Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111385.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111385.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang MPM Surgical Gloves (4 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 01 November 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 52.260,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 146.400,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 158.201.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-276/KPU.01/2017 tanggal 18 Januari 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 146.400,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-06/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 10 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apapun;e.Bahwa data baru berupa jurnal umum, buku persediaan, buku penjualan dan SPT masa PPN Impor yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;f.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding”.bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:a.Terhadap rekening giro, kartu bank (1063021818), kartu kas serta daftar pembelian yang dilampirkan hanya menyajikan informasi terbatas sehingga tidak dapat menguji transaksi yang terjadi sebelum dan sesudah periode kejadian yang diajukan banding untuk menentukan nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar kepada pihak supplier;b.Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran dan proses terbentuknya harga;c.Terhadap faktur pajak yang dilampirkan merupakan informasi yang tidak bisa dilakukan pengujian dikarenakan tidak adanya dokumen yang mendukung dilakukannya uji silang (tidak dilampirkannya Formulir 1111 A2/Daftar Pajak Keluaran Atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Fatur Pajak, Formulir 1111 B1/Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP Dan Luar Daerah Pabean);d.Pemohon Banding tidak melampirkan buku hutang atas transaksi serta kartu persediaan/buku persediaan sehingga tidak dapat dilakukan uji keterjadian atas transaksi;e.Berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai yang dibayarkan tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-276/KPU.01/2017 tanggal 18 Januari 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-276/KPU.01/2017 tanggal 18 Januari 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD 52.260 merupakan nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, hal tersebut dapat dibuktikan dengan Purchase Order, Invoice, Sales Contract, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB, yang terlampir sebagai dokumen pendukung; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 153/SRT-MPM/XI/2017 tanggal 15 November 2016 dan Nomor: 016/SRT-MPM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:       bahwa pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan atas dasar penelitian yang menyebutkan bahwa nilai pabean ditetapkan dengan alasan tidak dilampirkan data data mengenai nilai transaksi; bahwa menurut Pemohon Banding nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar; bahwa selanjutnya dalam penetapan Terbanding dengan menggunakan penetapan Pejabat Bea Cukai yaitu dengan barang identik, menurut Pemohon Banding, atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana. Seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan tidak jelas perusahaan yang mengimpor barang tersebut, kapan dan asal barang juga tidak jelas; bahwa harga sudah Pemohon Banding sepakati dari Sales Contract yang Pemohon Banding sampaikan dan disepakati dengan harga pada invoice yang ada;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110988.16/2013/PP/M.XIVB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110988.16/2013/PP/M.XIVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai kredit pajak sebesar Rp 14.669.000.00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;                 Koreksi atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp14.669.000,00       Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji kebenaran materi dengan hasil yang dituangkan dalam berita acara sebagai berikut: bahwa atas proses uji bukti terhadap sengketa PPN Masukan sebesar Rp14.669.000,00 Terbanding berpendapat sbb:PPN Masukan sebanyak 5 FP dari CV QWE senilai Rp14.669.000 tidak ada bukti PPN telah disetor ke kas Negara, sehingga hak negara berupa PPN atas transaksi terkait sengketa belum dipenuhi .penerbitan FP melewati 3 bulan sehingga sesuai Pasal 19 ayat (5) PP 1 Tahun 2012 serta Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 84/PMK.03/2012, PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat atas koreksi sebesar Rp14.669.000 sudah sesuai dengan ketentuan dan fakta persidangan sehingga seharusnya dipertahankan Majelis Hakim; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan kesimpulan akhir dengan pokok-pokok sebagai berikut: bahwa atas faktur pajak masukan tersebut telah dimintakan klarifikasi ke KPP (Terbanding) sesuai dengan KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2011, dimana sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dibuat belum ada jawaban klarifikasi; bahwa sesuai dengan memori penjelasan pasal 16 F UU PPN, sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak, Penanggung beban pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima pajak. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat atas koreksi sebesar Rp14.669.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan fakta persidangan sehingga seharusnya dipertahankan Majelis;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji kebenaran materi dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: Bukti P-1     Bukti P-2     Bukti P-3    Faktur PajakInvoiceRekening Koranbahwa hasil uji bukti dituangkan dalam berita acara sebagai berikut: bahwa atas proses uji bukti terhadap sengketa PPN Masukan sebesar Rp14.669.000,00 Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:Pemohon Banding merupakan pihak pembeli, dimana kewajiban untuk melakukan penyetoran PPN merupakan tanggung jawab penjual (lawan transaksi). Selain itu, dalam proses uji bukti Pemohon Banding juga telah memperlihatkan dokumen asli berupa faktur pajak, invoice, dan rekening koran terkait dengan transaksi yang disengketakan yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN.Lawan transaksi dari Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak pada saat tagihan diterbitkan. Berdasarkan SE-50 Tahun 2011 poin 3, saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) terjadi pada saat harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.bahwa walaupun periode penyerahan jasa sudah melewati jangka waktu 3 bulan, faktur pajak dapat diterbitkan pada saat lawan transaksi menerbitkan faktur penjualan; bahwa Pemohon Banding telah memiliki bukti yang kuat dan dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan akhir dengan pokokpokok sebagaimana berita acara uji bukti dengan tambahan penjelasan sebagai berikut: bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah atas penyerahan jasa kena pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN penerbit Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.669.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah hasil konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit faktur pajak terdaftar, dimana hasilnya ‘belum ada jawaban klarifikasi’, sehingga dikoreksi berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang PPN; bahwa Terbanding tidak melakukan tindak lanjut apabila jawaban klarifikasi belum diterima sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001, Lampiran I butir 1.4.1.3.4. menyatakan:“Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang …Berita acara tersebut dilampirkan dalam kertas kerja pemeriksaan”. bahwa dalam persidangan, telah dilakukan uji bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan hasil bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan dokumen asli berupa faktur pajak, invoice, dan rekening koran terkait dengan transaksi yang disengketakan yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak pada saat tagihan diterbitkan, saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) terjadi pada saat harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten, sehingga walaupun periode penyerahan jasa sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, faktur pajak dapat diterbitkan pada saat lawan transaksi (PKP) menerbitkan faktur penjualan, namun pengkreditan Pajak Masukan tidak boleh melewati jangka waktu 3 (tiga) setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan uraian di atas, penjelasan dan bukti/fakta disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, dan pertimbangan hukum di atas, terdapat cukup bukti yang meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : Uraian SengketaNilai Sengketa(Rp)DipertahankanMajelis (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis(Rp)Koreksi atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan14.669.000,000,0014.669.000,00    

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109588.25/2012/PP/M.XB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109588.25/2012/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 (2)       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp595.952.050,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;                 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp595.952.050,00,       Menurut Terbanding : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (2);Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Pasal 4 angka 1, Pasal 4 angka 2;Tanggapan Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp595.952.050,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 (2), penelusuran pos-pos Laporan Laba Rugi/Neraca, dan dokumen terkait, sehingga terdapat Objek PPh Final Pasal 4 (2) yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp595.952.050,00 dengan rincian sebagai berikut: Objek PPh FinalPasal 4 ayat (2)MenurutPemohon Banding(Rp)MenurutPemeriksa(Rp)Koreksi(Rp)Penjualan Tanah1.357.719.000,001.881.671.050,00523.952.050,00Penghasilan Penjualan Ruko470.000.000,00470.000.000,000,00Penghasilan sewa112.500.000,00184.500.000,0072.000.000,00Total1.940.219.000,002.536.171.050,00595.952.050,00bahwa Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp2.536.171.050,00 Nilai tersebut menurut Pemeriksa didapat berdasarkan nilai tertingi antara nilai Akte Notaris, NJOP, Nilai Pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk di rekening koran QWE Rek Nomor XXX-0X-00XXX-00.X; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa terkait Objek PPh Final Pasal 4 (2), menurut pemohon banding Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah Rp1.940.219.000,00; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar hukum koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 4 ayat (2) UU PPh Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU PPh Nomor 36 tahun 2008 sudah tepat;       Menurut Pemohon Banding : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (2);Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Pasal 4 angka 1, Pasal 4 angka 2;Tanggapan Pemohon Banding: bahwa menurut Pemohon Banding aturan perpajakan untuk nilai tertinggi antara Harga Jual Beli dengan NJOP memang diatur untuk menentukan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final; bahwa berdasarkan hitungan Pemeriksa Pajak sendiri, angka Objek PPh 4 ayat (2) untuk Penjualan Tanah seharusnya adalah Rp1.357.719.000,00; UraianMenurut Pemeriksa PajakMasa PajakKodeMAPKodeBayarTgl BayarNJOPObjek PPh 4(2)PeredaranUsahaJuli 201241112840225-Jul-2012150.000.000150.000.000150.000.000Sept 201241112840214-Sep-2012344.760.000344.760.000344.760.000Okt 20124111284021-Nov-2012862.959.000862.959.0001.386.911.050Jumlah1.357.719.0001.357.719.0001.881.671.050bahwa menurut Pemohon Banding maka Pemeriksa Pajak tidak dapat mengambil angka Rp1.881.671.050,00 untuk Penjualan Tanah; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju dengan koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp595.952.050,00;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp595.952.050,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPh Final Pasal 4 (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), penelusuran pos-pos Laporan Laba Rugi/Neraca, dan dokumen terkait, sehingga terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp595.952.050,00 dengan rincian sebagai berikut: Objek PPh FinalPasal 4 ayat (2)MenurutPemohon Banding(Rp)MenurutPemeriksa(Rp)Koreksi(Rp)Penjualan Tanah1.357.719.000,001.881.671.050,00523.952.050,00Penghasilan Penjualan Ruko470.000.000,00470.000.000,000,00Penghasilan sewa112.500.000,00184.500.000,0072.000.000,00Total1.940.219.000,002.536.171.050,00595.952.050,00bahwa menurut Terbanding Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp2.536.171.050,00. Nilai tersebut didapat berdasarkan nilai tertingi antara nilai Akte Notaris, NJOP, Nilai Pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk di rekening koran QWE Rek Nomor XX-0X-00XXX-00.X; bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan, bahwa Terbanding tidak dapat mengambil angka sebesar Rp1.881.671.050,00 untuk Penjualan Tanah, bahwa berdasarkan hitungan Terbanding sendiri, angka Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Penjualan Tanah seharusnya adalah Rp1.357.719.000,00; bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan angka penghasilan sewa menurut Terbanding sebesar Rp184.500.000,00, seharusnya menurut Pemohon Banding hanya sebesar Rp112.500.000,00 sesuai dengan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa;       bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s/d Desember 2012, sehingga menurut Majelis, tidak ada lagi sengketa DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2); bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berkesimpulan, bahwa karena Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s/d Desember 2012, dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s/d Desember 2012 sebesar Rp595.952.050,00 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109587.25/2011/PP/M.XB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109587.25/2011/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp176.970.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (2);Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Pasal 4 angka 1, Pasal 4 angka 2;Tanggapan Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp176.970.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa pengujian dasar pengenaan pajak pajak penghasilan final Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), penelusuran pos-pos Laporan Laba Rugi/Neraca, dan dokumen terkait, sehingga terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp176.970.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Objek PPh FinalPasal 4 ayat (2)MenurutPemohon Banding(Rp)MenurutPemeriksa(Rp)Koreksi(Rp)Penjualan Tanah8.157.123.000,008.334.093.000,00176.970.000,00Penghasilan Penjualan Ruko900.000.000,00900.000.000,000,00Penghasilan sewa40.000.000,0040.000.000,000,00Total9.097.123.000,009.274.093.000,00176.970.000,00bahwa Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp9.274.093.000,00 Nilai tersebut menurut Pemeriksa didapat berdasarkan nilai tertingi antara nilai Akte Notaris, NJOP, Nilai Pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk di rekening koran QWE Rek nomor XXX-0X-00XXX-00.X; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa terkait Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), menurut pemohon banding Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah Rp9.097.123.000,00; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar hukum koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 4 ayat (2) UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU PPh Nomor 36 tahun 2008 sudah tepat;       Menurut Pemohon Banding : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (2);Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Pasal 4 angka 1, Pasal 4 angka 2;Tanggapan Pemohon Banding: bahwa menurut Pemohon Banding aturan perpajakan untuk nilai tertinggi antara Harga Jual Beli dengan NJOP memang diatur untuk menentukan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final; bahwa berdasarkan hitungan Pemeriksa Pajak sendiri, angka Objek PPh 4(2) untuk Penjualan Tanah seharusnya adalah Rp8.157.123.000,00; UraianMenurut Pemeriksa PajakMasa PajakKodeMAPKodeBayarTgl BayarNJOPObjek PPh 4(2)PeredaranUsahaApril 201141112840214-Apr-201148.594.00071.274.00071.274.000April 201141112840214-Apr-201148.594.00028.566.00071.274.000Juni 201141112840220-Jun-201164.968.00071.274.00093.534.000Juni 201141112840220-Jun-201150.784.00071.274.00093.534.000Juni 201141112840220-Jun-201140.320.00028.566.00071.274.000Juni 201141112840230-Jun-2011324.018.000324.018.000332.348.000Nov 201141112840225-Nov-201179.458.00095.448.00095.448.000Nov 201141112840225-Nov-20115.271.399.0005.271.399.0005.271.399.000Nov 201141112840225-Nov-2011427.630.000427.630.000427.630.000Nov 201141112840225-Nov-2011562.110.000562.110.000562.110.000Nov 201141112840225-Nov-2011104.796.000104.796.000138.580.000Nov 201141112840225-Nov-2011294.872.000289.952.000294.872.000Nov 201141112840225-Nov-2011265.352.000265.352.000265.352.000Nov 201141112840225-Nov-2011545.464.000545.464.000545.464.000Jumlah8.128.359.0008.157.123.0008.334.093.000bahwa menurut Pemohon Banding Pemeriksa Pajak tidak dapat mengambil angka Rp8.334.093.000,00 untuk Penjualan Tanah; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju dengan koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp176.970.000,00;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp176.970.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan pengujian DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), penelusuran pos-pos Laporan Laba Rugi/Neraca, dan dokumen terkait, sehingga terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp176.970.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Objek PPh FinalPasal 4 ayat (2)MenurutPemohon Banding(Rp)MenurutPemeriksa(Rp)Koreksi(Rp)Penjualan Tanah8.157.123.000,008.334.093.000,00176.970.000,00Penghasilan Penjualan Ruko900.000.000,00900.000.000,000,00Penghasilan sewa40.000.000,0040.000.000,000,00Total9.097.123.000,009.274.093.000,00176.970.000,00bahwa menurut Terbanding, Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp9.274.093.000,00. Nilai tersebut didapat berdasarkan nilai tertingi antara nilai Akte Notaris, NJOP, Nilai Pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk di rekening koran QWE Rek Nomor 614-01-00195-00.8; bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan, bahwa Terbanding tidak dapat mengambil angka Rp8.334.093.000,00 untuk Penjualan Tanah, bahwa berdasarkan hitungan Terbanding sendiri, angka Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Penjualan Tanah seharusnya adalah Rp8.157.123.000,00; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s/d Desember 2011, sehingga menurut Majelis, tidak ada lagi sengketa DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2); bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berkesimpulan, bahwa karena Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s/d Desember 2011, dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s/d Desember 2011 sebesar Rp176.970.000,00 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108908.15/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108908.15/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp8.734.119.524,00, yang terdiri dari:a.b.Koreksi Pembelian Bahan BakuKoreksi Pembelian Bahan Baku dibandingkanDengan Pajak Masukan melalui Mekanisme EqualisasiJumlahRp7.491.290.579,00 Rp1.242.828.945,00Rp8.734.119.524,00                 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi Pembelian Bahan Baku sebesar Rp7.491.290.579,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembelian sebesar Rp406.802.803,25 yang tidak didukung dengan bukti pembelian disebabkan karena adanya selisih kurs tengah BI dengan kurs KMK. Terbanding berpendapat bahwa nilai Koreksi Positif Pembelian Bahan Baku berdasarkan pengujian trasir ke buku pembelian dan bukti pembelian sebesar Rp7.491.290.579,00 adalah sesuai dengan pencatatan pembelian Pemohon Banding sehingga apabila Pemohon Banding melakukan pencatatan transaksi dengan mata uang asing yang konsisten menggunakan kurs tengah BI, maka tentu tidak akan ada selisih kurs;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas equalisasi PPN oleh terbanding atas pembelian bahan baku lokal karena ada pembelian bahan yang ber PPN ada juga yang tidak ber PPN. Syarat pengkreditan faktur pajak masukan adalah harus memenuhi syarat formal dan material, jadi bila ada faktur pajak yang cacat atau hilang tentu saja Pemohon Banding tidak bisa mengkreditkan di laporan SPT Masa PPN atas faktur pajak masukan tersebut, sedangkan secara komersial harus kami akui sebagai pembelian bahan sesuai dengan pembelian sesungguhnya yang Pemohon Banding buktikan secara material dengan arus uang dan arus barang, cara Terbanding mengoreksi nilai pemakaian bahan baku dengan alasan tidak ada faktur pajak masukan di laporan SPT masa bulanan tentu saja tidak dibenarkan. Bukti pembelian bisa kami buktikan dengan adanya arus uang dan arus barang di sisi laporan komersial bukan di sisi SPT Masa PPN;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pengujian ke buku pembelian dan bukti pembelian ditemukan koreksi pembelian sebesar Rp7.491.290.579,00, dimana angka pembelian dalam SPT Pemohon Banding lebih besar daripada angka pembelian menurut buku pembelian dan bukti pendukungnya; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak benar karena Terbanding hanya mengambil angka pembelian dari buku pembelian. Menurut Pemohon Banding ada beberpa perincian bahan baku yang tidak masuk dalam inventory di system karena pada saat itu bagian pembelian terlewat memasukkan PO melalui sistem yang terintegrasi sehingga penjurnalan bagian accounting tidak terbaca di perincian secara sistem. Jadi dengan sitem terintegrasi semua proses harus dilakukan dari awal sesuai prosedur kalau tidak akan menjadi tidak terbaca di sitemnya. Pemohon Banding dapat membuktikan adanya pembelian yang belum tercatat tersebut dengan adanya commercial invoice, PIB, Packing List, BL dan bukti pembayaran melalui bank; bahwa mengingat sengketa banding ini terkait dengan pembuktian maka Majelis pada persidangan tanggal 1 November 2017, memerintahkan kedua pihak untuk melakukan uji bukti, dan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan dalam persidangan tanggal 22 November 2017 diketahui bahwa: a.Terdapat bukti atas adanya transaksi ke QWE Corporatian yang belum dicatat dalam buku pembelian Pemohon Banding (belum tercatat dalam sistem) dengan perincian sebagi berikut:1)Invoice QWE-XXXXXX-0X tanggal 27 Desember 2013 sebesar    dengan kurs 1$ = Rp12.260, setara dengan Rp2.963.657.001;$241.733,852)Invoice QWE-XXX0XX-0X tanggal 11 Oktober 2013 sebesar     dengan kurs 1$ = Rp11.475, setara dengan Rp1.318.745.671$114.923,373)Invoice QWE-XX0X0X-0X tanggal 06 September 2013 sebesar    dengan kurs 1$ = Rp11.200, setara dengan Rp2.802.085.104;$250,186.17Sehingga total invoice yang dijurnal sebesar Rp7.084.487.776b.Masih terdapat selisih sebesar Rp406.802.803,00 dimana menurut Pemohon Banding merupakan selisih akibat adanya perbedaan kurs, sedangkan menurut Terbanding selisih tersebut merupakan pembelian yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa ada pembelian yang belum tercatat dalam sistem buku pembelian sebesar Rp7.084.487.776,00 yang merupakan pembelian dari QWE Corporation, dengan demikian menurut Majelis pembelian dari QWE Corporatian sebesar Rp7.084.487.776,00 merupakan pembelian yang sudah dicatat dalam perhitungan harga pokok penjualan namun belum tercatat dalam catatan pembelian Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas pembelian senilai Rp7.084.487.776,00 dengan alasan angka pembelian menurut SPT lebih besar dari pembelian menurut catatan Buku Pembelian tidak dapat dipertahankan; bahwa selama dalam persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan atas selisih kurs sebesar Rp406.802.803, dengan demikian Majelis tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding bahwa selisih pembelian sebesar Rp406.802.803 adalah akibat perbedaan penggunaan kurs valuta asing; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pembelian berdasarkan Pengujian trasir ke buku pembelian dan bukti pembelian sebesar Rp7.491.290.579,00, tetap dipertahankan sebesar Rp406.802.803,00;           Koreksi Pembelian Bahan Baku dibandingkan Dengan Pajak Masukan melalui Mekanisme Equalisasi sebesar Rp1.242.828.945,00       Menurut Terbanding : bahwa Atas pembelian dengan invoice nomor 14/YCT/IX/2013 tanggal 30 September 2013 sebesar $23.246,49 atau setara dengan Rp269.961.488,37 dengan Faktur Pajak Nomor 070.901.13.68184922 senilai Rp258.779.927,00 dan nomor SR/SBY/10-OCT/0020 tanggal 31 Oktober 2013 sebesar $20.279,98 atau setara dengan Rp227.825.295,32 tanpa Faktur Pajak (Nomor Faktur Pajak hanya tercantum pada Purchase Invoice dengan nomor Faktur Pajak 070.902-13 32897205) telah dipertimbangkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan sehingga tidak perlu dipertimbangkan sebagai pembelian lagi pada saat uji bukti ini. Oleh sebab itu, bukti pembelian yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah sebesar Rp776 .133 .220,67 (Rp1.274 .956.255,36 – Rp269.961.488,37 – Rp227.825.295,32 – Rp 1.036.251,00)       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas equalisasi PPN oleh terbanding atas pembelian bahan baku lokal karena ada pembelian bahan yang ber PPN ada juga yang tidak ber PPN. Syarat pengkreditan faktur pajak masukan adalah harus memenuhi syarat formal dan material, jadi bila ada faktur pajak yang cacat atau hilang tentu saja Pemohon Banding tidak bisa mengkreditkan di laporan SPT Masa PPN atas faktur pajak masukan tersebut, sedangkan secara komersial harus kami akui sebagai pembelian bahan sesuai dengan pembelian sesungguhnya yang Pemohon Banding buktikan secara material dengan arus uang dan arus barang, cara Terbanding mengoreksi nilai pemakaian bahan baku dengan alasan tidak ada faktur pajak masukan di laporan SPT masa bulanan tentu saja tidak dibenarkan. Bukti pembelian bisa kami buktikan dengan adanya arus uang dan arus barang di sisi laporan komersial bukan di sisi SPT Masa PPN;  

