Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107017.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi sebesar Rp155.021.128,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp155.021.128,00, yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah; Pasal 9 ayat (6), Pasal 16B, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Pasal 2 ayat (2) huruf c, dan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;Pasal 1 angka 6 dan angka 7, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Lampiran (Angka Romawi I) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;Pasal 1 angka 1 dan angka 5, Pasal 2, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak; bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 menyatakan “Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak”; bahwa dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Dengan adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. Didalam Penjelasan Pasal 16B ayat (3) secara gamblang menyatakan terdapat Barang Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus yaitu dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dari penjelasan tersebut juga dapat diketahui bahwa dengan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berakibat kepada tidak adanya Pajak Keluaran. Dengan tidak adanya Pajak Keluaran maka Pajak Masukan untuk memperoleh Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan; bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c peraturan pemerintah tersebut, salah satu barang yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Barang Hasil Pertanian; bahwa TBS adalah salah satu Barang Hasil Pertanian yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa Pemohon Banding memiliki dua unit kegiatan (terpadu/integrated) yang menghasilkan dua macam produk yang berbeda dimana produk yang satu menjadi bahan baku produk yang lain, yaitu; Unit kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit (BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN), dan;Unit pabrik yang memproduksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) (BKP yang terutang PPN); bahwa unit kebun membutuhkan input seperti jasa land clearing, bibit, pupuk, jasa perawatan tanaman, dan lain-lain dalam rangka menghasilkan TBS sawit. Sementara unit pabrik membutuhkan bahan baku utama TBS dalam rangka memproduksi CPO dan PK. Dari sini dapat disimpulkan bahwa jasa land clearing, bibit, pupuk, dan jasa-jasa lain atau bahan-bahan lain yang diperlukan pada kegiatan unit kebun adalah input untuk memproduksi TBS Sawit dan bukan merupakan input untuk memproduksi CPO dan PK. Sementara untuk memproduksi CPO dan PK yang dibutuhkan bukanlah jasa-jasa dan bahanbahan tersebut melainkan TBS Sawit sebagai bahan baku utama. Hal ini bisa dibuktikan, dalam kondisi unit pabrik kekurangan bahan baku maka unit pabrik akan membeli TBS Sawit dari pihak luar dan bukan membeli bibit, pupuk, atau memakai jasa land clearing. Sehingga dalam hal terdapat Pajak Masukan yang dipungut oleh supplier kepada Pemohon Banding atas penyerahan jasa-jasa dan bahan-bahan yang dibutuhkan pada kegiatan unit kebun maka Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan atas kegiatan produksi TBS Sawit dan bukan merupakan Pajak Masukan atas kegiatan produksi CPO dan PK; bahwa menurut Terbanding, Pasal 16B Undang-Undang PPN tidak pernah disyaratkan bahwa harus terjadi penyerahan BKP terlebih dahulu agar Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Anak kalimat yang berbunyi “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai” adalah semata berfungsi sebagai keterangan atas Barang Kena Pajak dimana Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Hal yang sama juga berlaku untuk pengkreditan Pajak Masukan, yaitu tidak perlu menunggu terjadi penyerahan BKP agar Pajak Masukan-nya bisa dikreditkan; bahwa dari uraian diatas, sangat jelas bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait untuk memperoleh atau menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak serta Tempurung basah/kering Kelapa Sawit balk dalam kondisi dimana TBS tersebut diserahkan/diival kepada pihak lain atau TBS tersebut dipakai/digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PK. Pemohon Banding juga tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan traktor karena digunakan dalam kegiatan untuk menghasilkan BKP yang atas penyerahannya PPN-nya dibebaskan. Namun terdapat Pajak Masukan yang terkait untuk memperoleh atau menghasilkan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN Tandan Buah Segar (TBS), Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak serta Tempurung basah/kering) sekaligus Barang Kena Pajak yang terutang PPN (CPO, Palm Kernel dsb). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 telah mengakomodir hal ini dalam Pasal 9 ayat (6); bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tersebut merupakan pedoman khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak untuk menghitung pengkreditan Pajak Masukan; bahwa berkenaan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 yang telah diputus pada tanggal 25 Februari 2014, yang dalam salah satu amar putusannya memuat: Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, PAsal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu dijelaskan bahwa putusan tersebut baru berlaku sejak diputuskan yaitu tanggal 25 Februari 2014. Dengan demikian, peraturan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai masih menggunakan peraturan sebelum Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 diputuskan; bahwa sesuai dengan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut; Pajak Masukan yang terkait untuk memperoleh atau menghasilkan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan (Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007);Pajak Masukan yang terkait untuk memperoleh atau menghasilkan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dihitung dengan menggunakan pedoman (Pasal 9 ayat (6) UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010);Perolehan bahan-bahan seperti bibit dan pupuk serta jasa-jasa seperti land clearing yang diperlukan pada kegiatan di unit kebun adalah bahanbahan atau input yang dibutuhkan dalam memproduksi TBS Sawit dan bukan bahan-bahan atau input yang diperlukan dalam memproduksi CPO dan PK. Bahan baku utama dalam memproduksi CPO dan PK adalah TBS Sawit dan bukan bibit atau pupuk atau jasa land clearing atau bahan-bahan atau jasa-jasa lain yang dibutuhkan di kegiatan kebun;Pajak Masukan yang dipungut supplier kepada Pemohon Banding atas penyerahan bahan-bahan dan jasa-jasa yang diperlukan di kebun merupakan Pajak Masukan atas TBS Sawit dan bukan atas CPO dan PK;Tidak diperlukan syarat terjadinya penyerahan BKP dahulu agar Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan; bahwa dengan diberlakukan dan dilaksanakan peraturan tersebut diatas, maka prinsip Undang-Undang Perpajakan untuk menerapkan perlakukan yang sama terhadap semua Pemohon Banding dapat tercapai. Pemohon Banding yang memiliki kegiatan usaha terpadu (integrated) sama-sama tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait untuk memperoleh Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertamahan Nilai dengan Pengusaha Kena Pajak ataupun petani yang hanya memiliki satu kegiatan usaha untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas kredit Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp155.021.128,00 sudah tepat dan sesuai dengan aturan perpajakan sehingga atas koreksi tersebut dipertahankan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut; Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan masa Januari 2013 yang menjadi sengketa beserta faktur pajak;Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran masa Januari 2013 yang menjadi sengketa beserta faktur pajak;SPT PPN masa Januari 2013, normal dan pembetulan ke-1 dan ke-2, beserta bukti penerimaan SPT;SPT PPN masa Desember 2013, normal dan pembetulan ke-1, beserta bukti penerimaan SPT;SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2013;Laporan keuangan yang diaudit tahun buku 2013;Rekapitulasi Perhitungan Kembali Pajak Masukan tahun pajak 2013 (dilaporkan pada SPT PPN masa Desember 2013);Surat Keputusan Badan Pelayanan Terpadu-Pemerintah Kabupaten Banyuasin nomor 503/1220/IMB/BPT/2009 tanggal 8 Sptember 2009 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik Kelapa Sawit;Surat Keputusan Bupati Sanggau nomor 644/82/DPU/2011 tanggal 30 Desember 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik Kelapa Sawit;Surat Persetujuan Kepala BKPM nomor 65/V/PMA/2001 tanggal 20 Juni 2001 tentang Perubahan Status Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA);Surat Persetujuan Kepala BKPM nomor 1399/III/PMA/2005 tanggal 2 Desember 2005 tentang Persetujuan Perubahan Rencana Proyek Dari Perkebunan Karet Menjadi Perkebunan Karet dan Kelapa Sawit;Surat Persetujuan Kepala BKPM nomor 180/T/PERTANIAN/2006 tanggal 22 Februari 2006 tentang Izin Usaha Tetap;Surat Persetujuan Kepala BKPM nomor 400/II/PMA/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Perluasan Penanaman Modal pada Bidang Usaha Industri Minyak Kasar (minyak makan) dari nabati;Surat Persetujuan Kepala BKPM nomor 268/II/PMA/2009 tanggal 15 Juli 2009 tentang Persetujuan Perluasan Penanaman Modal atas Bidang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dan Industri Minyak Kasar (minyak makan) dari nabati untuk lokasi Sanggau, Kalimantan Barat;Surat Persetujuan Kepala BKPM nomor 587/1/IP/III/PMA/2012 tanggal 8 November 2012 tentang Izin Prinsip Perubahan Perluasan Penanaman Modal pada Bidang Usaha Industri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) untuk lokasi Banyuasin, Sumatera Selatan;Surat Persetujuan Kepala BKPM nomor 408/1/IP-PB/PMA/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Izin Prinsip Perubahan atas alamat kantor perusahaan; bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut; Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mempunyai dua unit kegiatan terpadu (integrated) yaitu unit kebun yang menghasilkan TBS dan unit pabrik yang menghasilkan CPO PK;Dalam operasionalnya, unit kebun membutuhkan input seperti jasa clearing, bibit, pupuk, perawatan, sewa alat berat, traktor, dll;TBS yang dihasilkan oleh unit kebun kemudian akan diproduksi di unit pabrik. Apabila pabrik mengalami kekurangan pasokan, sebagaimana diungkapkan di dalam PPh Badan, Pemohon Banding akan mengambil TBS dari pihak lain (afiliasi) untuk diolah bukan membeli benih. Artinya memang unit pabrik dan unit kebun merupakan dua entitas yang berbeda yang membutuhkan input yang berbeda dan menghasilkan produk yang berbeda. Dengan demikian, sesuai dengan dasar hukum pasal 16B UU PPN dimana TBS merupakan BKP yang dibebaskan PPN, maka atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;Sesuai dengan penjelasan dan dasar hukum di dalam proses pemeriksaan maupun penelitian keberatan, Terbanding berpendapat bahwa TBS tersebut jelas merupakan barang yang dibebaskan PPN tanpa melihat apakah diserahkan ke pihak lain, dipakai sendiri, atau bahkan apabila busuk tidak terpakai. Artinya peruntukan TBS apakah untuk diserahkan ke orang lain, dipakai sendiri, atau bahkan busuk sekalipun, tidak mempengaruhi status TBS sebagai BKP yang dibebaskan PPN. Dengan demikian pajak masukan dari proses menghasilkan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan;Selain itu, hal tersebut juga berkaitan dengan prinsip keadilan dan equal treatment dalam perlakuan pajak. Sehingga baik perusahaan/petani yang hanya menghasilkan TBS dengan perusahaan yang integrated seharusnya mempunyai kewajiban yang sama dalam hal menghasilkan produk yang sama yaitu TBS;Berdasarkan penjelasan diatas, jelas bahwa seluruh pajak masukan terkait dengan usaha menghasilkan TBS adalah tidak dapat dikreditkan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya sejumlah Rp155.021.128,00. Dasar dilakukannya koreksi adalah Pasal 16 B Undang-Undang PPN, PP Nomor 31 tahun 2007 dan PMK 78/PMK.03/2010; bahwa yang termasuk penyerahan barang kena pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN, tepatnya pada Pasal 1A ayat (1), salah satunya adalah pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak. Sementara itu, Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari UU PPN, menjelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”; bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku pada unit Pengolahan Pemohon Banding, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS, karena; dipergunakan/dipakai dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha) yang sama; dandipergunakan/dipakai dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) Pemohon Banding; bahwa pemakaian sendiri TBS ini nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tidak digunakan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan (tidak digunakan untuk tujuan konsumtif). Dengan demikian, merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi pemakaian sendiri (atau penyerahan) TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa Pasal 9 Ayat (5) dari UU PPN, secara lengkap menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”. Sementara itu, Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha KenaPajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”. Adapun pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangannya adalah berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; bahwa titik tolak (tolok ukur) dapat dikreditkannya pajak masukan atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak, atau tidak dapat dikreditkannya pajak masukan atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak, berdasarkan ketentuan-ketentuan pajak di atas adalah realisasi penyerahan, apakah pajak masukan tersebut terkait dengan realisasi penyerahan yang terutang PPN (dikenakan PPN, sehingga pajak masukan tersebut dapat dikreditkan) ataukah terkait dengan realiasi penyerahan yang tidak terutang PPN (tidak dikenakan PPN atau dibebaskan PPN, sehingga pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan). Dan bilamana dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui denganpasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010, dimana kewajiban untuk menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dilakukan dengan rumusan sebagai berikut; P’ = PM x Z’ dengan ketentuan bahwa: P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z’ adalah Persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku; bahwa sesuai dengan Pasal 5 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali ini diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru dalam memahami prinsip perlakuan yang sama dan adil (equal treatment) sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN. Jika Pemohon Banding (Kebun Kelapa Sawit) yang proses bisnisnya tidak terpadu (non integrated) melakukan penjualan/penyerahan TBS Kelapa Sawit, maka sudah selayaknya jika pajak masukan yang terkait dengan penyerahannya yang tidak terutang PPN (dibebaskan PPN) adalah tidak dapat dikreditkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, dan terkait dengan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN, Pasal 1A ayat (1) UU PPN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010. Hal ini juga berlaku sama (equal treatment) bagi Pemohon Banding yang menjalankan proses bisnis atau usahanya secara terpadu (terintegrasi), apabila