Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106741.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106741.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh. Bd
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2013 berupa Biaya Bunga Pinjaman sebesar USD12,966,645.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan/membuat rincian penggunaan pinjaman dari Bank QWE;

bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen bukti untuk mendukung sanggahan Pemohon Banding atas pemberitahuan hasil pemeriksaan;

bahwa berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa bunga pinjaman kepada Bank Mandiri adalah sebesar 9,75%;

bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produsen bijih plastik yang digunakan dalam industri pembuatan plastik;

bahwa dalam persidangan, Terbanding memberikan dokumen pendukung berupa Risalah Pembahasan Nomor: PRIN-000314/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2014 tanggal 08 April 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa pemeriksaan dan pengujian atas pembebanan biaya bunga maupun penghasilan bunga dilakukan karena terdapat hubungan yang erat antara akunakun tersebut terkait dengan sumber dan penggunaan dananya;

bahwa berdasarkan data dan Informasi yang dlperoleh dari Pemohon Banding dan sumber lainnya dapat dijelaskan kondisi dan kronologis timbulnya baban bunga dan penghasilan bunga tersebut sebagai berikut :

bahwa Wajib Pajak pada tahun 2013 memiliki hutang kepada PT. Bank QWE berdasarkan perjanjian kredit sebagai berikut:

