Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102204.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh. Bd |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp4.825.596.900,00 yang berasal dari penyesuaian fiskal positif, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, pernyataan dalam persidangan baik yang dilakukan secara tertulis maupun dilakukan secara lisan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan koreksi: -Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);-Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Penjelasannya dan Pasal 11;-Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan Kenikmatan di daerah Tertentu dan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja: – Pasal 2 huruf b – Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b – Pasal 4 ayat (2) – Pasal 6;-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman bagi Pegawai, Kriteria an Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja: – Pasal 1 – Pasal 3 ayat (1); bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif berupa koreksi biaya pengobatan non staf sebesar Rp2.264.830.501,00 koreksi atas biaya pengobatan staf sebesar Rp11.472.827,00, koreksi biaya Mess sebesar Rp79.428.306,00, koreksi atas biaya pemeliharaan bangunan sebesar Rp941.498.925,00 dan koreksi atas biaya pengobatan staf sebesar Rp10.819.544,00 adalah berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) beserta aturan pelaksanaannya; bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan telah menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai Surat Ketetapan yang menyatakan bahwa lokasi Pemohon Banding merupakan daerah terpencil walaupun telah diminta dua kali untuk menyerahkan data yaitu melalui Surat Permintaan Pertama Nomor S-4133/WPJ.19/BD.05/2015 tanggal 14 September 2015 dan Surat Permintaan Kedua dengan Surat Nomor 4522/WPJ.19/BD.05/2015 tanggal 9 Oktober 2015 namun Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa fotokopi akta notaris, KTP Pengurus, SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 dan 2013, Laporan Keuangan Audit Tahun 2012 dan 2013, SPHP dan tanggapan atas SPHP; bahwa koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp1.251.777.003,00 adalah berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) beserta aturan pelaksanaannya; bahwa Pemohon Banding sampai dengan akhir pemeriksaan walaupun sudah diminta sesuai dengan pada saat Terbanding melakukan koreksi pada biaya-biaya yang dikeluarkan di daerah terkait tetap tidak dapat menyerahkan atau tidak mempunyai Surat Ketetapan yang menyatakan lokasi Pemohon Banding merupakan daerah terpencil; bahwa untuk Tahun Pajak 2013, Pemohon Banding tidak mempunyai surat penetapan yang menyatakan bahwa lokasi Pemohon Banding merupakan daerah terpencil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas penyesuaian fiskal positif lainnya dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 telah sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang sebenarnya dan peraturan perpajakan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan, Pernyataan dalam persidangan baik yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding biaya-biaya sebagai berikut: – Biaya Pengobatan Non Staf – Biaya Pengobatan Staf – Biaya Poliklinik – Biaya Mess – Biaya Pemeliharaan Bangunan – Biaya Penyusutan Rumah KaryawanRp 2.264.830.501,00 Rp 265.769.794,00 Rp 11.472.827,00 Rp 79.428.306,00 Rp 941.498.925,00 Rp 1.251.777.003,00 sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, biaya-biaya tersebut termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga menurut Pemohon Banding dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa menurut Pemohon Banding biaya-biaya tersebut sangatlah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan dan industri kelapa sawit dimana biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan dalam memberikan fasilitas perumahan, kesehatan supaya karyawan tetap sehat dan aman selama bekerja untuk Pemohon Banding menginta lokasi Pemohon Banding sangat jauh dari lingkungan permukiman penduduk; bahwa berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan: 1)Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. Keselamatan dan kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan; dan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;2)Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan peroduktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja; bahwa sebagai informasi tambahan lokasi usaha Pemohon Banding ditetapkan sebagai daerah tertentu melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1215/WPJ.19/2015 tanggal 29 Juni 2015 dimana berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1215/WPJ.19/2015 tanggal 29 Juni 2015 tersebut diberikan fasilitas di lokasi usaha Pemohon Banding termasuk untuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan dan pendidikan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa semua koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa ketentuan perpajakan dan ketentuan lain yang terkait dengan sengketa ini adalah: -Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 untuk selanjutnya disebut dengan UU PPh:-Pasal 4 ayat (3) yang dikecualikan dari objek pajak: “Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15”;-Pasal 9 ayat (1) untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan: “Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;Penjelasan: “Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya: penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; danpemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan”;-Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2): (1)“Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, nambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagianbagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.(2)Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas”;-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan -Pasal 86 yang berbunyi sebagai berikut: (1)Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja;moral dan kesusilaan; danperlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;(2)Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja;(3)Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan Kenikmatan di daerah Tertentu dan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja: -Pasal 2 Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya adalah: “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut”;-Pasal 4: (1)“Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk: tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;pelayanan kesehatan;-Pasal 4: (2)“Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral”;-Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak”;-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja: -Pasal 1: “Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral”;-Pasal 3: (1)Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali;(2)Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun”;-Pasal 6 ayat (1): “Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap”; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh pengertian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak dikecualikan dari objek pajak sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh pengeluaran Wajib Pajak yang terkait dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak bai Wajib Pajak Dalam Negeri dan bentu usaha tetap; bahwa masih dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e dikecualikan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk naturan dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 diatur bahwa penggantian atau imbalan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk: Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi karyawan dan keluarganyaPelayanan Kesehatan; bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 diatur definisi dari yang dimaksud dengan daerah tertentu; bahwa dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak; bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 diatur apa yang dimaksud dengan pegawai, Peraturan Menteri Keuangan dan daerah tertentu adalah daerah terpencil; bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 diatur jangka waktu berlakunya penetapan daerah tertentu yaitu 5 (lima) tahun sejak Tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan jangka waktu perpanjangan adalah 5 (lima) tahun; bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 diatur bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran IV atau lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak, paling lama 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap; bahwa sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak dapat membutkikan bahwa untuk Tahun Pajak 2013 mempunyai keputusan mengenai daerah tertentu yang diterbitkan oleh Terbanding dan tidak pernah mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Terbanding; bahwa atas salah satu alasan Pemohon Banding terkait dengan apa yang diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Majelis berpendapat untuk kepentingan perpajakan Pemohon Banding dalam hal akan membiayakan pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding harus tetap memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009; bahwa atas informasi tambahan dari Pemohon Banding bahwa lokasi usaha Pemohon Banding ditetapkan sebagai daerah tertentu melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1215/WPJ.19/2015 tanggal 29 Juni 2015. Majelis berpendapat sesuai apa yang diatur dalam Surat Keputusan tersebut, bahwa “Penetapan daerah tertentu mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015”. Hal ini sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 sehingga tidak bisa diberlakukan untuk Tahun Pajak 2013; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding berupa: – Biaya Pengobatan Non Staf – Biaya Pengobatan Staf – Biaya Poliklinik – Biaya Mess – Biaya Pemeliharaan Bangunan – Biaya Pengobatan Staf – Biaya Penyusutan Rumah KaryawanRp 2.264.830.501,00 Rp 265.769.794,00 Rp 11.472.827,00 Rp 79.428.306,00 Rp 941.498.925,00 Rp 10.819.544,00 Rp 1.251.777.003,00 Majelis berpendapat bahwa karena biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding di daerah tertentu, namun Pemohon Banding untuk Tahun 2013 tidak mempunyai Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, maka setelah bermusyawarah Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan seluruh koreksi Terbanding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan MajelisTidak Dapat DipertahankanMajelisObjek Pajak PenghasilanRp4.825.596.900,00Rp4.825.596.900,00- |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/WPJ.19/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/406/13/092/15 tanggal 23 Maret 2015 Tahun Pajak 2013, atas nama Pemohon Banding. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. Drs. DEF, M.Sc. Dr. GHI, S.E., M.B.P. dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

