Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 106925.15/2011/PP/M.VIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto sebesar USD282,173.00 berupa biaya bunga pinjaman, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman Tahun 2011 sebesar US$282,173.00 berdasarkan perhitungan kembali atas komposisi utang dan modal perusahaan sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan laporan keuangan, utang kepada Pemegang Saham terlalu tinggi jika dibandingkan dengan modal perusahaan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa analisis DER yang dilakukan oleh Terbanding dilakukan secara tidak benar (banyak terdapat kesalahan dan kelemahan), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam melakukan koreksi; bahwa penerapan ketentuan dalam Pasal 18 ayat 3 UU PPh oleh Terbanding adalah tidak tepat, karena analisis DER bukan merupakan satu-satunya alat bukti (masih diperlukan alat bukti lain) untuk menentukan adanya modal terselubung. Apalagi analisis DER yang dilakukan Terbanding yang tidak benar tersebut di atas. Alat bukti lainnya tersebut tidak mengidikasikan bahwa telah terjadi modal terselubung (thin capitalisation); bahwa penggunaan dasar hukum secara surut oleh Terbanding, yakni atas SE-50/PJ/2013 dan PMK No. 169/PMK.010/2015 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 I UUD 1945; bahwa Terbanding pada hakikatnya telah mengakui biaya bunga tersebut sebagai objek PPh Pasal 26. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas biaya bunga bertentangan dengan perlakuan Terbanding terkait PPh Pasal 26 tersebut; bahwa untuk menentukan kewajaran hutang dan modal pada tahun pajak 2011 masih mengacu pada SE-04/PJ.7/1993. Berdasarkan ketentuan ini, tidak seharusnya biaya bunga Pemohon Banding dilakukan koreksi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar USD282,173.00, karena Terbanding melakukan koreksi atas komposisi utang dan modal karena pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham, sehingga setelah koreksi Terbanding jumlah utang menjadi lebih kecil dan biaya bunga juga menjadi lebih kecil; bahwa koreksi dilakukan Terbanding sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. bahwa 95% saham Pemohon Banding dikuasai oleh QWE Industries NV, Belgium, dan 5% saham Pemohon Banding dikuasai oleh QWE NV, Belgium. Bahwa 99% saham QWE NV, Belgium dikuasai oleh QWE Industries NV , Belgium, sehingga secara tidak langsung QWE Industries NV, Belgium menguasai hampir 100% saham Pemohon Banding; bahwa pinjaman diberikan oleh pemegang saham Pemohon Banding yaitu QWE NV, Belgium, dimana 99% saham QWE NV, Belgium dikuasai oleh QWE Industries NV, Belgium, sehingga secara tidak langsung pinjaman itu diberikan oleh QWE Industries NV, Belgium yang secara tidak langsung menguasai hampir 100% saham Pemohon Banding; bahwa transaksi pemberian pinjaman oleh pemegang saham aquo merupakan transaksi hubungan istimewa sesuai sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi: Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud padaayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, danPasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauterdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau kesamping satu derajat. bahwa biaya bunga bukan merupakan biaya operasi (operating expense), tetapi merupakan biaya permodalan (financing expense); bahwa meskipun tingkat pembayaran biaya bunga, dari TP Documentation diketahui rentang kewajaran berada pada 3,93% s.d. 5,17%, dimana rata-rata tarif bunga pinjaman Pemohon Banding adalah sebesar 4,52% masih dalam rentang kewajaran, dan hal tersebut juga telah sesuai dengan pengujian menurut Terbanding, namun yang menjadi sengketa adalah bukan terkait tingkat kewajaran bunga melainkan sengketa terkait kewajaran utang pinjaman yang tidak diuji kewajarannya dalam TP Documentation Pemohon Banding; bahwa seharusnya Pemegang Saham yaitu QWE Industries NV , Belgium menyetorkan modal lebih dahulu baik secara langsung maupun melalui QWE NV, Belgium sebelum memberikan pinjaman karena modal ditempatkan Pemohon Banding hanya USD500.- sedangkan Utang jangka panjang pemegang saham mencapai USD 6,000,000.-; bahwa Pemohon Banding mengalami defisit modal karena kerugian-kerugian yang dialaminya sebesar USD1,889,265.00, sehingga perbandingan utang dengan modal Pemohon Banding (DEBT TO EQUITY RATIO) menjadi negative, yaitu – 844,50; bahwa substansi sengketa adalah perhitungan kewajaran atas pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding, karena terdapat ketidakwajaran ratio utang terhadap pinjaman (DER), yang mana berdasarkan saldo awal tahun 2011 diketahui perbandingan utang dengan modal adalah negatif atau perbandingan DER adalah (844%) bahwa penentuan saldo awal tahun 2011 erat kaitannya dengan perhitungan pembayaran bunga yang akan menjadi beban biaya ditanggung Pemohon Banding pada tahun 2011; bahwa perbandingan negative utang dengan modal Pemohon Banding telah terjadi selama 5 (lima) tahun; bahwa dalam OECD Guidelines dinyatakan apabila ada investasi dalam bentuk pinjaman yang secara ekonomi tidak wajar, maka otoritas perpajakan suatu Negara dapat mereklasifikasi struktur pinjaman tersebut menjadi modal, dimana hal ini dinyatakan dalamParagraf 1.65 OECD Guidelines 2010: “……..where the economic substance of a transaction differs from its form. In such a case the tax administration may disregard the parties characterisation of the transaction and re-characterise it in accordance with its substance. An example of this circumtance would be an investment in an associated enterprise in the form of interestbearing debt when, at arms length, having regard to the economic circumtances of the borrowing company, the investment would not be expected to be structured in this way. In this case it might be appropriate for a tax administration to characterise the investment in accordance with its economic substance with the result that the loan may be treated as a subscription of capital…….” bahwa pemegang saham memberikan pinjaman dengan jumlah pinjaman yang melebihi modal disetor sehingga menimbulkan biaya bunga tinggi yang mengakibatkan pengurangan pembayaran pajak penghasilan dari Pemohon Banding; bahwa terkait pemberian modal dengan pemberian pinjaman oleh pemegang saham ini secara internasional disebut thin capitalization dan berikut ini adalah pendapat OECD terkait: The OECD has also recognised that the ability of multinationals to adjust the amount of debt to achieve favourable tax results is a serious global problem. The report on Action Item 4 of the OECD/G20 BEPS program specifically addresses the BEPS risk arising from three different types of strategies: Groups placing higher levels of third part debt in high tax countriesGroups using intragroup loans to generate interest deductions in excess of the group’s actual third party interest expenseGroups using third party or intragroup financing to fund the generation of tax exempt incomeThe issue of interest in breach of the arm’s length principle is also regulated by Article 11 section 6 of the OECD Model Agreement. …… Such a correction may consist of changing the classification of the income arising from the excessive interest to the so-called constructive dividend…. bahwa penjelasan terkait thin capitalization dari OECD secara jelas menggambarkan bahwa biaya bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham dapat diklasifikasikan sebagai deviden; bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan: Pasal 9 ayat (1) huruf f Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Pasal 18 ayat (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh alinea 3 …..”Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung,dengan menyatakan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan . “….. PenjelasanPasal 18 ayat (3) alinea 4 …”Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. bahwa oleh karena itu bunga yang dibayarkan Pemohon Banding sehubungan dengan utang kepada pemegang saham yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya, dan pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen terselubung yang dibayarkan kepada pemegang saham; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Dari Luar Usaha Berupa Bunga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 avat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3), Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan alinea 3, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) alinea 4 sehingga tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan Majelis (USD)Tidak Dipertahankan (USD)Koreksi Bunga Pinjaman282,173.00282,173.000 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Netto dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan netto cfm Terbanding Koreksi tidak dapat dipertahankan Penghasilan netto cfm persidanganUSD USD USD1,424,282.00 0.00 1,424,282.00 |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Penghasilan yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding selurhnya/sebagian dapat/tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a untuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00836/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 nomor 00003/206/11/057/15 tanggal 15 April 2015, atas nama: Pemohon Banding. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 oleh Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA …………………… DEF, S.E., M.M ……………………………………….. GHI, S.P., M.M. ………………………………………. yang dibantu oleh Ir. JKL, M.M…………………….. sebagai Hakim Ketua sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

