Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097079.15/2011/PP/M.XIVB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097079.15/2011/PP/M.XIVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto PPh Tahun Pajak 2011 sebesar Rp25.833.692.169 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut; NoUraianMenurutKoreksiTerbandingPemohon Banding1Peredaran Usaha93.188.242.33877.454.254.69415.733.987.6442Harga Pokok Penghasilan54.205.143.54446.692.074.026(7.513.069.518)3Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha2.265.314.197(337.113.906)2.602.428.1034Penyesuaian Fiskal18.692.659.2193.682.313.27915.010.345.940Total Koreksi PPh Tahun Pajak 201125.833.692.169 A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp15.733.987.644,00 Menurut Terbanding : -bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp15.733.987.644,00 dengan rincian sebagai berikut : NO.KeteranganJumlah (Rp)1.Koreksi terhadap sales return512.384.5832.Koreksi terhadap akun other deduction service4.724.342.3303.Koreksi terhadap gross up penjualan dari nilai pembelian10.497.260.731 -bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan jumlah nilai retur penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2011 dan berdasarkan tanggapan Pemohon Banding pada pembahasan akhir pemeriksaan terdapat nilai sebesar Rp512.384.583,00 yang tidak bisa diklarifikasi dan didukung dengan dokumen Nota Retur dan dokumen pendukung lainnya oleh Pemohon Banding dengan rincian koreksi sebagai berikut: KeteranganNilai Gross sales pada akun sales retur (Rp)MSD-50100011-CN168.691.060MSD-50100012-CN107.901.394MSD-50100013-CN182.080.573MSD-50100014-CN53.711.556Jumlah512.384.583bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Credit Note yang disampaikan dalam bentuk copy dan tidak ditunjukkan aslinya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini copy dokumen karena tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1888 KUH Perdata; bahwa Pemohon Banding menerbitkan Credit Note atas barang yang dikembalikan oleh pihak PT QWE (QWE) dan telah mengkreditkan Akun Account Receivables atas Sales Return sebesar nilai yang disengketakan. Namun demikian, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak Pengganti atas adanya Sales Return tersebut serta Nota Debit yang diterbitkan oleh pihak QWE beserta SPT Masa PPNnya yang menunjukkan bahwa telah terjadi pengurangan hutang usaha atas pengembalian barang yang dibeli dari pihak Pemohon Banding sehingga terdapat Pajak Masukan yang diperhitungkan kembali oleh pihak QWE. -bahwa koreksi terhadap akun other deduction service adalah berdasarkan data dalam buku besar Pemohon Banding yang dipinjamkan kepada Terbanding dan hasil penelusuran atas biaya yang timbul dimana dalam faktur pajak hanya tercantum nilai diskon atau potongan harga. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas pemisahan pendapatan dalam Akun 400100 Gross Sales Customer dan Akun 400103 Gross Sales Customer Distribution serta bukti pendukung atas Other Deduction Service (400470) sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang dari pendapatan tersebut; bahwa dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak PT QWE (QWE) yang menjadi dasar perhitungan atas Akun Other Deduction Services selama tahun 2011 dalam proses uji bukti hanya disampaikan dalam bentuk copy dan tidak ditunjukkan aslinya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini copy dokumen sebagai pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1888 KUH Perdata. -bahwa koreksi pada gross up penjualan dari nilai pembelian sebesar Rp10.497.260.731,00 adalah berasal dari hasil pengujian penjualan dilakukan dengan cara meng-gross up selisih negatif pembelian dengan prosentase laba kotor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Badan 2011; bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian pembelian tanpa dilengkapi dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar atas rincian dimaksud sehingga tidak terdapat bukti pendukung yang dapat dipertimbangkan. Atas dasar tersebut Terbanding melakukan pengujian penjualan dengan cara menggross up selisih negatif pembelian dengan prosentase laba kotor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Badan 2011; bahwa berdasarkan hasil uji bukti atas koreksi negatif pembelian diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya selisih antara dokumen Faktur Pajak Masukan dalam negeri dan Pembelian Impor Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 sebesar Rp7.513.069.518;bahwa berdasarkan hasil uji bukti atas koreksi negatif pembelian diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya selisih antara dokumen Faktur Pajak Masukan dalam negeri dan Pembelian Impor Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 sebesar Rp7.513.069.518; bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Menurut Pemohon Banding : -bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap sales return tersebut karena nilai yang dikoreksi terkait dengan retur dan telah menyampaikan dokumen pendukung berupa credit note dan daftar retur penjualan tahun 2011 yang merupakan bukti terkait dengan koreksi atas sales return yang dikoreksi oleh Terbanding; bahwa Credit Advice Adjustment Note merupakan nota retur yang berisi barang-barang yang diretur, jumlah maupun nilai terkait dan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan retur penjualan yang dikoreksi oleh Terbanding sehingga koreksi Terbanding terkait dengan sales return seharusnya dibatalkan; -bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Other Deduction Service karena akun tersebut merupakan contra account terhadap akun Gross Sales Customer Distribution yang dicatat sesuai dengan sistem akuntansi yang digunakan; bahwa menurut Pemohon Banding akun Other Deduction dan akun Gross Sales Customer Distribution saling net-off sehingga tidak ada biaya yang dibiayakan dalam laporan keuangan terkait dengan akun ini; bahwa akun Gross sales customer distribution mencatat besarnya margin yang diperoleh distributor terkait dengan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada distributor yang berasal dari margin distributor per produk yang tercantum di dalam daftar harga dikalikan dengan kuantitas produk yang dijual; -bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi gross up penjualan dari nilai pembelian karena Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan di SPT PPh Badan 2011 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa metode pengujian secara gross up adalah pengujian secara tidak langsung yang tidak dapat dijadikan sebagai koreksi, karena sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang seharusnya menjadi dasar koreksi adalah objek yang kurang/belum dilaporkan sebagai penghasilan dan telah diketahui dengan pasti rinciannya dan bukan hanya berdasarkan asumsi ataupun anggapan saja; Menurut Majelis : a.Koreksi Sales Return sebesar Rp512.384.583,00 bahwa pada saat dilakukan Uji Kebenaran Materi Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti asli dari Retur Penjualan sebesar Rp512.384.583,00; bahwa atas pertanyaan Majelis di dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-096264.15/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-096264.15/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 berupa penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp12.574.837.027,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp12.574.837.027,00 dengan alasan berdasarkan perhitungan kembali penyusutan fiskal diketahui Pemohon Banding terlalu besar membebankan penyusutan. Terbanding berpendapat bahwa atas biaya bunga dan selisih kerugian kurs yang terjadi seharusnya tidak boleh dikapitalisasi, dan seharusnya Iangsung dibiayakan pada saat dikeluarkannya biaya tersebut. Koreksi ini dikatakan oleh Terbanding adalah masalah Yuridis Fiskal, dan juga masalah pembuktian dokumen-dokumen atas pembebanan biaya bunga dan kerugian selisih kurs. Menurut Pemohon Banding, perhitungan penyusutan Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan perlu diketahui bahwa penyusutan ini Pemohon Banding lakukan konsisten setiap tahun, dan di Tahun 2010 tidak ada koreksi atas hal ini: bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir, Terbanding mengatakan Pemohon Banding melakukan penerapan PSAK 26 atas kapitalisasi selisih kurs dan bunga yang menjadi bagian dari nilai perolehan Equipment pabrik PA-3, dan secara fiskal penerapan PSAK-26 dapat saja dilakukan sepanjang dilakukan secara konsisten. Pemohon Banding tidak menyajikan perhitungan biaya selisih kurs dan bunga tersebut berasal dari pinjaman mana, sehingga penerapan PSAK-26 tersebut dapat diandalkan. Melihat pendapat dari Terbanding tersebut, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa sebenarnya Terbanding dapat menyetujui biaya selisih kurs dapat dikapitalisasi dan menjadi bagian dari harga perolehan Equipment Pabrik PA-3; bahwa mengenai perhitungan selisih kurs dan bunga tentu sudah Pemohon Banding berikan pada waktu pemeriksaan tahun 2003-2004, pada waktu pemeriksaan all Taxes untuk Tahun Pajak 2002 atau pada waktu pencatatan perolehan aktiva tetap tersebut (dari CIP menjadi Equipment). Pada tanggal 20 Januari 2004 telah terjadi kebakaran di Pabrik Pemohon Banding, dan juga membakar Gudang tempat penyimpanan dokumen tersebut, sehingga dokumen tersebut ikut musnah terbakar. Atas kebakaran ini Pemohon Banding telah memberikan Laporan Polisi, yakni Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Pol. SKET/1233/III/2004 tanggal 19 Maret 2004, yang menyatakan terjadinya kebakaran di pabrik Pemohon Banding; bahwa di dalam proses keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dan hal yang dipermasalahkan oleh Terbanding adalah tidak terdapatnya dokumen/data/bukti pendukung yang terkait kontrak pinjaman ataupun pencatatan lainnya atas pembangunan aktiva tetap tersebut. Pemeriksaan aktiva tetap tersebut telah dilakukan pada Tahun 2002-2005, dan pada saat itu tidak ada koreksi yang menyangkut perolehan aktiva tetap tersebut, maupun penyusutan dari aktiva tetap tersebut menurut fiskal. Secara Yuridis Fiskal dan peraturan yang ada, Pemohon Banding sudah benar melakukan kapitalisasi atas biaya bunga dan selisih kurs yang terjadi untuk membangun aktiva tetap itu. Karena Pemohon Banding mengalami kebakaran dan tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen ataupun data pendukung perolehan aktiva tetap tersebut, maka Terbanding selalu mempermasalahkan dokumen-dokumen ini; bahwa aktiva tetap (pabrik) yang dibangun sendiri oleh Pemohon Banding selesai Tahun 2001 dan mulai disusutkan Tahun 2002, dan setiap tahun mulai Tahun 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 Pemohon Banding diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui unit Pemeriksa, baik di tingkat KPP, Karikpa, Kanwil maupun Kantor Pusat; bahwa Pemohon Banding melakukan kapitalisasi atas biaya bunga dan selisih kurs sesuai dengan peraturan yang berlaku baik di Standar Akuntansi, maupun Direktorat Jenderal Pajak sendiri. Peraturan tersebut adalah:Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 26 Biaya Pinjaman yang telah diuraikan secara lengkap oleh Terbanding;SE-22/PJ.42/1999 tentang Perlakukan PPM atas biaya bunga dan biaya overhead dalam masa konstruksi;bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penerapan aturan kapitalisasi atas pengeluaran biaya bunga dan biaya kerugian selisih kurs, dan ini terlihat dari pemeriksaan yang dilakukan setiap tahun, dapat Pemohon Banding ringkaskan sebagai berikut:Tahun 2002, Tidak dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2003 Tidak dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2004, Tidak dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2005, Tidak dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2006, dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2007, dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2008, dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2009, dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;Tahun 2010, Tidak dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan aktiva tetap tersebut;bahwa Pemohon Banding selaku Wajib Pajak melihat bahwa dalam pemeriksaan 2002, 2003, 2004, dan 2005 Terbanding tidak melakukan koreksi, karena mereka telah melihat bahwa kapitalisasi biaya bunga dan selisih kurs telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tentu telah memeriksa atas semua angka yang Pemohon Banding cantumkan dalam buku besar Pemohon Banding, dan telah menyetujui angka penyusutan yang Pemohon Banding bebankan setiap tahunnya; bahwa melihat alasan dilakukan koreksi yang pertama kali di tahun 2006 adalah bahwa seharusnya biaya bunga dan selisih kurs tidak dapat dikapitalisasi dan dibebankan pada saat terjadinya selisih kurs tersebut. Terbanding melakukan koreksi atas biaya penyusutan akitva tetap PA 3 ini dengan alasan bahwa biaya selisih kurs tidak dapat dikapitalisir, dan seharusnya dibebankan dalam tahun berjalan, atau dikapitalisir paling lambat lima tahun berdasarkan SE-03/PJ.31/1991 jo SE-12/PJ.43/1997. Biaya selisih kurs yang dikoreksi adalah selisih kurs dari tahun 1997 sampai dengan 2002. Koreksi terhadap biaya bunga dilakukan karena merupakan bunga atas kredit modal kerja bukan atas pinjaman yang berhubungan dengan aktiva yang disusutkan. Sedangkan mengenai selisih kurs, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya selisih kurs ini tidak dikapitalisasi dan seharusnya diamortisasi hanya 5 tahun; bahwa mulai Tahun 2006, 2007, 2008, 2009 Terbanding melakukan koreksi karena mereka melihat bahwa penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan tersebut begitu besar, dan mempengaruhi laba fiskal perusahaan, sehingga Terbanding mengatakan bahwa hal ini tidak tepat dan seharusnya biaya bunga dan selisih kurs langsung dibiayakan pada saat terjadinya. Pada tahun 2007 Pemohon Banding diperiksa, dan berdasarkan PHP yang ada, maka Terbanding melakukan koreksi atas biaya penyusutan akitva tetap PA 3 ini dengan alasan yang sama dengan 2006. Pada tahun 2008 Pemohon Banding diperiksa, dan berdasarkan PHP yang ada, maka dilakukan koreksi atas penyusutan akitva tetap
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-095274.16/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-095274.16/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.061.991.118,00; Menurut Terbanding : bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagai dikemukakan dalam Surat Uraian Banding, Pejabat yang mewakili Terbanding dalam persidangan juga mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sengketa ini menyangkut masalah yuridis terkait Pajak Masukan yang berasal dari kegiatan sehubungan dengan kebun kelapa sawit yang menghasilkan barang yang tidak terutang PPN; bahwa koreksi yang dilakukan merupakan koreksi atas perolehan BKP/JKP dalam negeri yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan berasal dari koreksi Pajak Masukan, yaitu yang berasal dari pembelian pupuk, jasa pemupukan dan bahan-bahan kimia untuk untuk tanaman sawit dimana Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yaitu kegiatan yang melakukan penyerahan yang terutang PPN (perkebunan kelapa sawit). Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dan pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, yaitu atas pembelian pupuk dan bahan-bahan kimia sesuai PMK-78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 beserta lampirannya; bahwa Terbanding menyatakan terkait Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun Peraturan Menteri tersebut diundangkan pada tanggal 18 Juni 2014; bahwa berdasarkan hal tersebut, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tersebut mengikat dan berlaku untuk persengketaan yang terjadi setelah peraturan tersebut diundangkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Banding dan Surat Bantahan, Pemohon Banding dalam persidangan juga mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah mengenai kredit pajak yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan tetapi menurut pihak Terbanding tidak dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; bahwa berkaitan dengan perbedaan penafsiran tersebut, Pemohon Banding telah melakukan beberapa tindakan sebagai berikut:Bekerjasama atau meminta bantuan dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, untuk memberikan kepastian hukum;Mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, yang merupakan dasar hukum rujukan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa berdasarkan tindakan yang Pemohon Banding lakukan tersebut telah menghasilkan:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 yang telah diputus pada tanggal 25 Februari 2014 dan dikirimkan kepada para pihak yang berperkara pada tanggal 22 April 2014, yang kemudian diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; bahwa dari hasil tindakan Pemohon Banding tersebut, semuanya menyatakan dasar hukum koreksi Terbanding tidak sah dan/atau tidak berlaku lagi untuk umum, dan dengan demikian seharusnya koreksi Terbanding harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah mengenai kredit pajak yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan tetapi menurut pihak Terbanding tidak dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; 1.Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor66.415.772.877,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri231.384.470.140,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut137.198.679.360,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN482.256.150,00 a.6. Jumlah435.481.178.527,00 b. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00 c. Jumlah seluruh penyerahan435.481.178.527,00 d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri: d.1. Impor BKP0,00 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,00 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0,00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00 d.6. Jumlah0,002.Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri23.138.447.014,00 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding9.448.882.571,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan2.061.991.118,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutMajelis11.510.873.689,00 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri11.420.864.833,00 b.5. Lain-lain0,00 b.6. Jumlah22.931.738.522,00 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan22.931.738.522,00 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar206.708.492,003Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan)0,00 c. Jumlah0,004PPN yang kurang dibayar206.708.492,005Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 (2) KUP99.218.636,006Jumlah PPN yang masih harus dibayar305.927.128,00 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1008/WPJ.19/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00251/207/12/051/14 tanggal 5 Desember 2014 Masa Pajak Oktober 2012, atas nama Pemohon Banding sehingga PPN yang terutang Masa Pajak Oktober 2012 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Rupiaha. Dasar Pengenaan Pajak435.481.178.527,00b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri23.138.447.014,00c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan22.931.738.522,00d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c)206.708.492,00e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e)206.708.492,00g. Sanksi Administrasi99.218.636,00h. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (f+g)305.927.128,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016 oleh Hakim Majelis XVIB dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. Drs. DEF Drs. GHI, M.A. dengan dibantu oleh :JKL, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put-095274.16/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-088081.15/2009/PP/M.XVIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-088081.15/2009/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp20.861.199.425,00 yang terdiri dari: 123Koreksi Peredaran Usaha atas Sales ExportKoreksi Peredaran Usaha atas Penjualan LokalKoreksi Harga Pokok PenjualanRp 8.161.274.627,00Rp 3.777.992.688,00Rp 8.921.932.110,00Rp 20.861.199.425,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : 1.Koreksi Sales Ekspor sebesar Rp8.161.274.627,00 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan penjelasan dalam persidangan, baik yang secara lisan maupun secara tertulis, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dasar hukum pendapat Terbanding adalah:-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:– Pasal 26A ayat (4);– Pasal 28 ayat (1);– Pasal 28 ayat (3);– Pasal 28 ayat (5);– Pasal 28 ayat (11);-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:– Pasal 4 ayat (1); 2.Koreksi Sales Ekspor sebesar Rp8.161.274.627,00 bahwa atas Koreksi Sales Ekspor sebesar Rp8.161.274.627,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jumlah uang yang diterima sesungguhnya pada saat pembayaran uang muka dan pelunasan penjualan sebab melalui rekening orang lain (QWE) NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 sebagai Direktur PT RTY dengan NPWP 0X.X0X.0XX.X-XXX.000; bahwa jurnal Pemohon Banding atas penerimaan uang dari Supplier yang menjadi pokok permasalahan adalah sebagai berikut:Dr. Other PayaB/Le IDR Dr. Prepaid Income Cr. Sales Export Cr. Other PayaB/Le USDRp22.113.474.845,00Rp14.615.702.853,00 Rp28.146.523.433,00Rp 8.161.274.627,00bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dapat diketahui jurnal sebagaimana yang disengketakan terkait dengan penjualan batubara antara Pemohon Banding dengan Awan Trading sesuai kontrak Nomor CER-AWC/002/COAL-INDO/2009 sejumlah 4.000 MT +/- 10%. Selanjutnya Awan Trading sebagai Trader menjual kembali kepada ASD, ASD menjual kembali kepada FGH-End User dan kepada JKL Limited; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding dana untuk pembelian batubara diperoleh dari Tn. QWE selaku investor sesuai Nota Kesepahaman Nomor 001/TJH-CER/IV/2008 tanggal 23 Mei 2008 sehingga dana hasil penjualan yang diterima dari pembeli (end user) langsung ditransfer/dipindahbukukan ke rekening Tn. QWE setelah memperhitungkan berapa biaya yang sudah dikeluarkan oleh Tn.QWE; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung Coal Purchasing, Freight Payment dan Operational Expenses yang menurut Pemohon Banding dibayarkan oleh Tn. QWE dapat diketahui bahwa invoice, kwitansi pembayaran maupun payment voucher menunjukkan biaya-biaya tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding; bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan Tn. QWE selaku investor yang menalangi terlebih dahulu biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait biaya coal purchasing, freight dan operational expenses tidak sesuai dengan buikti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Bukti-bukti tersebut menyatakan Pemohon Banding yang membayarkan; bahwa Terbanding menyatakan koreksi penjualan ekspor sebesar Rp8.161.274.627,00 sudah sesuai dengan data yang ada sehingga koreksi Terbanding dapat dipertahankan; 3.Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp3.777.992.688,00 bahwa koreksi positif penjualan lokal sebesar Rp3.777.992.688,00 karena terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan. Dasar hukum adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober dan November 2009, Pemohon Banding telah melaporkan adanya penjualan lokal sebesar Rp3.777.992.688,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan 2009; bahwa Pemohon Banding juga menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan tersebut dengan demikian secara sah dan meyakinkan Pemohon Banding mengakui bahwa barang tersebut milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian terhadap sales dan purchase contract Nomor CER-LASM/001/CTN/2009 tanggal 30 September 2009 diketahui kedudukan Pemohon Banding merupakan penjual. Hal ini diperkuat penerima hasil penjualan bukan rekening ZXC yang berkedudukan di Pakistan yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai pemilik barang; 4.Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.921.932.110,00 bahwa terdapat invoice yang diterbitkan Tahun 2010 yang seharusnya menjadi beban 2010 sebesar Rp8.921.932.110,00 yang oleh Pemohon Banding dibebankan di Tahun 2009 sehingga dikoreksi oleh Terbanding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan Penjelasan dalam persidangan baik secara lisan maupun secara tertulis pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1.Koreksi Sales Ekspor sebesar Rp8.161.274.627,00 bahwa tidak benar pelunasan penjualan melalui rekening orang lain karena pelunasan penjualan dari Buyer menggunakan L/C melalui rekening Pemohon Banding di HSBC; bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa L/C untuk menunjukkan jumlah uang yang diterima dari Buyer sebesar USD2,672,885.98 atau equivalen dengan Rp28.146.523.434,00. L/C tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung berupa Commercial Invoice dari Pemohon Banding, Bill of Lading (B/L) dari kapal pengangkut dan Certificate of Analysis (COA) dari Survey or Independence; bahwa Terbanding juga tidak pernah membuktikan adanya aliran uang atau aliran barang atas asumsi bahwa Pemohon Banding masih mempunyai kewajiban sebesar Rp8.161.274.627,00 yang nantinya akan dibayar; 2.Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp3.777.992.688,00 bahwa koreksi Terbanding atas penjualan lokal semata-mata mengacu hasil equalisasi peredaran usaha Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha PPN tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa kontrak jual beli antara Pemohon Banding dengan PT VBN; bahwa menurut Pemohon Banding substansi transaksi yang dilakukan merupakan transaksi jasa yaitu pendapatan komisi, atas transaksi yang disengketakan seharusnya berdasarkan asas material dan bukan berdasarkan asas formal semata; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan PubLik Drs. MLP Pemohon Banding tidak mencatat pembelian impor barang dan penjualan lokal karena bertindak sebagai Agen Commerce, Pakistan; 3.Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp8.921.932.110,00 bahwa karakter kegiatan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kontrak penjualan berdasarkan pesanan; bahwa Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan berdasarkan stelsel akrual dan penerapan prinsip “Matching cost against revenue” yaitu metode pembebanan biaya yang telah dilaksanakan, diakui sepanjang biayabiaya tersebut dapat diidentifikasi dengan jelas unsur-unsurnya dan dapat dihitung besarnya secara wajar menurut adat kebiasaan yang baik (sound business practice); bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 beserta penjelasannya, pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas, stelsel akrual adalah suatu metode perhitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 “Besarnya Penghasilan Kena
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-085749.16/2009/PP/M.XIVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-085749.16/2009/PP/M.XIVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp7.590.545,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. Pemohon Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. Terbanding Koreksi Pajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanRp. 2.448.071.294,00Rp. 2.440.480.749,00Rp. 7.590.545,00; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak September 2009 sebesar Rp7.590.545,00 karena berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-20/WPJ.20/KP.0805/2013 tanggal 12 Juni 2013 diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut disebabkan Terbanding tidak mengakui Faktur Pajak Masukan yang berdasarkan hasil klarifikasi dari KPP PKP Penjual terdaftar menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp7.590.545,00 dengan rincian sebagai berikut: No.Nama VendorTanggalFaktur PajakNomorFaktur PajakPPN (Rupiah)JawabanKonfirmasi1.PT. QWE15/07/20090X0-000-0X000000XX4.784.545,00Tidak ada2.PT. RTY15/06/20090X0-000-0X0000000X2.806.000,00Tidak adaTotal7.590.545,00 bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah meminta buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding, melalui Surat Nomor: S-1630/WPJ.20/BD.06/2014 tanggal 21 Oktober 2013, yang meliputi:1)SPT Masa PPN Premier Qualitas – BIT JO Masa Pajak September 2009;2)Buku Besar Pembelian;3)Buku Besar Persediaan;4)Rekening Koran Bank;5)Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pengiriman barang/jasa serta bukti pembayaran atas penyerahan yang Faktur Pajak Masukannya dikoreksi karena jawaban “tidak ada”;6)Bukti lain yang mendukung permohonan Pemohon;bahwa terkait surat tersebut, Pemohon Banding hanya menyampaikan data dan dokumen sebagai berikut: No.Jenis buku, catatan, data, dan informasiBanyaknya1Fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 7 tanggal 29 Juni 20071 set2Softcopy General Ledger dan Trial Balance Tahun Buku 20091 file excelbahwa dengan demikian, maka proses penelitian keberatan dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang ada; bahwa berdasarkan dokumen pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak September 2009 sebesar Rp7.590.545,00 karena berdasarkan pengujian arus uang serta pengujian klarifikasi atas pajak masukan berdasarkan jawaban klarifikasi Faktur Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” dan tidak ada pada data PKPM pada Portal DJP; bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa seluruh PPN Masukan Dalam Negeri dalam SPT Masa Pajak September 2009 sudah dibayarkan termasuk didalamnya PPN Masukan sebesar Rp7.590.545,00; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas (butir a. Dasar Hukum), untuk mendapatkan keyakinan mengenai keabsahan Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Pemeriksa karena hasil konfirmasi ke KPP domisili PKP Penjual dijawab “Tidak Ada” tersebut, dalam proses keberatan telah dilakukan permintaan konfirmasi ulang data Pajak Masukan ke KPP domisili PKP Penjual, data permintaan konfirmasi ulang ke KPP domisili PKP Penjual dan hasilnya adalah sebagai berikut: No.KPPdomisiliPKPPenjualNama danNPWPPKP PenjualNo. & Tgl FakturPajakPPNMasukan(Rp)SuratKlarifikasiJawabanKlarifikasi1.KPPPratamaJktCilandakPT RTYXXX0X0.000.0X0000000X2.806.000,00S-494/WPJ.20/BD.06/2014tgl 25 Apr 2014Tidak Ada SP161/WPJ.04/KP.09/2014tanggal 8 Mei 20142.KPPPratama JktGambirTigaPT. QWEXXX0X0.000.0X000000XX4.784.545,00S-508/WPJ.20/BD.06/2014 tgl 30 April 2014“Diteruskan ke KPP Jkt GambirEmpat” SP.Kla-866/WPJ.06/KP.0303/2014 tanggal24 Juli 2014 dan telah dijawab“Nomor dan Nominal ada, tetapitidak atas nama PKP PembeliPremier Qualitas”melalui SP-469/JK/WPJ.06/KP.1303/2014tanggal 20 Agustus 20147.590.545,00bahwa untuk memperoleh keyakinan tentang kebenaran material Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut yaitu adanya underlying transaction, dan juga untuk meyakini keterkaitan langsung Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diterima Pemohon Banding tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dalam proses keberatan kepada Pemohon Banding telah dilakukan permintaan bukti/dokumen pengujian arus barang-arus uang berupa Purchase Order/Kontrak/Perjanjian, bukti tagihan/invoice, bukti pengiriman barang, Buku Persediaaan, dan Bukti Pembayaran terkait/Rekening melalui surat permintaan pertama, namun sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan disusun, permintaan tersebut tidak seluruhnya dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding hanya memberikan Akte Perjanjian Kerja Sama, Trial Balance dan Ledger serta Surat Kuasa kepada Konsultan Pajak dan Surat Pernyataan, dengan demikian, dalam proses keberatan ini tidak dapat dilakukan pengujian arus barang – arus uang untuk diperoleh keyakinan mengenai kebenaran material Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut, dan juga untuk meyakini keterkaitan langsung Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diterima Pemohon Banding tersebut; bahwa disamping itu, karena pada proses keberatan ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen/bukti pengujian arus barang-arus uang yang menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Tahun 2000 dan penjelasannya, maka Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi tersebut menjadi tanggung jawab renteng pihak pembeli/pengguna jasa (dalam hal ini adalah Pemohon Banding); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.590.545,00; bahwa dari pemeriksaan Terbanding atas dokumen Pemohon Banding yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Terbanding mengemukakan sebagai berikut: 1.Faktur Nomor : 0X0.000-0X.000000XX Penerbit PT ASD Nilai PPN sebesar Rp4.784.545,00bahwa tujuan dilakukan uji arus uang adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang sah sebagai bukti pemungutan PPN bagi PKP Pembeli adalah Faktur Pajak Masukan yang memenuhi persyaratan material, yaitu Harga Jual BKP/JKP dan besarnya PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut harus cocok dengan jumlah uang yang dikeluarkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan;bahwa dalam bukti pembayaran (rek. koran) tidak terdapat keterangan bahwa pembayaran yang dilakukan tersebut ditujukan kepada PT ASD (nama lawan transaksi yang tercantum dalam faktur pajak);bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang terdapat dalam bukti pembayaran (rek.koran) sebagai berikut:nilai yang seharusnya dibayarkan sesuai faktur pajak (setelah dikurangi/dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp51.194.636,00);sedangkan nilai yang tercantum dalam bukti bayar (rekening koran) adalah Rp51.943.090,00; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran yang dilakukan tersebut bukan atas transaksi yang berkenaan dengan faktur pajak dimaksud, oleh karena itu uji arus uang atas faktur pajak tersebut tidak terbukti;bahwa selain itu, koreksi dilakukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada”, dan sampai saat ini tidak ada ralat atas jawaban tersebut. Terbanding berpendapat bahwa jawaban konfirmasi atas pajak keluaran menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayar pajak yang telah dipungutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas Negara. Mengkreditkan pajak masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas Negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan Negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang jawaban klarifikasi atas pajak keluarannya dijawab “tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-085748.16/2009/PP/M.XIVA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-085748.16/2009/PP/M.XIVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.806.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. Pemohon Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. Terbanding Koreksi Pajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanRp. 2.020.524.659,00Rp. 2.017.718.659,00Rp. 2.806.000,00; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan untuk Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.806.000,00 karena berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-20/WPJ.20/KP.0805/2013 tanggal 12 Juni 2013 diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut disebabkan Terbanding tidak mengakui Faktur Pajak Masukan yang berdasarkan hasil klarifikasi dari KPP PKP Penjual terdaftar menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp2.806.000,00 dengan rincian sebagai berikut : No.Nama VendorTanggalFaktur PajakNomorFaktur PajakPPN (Rupiah)JawabanKonfirmasi1.PT. QWE09/02/20090X0-000-0X0000000X2.806.000,00Tidak adaTotal2.806.000,00 bahwa dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah meminta buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding, melalui Surat Nomor: S-1629/WPJ.20/BD.06/2014 tanggal 21 Oktober 2013, yang meliputi: 1)SPT Masa PPN Premier Qualitas – BIT JO Masa Pajak Maret 2009;2)Buku Besar Pembelian;3)Buku Besar Persediaan;4)Rekening Koran Bank;5)Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pengiriman barang/jasa serta bukti pembayaran atas penyerahan yang Faktur Pajak Masukannya dikoreksi karena jawaban “tidak ada”;6)Bukti lain yang mendukung permohonan Pemohon;bahwa terkait surat tersebut, Pemohon Banding hanya menyampaikan data dan dokumen sebagai berikut: No.Jenis buku, catatan, data, dan informasiBanyaknya1Fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 7 tanggal 29 Juni 20071 set2Softcopy General Ledger dan Trial Balance Tahun Buku 20091 file excelbahwa dengan demikian, maka proses penelitian keberatan dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang ada; bahwa berdasarkan dokumen pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.806.000,00 karena berdasarkan pengujian arus uang serta pengujian klarifikasi atas pajak masukan berdasarkan jawaban klarifikasi Faktur Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” dan tidak ada pada data PKPM pada Portal DJP; bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa seluruh PPN Masukan Dalam Negeri dalam SPT Masa Maret 2009 sudah dibayarkan termasuk didalamnya PPN Masukan sebesar Rp2.806.000,00; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas (butir a. Dasar Hukum), untuk mendapatkan keyakinan mengenai keabsahan Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Pemeriksa karena hasil konfirmasi ke KPP domisili PKP Penjual dijawab “Tidak Ada” tersebut, dalam proses keberatan telah dilakukan permintaan konfirmasi ulang data Pajak Masukan ke KPP domisili PKP Penjual, data permintaan konfirmasi ulang ke KPP domisili PKP Penjual dan hasilnya adalah sebagai berikut: No.KPPdomisiliPKPPenjualNama danNPWPPKP PenjualNo. & Tgl FakturPajakPPNMasukan(Rp)SuratKlarifikasiJawabanKlarifikasi1.KPPPratamaJktCilandakPT QWE0X.XXX.X0X.X-0XX.0000X0.000.0X0000000Xtanggal 9Februari 20092.806.000,00S-495/WPJ.20/BD.06/2014Tgl 25 Apr 2014Tidak AdaSP-1410/WPJ.04/KP.09/20 14 tanggal 19 Mei 2014bahwa untuk memperoleh keyakinan tentang kebenaran material Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut yaitu adanya underlying transaction, dan juga untuk meyakini keterkaitan langsung Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diterima Pemohon Banding tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dalam proses keberatan kepada Pemohon Banding telah dilakukan permintaan bukti/dokumen pengujian arus barang-arus uang berupa Purchase Order/Kontrak/Perjanjian, bukti tagihan/invoice, bukti pengiriman barang, Buku Persediaaan, dan Bukti Pembayaran terkait/Rekening melalui surat permintaan pertama, namun sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan disusun, permintaan tersebut tidak seluruhnya dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding hanya memberikan Akte Perjanjian Kerja Sama, Trial Balance dan Ledger serta Surat Kuasa kepada Konsultan Pajak dan Surat Pernyataan, dengan demikian, dalam proses keberatan ini tidak dapat dilakukan pengujian arus barang – arus uang untuk diperoleh keyakinan mengenai kebenaran material Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tersebut, dan juga untuk meyakini keterkaitan langsung Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diterima Pemohon Banding tersebut; bahwa disamping itu, karena pada proses keberatan ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen/bukti pengujian arus barang-arus uang yang menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Tahun 2000 dan penjelasannya, maka Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi tersebut menjadi tanggung jawab renteng pihak pembeli/pengguna jasa (dalam hal ini adalah Pemohon Banding); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.806.000,00; bahwa dari pemeriksaan Terbanding atas dokumen Pemohon Banding yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Terbanding mengemukakan sebagai berikut:bahwa tujuan dilakukan uji arus uang adalah untuk memastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang sah sebagai bukti pemungutan PPN bagi PKP Pembeli adalah Faktur Pajak Masukan yang memenuhi persyaratan material, yaitu Harga Jual BKP/JKP dan besarnya PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut harus cocok dengan jumlah uang yang dikeluarkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan;bahwa dalam bukti pembayaran (rek. Koran) tidak terdapat keterangan bahwa pembayaran yang dilakukan tersebut ditujukan kepada PT QWE (nama lawan transaksi yang tercantum dalam faktur pajak);bahwa berdasarkan fakta tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran yang dilakukan tersebut bukan atas transaksi yang berkenaan dengan faktur pajak dimaksud, oleh karena itu uji arus uang atas faktur pajak tersebut tidak terbukti;bahwa selain itu, koreksi dilakukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada”, dan sampai saat ini tidak ada ralat atas jawaban tersebut. Terbanding berpendapat bahwa jawaban konfirmasi atas pajak keluaran menyatakan “tidak ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayar pajak yang telah dipungutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas Negara. Mengkreditkan pajak masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas Negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan Negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang jawaban klarifikasi atas pajak keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan; Menurut Pemohon : bahwa terdapat koreksi positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri dikarenakan dari hasil klarifikasi Faktur Pajak di KPP lawan transaksi mendapat jawaban “Tidak ada” sebesar Rp2.806.000,00 dengan rincian sebagai berikut : No.Nama VendorTanggalFaktur PajakNomorFaktur PajakPPN (Rupiah)1.PT. QWE09/02/20090X0-000-0X0000000X2.806.000,00Total2.806.000,00bahwa menurut Pemohon, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan, dengan alasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan fakta dan dokumen-dokumen berupa faktur pajak, invoice, bukti pembayaran sebagaimana pula terlihat dari sisi arus