Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108092.16/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108092.16/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 sebesar Rp42.376.299,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa PPN Impor dikoreksi sebesar Rp42.376.299,00 disebabkan adanya pengkreditan atas PPN Impor atas PPN JKP dari Luar Daerah Pabean yang SSP-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan; bahwa SSP PPN Jasa Luar Negeri tersebut pada dasarnya sama dengan faktur pajak yang dapat dikreditkan. Untuk dapat dikreditkan SSP PPN JLN tersebut harus diisi sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar daerah Pabean; berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemeriksaan, LHP, KKP, dan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi pemeriksa yang dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2013 adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp48.815.599,00 akan tetapi Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp42.376.299,00 dengan alasan yang telah diuraikan di atas; berdasarkan hasil penelitian atas LHP dan KKP Pemeriksa, dapat diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Pajak Masukan Impor dikarenakan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Pemohon Banding diketahui terdapat SSP PPN Luar Negeri yang tidak sah sebagai faktur pajak; Dokumen yang diteliti:Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan;Fotocopy SPM PPN Masa November 2013. bahwa berdasarkan tata cara pengisian SSP atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut.pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwud dan/atau Jasa Kena Pajak;pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak,bahwa rincian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terkait Pajak Masukan Impor Masa Pajak November 2013 adalah sebagai berikut : Nama yangmenyerahkan JKP dan BKP tak berwujudBukti BayarTanggalSetorNilaiKeteranganQWE Co. Ltd002051400131409/12/201342.376.299Tidak ada namadan NPWP penyetorJumlah42.376.299bukti penerimaannegarabahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak berupa dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak diketahui hal-hal sebagai berikut:Wajib Pajak dalam proses keberatan tidak melampirkan dokumen atas transaksi yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa tersebut.Terkait materi Tim Pemeriksa mengakui terdapat pembayaran atas transaksi dengan QWE Co, Ltd. sehingga tidak ada penagihan ulang atas objek PPN JKP LN. Akan tetapi terkait formal pengisian SSP atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/ 2010,Selain itu SSP tersebut tidak ada pada saat dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dipertimbangkan pada proses penelitian keberatan sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP.bahwa dokumen berupa Bukti Penerimaan Negara yang menjadi sengketa sebagaimana tersebut di atas tidak memenuhi persyaratan dokumen yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana ..dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Lu.ar Daerah Pabean dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Diyektur Jenderal Pajak Nomor Per-67/PJ/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ./2010 Tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa Dengan demikian Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN; bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, maka tim Peneliti mengusulkan untuk tetap mempertahankan seluruh koreksi pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp48.815.599,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan PMK 184/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat (3) dijelaskan bahwa: Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggap sah apabila telah di validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN); bahwa berdasarkan angka (4) dan (5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2008 tentang Penegasan Berkaitan dengan Penatausahaan Penerimaan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Yang Dipersamakan Sebagai Surat Setoran Pajak (SSP) dijelaskan bahwa:(4)Berdasarkan pada angka (1), (2) dan (3) tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa BPN sebagai dokumen sumber penerimaan dapat dipersamakan dengan SSP, Penegasan ini sudah dinyatakan dalam PER-148/PJ/2007 Pasal 2 ayat (6) bahwa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan;(5)Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dipersamakan sebagai Surat Setoran Pajak (SSP);bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan bahwa: Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;Penjelasan Pasal 9 Ayat (2): Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak;Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa atas Perolehan BKP/JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut dapat dikreditkan karena Wajib Pajak telah sesuai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-107224.15/2013/PP/M.IIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-107224.15/2013/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar Rp277.797.414.892,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, penghapusan piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih (write-off) sebesar Rp277.797.414.892,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 57/PMK.03/2010 Menurut Pemohon : Bahwa piutang yang dihapuskan sebesar Rp277.797.414.892,00 nyata-nyata berasal dari penyaluran kredit (pembiayaan), sehingga berlaku ketentuan khusus (lex spesialis), yaitu PMK No. 81/PMK.03/2009 sebagimana telah diubah dengan PMK No. 219/KMK.03/2012. Dengan demikian, penggunaan dasar hukum oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, yaitu PMK No. 