Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108092.16/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 sebesar Rp42.376.299,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa PPN Impor dikoreksi sebesar Rp42.376.299,00 disebabkan adanya pengkreditan atas PPN Impor atas PPN JKP dari Luar Daerah Pabean yang SSP-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan; bahwa SSP PPN Jasa Luar Negeri tersebut pada dasarnya sama dengan faktur pajak yang dapat dikreditkan. Untuk dapat dikreditkan SSP PPN JLN tersebut harus diisi sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar daerah Pabean; berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemeriksaan, LHP, KKP, dan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi pemeriksa yang dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2013 adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp48.815.599,00 akan tetapi Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp42.376.299,00 dengan alasan yang telah diuraikan di atas; berdasarkan hasil penelitian atas LHP dan KKP Pemeriksa, dapat diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Pajak Masukan Impor dikarenakan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Pemohon Banding diketahui terdapat SSP PPN Luar Negeri yang tidak sah sebagai faktur pajak; Dokumen yang diteliti: Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan;Fotocopy SPM PPN Masa November 2013. bahwa berdasarkan tata cara pengisian SSP atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwud dan/atau Jasa Kena Pajak;pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, bahwa rincian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terkait Pajak Masukan Impor Masa Pajak November 2013 adalah sebagai berikut : Nama yang menyerahkan JKP dan BKP tak berwujudBukti BayarTanggal SetorNilaiKeteranganQWE Co. Ltd002051400131409/12/201342.376.299Tidak ada nama dan NPWP penyetorJumlah42.376.299bukti penerimaan negara bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak berupa dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak diketahui hal-hal sebagai berikut: Wajib Pajak dalam proses keberatan tidak melampirkan dokumen atas transaksi yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa tersebut.Terkait materi Tim Pemeriksa mengakui terdapat pembayaran atas transaksi dengan QWE Co, Ltd. sehingga tidak ada penagihan ulang atas objek PPN JKP LN. Akan tetapi terkait formal pengisian SSP atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/ 2010,Selain itu SSP tersebut tidak ada pada saat dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dipertimbangkan pada proses penelitian keberatan sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP. bahwa dokumen berupa Bukti Penerimaan Negara yang menjadi sengketa sebagaimana tersebut di atas tidak memenuhi persyaratan dokumen yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana ..dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Lu.ar Daerah Pabean dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Diyektur Jenderal Pajak Nomor Per-67/PJ/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ./2010 Tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa Dengan demikian Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN; bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, maka tim Peneliti mengusulkan untuk tetap mempertahankan seluruh koreksi pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp48.815.599,00 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan PMK 184/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat (3) dijelaskan bahwa: Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggap sah apabila telah di validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN); bahwa berdasarkan angka (4) dan (5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2008 tentang Penegasan Berkaitan dengan Penatausahaan Penerimaan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Yang Dipersamakan Sebagai Surat Setoran Pajak (SSP) dijelaskan bahwa: (4)Berdasarkan pada angka (1), (2) dan (3) tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa BPN sebagai dokumen sumber penerimaan dapat dipersamakan dengan SSP, Penegasan ini sudah dinyatakan dalam PER-148/PJ/2007 Pasal 2 ayat (6) bahwa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan;(5)Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dipersamakan sebagai Surat Setoran Pajak (SSP); bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan bahwa: Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Penjelasan Pasal 9 Ayat (2): Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak; Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa atas Perolehan BKP/JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut dapat dikreditkan karena Wajib Pajak telah sesuai dalam memperhitungkan, menyetor, mengkreditkan, serta melaporkan PPN tersebut dalam SPT PPN Masa November 2013; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi atas kredit pajak (Pajak Masukan) yang berasal dari pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2013 sebesar Rp42.376.299,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding koreksi kredit pajak yang berasal dari pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp42.376.299,00 karena Bukti Penerimaan Negara (BPN) tidak diisi dengan benar sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa menurut Terbanding ketidaklengkapan pengisian BPN karena dalam BPN tersebut tidak tercantum nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak penyetor, sehingga BPN atas PPN pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan; bahwa