melakukan penjualan/penyerahan TBS Kelapa Sawit; bahwa selain itu, adanya koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding justru akan menghambat perkembangan dunia usaha dan melemahkan daya saing industri dalam negeri. Hal itu dikarenakan koreksi pajakmasukan yang tidak dapat dikreditkan akan menjadi tambahan beban (cost) bagi Pemohon Banding yang menyerahkan barang kena pajak yang terutang PPN yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Dengan adanya tambahan beban (cost), akan menyebabkan turunnya daya saing perusahaan dalam negeri, terlebih lagi untuk kegiatan ekspor. Koreksi pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding justru bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama dan adil, serta tujuan untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (terlampir), menegaskan dapat dikreditkannya pajak masukan yang dibayarkan yang terkait dengan perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dalam rangka kegiatan menghasilkan TBS, yang diolah lebih lanjut (baik di pabrik sendiri ataupun dititip olah di pabrik PKP lainnya) menjadi CPO dan PK yang dijual/diserahkan sebagai barang kena pajak yang terutang PPN; bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 P/HUM/2013 pasal-pasal yang menjadi objek dalam perkara hak uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Indonesian Chamber of Commerce and Industry), yakni Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Pasal-pasal yang dilakukan uji materiil yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding untuk mengkoreksi sebagian Pajak Masukan ini adalah merupakan ketentuan pajak yang tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa implikasi perpajakan dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70 P/HUM/2013 ini ditindaklanjuti oleh Terbanding dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2014 tanggal 25 Juli 2014 yang menyatakan bahwa barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN, berubah menjadi dikenakan PPN. Sehingga, atas penyerahaan dan impornya dikenai PPN 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%. Daftar Komoditas dan Jenis Barangnya antara lain adalah Kelapa Sawit (Tandan Buah Segar, cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah, tempurung basah/kering, kayu bulat kelapa sawit); bahwa pada Masa Pajak Januari 2013 tersebut, sebagian besar penyerahan Barang Kena Pajak (berupa Crude Palm Oil, Palm Kernel dan Material) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni Terutang PPN dengan tarif 10% (berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri). Hanya terdapat sebagian Kecil penyerahan BKP/JKP (berupa Fibre, Cangkang, Slabs, Cup Lumbs dan Pokok Karet) yang tidak terutang PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana atas kondisi ini telah dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, dan hasil dari penghitungan kembali Pajak Masukan tersebut, yang menghasilkan nilai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai pengurang dari Pajak Masukan yang telah dikreditkan di Masa Pajak Desember 2013. Sehingga dengan demikian, sesungguhnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 01 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, telah diterapkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan pengaturan yang sebenarnya. Oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Desember 2013; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah: Pasal 1 angka, angka 14, angka 15, angka 16, angka 21, angka 24 dan angka 25 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disingkat UU PPN), beserta penjelasannya;Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, beserta penjelasannya;Pasal 9 ayat (2), ayat (8) dan ayat (9) UU PPN, beserta penjelasannyabahwa pada dasarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dibebankan kepada konsumen akhir, dalam suatu mata rantai alur distribusi barang dan jasa sejak penjual pertama sampai dengan konsumen akhir, yang sistem pengenaannya menggunakan mekanisme pengurangan pajak masukan terhadap pajak keluaran melalui para penjual barang dan jasa pada setiap tahap alur distribusi (selanjutnya disebut mekanisme PK-PM). Mekanisme tersebut diadministrasikan berdasarkan dokumen faktur pajak yang dibuat atau diterbitkan oleh penjual barang dan jasa. Karena itu, apabila terdapat pajak masukan tidak dapat dikurangkan atau tidak dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran maka mekanisme pengenaan pajak konsumsi atas barang atau jasa yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan tersebut menjadi terhenti, sehingga pihak pembeli barang atau jasa yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan tersebut berubah menjadi konsumen akhir; bahwa menurut Majelis, istilah integrated atau kegiatan usaha terpadu (memiliki unit kebun kelapa sawit sekaligus juga memiliki unit pabrik pengolahan kelapa sawit) dan non integrated (hanya memiliki unit kebun saja) dalam kegiatan usaha industri pengolahan kelapa sawit tidak dapat dimaknai sebagai istilah yang berdiri sendiri sehingga dapat dijadikan sebagai kriteria untuk menentukan suatu pajak masukan dapat dikreditkan dalam mekanisme PK-PM atau tidak. Sesuai konsep dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan mekanisme PK-PM yang telah diuraikan diatas, pengkreditan pajak masukan akan selalu dikaitkan dengan pajak keluarannya, bukan dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan produksinya apakah terpadu/integrated atau hanya kebun saja. Yang dimaksud Majelis dengan kalimat “pengkreditan pajak masukan akan selalu dikaitkan dengan pajak keluarannya” adalah secara konsep mekanisme pengenaan pajak, bukan berarti pada masa yang dilaporkan ada pajak keluarannya atau tidak; bahwa menurut Majelis, tidak terdapat alasan pembenar apapun, termasuk alasan karena kriteria proses produksi apakah terpadu/integrated atau hanya unit kebun saja, yang dapat digunakan untuk menentukan suatu pajak masukan dapat dikreditkan atau tidak terhadap pajak keluaran selain alasan-alasan yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN; bahwa menurut Majelis, didalam UU PPN tidak terdapat wewenang atribusi kepada Pejabat Tata Usaha Negara untuk mengatur atau membuat aturan tentang alasan-alasan tidak dapat dikreditkannya suatu pajak masukan terhadap pajak keluaran selain yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Sehingga apabila terdapat peraturan selain Undang-Undang yang mengatur hal tersebut maka sesuai asas lex superior derogat legi inferiori peraturan tersebut dapat dikesampingkan oleh aparat Penegak Hukum, termasuk Hakim dan Terbanding; bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak diperbolehkannya pengkreditan pajak masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS, baik oleh pengusaha yang memiliki usaha terpadu (unit kebun sekaligus pabrik pengolahan kelapa sawit) maupun pengusaha yang memiliki unit usaha kebun saja, sebagai pelaksanaan pemenuhan prinsip keadilan dan equal treatment dalam perlakuan pajak adalah suatu alasan yang tidak tepat. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak obyektif, dimana yang menjadi obyek pajak adalah konsumsi barang dan jasa, yang pengenaannya dengan mekanisme PK-PM sehingga yang menjadi penanggung pajak atau subyek pajak yang sesungguhnya adalah konsumen akhir. Penjual dan Pembeli barang dan jasa pada tahap alur distribusi barang, termasuk didalamnya adalah pengusaha yang memiliki usaha terpadu dan pengusaha yang memiliki unit usaha kebun saja, adalah subyek pajak witholding yang melaksanakan mekanisme PK-PM atau sebagai pihak antara yang melaksanakan kewajiban pajak pihak lain, yakni konsumen akhir. Sehingga tidak tepat apabila pengusaha sebagai subyek pajak witholding dijadikan sebagai pertimbangan equal treatment dan prinsip keadilan yang seharusnya diperuntukkan bagi penanggung pajak yang sesungguhnya yakni konsumen akhir; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp155.021.128,00 adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | Bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah) Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi TerbandingVersi Pemohon BandingJumlah yang disengketakan versi Pemohon BandingJumlah yang dikabulkan oleh MajelisVersi Majelis1234 (2-3)56Dasar Pengenaan Pajak PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.544.965.266,009.544.965.266,000,000,009.544.965.266,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN570.131.645,00570.131.645,000,000,00570.131.645,00Jumlah seluruh penyerahan10.115.096.911,0010.115.096.911,000,000,0010.115.096.911,00- Impor BKP1.076.880.000,001.076.880.000,000,000,001.076.880.000,00Pajak Keluaran954.496.526,00954.496.528,000,000,00954.496.528,00Pajak yang dapat diperhitungkan1.024.815.323,001.179.836.451,00155.021.128,00155.021.128,001.179.836.451,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar(70.318.797,00)(225.339.923,00)(155.021.128,00)(155.021.128,00)(225.339.923,00)Dikompensasikan ke Masa Berikutnya225.339.923,00225.339.923,000,000,00225.339.923,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar155.021.126,000,00(155.021.128,00)(155.021.128,00)0,00Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP155.021.126,000,00(155.021.128,00)(155.021.128,00)0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar310.042.252,000,00(310.042.256,00)(310.042.256,00)0,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.03/2016 tanggal 12 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00054/207/13/308/15 tanggal 22 April 2015, atas nama PT QWE, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN : – Jumlah Seluruh Penyerahan ………………………….. – Impor BKP ………………………………………………. Pajak Keluaran ……………………………………………….. Pajak yang dapat diperhitungkan ………………………… PPN yang kurang/(lebih) dibayar ………………………… Dikompensasikan ke Masa Berikutnya …………………. Jumlah PPN yang masih harus dibayar ………………… Rp 10.115.096.911,00 Rp 1.076.880.000,00 Rp 954.496.528,00 Rp 1.179.836.451,00 (Rp 225.339.923,00) Rp 225.339.923,00 Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 16 November 2017 oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC M.Sc. Drs. DEF, M.M. GHI, S.E., Ak. dengan dibantu oleh JKL, S.E., Ak.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