·No. KP-CRO/009/PK-KI/VA/2007 tanggal 22 Juni 2007 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan membuat Addendum II atas perjanjian “Fasilitas Kredit Investasi Nomor: KP-CRO/009/PK-KI/VA/2007, surat Bank tanggal 19 Juni 2009 Nomor: TOP.CRO/CLA.183/ADD/2009 dengan jumlah limit kredit dari USD25.000.000 menjadi USD20.171.200;·No. KP-CRO/045/PK-KMK/2008 tanggal 08 Oktober 2006 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan membuat Addendum II atas perjanjian Fasilitas “KMK Revolving Rupiah” Nomor: KP-CRO/045/PK-KMK/2008, surat Bank tanggal 15 Juni 2010 Nomor: TOP.CRO/CLA.183/ADD/2010 dengan jumlah limit kredlt Rp220.000.000.000,;·No. KP-CRO/009/PK-KMK/VA/2007 tanggal 22 Juni 2007 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan membuat Addendum Ill atas perjanjian “Fasilitas KMK Valas” Nomor: KP-CRO/009/PK-KI/VA/2007, surat Bank tanggal 15 Juni 2010 Nomor: TOP.CRO/CLA.182/ADD/2010 dengan Jumlah limit kredlt dari USD9.500.000 menjadi USD9.000.000,-;·No. KP-CRO/040/PK-KMK/2010 tanggal 30 September 2010 atas perjanjian “Fasilitas KMK Post Financing” Jumlah limit kredit Rp156.642.500.000,-;
bahwa berdasarkan Surat Perjanjian antara Polytama IFBV dengan Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2007 diperoleh data dan informasi sebagai berikut:
·Polytama IFBV pada tanggal 31 Januari 2005 memiliki hutang senilai USD45,000,000.00 kepada Bank RTY Singapura;·Pada tanggal 22 Juni 2007 Polytama IFBV mendapat pinjaman dari Pemohon Banding senilai USD41,000,000.00 yang berasal dari pinjaman Pemohon Banding kepada PT Bank QWE sebagaimana tetah dijelaskan di atas;·Untuk memenuhi kekurangan dana untuk pelunasan kepada Bank RTY Singapura sebesar USD3,500,000.00 pada tanggal 26 Juni 2007 Polytama IFBV dan Pemohon Banding membuat perjanjian intercompany loan;·Total pinjaman Polytama IFBV kepada Pemohon Banding adalah sebesar USD45,000,000,00 per tanggal perjanjian di atas;·Pada tanggal 1 Januari 2008 terjadi reklasifikasi selisih bunga hutang yang belum dibayar menjadi pokok hutang Intercompany, sehingga Jumlah hutang Polytama IFBV kepada Pemohon Banding menjadi senilai USD46,235,616.44 (loan to relative party – neraca 2013);·Polytama IFBV wajib membayar bunga kepada Pemohon Banding sebesar 9.875% per tahun (lebih tinggi dari tingkat bunga PT Bank QWE) yang dibayarkan efektif sejak tanggal 26 Juni 2007 dengan bunga dihitung hari demi hari secara efektif dengan ketentuan 365 hari dalam setahun;
bahwa berikut kondisi pada tahun 2013:
Hutang dengan PT Bank QWE·Posisi hutang Pemohon Banding kepada Bank QWE berdasarkan GL Pemohon Banding Nomor: X-XXX-X0XX0-00000-000000, X-XXX-XX0X0-00000-QWE, X-XXX-XX0X0-00000-QWEIDR, adalah sebagai berikut:
Pinjaman Kredit Modal Kerja Umum dalam mata uang rupiah     
Pinjaman Kredit Modal Kerja Lainnya dalam mata uang USD                     
Pinjaman Kredit lnvestasl Umum dalam mata uang USD                     
Pinjaman Kredit Modal Kerja Post Financing dalam mata uang IDR220,000,000,000
9,000,000
20,159,684
20,159,664
         26,922,607
         20,159,684
         12.746.008  USD 59,828,300Jumlah Bunga pinjaman dan Bank QWE berdasarkan Neraca 2013 USD 17,474,616-Piutang kepada Polytama International BV
bahwa berdasarkan Neraca per tanggal 31 Desember 2013 jumlah piutang Pemohon Banding dari Polytama International BV yang tersaji dalam pas Other Assets sub akun Loan to Relative Party tercatat senilai USD46,235,616 sesuai yang tercantum di atas;
bawha nilai piutang Pemohon Banding dari Polytama International BV sampai tahun 2013 masih senilal USD46,235,616 sehingga pembebanan bunga yang ditagih Wajib Pajak kepada Polytama IFBV adalah sesuai dengan tingkat bunga yang tercantum di atas;
bahwa perhitungan penghasilan bunga yang diperoleh dari Polylama IFBV adalah sebagai berikut:
Pokok Piutang     
Tarif Bunga                        
Penghasilan Bunga 2013  USD46,235,616
          9.875%
USD 4,565,767bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan pengujian untuk menentukan besaran biaya penghasilan bunga yang dapat diperhitungkan dalam Pelaporan SPT Wajib Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Melakukan off set Iangsung antara penghasilan yang diperoleh dari Piutang kepada Polytama IFBV dengan Biaya Bunga yang dibayarkan kepada PT Bank Mandlri, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan total yang diperoleh dari Polytama IFBV     
Jumlah Bunga pinjaman masa Januari Desember 2013     
Koreksi Biaya Bunga  USD   4,565.767
USD 17.474,618
USD 12,908,851bahwa koreksl biaya bunga pinjaman sebesar USD12.908.851, karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang penggunaannya atas pinjaman tersebut tidak untuk kepentingan Pemohon Banding, sehingga beban bunga atas pinjaman yang tidak digunakan sendiri oleh wajib pajak dilakukan koreksi;
bahwa Koreksi sebesar USD5.958 merupakan biaya rekreasi dan biaya entertainment yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir:-bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi biaya bunga sebesar USD12.914.809,- karena tidak semua pinjaman dari Bank QWE tersebut seluruhnya digunakan untuk kepentingan Pemohon Banding. Hal ini tertulis dalam tanggapan wajib pajak atas SPHP, di mana terdapat kalimat “melunasi hutang bank perusahaan…” dan “…jadi penggunaan sebagian pinjaman dari Bank QWE di tahun 2013 adalah untuk investasi saham”;-bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat 1 (a) point 3 UU PPh sebagai berikut :
“ Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya seharl-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak Iangsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;-bahwa dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;-bahwa demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f;
Pendapat Peneliti:-bahwa dalam Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;-bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan/membuat rincian penggunaan pinjaman dari Bank QWE;-bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya bunga pinjaman yang dibebankan oleh Pemohon Banding, namun dengan perhitungan sebagai berikut:
a.Perhitungan keuntungan dari selisih tingkat bunga intercompany:
–     Pendapat bunga 9,875% x USD46,235,616     
–     Biaya bunga 9,750% x USD46,235,616     
–     Keuntungan 0,125% x USD46,235,616   =     USD 4,565,767
=     USD 4,507,973
=     USD      57,794b.Perhitungan biaya bunga yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena tidak terdapat bukti penggunaan dana yang berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 6 UU PPh:c.- Jumlah biaya bunga dibebankan         
– Jumlah biaya bunga intercompany         
– Selisih       =     USD 17,474,618
=     USD   4,507,973
=     USD 12,966,645
bahwa bertambahnya koreksi biaya bunga yang tidak dapat dibebankan karena Pemeriksa melakukan perhitungan nett off penghasilan bunga intercompany yang rate bunganya lebih tinggi sebagaimana dimaksud di atas;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi Positif sejumlah USD12,914,809 menurut Terbanding dilakukan atas seluruh biaya bunga dengan alasan: “Pemeriksaan dan pengujian atas pembebanan biaya bunga dilakukan karena terdapat hubungan yang erat antara akun akun tersebut terkait dengan sumber dan penggunaan dananya”. Tidak terlalu jelas yang dimaksud oleh Terbanding, anggapan Terbanding tidak didasarkan pada bukti bukti yang sah, menurut penilaian Pemohon Banding kurang tepat dan hanya sebatas dugaan semata;

bahwa sesuai bukti bukti yang sah dapat dibuktikan bahwa pinjaman dari Bank QWE yang saldonya per Desember 2013 sejumlah USD59,397,214.69 tersebut sebagian digunakan untuk modal kerja Pemohon dan sebagian lainnya dipinjamkan kepada perusahaan afiliasi yaitu Polytama International Finance BV (PIF) untuk melunasi (refinancing) utang PIF kepada Bank RTY (RTY Loan).

Adapun RTY Loan tersebut sebelumnya oleh PIF disalurkan kepada perusahaan satu grup yaitu PT ASD (ASD) untuk membangun pelabuhan ekspor hasil produksi TPPI;

bahwa penyaluran sebagian pinjaman Pemohon dari Bank QWE kepada PIF adalah sejumlah USD41,500,000 sesuai dengan perjanjian antara Pemohon sebagai lender dengan PIF sebagai borrower (USD 45 Million Intercompany Loan Agreement) tanggal 25 Juni 2007. Sesuai dengan Point no.3 a)(INTEREST) perjanjian tersebut dinyatakan bahwa Pemohon memperoleh imbalan bunga sebesar 9,875% per tahun, tingkat bunga ini di atas tingkat bunga pasar/ tingkat bunga pinjaman kepada Bank QWE yang hanya 9,750% per tahun. Penghasilan bunga tersebut secara konsisten dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon sejak pertama kali pinjaman diberikan kepada PIF. Penghasilan bunga ini telah diperiksa oleh Terbanding sendiri sejak pertama kali diakui dan dilaporkan di SPT PPh Badan, dan tidak pernah ada koreksi atas penghasilan bunga maupun koreksi biaya bunga sebelum tahun 2013;

bahwa namun sejak tahun 2013 Pemohon tidak lagi memperoleh penghasilan bunga dan PIF karena TPPI selaku debitur PIF mengalami gagal bayar (default). dan pada tanggal 5 November 2012 di putuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta melalui Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bahwa ASD tidak terutang bunga kepada seluruh krediturnya termasuk PIF terhitung sejak Putusan PKPU dibacakan. Sebagai gantinya seluruh tagihan terutang kepada ASD yang tidak berjaminan (unsecured) berikut dengan tagihan bunga dan denda diputuskan oleh Pengadilan diubah menjadi saham ASD;

bahwa berdasarkan perubahan status tagihan kepada ASD yang merubah status dari pinjaman menjadi saham (debt to equity swap) tersebut di atas maka PIF yang sebenamya hanya berfungsi menyalurkan pinjaman kepada TPPI tersebut dapat dipastikan tidak akan bisa memenuhi kewajibannya membayar bunga maupun mengembalikan pokok pinjamannya kepada Pemohon, karena tidak lagi memperoleh penghasilan bunga dari ASD. Oleh karenanya diambil kebijakan untuk menyelesaikan kewajiban PIF kepada Pemohon dengan membuat Akta Penyelesaian Utang Piutang (Settlement Agreement) dimana seluruh kewajiban PIF kepada pemohon berdasarkan US45 Million Intercompany Loan Agreement di atas diselesaikan/dilunasi dengan menyerahkan hak tagihnya kepada ASD sebesar saldo utangnya kepada Pemohon per 5 November 2012;

bahwa di samping perubahan status pinjaman di atas, juga ditanda tangani perjanjian pengalihan hak tagih (Cessie) antara Pemohon dengan PIF sehingga Pemohon menjadi kreditur ASD menggantikan PIF;

bahwa ASD sebagai debitur telah mengakui Pemohon sebagai kreditur barunya menggantikan PIF dan mencatat Pemohon sebagai pemegang saham ASD sesuai akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT ASD tanggal 3 September 2014 (Anggaran Dasar Perubahan ASD);

bahwa selain mendapat saham di ASD atas penyaluran pinjaman Bank QWE ke PIF, Pemohon juga mendapat hak mengelola Pelabuhan ASD yang dibangun dengan dana pinjaman dari Pemohon tersebut dan sebagai imbalannya Pemohon mendapat penghasilan (Annual Fee) berdasarkan Marine Operation and Management Agreement antara Pemohon dengan ASD. Annual Fee ditetapkan sejumlah USD2,500,000. Hal ini menunjukan penyaluran pinjaman Bank QWE yang bunganya dikoreksi oleh Terbanding telah menghasilkan penghasilan kena pajak yang dilaporkan pada SPT PPh badan sejak ditandatanganinya perjanjian antara Pemohon dan PIF berupa bunga sebesar 9,875% per tahun dan Annual Fee sebesar USD2,500,000 per tahun, dan sejak 5 November 2012 sesuai Putusan PKPU seluruh tagihan penghasilan tersebut diubah menjadi Saham di ASD sesuai Anggaran Dasar Perubahan ASD dengan jumlah saham 1,012,669 lembar dengan nilai Rp226.837.856.000 setara USD101,266,900. Dapat disimpulkan bahwa nilai pinjaman yang disalurkan kepada PIF sebesar USD41,500,000 dengan Putusan PKPU pinjaman tersebut telah diubah menjadi Saham ASD senilai USD101,266,900, maka terjadi kenaikan nilai tagihan dua kali lipat lebih (224,02%);

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diyakini bahwa pembebanan-biaya bunga sejumlah USD12,914,809 telah sesuai dengan maksud Pasal 6 ayat 1 (a) point 3 UU PPh tahun 2007 karena terkait erat dengan usaha mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, terdapat biaya bunga pinjaman sebesar USD12,966,645.00 yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding oleh karena itu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga dilakukan koreksi atas Penghasilan Neto tahun 2013, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Cfm Terbanding
Pengahsilan Neto Cfm Pemohon Banding         
Koreksi Terbanding  : USD        710.603.00
: (USD 12.256.042.00)
: USD  12,966,645.00bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh biaya bunga yang dibebankan pada penghasilan bruto berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga pengeluaran biaya bunga tersebut merupkan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
       
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12:
(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.   
Memori penjelasan Pasal 29 Ayat (2) antara lain dinyatakan:
“ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2008 ) selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6:
(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a.biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
3. bunga, sewa, dan royalti;
Memori penjelasan Pasal 6 Ayat (1), huruf a antara lain dinyatakan sebagai berikut:
“ Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
       
bahwa Pemohon Banding memiliki anak perusahaan yakni Polytama International Finance BV (PIF) yang berkedudukan di Belanda, yang bergerak di bidang pembiayaan antara lain memberikan pinjaman kepada ASD (PT. ASD) untuk membangun pelabuhan ekspor, dalam rangka ekspor produk yang dihasilkan oleh PT. ASD;

bahwa pada tanggal 25 Juni 2007, Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PIF sebesar USD41,500,000.00 dengan tingkat bunga sebesar 9,875% per tahun,dan dana yang dipinjamkan kepada PIF berasal dari pinjaman ke Bank Mandiri dengan tingkan bunga 9,750% per tahun;

bahwa sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2012, Pemohon Banding disamping membayar bunga kepada Bank QWE, Pemohon Banding juga memperoleh pendapatan bunga dari PIF yang dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain dalam SPT PPh Badan;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak pada tahun-tahun pajak sebelum tahun 2013, dan atas Biaya Bunga ke Bank QWE serta pendapatan bunga dari PIF Terbanding tidak melakukan koreksi apapun, dengan kata lain Terbanding mengakui kebenarannya;

bahwa pada tahun 2012, PT.ASD mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar hutng-hutangnya kepada seluruh kreditur termasuk kepada PIF, sehingga PT.ASD digugat oleh para krediturnya ke Pengadilan Niaga Jakarta;

bahwa atas sengketa tersebut, pada tanggal 5 November 2012 Pengadilan Niaga Jakarta menerbitkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. ASD, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. ASD tidak terutang bunga kepada seluruh krediturnya termasuk PIF terhitung sejak Putusan PKPU dibacakan, dan sebagai gantinya seluruh tagihan kepada ASD yang tidak berjaminan (unsecured) berikut dengan tagihan bunga dan dendanya diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta diubah menjadi kepemilikan saham pada PT.ASD;

bahwa sebagai akibat adanya putusan PKPU dari Pengadilan Niaga Jakarta tersebut, PIF tidak sanggup membayar pokok pinjaman dan beban bunga kepada Pemohon Banding, oleh karena itu dibuat Akta Penyelesaian Utang Piutang (Settlement Agreement) yang pada pokoknya disepakati seluruh kewajiban PIF kepada Pemohon Banding diselesaikan/dilunasi dengan cara menyerahkan hak tagihnya kepada ASD sebesar saldo utangnya kepada Pemohon Banding per tanggal 5 November 2012, yakni sebesar USD39,375,712.00;

bahwa selain diadakan penyelesaian utang piutang antara PIF dengan Pemohon Banding, juga dilakukan perjanjian pengalihan utang piutang PIF kepada PT FGH dialihkan kepada PT.ASD, yang seluruhnya dengan nilai sebesar USD76,481,912.00 dengan rincian sebagai berikut:

– Piutang Pemohon Banding kepada PIFUSD 39,375,712- Piutang PIF ke ASD yang dananya dari Tuban PetroUSD 17,000,000- Piutang Pemohon Banding ke ASD atas Marine & Mgt FeeUSD 19,084,203- Piutang PP2 ke ASDUSD   1,021,997JumlahUSD 76,481,912
bahwa hutang PIF kepada PT. FGH sebesar USD17,000,000,00 diselesaikan sendiri oleh PIF, oleh karena itu berdasarkan perjanjian tersebut Pemohon Banding memiliki tagihan kepada PT. ASD yang dikonversi menjadi kepemilikan saham pada PT. ASD (Investasi Dalam Saham) sebesar USD59,481,912,00 (USD76,481,912.00 – USD17,000,000.00)’

bahwa berdasarkan uraian tersebut, terlihat dengan jelas bahwa sejak akhir tahun 2012, Pemohon Banding tidak lagi mempunyai piutang kepada PIF sehingga tidak memperoleh imbalan bunga sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, karena telah berubah menjadi investasi saham pada PT. ASD;

bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Perubahan PT. ASD, dinyatakan Pemohon Banding merupakan pemegang saham sebanyak 1,012,669 lembar dengan nilai Rp226.837.856.000,00 atau setara USD101,266,900.00 dan memegang Hak Pengelolaan Pelabuhan Ekspor yang telah dibangun, dengan nilai Annual Fee sebesar USD2,500,000.00 per tahun;
       
bahwa pada akhir tahun 2013, Pemohon Banding mempunyai hutang ke Bank QWE sebesar USD97,526,521.00 dan dalam tahun 2013 menanggung beban bunga dan denda dari Bank QWE sebesar USD12,914,809.00;

bahwa Terbanding menyatakan, dari pinjaman Pemohon Banding kepada Bank QWE telah dipinjamkan kepada PIF sebesar USD46,235,616.00 dengan mengenakan bunga sebesar 9,875% per tahun. Oleh karena itu biaya bunga yang dapat dikurangkan ke penghasilan bruto hanya sebesar USD4,507,973.00 dengan perhitungan sebagai berikut:

a.Perhitungan keuntungan dari selisih tingkat bunga intercompany:
Pendapat bunga 9,875% x USD46,235,616        
Biaya bunga 9,750% x USD46,235,616         
Keuntungan 0,125% x USD46,235,616: USD 4,565,767
: USD 4,507,973
: USD      57,794  b.Perhitungan biaya bunga yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena tidak terdapat bukti penggunaan dana yang berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 6 UU PPh:
Jumlah biaya bunga dibebankan         
Jumlah biaya bunga intercompany         
Selisih/koreksi      : USD 17,474,618
: USD   4,507,973
: USD 12,966,645  
bahwa atas koreksi Terbanding tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1)bahwa Terbanding menyimpulkan atas pinjaman yang berasal dari Bank QWE penggunaan dana yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding hanyalah sejumlah yang dipinjamkan kepada PIF;
bahwa simpulan Terbanding tersebut tidak mempunyai dasar yang jelas dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, bahwa pada tahun 2013 Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan pinjaman kepada PIF dan tidak menerima pendapatan bunga dari PIF, karena piutang kepada PIF telah diselesaikan dan ditutup sejak tanggal 5 November 2012,dan pada tahun 2013 telah berubah menjadi Uang Muka Investasi Saham pada PT. ASD;2)bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produsen bijih plastic (poly propiline), oleh karena itu sangat tidak berdasar apabila dalam sengketa ini Terbanding menyimpulkan beban biaya bunga yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah semata-mata yang berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai penyalur/pemberi pinjaman kepada PIF (yang secara fakta tidak dilakukan pada tahun 2013);3)bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dana pinjaman yang diperoleh dari Bank QWE dengan saldo pada akhir tahun 2013 sebesar USD97,526,521.00 sebesar USD39,375,712,00 digunakan untuk investasi pemilikan saham di PT.ASD sedangkan sisanya sebesar USD58,150,809.00 digunakan untuk menjalankan usahanya sebagai produsen bijih plastic (poly propiline);4)bahwa terkait dengan investasi saham pada PT. ASD yang dilakukan oleh pemohon Banding, merupakan konsekuensi dari adanya putusan PKPU yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 5 November 2012;
bahwa investasi saham Pemohon Banding pada PT. ASD akan menghasilkan deviden sebagai Obyek Pajak,dan menghasilkan hak pengelolaan Pelabuhan Ekspor dengan nilai annual fee sebesar USD2,500,000.00 yang juga merupakan Obyek pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa biaya bunga atas pinjaman dari Bank QWE yang digunakan untuk investasi saham pada PT.ASD, merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sebagai Obyek Pajak) sebagaimana dimaksud Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh, oleh karena itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan neto tahun 2013 yang berasal dari koreksi biaya bunga sebesar USD12,966,645.00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undang perpajakan yang berlaku, sejhingga harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut, besarnya penghasilan neto tahun 2013 menurut Majelis adalah Rugi sebesar USD12,256,042.00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Cfm Terbanding     
Koreksi dibatalkan Majelis     
Penghasilan Neto (Rugi) Cfm Majelis    USD       710.603.00
(USD 12,966,645.00)
(USD 12,256,042.00)
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;

Kompensasi Kerugian menurut Terbanding     
Kompensasi Kerugian menurut Pemohon Banding     
Nilai sengketa Kompensasi KerugianUSD 710,603.00
USD           0.00
USD 710,603.00
bahwa hasil pembahasan sengketa Kompensasi Kerugian adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding :   

bahwa Pemohon Banding masih memiliki sisa kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan sebesar USD15,952,726.00, sehingga selisih sebesar USD57,794.00 ditambahkan dalam kompensasi kerugian tahun pajak 2013;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa sebagaimana pendapat Pemohon menolak koreksi Bank Interest expense, demikian pula dengan koreksi negatif kompensasi kerugian tersebut di atas, Pemohon menolak, karena seharusnya tidak terdapat pajak terutang sejumlah yang menjadi dasar koreksi negatif kompensasi kerugian sebesar USD652,809 tersebut di atas. Pajak terutang tersebut berasal dari koreksi Bank Interest expense yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Pendapat Majelis:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas sengketa Penghasilan Neto tahun 2013, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding, dan menghitung kembali besarnya Penghasilan Neto Tahun 2013 adalah Rugi sebesar USD12,256,042.00;

bahwa oleh karena tahun 2013 Pemohon Banding menderita rugi, maka tidak terdapat kompensasi kerugian yang harus diperhitungkan dalam tahun 2013;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kompensasi kerugian sebesar USD710.603,00 harus dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan
MajelisTidak Dapat
Dipertahankan
MajelisPenghasilan NetoUSD12,966,645.000USD12,966,645.00Kompensasi KerugianUSD710,603.000USD710,603.00
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009, dihitung kembali sebagai berikut :

Penghasilan Neto Menurut Terbanding         
Koreksi yang dibatalkan Majelis         
Penghasilan Neto Menurut Majelis         USD       710,603.00
(USD 12,966,645.00)
(USD 12,256,042.00)
dan Kompensasi Kerugian Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013, dihitung kembali sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian Menurut Terbanding         
Koreksi yang dibatalkan Majelis         
Kompensasi Kerugian Menurut Majelis        USD 710,603.00
USD 710,603.00
USD            0.00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00859/KEB/WPJ.07/2015 tanggal 16 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00041/406/13/052/15 tanggal 22 April 2015 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00849/WPJ.07/2017 tanggal 30 Maret 2017, atas nama: Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto             
Kompensasi Kerugian         
Kredit Pajak                 
Pajak Penghasilan Kurang/(lebih) Bayar         
Sanksi Administrasi         
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar         ( USD 12,256,042 )
USD                   0
USD        330,644
( USD      330,644 )
USD                   0
( USD      330,644 )
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2017, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, Ak, MSi
DEF, S.E., Ak, MBT
GHI, S.H., M.Kn.  
Dengan dibantu oleh
JKL, S.H.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: PUT-106741.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IA pada hari Senin tanggal 30 April 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;