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108093.16/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108093.16/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp49.240.158,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa PPN Impor dikoreksi sebesar Rp49.240.158,00 disebabkan adanya pengkreditan atas PPN Impor atas PPN JKP dari Luar Daerah Pabean yang SSP-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan; bahwa SSP PPN Jasa Luar Negeri tersebut pada dasarnya sama dengan faktur pajak yang dapat dikreditkan. Untuk dapat dikreditkan SSP PPN JLN tersebut harus diisi sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar daerah Pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemeriksaan, LHP, KKP, dan Surat Keberatan Wajib Pajak diketahui bahwa koreksi pemeriksa yang dijadikan sengketa oleh Wajib Pajak untuk Masa Pajak Desember 2013 adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp51.041.307,00 akan tetapi Wajib Pajak hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp49.240.158,00 dengan alasan yang telah diuraikan diatas. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas LHP dan KKP Pemeriksa, dapat diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Pajak Masukan Impor dikarenakan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Wajib Pajak diketahui terdapat SSP PPN Luar Negeri yang tidak sah sebagai faktur pajak. Dokumen yang ditelitiLaporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja PemeriksaanFotocopy SPM PPN Masa Desember 2013;       bahwa berdasarkan tata cara pengisian SSP atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan Luar Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut :pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.bahwa rincian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terkait Pajak Masukan Impor Masa Pajak Desember 2013 adalah sebagai berikut : Nama yangmenyerahkan JKP &BKP tak BerwujudBukti BayarTanggalSetorNilaiKeterangan     QWE Co,Ltd1504040904039/1/201437,750,836Tidak ada nama& NPWPPenyetorQWE Co,Ltd0901051003149/1/201411,489,322 Jumlah 49,240,158BuktiPenerimaanNegara bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak berupa dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak diketahui halhal sebagai berikut:Wajib Pajak dalam proses keberatan tidak melampirkan dokumen atas transaksi yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa tersebut.Terkait materi Tim Pemeriksa mengakui terdapat pembayaran atas transaksi dengan QWE Co, Ltd. sehingga tidak ada penagihan ulang atas objek PPN JKP LN. Akan tetapi terkait formal pengisian SSP atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/ PMK.03/2010.Selain itu SSP tersebut tidak ada pada saat dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dipertimbangkan pada proses penelitian keberatan sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP.bahwa dokumen berupa Bukti Penerimaan Negara yang menjadi sengketa sebagaimana tersebut diatas tidak memenuhi persyaratan dokumen yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/ PMK.03 / 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-67/ PJ/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/ PJ. /2010 Tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. bahwa dengan demikian Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN..       Menurut Pemohon Banding : Berdasarkan PMK 184/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat (3) dijelaskan bahwa:       “Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggap sah apabila telah di validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)”. Berdasarkan angka (4) dan (5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2008 tentang Penegasan Berkaitan dengan Penatausahaan Penerimaan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Yang Dipersamakan Sebagai Surat Setoran Pajak (SSP) dijelaskan bahwa:“(4)Berdasarkan pada angka (1), (2) dan (3) tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa BPN sebagai dokumen sumber penerimaan dapat dipersamakan dengan SSP, Penegasan ini sudah dinyatakan dalam PER-148/PJ/2007 Pasal 2 ayat (6) bahwa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka pelaksanaan undangundang perpajakan”.“(5)Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dipersamakan sebagai Surat Setoran Pajak (SSP)”.Selain itu, berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan bahwa: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”. Penjelasan Pasal 9 Ayat (2): “Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa atas Perolehan BKP/JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut dapat dikreditkan karena Wajib Pajak telah sesuai dalam memperhitungkan, menyetor, mengkreditkan, serta melaporkan PPN tersebut dalam SPT PPN Masa Desember 2013.       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis