Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108908.15/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh. Bd |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp8.734.119.524,00, yang terdiri dari: a. b.Koreksi Pembelian Bahan Baku Koreksi Pembelian Bahan Baku dibandingkan Dengan Pajak Masukan melalui Mekanisme Equalisasi JumlahRp7.491.290.579,00 Rp1.242.828.945,00 Rp8.734.119.524,00 |
| yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Pembelian Bahan Baku sebesar Rp7.491.290.579,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembelian sebesar Rp406.802.803,25 yang tidak didukung dengan bukti pembelian disebabkan karena adanya selisih kurs tengah BI dengan kurs KMK. Terbanding berpendapat bahwa nilai Koreksi Positif Pembelian Bahan Baku berdasarkan pengujian trasir ke buku pembelian dan bukti pembelian sebesar Rp7.491.290.579,00 adalah sesuai dengan pencatatan pembelian Pemohon Banding sehingga apabila Pemohon Banding melakukan pencatatan transaksi dengan mata uang asing yang konsisten menggunakan kurs tengah BI, maka tentu tidak akan ada selisih kurs; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas equalisasi PPN oleh terbanding atas pembelian bahan baku lokal karena ada pembelian bahan yang ber PPN ada juga yang tidak ber PPN. Syarat pengkreditan faktur pajak masukan adalah harus memenuhi syarat formal dan material, jadi bila ada faktur pajak yang cacat atau hilang tentu saja Pemohon Banding tidak bisa mengkreditkan di laporan SPT Masa PPN atas faktur pajak masukan tersebut, sedangkan secara komersial harus kami akui sebagai pembelian bahan sesuai dengan pembelian sesungguhnya yang Pemohon Banding buktikan secara material dengan arus uang dan arus barang, cara Terbanding mengoreksi nilai pemakaian bahan baku dengan alasan tidak ada faktur pajak masukan di laporan SPT masa bulanan tentu saja tidak dibenarkan. Bukti pembelian bisa kami buktikan dengan adanya arus uang dan arus barang di sisi laporan komersial bukan di sisi SPT Masa PPN; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pengujian ke buku pembelian dan bukti pembelian ditemukan koreksi pembelian sebesar Rp7.491.290.579,00, dimana angka pembelian dalam SPT Pemohon Banding lebih besar daripada angka pembelian menurut buku pembelian dan bukti pendukungnya; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak benar karena Terbanding hanya mengambil angka pembelian dari buku pembelian. Menurut Pemohon Banding ada beberpa perincian bahan baku yang tidak masuk dalam inventory di system karena pada saat itu bagian pembelian terlewat memasukkan PO melalui sistem yang terintegrasi sehingga penjurnalan bagian accounting tidak terbaca di perincian secara sistem. Jadi dengan sitem terintegrasi semua proses harus dilakukan dari awal sesuai prosedur kalau tidak akan menjadi tidak terbaca di sitemnya. Pemohon Banding dapat membuktikan adanya pembelian yang belum tercatat tersebut dengan adanya commercial invoice, PIB, Packing List, BL dan bukti pembayaran melalui bank; bahwa mengingat sengketa banding ini terkait dengan pembuktian maka Majelis pada persidangan tanggal 1 November 2017, memerintahkan kedua pihak untuk melakukan uji bukti, dan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan dalam persidangan tanggal 22 November 2017 diketahui bahwa: a.Terdapat bukti atas adanya transaksi ke QWE Corporatian yang belum dicatat dalam buku pembelian Pemohon Banding (belum tercatat dalam sistem) dengan perincian sebagi berikut: 1) Invoice QWE-XXXXXX-0X tanggal 27 Desember 2013 sebesar dengan kurs 1$ = Rp12.260, setara dengan Rp2.963.657.001;$241.733,852)Invoice QWE-XXX0XX-0X tanggal 11 Oktober 2013 sebesar dengan kurs 1$ = Rp11.475, setara dengan Rp1.318.745.671$114.923,373)Invoice QWE-XX0X0X-0X tanggal 06 September 2013 sebesar dengan kurs 1$ = Rp11.200, setara dengan Rp2.802.085.104;$250,186.17Sehingga total invoice yang dijurnal sebesar