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 57/PMK.03/2010 (lex generalis) adalah tidak tepat. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas banding, data dan fakta dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Tahun Pajak 2013 sebesar Rp277.797.414.892,00; bahwa menurut Terbanding, Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih (write off) dikoreksi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 jo. PMK Nomor 57/PMK.03/2010 dengan tetap mempertimbangkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 jo. PMK No. 219//PMK.0/2012; bahwa Pemohon Banding melampirkan daftar debitur write off Tahun 2013 dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2013 sebesar Rp717.327.771.047,00. Namun yang dilakukan koreksi dalam proses pemeriksaan adalah sebesar Rp277.809.680.507,00. Sedangkan dalam proses keberatan, terdapat sebagian koreksi yang dibatalkan sebesar Rp12.265.615,00. Sehingga yang menjadi pokok sengketa dalam proses banding adalah sebesar Rp277.797.414.892,00; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, atas Piutang yang Dihapuskan pada tahun 2013 sebesar Rp277.797.414.892,00 (nilai sengketa) dari total kerugian atas Penghapusan Aset Produktif sebesar Rp717.327.771.047, pembebanan biayanya telah dilakukan melalui pembentukan cadangan pada tahun-tahun sebelumnya, dengan ilustrasi jurnal akuntansi sbb: Tahun 2012 dan Sebelumnya (kumulatif):(Dr) Beban PPAP(Cr) Cadangan PPAP277.797.414.892277.797.414.892 bahwa dalam hal ini, pembebanan biaya baik secara komersial maupun secara fiskal atas biaya sebesar Rp277.797.414.892,00 tersebut telah terjadi pada tahun 2012 dan sebelumnya, tidak terjadi di Tahun 2013; bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan cadangan piutang tak tertagih (PPAP) tersebut dilakukan berdasarkan tingkat kolektibilitas per masing-masing kredit (pembiayaan) (Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, Macet). Dengan kata lain, pembentukan cadangan PPAP tidak dihitung hanya berdasarkan saldo piutang secara agregat saja; bahwa pada saat dilakukan penghapusan (write off) atas piutang pembiayaan sebesar Rp 277.797.414.892 pada tahun 2013, dapat diilustrasikan dalam jurnal akuntansi sbb: Tahun 2013:(Dr) Cadangan PPAP(Cr) Piutang Usaha277.797.414.892277.797.414.892 bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding pada tahun 2013 tidak terdapat biaya yang dibebankan dalam perhitungan laba/rugi, baik secara komersial maupun secara fiskal. Penghapusan piutang tersebut hanya mempengaruhi saldo-saldo pada pos Neraca; bahwa berdasarkan ilustrasi di atas, Pemohon Banding menggunakan metode pembentukan cadangan piutang yang tak tertagih (PPAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/21/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah berdasarkan PBI No. 9/9/PBI/2007 tanggal 18 Juni 2007, PBI No. 10/24/PBI/2008 tanggal 16 Oktober 2008 dan terakhir dengan PBI No.13/13/PBI/2011 tanggal 24 Maret 2011; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp277.797.414.892,00 terbukti adalah atas akun cadangan PPAP yang dibentuk di tahun 2013 bukan atas akun Beban PPAP yang dibebankan tahun 2013; bahwa akun cadangan PPAP tersebut merupakan akun neraca bukan rugi laba, sehingga tidak tepat jika Terbanding melakukan koreksi positif biaya atas akun neraca; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menyebutkan:(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dantelah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h menyebutkan: Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan dalam laporan rugi laba komersial dan telah melakukan upayaupaya penagihan yang maksimal dan terakhir. Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya. Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 57/PMK.03/2010 menyebutkan: Pasal 1 butir 2 Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upayaupaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak. Pasal 2 ayat (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang USAHA BANK, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107017.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107017.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : Koreksi sebesar Rp155.021.128,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp155.021.128,00, yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : Bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah;Pasal 9 ayat (6), Pasal 16B, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Pasal 2 ayat (2) huruf c, dan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;Pasal 1 angka 6 dan angka 7, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Lampiran (Angka Romawi I) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;Pasal 1 angka 1 dan angka 5, Pasal 2, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 menyatakan “Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak”; bahwa dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Dengan adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. Didalam Penjelasan Pasal 16B ayat (3) secara gamblang menyatakan terdapat Barang Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus yaitu dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dari penjelasan tersebut juga dapat diketahui bahwa dengan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berakibat kepada tidak adanya Pajak Keluaran. Dengan tidak adanya Pajak Keluaran maka Pajak Masukan untuk memperoleh Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan; bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c peraturan pemerintah tersebut, salah satu barang yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Barang Hasil Pertanian; bahwa TBS adalah salah satu Barang Hasil Pertanian yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa Pemohon Banding memiliki dua unit kegiatan (terpadu/integrated) yang menghasilkan dua macam produk yang berbeda dimana produk yang satu menjadi bahan baku produk yang lain, yaitu;Unit kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit (BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN), dan;Unit pabrik yang memproduksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) (BKP yang terutang PPN);bahwa unit kebun membutuhkan input seperti jasa land clearing, bibit, pupuk, jasa perawatan tanaman, dan lain-lain dalam rangka menghasilkan TBS sawit. Sementara unit pabrik membutuhkan bahan baku utama TBS dalam rangka memproduksi CPO dan PK. Dari sini dapat disimpulkan bahwa jasa land clearing, bibit, pupuk, dan jasa-jasa lain atau bahan-bahan lain yang diperlukan pada kegiatan unit kebun adalah input untuk memproduksi TBS Sawit dan bukan merupakan input untuk memproduksi CPO dan PK. Sementara untuk memproduksi CPO dan PK yang dibutuhkan bukanlah jasa-jasa dan bahanbahan tersebut melainkan TBS Sawit sebagai bahan baku utama. Hal ini bisa dibuktikan, dalam kondisi unit pabrik kekurangan bahan baku maka unit pabrik akan membeli TBS Sawit dari pihak luar dan bukan membeli bibit, pupuk, atau memakai jasa land clearing. Sehingga dalam hal terdapat Pajak Masukan yang dipungut oleh supplier kepada Pemohon Banding atas penyerahan jasa-jasa dan bahan-bahan yang dibutuhkan pada kegiatan unit kebun maka Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan atas kegiatan produksi TBS Sawit dan bukan merupakan Pajak Masukan atas kegiatan produksi CPO dan PK; bahwa menurut Terbanding, Pasal 16B Undang-Undang PPN tidak pernah disyaratkan bahwa harus terjadi penyerahan BKP terlebih dahulu agar Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Anak kalimat yang berbunyi “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai” adalah semata berfungsi sebagai keterangan atas Barang Kena Pajak dimana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107014.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107014.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp84.168.743,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp84.168.743,00, yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah;Pasal 9 ayat (6), Pasal 16B, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Pasal 2 ayat (2) huruf c, dan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;Pasal 1 angka 6 dan angka 7, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Lampiran (Angka Romawi I) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;Pasal 1 angka 1 dan angka 5, Pasal 2, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 menyatakan “Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak”; bahwa dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Dengan adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. Didalam Penjelasan Pasal 16B ayat (3) secara gamblang menyatakan terdapat Barang Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus yaitu dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dari penjelasan tersebut juga dapat diketahui bahwa dengan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berakibat kepada tidak adanya Pajak Keluaran. Dengan tidak adanya Pajak Keluaran maka Pajak Masukan untuk memperoleh Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan; bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c peraturan pemerintah tersebut, salah satu barang yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Barang Hasil Pertanian; bahwa TBS adalah salah satu Barang Hasil Pertanian yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa Pemohon Banding memiliki dua unit kegiatan (terpadu/integrated) yang menghasilkan dua macam produk yang berbeda dimana produk yang satu menjadi bahan baku produk yang lain, yaitu;Unit kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit (BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN), dan;Unit pabrik yang memproduksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) (BKP yang terutang PPN);bahwa unit kebun membutuhkan input seperti jasa land clearing, bibit, pupuk, jasa perawatan tanaman, dan lain-lain dalam rangka menghasilkan TBS sawit. Sementara unit pabrik membutuhkan bahan baku utama TBS dalam rangka memproduksi CPO dan PK. Dari sini dapat disimpulkan bahwa jasa land clearing, bibit, pupuk, dan jasa-jasa lain atau bahan-bahan lain yang diperlukan pada kegiatan unit kebun adalah input untuk memproduksi TBS Sawit dan bukan merupakan input untuk memproduksi CPO dan PK. Sementara untuk memproduksi CPO dan PK yang dibutuhkan bukanlah jasa-jasa dan bahanbahan tersebut melainkan TBS Sawit sebagai bahan baku utama. Hal ini bisa dibuktikan, dalam kondisi unit pabrik kekurangan bahan baku maka unit pabrik akan membeli TBS Sawit dari pihak luar dan bukan membeli bibit, pupuk, atau memakai jasa land clearing. Sehingga dalam hal terdapat Pajak Masukan yang dipungut oleh supplier kepada Pemohon Banding atas penyerahan jasa-jasa dan bahan-bahan yang dibutuhkan pada kegiatan unit kebun maka Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan atas kegiatan produksi TBS Sawit dan bukan merupakan Pajak Masukan atas kegiatan produksi CPO dan PK; bahwa menurut Terbanding, Pasal 16B Undang-Undang PPN tidak pernah disyaratkan bahwa harus terjadi penyerahan BKP terlebih dahulu agar Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Anak kalimat yang berbunyi “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai” adalah semata
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 106925.15/2011/PP/M.VIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 106925.15/2011/PP/M.VIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto sebesar USD282,173.00 berupa biaya bunga pinjaman, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman Tahun 2011 sebesar US$282,173.00 berdasarkan perhitungan kembali atas komposisi utang dan modal perusahaan sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan laporan keuangan, utang kepada Pemegang Saham terlalu tinggi jika dibandingkan dengan modal perusahaan; Menurut Pemohon : bahwa analisis DER yang dilakukan oleh Terbanding dilakukan secara tidak benar (banyak terdapat kesalahan dan kelemahan), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam melakukan koreksi; bahwa penerapan ketentuan dalam Pasal 18 ayat 3 UU PPh oleh Terbanding adalah tidak tepat, karena analisis DER bukan merupakan satu-satunya alat bukti (masih diperlukan alat bukti lain) untuk menentukan adanya modal terselubung. Apalagi analisis DER yang dilakukan Terbanding yang tidak benar tersebut di atas. Alat bukti lainnya tersebut tidak mengidikasikan bahwa telah terjadi modal terselubung (thin capitalisation); bahwa penggunaan dasar hukum secara surut oleh Terbanding, yakni atas SE-50/PJ/2013 dan PMK No. 169/PMK.010/2015 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 I UUD 1945; bahwa Terbanding pada hakikatnya telah mengakui biaya bunga tersebut sebagai objek PPh Pasal 26. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas biaya bunga bertentangan dengan perlakuan Terbanding terkait PPh Pasal 26 tersebut; bahwa untuk menentukan kewajaran hutang dan modal pada tahun pajak 2011 masih mengacu pada SE-04/PJ.7/1993. Berdasarkan ketentuan ini, tidak seharusnya biaya bunga Pemohon Banding dilakukan koreksi; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar USD282,173.00, karena Terbanding melakukan koreksi atas komposisi utang dan modal karena pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham, sehingga setelah koreksi Terbanding jumlah utang menjadi lebih kecil dan biaya bunga juga menjadi lebih kecil; bahwa koreksi dilakukan Terbanding sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. bahwa 95% saham Pemohon Banding dikuasai oleh QWE Industries NV, Belgium, dan 5% saham Pemohon Banding dikuasai oleh QWE NV, Belgium. Bahwa 99% saham QWE NV, Belgium dikuasai oleh QWE Industries NV , Belgium, sehingga secara tidak langsung QWE Industries NV, Belgium menguasai hampir 100% saham Pemohon Banding; bahwa pinjaman diberikan oleh pemegang saham Pemohon Banding yaitu QWE NV, Belgium, dimana 99% saham QWE NV, Belgium dikuasai oleh QWE Industries NV, Belgium, sehingga secara tidak langsung pinjaman itu diberikan oleh QWE Industries NV, Belgium yang secara tidak langsung menguasai hampir 100% saham Pemohon Banding; bahwa transaksi pemberian pinjaman oleh pemegang saham aquo merupakan transaksi hubungan istimewa sesuai sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi:Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud padaayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, danPasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauterdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau kesamping satu derajat.bahwa biaya bunga bukan merupakan biaya operasi (operating expense), tetapi merupakan biaya permodalan (financing expense); bahwa meskipun tingkat pembayaran biaya bunga, dari TP Documentation diketahui rentang kewajaran berada pada 3,93% s.d. 5,17%, dimana rata-rata tarif bunga pinjaman Pemohon Banding adalah sebesar 4,52% masih dalam rentang kewajaran, dan hal tersebut juga telah sesuai dengan pengujian menurut Terbanding, namun yang menjadi sengketa adalah bukan terkait tingkat kewajaran bunga melainkan sengketa terkait kewajaran utang pinjaman yang tidak diuji kewajarannya dalam TP Documentation Pemohon Banding; bahwa seharusnya Pemegang Saham yaitu QWE Industries NV , Belgium menyetorkan modal lebih dahulu baik secara langsung maupun melalui QWE NV, Belgium sebelum memberikan pinjaman karena modal ditempatkan Pemohon Banding hanya USD500.- sedangkan Utang jangka panjang pemegang saham mencapai USD 6,000,000.-; bahwa Pemohon Banding mengalami defisit modal karena kerugian-kerugian yang dialaminya sebesar USD1,889,265.00, sehingga perbandingan utang dengan modal Pemohon Banding (DEBT TO EQUITY RATIO) menjadi negative, yaitu – 844,50; bahwa substansi sengketa adalah perhitungan kewajaran atas pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding, karena terdapat ketidakwajaran ratio utang terhadap pinjaman (DER), yang mana berdasarkan saldo awal tahun 2011 diketahui perbandingan utang dengan modal adalah negatif atau perbandingan DER adalah (844%) bahwa penentuan saldo awal tahun 2011 erat kaitannya dengan perhitungan pembayaran bunga yang akan menjadi beban biaya ditanggung Pemohon Banding pada tahun 2011; bahwa perbandingan negative utang dengan modal Pemohon Banding telah terjadi selama 5 (lima) tahun; bahwa dalam OECD Guidelines dinyatakan apabila ada investasi dalam bentuk pinjaman yang secara ekonomi tidak wajar, maka otoritas perpajakan suatu Negara dapat mereklasifikasi struktur pinjaman tersebut menjadi modal, dimana hal ini dinyatakan dalamParagraf 1.65 OECD Guidelines 2010:“……..where the economic substance of a transaction differs from its form. In such a case the tax administration may disregard the parties characterisation of the transaction and re-characterise it in accordance with its substance. An example of this circumtance would be an investment in an associated enterprise in the form of interestbearing debt when, at arms length, having regard to the economic circumtances of the borrowing company, the investment would not be expected to
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106797.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106797.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPH Badan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.38.057.276.984,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 16 UU KUP dan Penjelasannya diatur bahwa: Pasal 16 ayat (1):“ Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; Penjelasan Pasal 16 ayat (1) antara lain:“ Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:f. Surat Keputusan Keberatan; Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;Pengertian “membetulkan” pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya; Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan; bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2013 terdapat kesalahan tulis yang sifatnya manusiawi, yaitu kesalahan penulisan jenis pajak (seharusnya PPh tertulis PPN); bahwa atas dasar uraian tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:a.bahwa kesalahan tulis jenis pajak dalam KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2013 berdasarkan Pasal 16 UU KUP dan Penjelasannya merupakan kesalahan manusiawi dan dapat dibetulkan;b.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Pembetulan atas KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 merupakan Keputusan Pembetulan dan tidak membatalkan Keputusan yang dibetulkan (KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017).Dalam hal ini kedua Keputusan tetap ada (mempunyai kekuatan hukum);bahwa dengan demikian jangka waktu 12 bulan penerbitan Keputusan Keberatan adalah tidak terlampaui karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Tahun Pajak 2013 (yang diajukan tanggal 27 Juli 2015) di terbitkan tanggal 26 Juli 2016;c.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Pembetulan atas KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016; yang ternyata telah terjadi pelanggaran ketentuan formal berupa :a.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tersebut pada alinea ke 5 dan 6 lembar 1 yang berbunyi :” Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa”;b.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tersebut pada alinea 2, 3 dan 4 lembar ke 2 yang berbunyi:” Menetapkan : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa”; bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 01/PJK-MB/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 merupakan Surat Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tahun 2013 Nomor: 00017/206/13/054/15 tanggal 28 April 2015, sedangkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP01072/KEB/WPJ.07/ 2016 tanggal 26 Juli 2016 Tertulis untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa; bahwa jelas redaksi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 1072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tersebut diatas adalah pelanggaran Ketentuan Formal yang sangat fatal, sehingga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tersebut telah terbukti senyata-nyatanya adalah tidak sah dan harus batal demi hukum; bahwa meskipun Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 terhadap Surat Keputusan Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016, Surat Keputusan Pembetulan tersebut tidak berkekuatan hukum, karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (5) Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi:” Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.”; bahwa berdasarkan kutipan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 diatas bahwa terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 ternyata telah melebihi 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan Nomor: 01/PJKMB/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015, yang diterima oleh KPP pada tanggal 27 Juli 2015, sehingga telah melampaui batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima yaitu tanggal 27 Juli 2015 maka berlaku ketentuan seperti yang telah ditentukan dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi:” Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan”; bahwa berdasarkan kutipan Pasal 26 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 di atas bahwa terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 yang telah melebihi 12 (dua belas) bulan yang berarti Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 01/PJKMB/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 dianggap dikabulkan. Menurut Majelis : Bahwa kronologis penerbitan Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding, secara singkat diuraikan sebagai berikut: NOTanggalUraian128 April 2015Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan tahun 2013 Nomor: 00017/206/13/054/15227 Juli 2015Dengan Surat Nomor: 01/PJK-MB/VII/2015 Pemohon Banding Mengajukan Keberatan kepada Terbanding, dan diterima oleh Terbanding tanggal 27 Juli 2015326 Juli 2016Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-01072/KEB/ WPJ.07/2016