rincian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terkait PPN pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2013 adalah sebagai berikut : Nama yang menyerahkan JKP dan BKP tak berwujudBukti BayarTanggal SetorNilaiKeteranganQWE Co. Ltd002051400131409/12/201342.376.299Tidak ada nama dan NPWP penyetorJumlah42.376.299bukti penerimaan negara bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah benar-benar menyetorkan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp42.376.299,00 dengan NTPN 0002 0514 0013 1402, sehingga PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah sesuai dalam memperhitungkan, menyetor, mengkreditkan, serta melaporkan PPN tersebut dalam SPT PPN Masa November 2013; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan dokumen yang diserahkan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan aplikasi Portal DJP dalam menu konfirmasi NTPN tidak terdapat Nama dan NPWP Penyetor Pajak (Pemohon Banding), dan bukan berdasarkan pemeriksaan fisik Bukti Penerimaan Negara (BPN); bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan tanggal 26 Oktober 2017, Terbanding mengakui bahwa koreksi dilakukan karena dalam MPN Aplikasi Portal tidak ada setoran atas nama QWE Indonesia dengan NPWP 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, namun Terbanding mengakui ada setoran sebesar Rp42.376.299,00 dengan NTPN 0002 0514 0013 1402 namun dalam informasi di MPN Aplikasi Portal disebutkan NPWP Penyetor diisi dengan 00.000.000.0XX.000 dan namanya diisi dengan QWE Co. Ltd. yang beralamat di Jepang; bahwa dalam persidangan tanggal 26 Oktober 2017, Pemohon Banding menyebutkan bahwa dalam bukti fisik BPN/SSP di bagian bawah BPN terdapat NPWP dan nama Pemohon Banding, disana tertulis nama jelas dan nama penyetor adalah QWE Indonesia, dan terkait informasi dari pemohon Banding, Terbanding juga mengakui dan membenarkan informasi Pemohon Banding bahwa di SSP/BPN paling kanan bawah terdapat nama dan NPWP Pemohon Banding; bahwa dengan demikian menurut Majelis, tidak adanya informasi nama dan NPWP Pemohon Banding dalam informasi MPN Aplikasi Portal DJP, merupakan kesalahan bank dimana pembayaran PPN tersebut dilakukan dan bukan karena kesalahan Pemohon Banding karena Pemohon Banding mencantumkan nama dan NPWP Pemohon Banding di bagian kanan bawah dalam bukti fisik BPN/SSP; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, mengatur antara lain: Pasal 6 ayat (2): Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: pada kolom “Nama Wajib Pajak” dan “alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam daerah Pabean;pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;pada kotak “wajib pajak/penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa kena Pajak; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ./2010 Tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, mengatur antara lain: Pasal 1 huruf j: Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean; Pasal 5 ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf dan huruf j merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang kena Pajak tidak berwujud; bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur tata cara dalam mengisi SSP/BPN untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang antara lain mensyaratkan adanya pencantuman nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo dan fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam mengisi SSP/BPN untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa: Pemohon Banding telah benar-benar melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;Koreksi yang dilakukan Terbanding semata-mata berdasarkan informasi dari MPN Aplikasi Portal yang tidak menyebutkan informasi nama dan NPWP Pemohon Banding;BPN/SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dibuat oleh Pemohon Banding dan dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa November 2013 telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 karena Pemohon Banding telah mencantumkan nama dan NPWP Pemohon Banding di bagian kanan bawah dalam bukti fisik BPN/SSP;BPN/SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean sebesar Rp42.376.299,00 dapat dikreditkan sebagai kredit pajak PPN masa November 2013; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi kredit pajak atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2013 sebesar Rp42.376.299,00 karena tidak ada nama dan NPWP Pemohon banding di informasi MPN Aplikasi Portal, adalah tidak tepat, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”; bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; Penjelasan Pasal 78 : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding : Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan – Pajak Masukan Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut Majelis Rp 645.904.109,00 Rp 42.376.299,00 Rp 688.280.408,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01088/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 05 Agustus 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00245/207/13/055/15 tanggal 25 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, sebagai berikut. Dasar Pengenaan Pajak Pajak keluaran yang hrs dipungut Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 22.532.093.188,00 Rp 303.685.232,00 Rp 688.280.408,00 (Rp 384.595.176,00) Rp 391.648.376,00 Rp 6.439.300,00 Rp 6.439.300,00 Rp 12.878.600,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2017 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: DR. ABC, S.H., M.H., M.Si, DEF, S.H., M.Kn. GHI, Ak., M.P.P. Yang dibantu oleh Drs. JKL, M.Si., sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding; |