Rp7.084.487.776 b.Masih terdapat selisih sebesar Rp406.802.803,00 dimana menurut Pemohon Banding merupakan selisih akibat adanya perbedaan kurs, sedangkan menurut Terbanding selisih tersebut merupakan pembelian yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa ada pembelian yang belum tercatat dalam sistem buku pembelian sebesar Rp7.084.487.776,00 yang merupakan pembelian dari QWE Corporation, dengan demikian menurut Majelis pembelian dari QWE Corporatian sebesar Rp7.084.487.776,00 merupakan pembelian yang sudah dicatat dalam perhitungan harga pokok penjualan namun belum tercatat dalam catatan pembelian Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas pembelian senilai Rp7.084.487.776,00 dengan alasan angka pembelian menurut SPT lebih besar dari pembelian menurut catatan Buku Pembelian tidak dapat dipertahankan; bahwa selama dalam persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan atas selisih kurs sebesar Rp406.802.803, dengan demikian Majelis tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding bahwa selisih pembelian sebesar Rp406.802.803 adalah akibat perbedaan penggunaan kurs valuta asing; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pembelian berdasarkan Pengujian trasir ke buku pembelian dan bukti pembelian sebesar Rp7.491.290.579,00, tetap dipertahankan sebesar Rp406.802.803,00; |
| Koreksi Pembelian Bahan Baku dibandingkan Dengan Pajak Masukan melalui Mekanisme Equalisasi sebesar Rp1.242.828.945,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Atas pembelian dengan invoice nomor 14/YCT/IX/2013 tanggal 30 September 2013 sebesar $23.246,49 atau setara dengan Rp269.961.488,37 dengan Faktur Pajak Nomor 070.901.13.68184922 senilai Rp258.779.927,00 dan nomor SR/SBY/10-OCT/0020 tanggal 31 Oktober 2013 sebesar $20.279,98 atau setara dengan Rp227.825.295,32 tanpa Faktur Pajak (Nomor Faktur Pajak hanya tercantum pada Purchase Invoice dengan nomor Faktur Pajak 070.902-13 32897205) telah dipertimbangkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan sehingga tidak perlu dipertimbangkan sebagai pembelian lagi pada saat uji bukti ini. Oleh sebab itu, bukti pembelian yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah sebesar Rp776 .133 .220,67 (Rp1.274 .956.255,36 – Rp269.961.488,37 – Rp227.825.295,32 – Rp 1.036.251,00) |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas equalisasi PPN oleh terbanding atas pembelian bahan baku lokal karena ada pembelian bahan yang ber PPN ada juga yang tidak ber PPN. Syarat pengkreditan faktur pajak masukan adalah harus memenuhi syarat formal dan material, jadi bila ada faktur pajak yang cacat atau hilang tentu saja Pemohon Banding tidak bisa mengkreditkan di laporan SPT Masa PPN atas faktur pajak masukan tersebut, sedangkan secara komersial harus kami akui sebagai pembelian bahan sesuai dengan pembelian sesungguhnya yang Pemohon Banding buktikan secara material dengan arus uang dan arus barang, cara Terbanding mengoreksi nilai pemakaian bahan baku dengan alasan tidak ada faktur pajak masukan di laporan SPT masa bulanan tentu saja tidak dibenarkan. Bukti pembelian bisa kami buktikan dengan adanya arus uang dan arus barang di sisi laporan komersial bukan di sisi SPT Masa PPN; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ekualisasi dengan Pajak Masukan ditemukan koreksi pembelian sebesar Rp1.242.828.945,00, dimana selisih tersebut tidak didukung dengan adanya pajak masukan; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pembelian bahan baku lokal yang didasarkan atas adanya Faktur Pajak Masukan, karena pembelian Pemohon Banding ada yang ber PPN dan ada juga yang tidak ber PPN. Bahwa syarat pengkreditan faktur pajak masukan adalah harus memenuhi syarat formal dan material,jadi bila ada faktur pajak yang cacat atau hilang tentu saja Pemohon Banding tidak bisa mengkreditkan di laporan SPT Masa PPN atas faktur pajak masukan tersebut, sedangkan