Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-107224.15/2013/PP/M.IIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh. Bd |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar Rp277.797.414.892,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding, penghapusan piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih (write-off) sebesar Rp277.797.414.892,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 57/PMK.03/2010 |
| Menurut Pemohon | : | Bahwa piutang yang dihapuskan sebesar Rp277.797.414.892,00 nyata-nyata berasal dari penyaluran kredit (pembiayaan), sehingga berlaku ketentuan khusus (lex spesialis), yaitu PMK No. 81/PMK.03/2009 sebagimana telah diubah dengan PMK No. 219/KMK.03/2012. Dengan demikian, penggunaan dasar hukum oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, yaitu PMK No. 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 57/PMK.03/2010 (lex generalis) adalah tidak tepat. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas banding, data dan fakta dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Tahun Pajak 2013 sebesar Rp277.797.414.892,00; bahwa menurut Terbanding, Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih (write off) dikoreksi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 jo. PMK Nomor 57/PMK.03/2010 dengan tetap mempertimbangkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 jo. PMK No. 219//PMK.0/2012; bahwa Pemohon Banding melampirkan daftar debitur write off Tahun 2013 dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2013 sebesar Rp717.327.771.047,00. Namun yang dilakukan koreksi dalam proses pemeriksaan adalah sebesar Rp277.809.680.507,00. Sedangkan dalam proses keberatan, terdapat sebagian koreksi yang dibatalkan sebesar Rp12.265.615,00. Sehingga yang menjadi pokok sengketa dalam proses banding adalah sebesar Rp277.797.414.892,00; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, atas Piutang yang Dihapuskan pada tahun 2013 sebesar Rp277.797.414.892,00 (nilai sengketa) dari total kerugian atas Penghapusan Aset Produktif sebesar Rp717.327.771.047, pembebanan biayanya telah dilakukan melalui pembentukan cadangan pada tahun-tahun sebelumnya, dengan ilustrasi jurnal akuntansi sbb: Tahun 2012 dan Sebelumnya (kumulatif): (Dr) Beban PPAP (Cr) Cadangan PPAP277.797.414.892 277.797.414.892 bahwa dalam hal ini, pembebanan biaya baik secara komersial maupun secara fiskal atas biaya sebesar Rp277.797.414.892,00 tersebut telah terjadi pada tahun 2012 dan sebelumnya, tidak terjadi di Tahun 2013; bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan cadangan piutang tak tertagih (PPAP) tersebut dilakukan berdasarkan tingkat kolektibilitas per masing-masing kredit (pembiayaan) (Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, Macet). Dengan kata lain, pembentukan cadangan PPAP tidak dihitung hanya berdasarkan saldo piutang secara agregat saja; bahwa pada saat dilakukan penghapusan (write off) atas piutang pembiayaan sebesar Rp 277.797.414.892 pada tahun 2013, dapat diilustrasikan dalam jurnal akuntansi sbb: Tahun 2013: (Dr) Cadangan PPAP (Cr) Piutang Usaha277.797.414.892 277.797.414.892 bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding pada tahun 2013 tidak terdapat biaya yang dibebankan dalam perhitungan laba/rugi, baik secara komersial maupun secara fiskal. Penghapusan piutang tersebut hanya mempengaruhi saldo-saldo pada pos Neraca; bahwa berdasarkan ilustrasi di atas, Pemohon Banding menggunakan metode pembentukan cadangan piutang yang tak tertagih (PPAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/21/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah berdasarkan PBI No. 9/9/PBI/2007 tanggal 18 Juni 2007, PBI No. 10/24/PBI/2008 tanggal 16 Oktober 2008 dan terakhir dengan PBI No.13/13/PBI/2011 tanggal 24 Maret 2011; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp277.797.414.892,00 terbukti adalah atas akun cadangan PPAP yang dibentuk di tahun 2013 bukan atas akun Beban PPAP yang dibebankan tahun 2013; bahwa akun cadangan PPAP tersebut merupakan akun neraca bukan rugi laba, sehingga tidak tepat jika Terbanding melakukan koreksi positif biaya atas akun neraca; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menyebutkan: (1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dantelah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h menyebutkan: Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan dalam laporan rugi laba komersial dan telah melakukan upayaupaya penagihan yang maksimal dan terakhir. Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya. Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 57/PMK.03/2010 menyebutkan: Pasal 1 butir 2 Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upayaupaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak. Pasal 2 ayat (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang USAHA BANK, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Pasal 3 ayat (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan : telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; danPiutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Pasal 3 ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya. Pasal 3 ayat (3) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu intitusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian: ….dst bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh menyebutkan: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, menyebutkan: Pasal 1 huruf a angka 1 butir b): Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu : a.cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi : 1.cadangan piutang tak tertagih untuk : b)bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Pasal 3 1)Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir b) ditetapkan sebagai berikut : (a)1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah berdasarkan prinsip syariah;(b)5 % (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;(c)15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;(d)50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan(e)100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.2)Besamya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah : (a)100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan(b)75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai.3)Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.4)Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.5)Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.6)Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian. bahwa menurut Majelis, terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk mencatat kerugian piutang yang nyata-nyata tidak tertagih yaitu Metode cadangan (Allowance Method) dan Metode penghapusan langsung (Direct write off method); bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 mengatur tentang Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu metode pencatatan kerugian piutang secara langsung (direct write off method); bahwa sedangkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 merupakan ketentuan pembebanan kerugian piutang yang tidak dapat ditagih dengan menggunakan metode cadangan (Allowance Methode); bahwa menurut Majelis ada tiga hal penting yang berkaitan dengan metode cadangan yaitu: Piutang yang tak tertagih yang jumlahnya ditaksir terlebih dahulu lalu diakui sebagai biaya pada periode penjualan, misal piutang tak tertagih berasal dari tahun 2013 maka kerugian diakui pada tahun 2013 juga.Taksiran kerugian piutang dicatat dengan cara mendebet kerugian piutang dan mengkredit cadangan kerugian piutang melalui jurnal penyesuaian.Piutang yang tidak dapat ditagih dicatat dengan mendebet rekening cadangan kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang usaha pada saat piutang tersebut di hapus dari pembukuan. bahwa berdasarkan PMK No. 81/PMK.03/2009 s.t.d.t.d. PMK No. 219/PMK.011/2012 Pasal 3 ayat (4) s.d. ayat (6), kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak dipakai untuk menutup kerugian maka kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, serta dalam hal tidak mencukupi maka kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian. Dengan demikian, berdasarkan mekanisme pembentukan cadangan dan pembebanan kerugian piutang yang tidak dapat ditagih sebagaimana diatur dalam PMK di atas, maka apabila terjadi kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak langsung diakui sebagai beban kerugian bank melainkan sebagai beban atas cadangan piutang tak tertagih yang telah dibentuk; bahwa bagi Pemohon Banding yang bergerak di bidang usaha perbankan syariah, untuk penghapusan piutang tak tertagih berlaku ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/21/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah berdasarkan PBI No. 9/9/PBI/2007 tanggal 18 Juni 2007, PBI No. 10/24/PBI/2008 tanggal 16 Oktober 2008 dan terakhir dengan PBI No.13/13/PBI/2011 tanggal 24 Maret 2011; bahwa sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Bank Indonesia Nomor:13/13/PBI/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah: (1)Bank Wajib membentuk PPA terhadap Aktiva Produktif dan Aktiva Non Produktif(2)PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: Cadangan umum dan cadangan khusus untuk aktiva produktif;danCadangan khusus untuk aktiva non produktif(3)PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk paling kurang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini; bahwa berdasarkan Pasal 40 ketentuan PBI tersebut, Pemohon Banding wajib membentuk PPA (Penyisihan Penghapusan Aktiva), yang berarti Pemohon Banding wajib menggunakan metode cadangan (Allowance Method); bahwa menurut Majelis ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h mengatur tentang dibolehkannya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat sebagaimana disebutkan bagi semua jenis usaha termasuk bank adalah dasar diperbolehkannya penggunaan metode penghapusan langsung (Direct write off method), sedangkan Pasal 9 ayat (1) huruf c mengatur diperbolehkannya cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dikurangkan dari penghasilan bruto bagi yang menggunakan metode cadangan (Allowance Method); bahwa cadangan kerugian piutang tak tertagih telah dibebankan pada akhir periode pencatatan kredit (saat diterimanya penjualan/omzet yaitu saat timbulnya aktiva produktif/piutang), sedangkan saat penghapusan aktiva produktif atau penghapusan piutang tak tertagih hanya pencatatan secara pembukuan di neraca yang mengurangi piutang usaha/aktiva produktif; bahwa menurut Majelis, ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo PMK No.105/PMK.03/2009 jo. PMK.57/PMK.03/2010 yang mengatur tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto adalah terhadap piutang usaha secara umum untuk semua jenis usaha, sedangkan terkait dengan usaha yang melakukan pembiayaan (kredit), sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang berlaku Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh jo PMK Nomor 81/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan bank syariah yang juga menyalurkan kredit (pembiayaan) sehingga ketentuan yang berlaku terkait penyisihan piutang tak tertagih adalah Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh jo PMK Nomor 81/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 dan Peraturan Bank Indonesia No.13/13/PBI/2011 tanggal 24 Maret 2011; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat ketentuan yang berlaku terkait pembentukan cadangan piutang yang tidak tertagih bagi Pemohon Banding yang bergerak di bidang usaha perbankan syariah adalah Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pembentukan cadangan Piutang Tak Tertagih oleh usaha perbankan termasuk bank syariah dapat dibebankan dari penghasilan bruto, namun demikian pembebanannya dilakukan saat pembentukan cadangan PPA; bahwa terbukti atas koreksi piutang tak tertagih sebesar Rp277.797.414.892,00 telah dilakukan sebelum tahun 2013, maka semestinya tidak ada koreksi positif atas biaya yang tidak dibebankan di tahun 2013; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp277.797.414.892,00 berupa penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto menurut Keputusan Terbanding Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 1.301.829.470.168,00 Rp 277.797.414.892,00 Rp 1.024.032.055.276,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00365/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 24 Juni 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00004/206/13/093/15 tanggal 23 April 2015, atas nama Pemohon Banding, sehingga PPh yang masih harus / (lebih) dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Uraian(Rp)Penghasilan Neto1.024.032.055.276Kompensasi Kerugian0Penghasilan Kena Pajak1.024.032.055.276PPh Terutang256.008.013.813Kredit Pajak281.341.504.296PPh Kurang/(Lebih) Bayar(25.333.490.483)Sanksi Administrasi0Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar(25.333.490.483) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC, M.A., M.P.A. DEF, S.E., Ak., M.Si., CA. GHI, S.E., M.Si. dengan dibantu oleh JKL, S.E, M.M sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |

