penggugat;c.bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, maka dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau diterima;d.bahwa pada permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua, Penggugat melampirkan SKD, namun berdasarkan penelitian diketahui bahwa SKD tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009;e.bahwa perhitungan PPh Pasal 26 atas koreksi jasa manajemen yang dilakukan oleh Tim Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas koreksi jasa manajemen sebesar Rp1.405.501.687,00; |
| Menurut Penggugat | : | Dasar Hukum 1.Pasal 23 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;2.Pasal 1 butir (4) dan butir (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;3.Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;4.Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;5.Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;6.Penjelasan Pasal 35 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa menurut pendapat Penggugat, spirit (semangat) dari Pasal 36 ayat (1) UU KUP adalah untuk memberikan keadilan bagi Wajib Pajak dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan juga melindungi hak Wajib Pajak dalam hal terdapat ketidaktelitian yang dilakukan oleh petugas pajak sehingga membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah; bahwa lebih lanjut, Penggugat berpendapat juga bahwa Tergugat melakukan ketidaktelitian dengan menerbitkan ketetapan pajak yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yaitu materi atau dasar pengenaan pajak atau penerapan yuridisnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat proses pemeriksaannya; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/HUM/2013 dalam diktum putusannya dijelaskan bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (2) huruf c yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, merupakan peraturan yang cacat hukum sehingga peraturan tersebut batal demi hukum (void, never existed); bahwa di dalam proses Pemeriksaan dan proses Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, Tergugat tidak melihat fakta/kenyataan yang terjadi yaitu bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman tidak menggunakan data sesuai audit report, dan juga atas jasa manajeman Tergugat tidak mengakui keberadaan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas RTY yang sudah disahkan oleh kantor pajak Malaysia padahal jasa yang dilakukan RTY dilakukan di luar negeri dan RTY tidak memiliki BUT di Indonesia; bahwa oleh sebab itu, karena ketidaktelitian Tergugat dalam menerapkan peraturan perpajakan sebagaimana dengan tidak semestinya dan Tergugat tidak melihat fakta/kenyataan dan bukti-bukti pendukung yang ada, maka penerbitan surat ketetapan tersebut di atas sangatlah tidak adil, tidak berdasar, dan membebani Penggugat; Tata cara penelitian Tergugat atas permohonan Pasal 36 ayat (1) dari UU KUP bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), (2), (4), dan (5) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, Penggugat berpendapat: bahwa Tergugat harus melakukan penelitian lebih mendalam dalam meneliti Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B yang diajukan oleh Penggugat, karena masih ada sengketa materi yang harus diperiksa kebenarannya (penjelasan materi tersebut dibahas selanjutnya);bahwa dalam meneliti permohonan pengurangan Surat Ketetapan Pajak, Tergugat seharusnya melakukan kegiatan penelitian yang lebih mendalam, yaitu dengan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 ayat (2), (4), dan (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;bahwa akan tetapi pihak Tergugat tidak melakukan penelitian yang mendalam atas permohonan Penggugat. Selama proses permohonan pengurangan surat ketetapan pajak, Penggugat tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen, hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya surat permintaan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan tambahan sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 ayat (2), (4), dan (5) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, sejak dapat dibuktikan fakta/kenyataan dari pembuktian atas koreksi Bunga Pinjaman dan Jasa Manajemen adalah pembuktian sederhana, maka sudah seharusnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/WPJ.04/2016 tertanggal 28 Januari 2016 dibatalkan; Ketentuan Material 1.Koreksi Positif atas Perhitungan Ulang Bunga Pinjaman sebesar Rp796.451.240,00 bahwa Penggugat tidak setuju atas tetap dipertahankannya koreksi yang dilakukan oleh Tergugat atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp796.451.240,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1)bahwa perlu Penggugat informasikan biaya bunga yang dicatat dalam laporan keuangan adalah sebesar Rp13.710.940.664,00 dan bukan sebesar Rp14.507.391.904,00 sebagaimana yang disebutkan oleh Tergugat atas biaya bunga sebesar Rp13.710.940.664,00 itu