Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106797.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPH Badan |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.38.057.276.984,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Pasal 16 UU KUP dan Penjelasannya diatur bahwa: Pasal 16 ayat (1): “ Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; Penjelasan Pasal 16 ayat (1) antara lain: “ Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut: f. Surat Keputusan Keberatan; Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari: kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo; Pengertian “membetulkan” pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya; Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan; bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2013 terdapat kesalahan tulis yang sifatnya manusiawi, yaitu kesalahan penulisan jenis pajak (seharusnya PPh tertulis PPN); bahwa atas dasar uraian tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut: a.bahwa kesalahan tulis jenis pajak dalam KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2013 berdasarkan Pasal 16 UU KUP dan Penjelasannya merupakan kesalahan manusiawi dan dapat dibetulkan;b.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Pembetulan atas KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 merupakan Keputusan Pembetulan dan tidak membatalkan Keputusan yang dibetulkan (KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017). Dalam hal ini kedua Keputusan tetap ada (mempunyai kekuatan hukum); bahwa dengan demikian jangka waktu 12 bulan penerbitan Keputusan Keberatan adalah tidak terlampaui karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Tahun Pajak 2013 (yang diajukan tanggal 27 Juli 2015) di terbitkan tanggal 26 Juli 2016;c.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Pembetulan atas KEP-01072/KEB/WPJ.07/2017 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016; yang ternyata telah terjadi pelanggaran ketentuan formal berupa : a.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tersebut pada alinea ke 5 dan 6 lembar 1 yang berbunyi : ” Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa”;b.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tersebut pada alinea 2, 3 dan 4 lembar ke 2 yang berbunyi: ” Menetapkan : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa”; bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 01/PJK-MB/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 merupakan Surat Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tahun 2013 Nomor: 00017/206/13/054/15 tanggal 28 April 2015, sedangkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP01072/KEB/WPJ.07/ 2016 tanggal 26 Juli 2016 Tertulis untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa; bahwa jelas redaksi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 1072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tersebut diatas adalah pelanggaran Ketentuan Formal yang sangat fatal, sehingga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tersebut telah terbukti senyata-nyatanya adalah tidak sah dan harus batal demi hukum; bahwa meskipun Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 terhadap Surat Keputusan Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016, Surat Keputusan Pembetulan tersebut tidak berkekuatan hukum, karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (5) Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi: ” Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.”; bahwa berdasarkan kutipan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 diatas bahwa terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 ternyata telah melebihi 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan Nomor: 01/PJKMB/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015, yang diterima oleh KPP pada tanggal 27 Juli 2015, sehingga telah melampaui batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima yaitu tanggal 27 Juli 2015 maka berlaku ketentuan seperti yang telah ditentukan dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi: ” Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan”; bahwa berdasarkan kutipan Pasal 26 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 di atas bahwa terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 yang telah melebihi 12 (dua belas) bulan yang berarti Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 01/PJKMB/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 dianggap dikabulkan. |
| Menurut Majelis | : | Bahwa kronologis penerbitan Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding, secara singkat diuraikan sebagai berikut: NOTanggalUraian128 April 2015Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan tahun 2013 Nomor: 00017/206/13/054/15227 Juli 2015Dengan Surat Nomor: 01/PJK-MB/VII/2015 Pemohon Banding Mengajukan Keberatan kepada Terbanding, dan diterima oleh Terbanding tanggal 27 Juli 2015326 Juli 2016Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-01072/KEB/ WPJ.07/2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa;45 April 2017Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanSecara Jabatan bahwa berdasarkan tabel kronologis tersebut, diuraikan sebagai berikut: 1)Bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh Badan tahun 2013 Nomor: 00017/206/13/054/15 tanggal 28 April 2015, dan atas SKPKB tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 01/PJK-MB/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 27 Juli 2015;2)Bahwa pada tanggal 26 Juli 2016 Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, yang berisi: Menolak keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor: 01/PJKMB/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015;Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00017/206/13/ 054/15 tanggal 28 April 2015 Tahun Pajak 2013;bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 26: (1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.(2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.(3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.(4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap Dikabulkan; bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 01/PJK-MB/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 diterima oleh Terbanding tanggal 27 Juli 2015, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (1) UU KUP, Terbanding harus memberikan keputusan atas keberatan Pemohon Banding paling lambat tanggal 26 Juli 2016; bahwa pada tanggal 26 Juli 2016 Terbanding telah menerbitkan keputusan Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, yang berisi tentang penolakan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPKB PPh Badan tahun 2013; bahwa Majelis berpendapat, terdapat kesalahan Obyek Pajak pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016, karena yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah SKPKB PPh Badan Tahun 2013 Nomor: 00017/206/13/054/15 tanggal 28 April 2015, sedangkan Keputusan Terbanding tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa; bahwa Majelis berpendapat, oleh karena keputusan Terbanding mengandung kesalahan Obyek Pajak, maka Keputusan Terbanding tersebut cacat yuridis dari aspek substantive, sehingga batal demi hukum; bahwa oleh karena keputusan Terbanding Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 batal demi hukum, Majelis berpendapat sampai dengan batas waktu terakhir Terbanding harus memberikan keputusan (yakni tanggal 26 Juli 2016) Terbanding tidak/belum memberikan keputusan terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) UU KUP, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan tahun 2013 harus dianggap dikabulkan oleh Terbanding, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (5) UU KUP 3)bahwa pada tanggal 5 April 2017, Terbanding telah menerbitkan keputusan Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tertulis tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 pada butir Menimbang huruf c tertulis: “ ……………….perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00859/KEB/WPJ.07/2015 tanggal 16 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan secara Jabatan; bahwa yang dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 adalah Keputusan Nomor:KEP-00859/KEB/WPJ.07/2015 tanggal 16 Juni 2016, bukan Keputusan Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016; bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 secara yuridis tidak membetulkan Keputusan Terbanding Nomor: 01072/KEB/WPJ.07/ 2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, sebagaimana telah diterbitkan oleh Terbanding sebelumnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat keputusan Terbanding Nomor: 01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, secara yuridis tidak pernah dibetulkan oleh Terbanding; bahwa apabila Terbanding menganggap pada tanggal 5 April 2017 telah membetulkan Keputusan Nomor: 01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016, maka hal tersebut harus dimaknai bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun 2013 yang diterima oleh Terbanding tanggal 27 Juli 2015, baru diberikan putusan oleh Terbanding pada tanggal 5 April 2017 melalui keputusan Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka 1) s.d. 3), Majelis berkesimpulan Surat Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Badan tahun 2013 yang diterima oleh Terbanding tanggal 27 Juli 2015, sampai dengan batas waktu 12 (dua belas) bulan yakni tanggal 26 Juli 2016 Terbanding tidak memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan tahun 2013 yang telah diajukan kepada Terbanding, dianggap dikabulkan oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (5) UU KUP, bahwa karena penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017 telah melebihi 12 (dua belas) bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009, maka materi sengketa banding tidak dipertimbangkan lebih lanjut; |
| Menimbang | : | Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2013 yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sesuai dengan perhitungan sebagaimana terdapat dalam Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 01/PJK-MB/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015, dengan rincian sebagai berikut: UraianJumlah(Rp)Peredaran Usaha618.115.137.584,00Harga Pokok Penjualan306.514.432.418,00Laba Bruto311.600.705.166,00Biaya Usaha Lainnya281.662.407.085,00Penghasilan Neto Dalam Negeri29.938.298.081,00Penghasilan Dari Luar Usaha8.568.921.418,00Biaya dari Luar Usaha0,00Penghasilan Neto Luar Negeri0,00Penyesuaian Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif13.235.873.736,00b. Penyesuaian Fiskal Negatif19.586.096.430,00Jumlah(6.350.222.694,00)Jumlah Penghasilan Neto32.156.996.805,00Kompensasi Kerugian0,00Penghasilan Kena Pajak32.156.996.805,00PPh Badan Terutang8.039.249.201,00Kredit Pajak: PPh Pasal 2242.167.000,00PPh Pasal 23114.429.723,00PPh Pasal 2511.683.592.886,00PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar(3.800.940.408,00)Sanksi Administrasi0,00PPh Badan yang masih harus/(lebih)Dibayar(3.800.940.408,00) |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01072/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2013 Nomor: 00017/206/13/054/15 ABC, SH DEF, SH, MH GHI, SE. MNO, S.H., M.H. : sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti. Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 April 2017, atas nama: PT. QWE, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Tahun 2013 yang masih harus/(lebih) dibayar sebagai berikut: Penghasilan NetoRp32.156.996.805,00Penghasilan Kena PajakRp32.156.996.805,00PPh Badan TerutangRp8.039.249.201,00Kredit PajakRp11.840.189.609,00PPh Badan Kurang (Lebih) DibayarRp(3.800.940.408,00)Sanksi AdministrasiRp0,00PPh Badan yang masih harus/(lebih) DibayarRp(3.800.940.408,00) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis sebagai berikut: ABC, Ak, MSi DEF, S.E., Ak, MBT GHI, S.H., M.Kn. Dengan dibantu oleh JKL, S.H.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding ; |

