Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104618.99/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104618.99/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan Pajak
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:Gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 yang tidak disetujui oleh Penggugat
   
   
Menurut Terbanding:Dasar Hukum
Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;
bahwa Surat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 hal Pemberitahuan Surat Keberatan tidak memenuhi persyaratan formal diterbitkan berdasarkan hasil penelitian Tergugat terkait dengan permohonan keberatan Penggugat Nomor 038/MPIE/FA/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015;

bahwa Surat Penggugat Nomor 038/MPIE/FA/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 ditandatangani oleh Sdr. QWE yang berdasarkan surat tersebut merupakan Presiden Direktur PT RTY;

bahwa berdasarkan penelitian Tergugat diketahui sejak tanggal 11 Juni 2015, QWE telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur perseroan, sesuai dengan akta perubahan terakhir perseroan Nomor 03 tanggal 9 Juli 2015 Notaris ASD, S.H., M.Kn., di Tangerang Selatan;

bahwa Surat Keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP;

bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor 035/MPIE/FA/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Penjelasan tambahan atas pengajuan keberatan, berdasarkan surat tersebut Penggugat melampirkan bukti berupa surat kuasa penandatangan cek di PT FGH cabang Karawang;

bahwa dalam surat kuasa tersebut di atas, Sdr. QWE bertindak selaku Presiden Direktur disebut sebagai pemberi kuasa;

bahwa berdasarkan akta perubahan terakhir perseroan Nomor 03 tanggal 9 Juli 2015 Notaris ASD, S.H., M.Kn. di Tangerang Selatan, Sdr. ASD telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur perseroan sejak tanggal 11 Juni 2015, sehingga surat kuasa tersebut tidak berlaku lagi;

bahwa akta notaris adalah akta autentik tentang kesepakatan/perjanjian yang lebih kuat dibandingkan dengan surat kuasa atas cek;
   
Menurut Pemohon Banding:Dasar Hukum
Pasal 23 ayat 2 huruf c, Pasal 32 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Tergugat menerbitkan surat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dengan alasan sebagai berikut:
Surat keberatan Wajib Pajak ditandatangani oleh Sdr. QWE selaku Presiden Direktur;Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir Perseroan Nomor 3 tanggal 9 Juli 2015 Notaris ASD, S.H., M.Kn di Tangerang Selatan diketahui bahwa Sdr. QWE telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak 11 Juni 2015, oleh karena nya surat permohonan keberatan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 UU KUP;
bahwa Penggugat berpendapat surat keberatan Nomor 038/MPIE/FA/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00012/206/12/059/15 tanggal 13 Mei 2015 ditandatangani oleh Sdr. QWE yang menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan dimana Sdr. QWE bertindak sebagai wakil Wajib Pajak yang secara hukum merupakan orang yang sah untuk menandatangani surat keberatan;

bahwa Sdr. QWE berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT RTY masih menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan dan masih memimpin rapat pada tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan ditutupnya rapat pada pukul 11.20;

bahwa dalam agenda rapat tersebut, disetujui untuk memberhentikan dengan hormat Sdr. QWE sebagai Presiden Direktur berlaku efektif sejak ditutupnya rapat. Rapat ditutup pada pukul 11.20 tanggal 11 Juni 2015;

bahwa hasil rapat umum pemegang saham tahunan tersebut sudah dituangkan dalam Akta Perubahan Terakhir Perseroan Nomor 3 tanggal 9 Juli 2015 Notaris ASD, S.H, M.Kn di Tangerang Selatan;

bahwa walaupun setelah ditutupnya rapat umum pemegang saham tahunan, Sdr. QWE diberhentikan sebagai Presiden Direktur, berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 Agustus 2015, Sdr. QWE masih diberikan kekuasaan oleh Penggugat sebagai pengurus perusahaan, diantaranya untuk menandatangani cek dan/atau bilyet giro dan/atau payment order dan resi penerimaan cek dan/atau bilyet giro dan/atau payment order/LOA dan/atau mengambil salinan rekening dan/atau pengambilan nota dan/atau informasi saldo rekening;

bahwa berdasarkan kuasa penjelasan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, Sdr. QWE merupakan orang yang termasuk dalam pengertian pengurus perusahaan;
   
Menurut Majelis:Dasar Hukum
Pasal 25 dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan kronologis sengketa yang dibuat oleh Tergugat dan Penggugat, penjelasan tertulis dan keterangan lisan dalam persidangan, Majelis mengetahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 13 Mei 2015, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/12/059/15 Tahun Pajak 2012;

bahwa pada tanggal 11 Juni 2015, Penggugat mengajukan Surat Keberatan Nomor 038/MPIE/FA/VI/2015 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/12/059/15 Tahun Pajak 2012, yang ditandatangani oleh Sdr. QWE. Namun berdasarkan akta perubahan terakhir perseroan Nomor 03 tanggal 9 Juli 2015 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris ASD, S.H., M.Kn., di Tangerang Selatan, dinyatakan bahwa sejak tanggal 11 Juni 2015, Sdr. QWE telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur PT RTY;

bahwa pada tanggal 16 Mei 2016, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00012/206/12/059/15 tanggal 13 Mei 2015;

bahwa isi Surat Tergugat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, Surat Keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, dengan penjelasan:  
bahwa Surat Keberatan Penggugat ditandatangani oleh Sdr. QWE selaku Presiden Direktur;bahwa berdasarkan Akta Perubahan Terakhir Perseroan Nomor 03 tanggal 9 Juli 2015 Notaris ASD, S.H., M.Kn di Tangerang Selatan diketahui bahwa Sdr. QWE telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak 11 Juni 2015, oleh karena nya surat permohonan keberatan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 UU KUP;
bahwa pada tanggal 14 Juni 2016, Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016;

bahwa berdasarkan penjelasan lisan maupun tertulis, serta dengan didukung bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Penggugat dan Tergugat, maka Majelis berpendapat:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 32 ayat (1):
“Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
badan oleh pengurus;badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;badan dalam likuidasi oleh likuidator;suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atauanak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali pengampunya”.
Pasal 32 ayat (4)
“Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan”;

Penjelasan Pasal 32 ayat (4)
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

Pasal 4
“Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
f. Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP”;

bahwa Surat Keberatan Nomor 038/MPIE/FA/VI/2015 ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2015 oleh Sdr. QWE, yang berdasarkan Akta Perubahan Terakhir Perseroan Nomor 03 tanggal 9 Juli 2015 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris ASD, S.H., M.Kn di Tangerang Selatan, terbukti Sdr. QWE pada tanggal 11 Juni 2015 telah diberhentikan sebagai Presiden Direktur PT RTY;

bahwa berdasarkan bukti Akta Perubahan Terakhir Perseroan Nomor 03 tanggal 9 Juli 2015 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris ASD, S.H., M.Kn di Tangerang Selatan tersebut, maka tindakan Tergugat kepada Penggugat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00012/206/12/059/15 tanggal 13 Mei 2015 adalah sudah benar, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 oleh Tergugat sudah benar, dan sesuai ketentuan perundang-undangan;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3444/WPJ.07/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00012/206/12/059/15 tanggal 13 Mei 2015, atas nama PT RTY

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.     
Drs. DEF, M.Sc.     
Dr. GHI, S.E., M.B.P.     
dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 April 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.