juga telah sesuai dengan Audit Report Perusahaan untuk Tahun 2012. Selain itu, biaya bunga sebesar Rp13.710.940.664,00 tersebut juga sudah Penggugat bayarkan dan setorkan ke kas negara sebagai PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan disebutkan: “(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:….”; bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 di atas, sangat jelas disebutkan bahwa yang merupakan objek pajak PPh Pasal 26 adalah penghasilan Wajib Pajak luar negeri yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya. Penggugat mencatat biaya bunga sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam invoice QWE, dengan demikian seharusnya yang menjadi objek pajak PPh Pasal 26 adalah biaya bunga yang sesuai dengan jumlah yang dicatat (jumlah yang tercantum dalam invoice QWE). Tindakan Tergugat yang melakukan perhitungan kembali untuk menentukan objek pajak PPh Pasal 26 atas bunga tentu saja tidak sesuai dengan pengertian biaya bunga yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo. Dengan demikian, Penggugat berpendapat bahwa koreksi Tergugat telah keluar dari substansi pengertian objek pajak PPh Pasal 26 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 sehingga Penggugat berpendapat bahwa koreksi Tergugat tidak tepat; 2)bahwa Penggugat berpendapat dasar Tergugat atas biaya bunga sebesar Rp14.507.391.904,00 yang berasal dari perhitungan ulang saldo bulanan pinjaman dari QWE dengan mata uang rupiah dikarenakan tidak terdapat data rekening pinjaman dalam mata uang asing adalah tidak tepat. Perlu Penggugat sampaikan bahwa QWE sebagai perusahaan pemberi pinjaman kepada Penggugat adalah perusahaan yang berkedudukan di Negara Malaysia yang mana sudah sewajarnya mereka mencatat pembukuan (khususnya jumlah saldo piutang) dalam mata uang Ringgit Malaysia. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya pula bila dasar perhitungan bunga pinjaman yang ditagihkan oleh mereka kepada Penggugat adalah saldo piutang dalam mata uang Ringgit Malaysia (berdasarkan mata uang yang dicatat dalam buku mereka) dan bukan mata uang Rupiah sebagaimana yang telah dilakukan perhitungan kembali oleh Tergugat; bahwa Tergugat melakukan koreksi atas bunga pinjaman dengan cara menghitung kembali biaya bunga dengan menggunakan saldo hutang dari Penggugat (perusahaan peminjam) adalah hal yang tidak wajar dalam praktek dalam dunia bisnis dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku pada umumnya. Dapat Penggugat sampaikan bahwa sebagai perusahaan peminjam yang berkedudukan di Indonesia, Penggugat menggunakan pembukuan dalam mata uang Rupiah, sehingga sudah sewajarnya apabila Penggugat menerima tagihan dalam mata uang asing maka Penggugat akan mengkonversikan nilai tersebut kedalam mata uang rupiah dalam pembukuan Penggugat. Akan tetapi, bukan berarti bahwa perhitungan bunga pinjaman dapat dihitung dari saldo hutang Penggugat (perusahaan peminjam) seperti yang dilakukan oleh Tergugat hanya dikarenakan apabila menggunakan saldo rupiah maka biaya bunga yang timbul menjadi lebih tinggi apabila dibandingkan dengan menggunakan Ringgit Malaysia; bahwa oleh sebab itu, adalah tidak tepat bila Tergugat melakukan perhitungan ulang bunga pinjaman dari saldo hutang Penggugat sebagai perusahaan peminjam. Dengan demikian biaya bunga yang Penggugat catat dalam pembukuan dan telah dipotong PPh Pasal 26 nya sebesar Rp13.710.940.664,00 sesuai dengan yang ditagihkan oleh QWE telah benar. Untuk mendukung penjelasan kami di atas, Penggugat melampirkan laporan keuangan per 31 Desember Tahun 2012 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs.ASD dengan pendapat wajar tanpa pengecualian; 3)bahwa lebih lanjut, apabila Penggugat mengacu pada hasil pemeriksaan PPh Badan pada tahun pajak yang sama, biaya bunga yang Penggugat biayakan dalam pembukuan Penggugat sebesar Rp13.710.940.664,00 telah dikoreksi oleh Tergugat sebesar Rp4.282.101.648,00 sehingga menurut Tergugat biaya bunga yang boleh dibiayakan adalah sebesar Rp9.428.839.016,00. Penggugat menemukan Tergugat tidak konsisten dalam menentukan biaya bunga sebagai biaya yang dapat dibiayakan dan sebagai dasar objek pajak PPh Pasal 26. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam perhitungan PPh Badan biaya bunga yang dapat dibiayakan adalah sebesar Rp9.428.839.016,00 sedangkan Dasar Objek pajak pada PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp14.507.391.904,00. Menurut hemat Penggugat, seharusnya Tergugat tidak melakukan koreksi yang membingungkan wajib pajak dalam menentukan suatu objek pajak dan seharusnya melakukan koreksi berdasarkan keadaan/kondisi transaksi yang sebenarnya; 4)bahwa atas jasa pengolahan TBS yang diberikan oleh pihak lain (jasa titip olah) kepada Penggugat telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Selain itu, Penggugat juga telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang atas penghasilan yang diberikan kepada Pihak lain (jasa titip olah) sebagai pemberi jasa pengolahan; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp796.451.240,00 tersebut dapat dibatalkan; 2.Koreksi atas Jasa Manajemen ke Luar Negeri Rp1.405.501.687,00 bahwa Penggugat tidak setuju atas tetap dipertahankannya koreksi positif atas jasa manajemen ke Luar Negeri sebesar Rp1.405.501.687,00 dengan alasan sebagai berikut: 1)bahwa berdasarkan Klause 1.1 perjanjian manajemen antara Penggugat dan QWE tanggal 1 Januari 2010 disebutkan: Clause 1.1 The Managing Agent shall be and is hereby appointed by the Company commencing from the date of this Agreement to provide and undertake the management and administration of the Company, to provide and undertake technical advisory services in respect of the management and various aspects of agricultural operations of the estate (hereinafter referred to as the said “Services”) for the fee and on the terms and conditions contained herein; 2)bahwa berdasarkan Article 5 paragraph (2i) dan Article 7 paragraph (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia-Malaysia antara lain mengatur sebagai berikut: Article 5 paragraph (2j): The term “Permanent establishment” shall include especially the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of independent status within the meaning of paragraph 6) where the activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the other Contracting State for a period or periods aggregating more than three months within any twelve-month period; Article 7 paragraph (1): The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed In the other State but only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment; 3)bahwa berdasarkan ketentuan P3B antara Indonesia-Malaysia sebagaimana yang telah disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa sepanjang jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dilakukan di luar negeri atau apabila dilakukan di Indonesia dalam bentuk jasa yang tidak melebihi time test 3 bulan dalam jangka waktu satu tahun, maka pemberian jasa tersebut tidak menimbulkan adanya bentuk usaha tetap (permanent establishment) di Indonesia; 4)bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Penggugat menginformasikan bahwa tenaga-tenaga ahli QWE tidak pernah melakukan kunjungan kerja terkait dengan jasa manajemen ini, tetapi kegiatan tersebut dilakukan di luar negeri. Oleh karena itu, tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan bahwa jasa manajemen dari Malaysia tersebut nyata-nyata dilakukan di Indonesia; 5)bahwa karena jasa manajemen tersebut tidak dilakukan di Indonesia dan tidak terbukti bahwa terdapat tenaga ahli RTY dimaksud berada di Indonesia melebihi time test sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia – Malaysia, maka Penggugat berpendapat bahwa QWE tidak memiliki suatu bentuk usaha tetap di Indonesia; 6)bahwa apabila demikian halnya, maka atas pembayaran management fee yang dibayarkan kepada RTY (Malaysia) tidak terutang PPh Pasal 26 karena hak pemajakan atas penghasilan berupa imbalan jasa tersebut berada pada negara treaty partner. Untuk pelaksanaan ketentuan dalam tax treaty tersebut, RTY (Malaysia) juga telah menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari pejabat berwenang dari negara Malaysia yang menerangkan bahwa RTY (Malaysia) tersebut merupakan penduduk negara yang bersangkutan; bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Penggugat harap agar Majelis dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas management fee sebesar Rp1.405.501.687,00 tersebut menjadi NIHIL; |
| Menurut Majelis | : | Dasar Hukum 1.Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;3.Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;4.Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010;5.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;6.Pasal 16 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.0312013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;7.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009; bahwa berdasarkan data dan penjelasan dalam persidangan, Majelis mengetahui hal-hal sebagai berikut: bahwa pada tanggal 29 April 2014, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/12/015/14 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 yang menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp325.889.034,00; bahwa pada tanggal 15 Oktober 2014, Penggugat melalui Surat Nomor 30/Fin-Tax/AWB/X/14 mengajukan Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B yang pertama, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/204/12/015/14 tanggal 29 April 2014; bahwa pada tanggal 20 Oktober 2014, Penggugat membayar jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai SKPKB Nomor 00002/204/12/015/14 tanggal 29 April 2014 sebesar Rp325.889.034,00; bahwa pada tanggal 12 Mei 2015, Tergugat menerbitkan Pembetulan atas SKPKB Nomor 00002/204/12/015/14 tanggal 29 April 2014 dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00013/WPJ.04/KP.0303/2015, yang membetulkan jumlah yang masih harus dibayar semula tertulis Rp325.889.034,00 menjadi Rp651.778.066,00; bahwa pada tanggal 22 Mei 2015, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1086/WPJ.04/2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang isinya menolak Permohonan Pengurangan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor 30/Fin-Tax/AWB/X/14 tanggal 15 Oktober 2014, dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/12/015/14 tanggal 29 April 2014 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/WPJ.04/KP.0303/2015 tanggal 12 Mei 2015; bahwa pada tanggal 5 Agustus 2015, Penggugat mengajukan Surat Nomor 80/Fin-Tax/AWB/VIII/15 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/12/015/14 tanggal 29 April 2014 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00013/WPJ.04/KP.0303/2015 tanggal 12 Mei 2015 dan sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1086/WPJ.04/2015 tanggal 22 Mei 2015; bahwa pada tanggal 28 Januari 2016, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-268/WPJ.04/2016 tanggal 28 Januari 2016 tentang Permohonan Wajib Pajak atas Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang isinya menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor 80/Fin-Tax/AWB/VIII/15 tanggal 5 Agustus 2015 dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/12/015/14 tanggal 29 April 2014 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00013/WPJ.04/KP.0303/2015 tanggal 12 Mei 2015 dan sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1086/WPJ.04/2015 tanggal 22 Mei 2015; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-268/WPJ.04/2016 tanggal 28 Januari 2016, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui Surat Gugatan Nomor 020/Fin-Tax/AWB/II/16 tanggal 23 Februari 2016; bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-268/WPJ.04/2016 tanggal 28 Januari 2016 merupakan jawaban atas Surat Penggugat Nomor 80/Fin-Tax/AWB/VIII/15 tanggal 5 Agustus 2015; bahwa Surat Gugatan Nomor 020/Fin-Tax/AWB/II/16 tanggal 23 Februari 2016 menyatakan adanya ketidaktelitian dengan menerbitkan ketetapan pajak yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yaitu materi atau dasar pengenaan pajak atau penerapan yuridisnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat proses pemeriksaannya; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan (1)Dihapus;(2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: …;…;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur: “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”; bahwa penjelasan Pasal 36 ayat (1) dari UU KUP di atas adalah sebagai berikut: “Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi; Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan”; bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Tergugat dapat membatalkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas gugatan serta penjelasan dalam persidangan, Majelis tidak menemukan satupun petunjuk ataupun bukti yang memberikan fakta bahwa SKPKB aquo merupakan ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, karenanya Majelis berkesimpulan SKPKB aquo sudah memenuhi prosedur penerbitan sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa selain menyangkut prosedur penerbitan SKPKB aquo dalam permohonan gugatan Pengugat lebih menekankan petitumnya terhadap ketidaksetujuan Pengugat terhadap hal-hal materi menyangkut koreksi-koreksi objek PPh Pasal 26 yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dikenakan kepada Penggugat; |
| Menimbang | : | Bahwa mengenai gugatan yang diajukan terhadap hal-hal menyangkut materi yang menjadi dasar penerbitan SKPKB aquo Majelis berpendapat mengenai gugatan Penggugat terhadap materi koreksi yang menjadi dasar penerbitan SKPKB aquo adalah merupakan kewenangan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu proses hukum melalui pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilanjutkan dengan Pengajuan banding kepada Pengadilan Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hal-hal di atas Majelis berkesimpulan penerbitan keputusan Tergugat Nomor KEP-268/WPJ.04/2016 tanggal 28 Januari 2016 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/WPJ.04/2016 tanggal 28 Januari 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/12/015/14 tanggal 29 April 2014 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00013/WPJ.04/KP.0303/2015 tanggal 12 Mei 2015 dan sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1086/WPJ.04/2015 tanggal 22 Mei 2015, atas nama PT FGH. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 November 2016, oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. Drs. DEF, M.Sc. Dr. GHI, S.E., M.B.P. dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 April 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat. |