secara komersial harus Pemohon Banding akui sebagai pembelian sesuai dengan pembelian sesungguhnya yang Pemohon Banding buktikan secara material dengan arus uang dan arus barang; bahwa mengingat sengketa terkait dengan pembuktian maka Majelis pada persidangan tanggal 1 November 2017, memerintahkan kedua pihak untuk melakukan uji bukti, dan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan dalam persidangan tanggal 22 November 2017 diketahui bahwa: a.Terdapat bukti atas adanya transaksi pembelian dari PT RTY sebanyak 2 bendel dan PT ASD sebanyak 3 bendel dengan total pembelian sebesar Rp1.274.956.255,36 (dihitung dengan menggunakan kurs tengah BI sesuai tanggal invoice) yang terdiri dari: 1) Invoice nomor 14/RTY/IX/2013 tanggal 30 September 2013 sebesar $23.246,49 atau setara dengan Rp269.961.488,37 (kurs = Rp11.613,00) dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.X0X.XX.XXXXXXXX senilai Rp258.779.927,00.2)Invoice nomor 002.003/RTY/II/2013 tanggal 05 Februari 2013 sebesar $24.744,20 atau setara dengan 4239.944.507,40 (kurs = Rp9.697,00) dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.000000XX senilai $9.439,50, sedangkan sisanya sebesar $15.304,70 tidak didukung dengan Faktur Pajak;3)Invoice nomor SR/SBY/09-SEP/0024 tanggal 27 September 2013 sebesar $24.224,13 atau setara dengan Rp279.352.667,16 (kurs = Rp11.532,00) dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.X0X-XX.XX0X0XXX;4)Invoice nomor SR/SBY/01-JAN/0037 tanggal 01 Februari 2013 sebesar $106.83 atau setara dengan Rp1.036.251,00 (kurs = Rp9.700,00) tanpa Faktur Pajak (Nomor Faktur Pajak hanya tercantum pada Purchase Invoice dengan nomor Faktur Pajak 0X0.000-XX 0000X00X)5)Invoice nomor SR/SBY/0I-JAN/0093 tanggal 28 Februari 2013 sebesar $26.568,33 atau setara dengan Rp256.836.046,11 (kurs = Rp9.667,00) dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.0000XXXX;6)Invoice nomor SR/SBY/10-OCT/0020 tanggal 31 Oktober 2013 sebesar $20.279,98 atau setara dengan Rp227.825.295,32 (kurs = Rp11.234,00) tanpa Faktur Pajak (Nomor Faktur Pajak hanya tercantum pada Purchase Invoice dengan nomor Faktur Pajak 0X0.X0X-XX XXXXXX0X)’ b.Bahwa menurut terbanding atas pembelian dengan invoice nomor 14/RTY/IX/2013 tanggal 30 September 2013 sebesar $23.246,49 atau setara dengan Rp269.961.488,37 dengan Faktur Pajak Nomor 070.901.13.68184922 senilai Rp258.779.927,00 dan nomor SR/SBY/10-OCT/0020 tanggal 31 Oktober 2013 sebesar $20.279,98 atau setara dengan Rp227.825.295,32 tanpa Faktur Pajak (Nomor Faktur Pajak hanya tercantum pada Purchase Invoice dengan nomor Faktur Pajak 0X0.X0X-XX XXXXXX0X) telah dipertimbangkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan sehingga tidak perlu dipertimbangkan sebagai pembelian lagi pada saat uji bukti ini, dan atas pendapat Terbanding ini juga diakui oleh Pemohon Banding dalam berita Acara Uji Bukti; c.Bahwa dengan demikian tambahan bukti pendukung yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebesar Rp776.133.220,67 (Rp1.274.956.255,36 – Rp269.961.488,37 – Rp227.825.295,32 – Rp1.036.251,00) dengan rincian sebagai berikut: 1) Pembelian yang didukung dengan Faktur Pajak sebesar Rp627.723.544,77;2)Pembelian yang tidak didukung dengan Faktur Pajak sebesar Rp148.409.675,90; d.Bahwa masih terdapat selisih sebesar Rp466.695.724, dimana Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti atas selisih tersebut; bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat, memberikan bukti-bukti pembelian yang mendukung dalilnya sebesar Rp776.133.221,00, dengan demikian koreksi Terbanding atas pembelian senilai Rp776.133.221,00 dengan alasan angka pembelian menurut ekualisasi Pajak Masukan lebih rendah dari angka pembelian menurut SPT tidak dapat dipertahankan; bahwa selama dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas nilai pembelian sebesar Rp466.695.724, dengan demikian Majelis tidak dapat meyakini dalil pemohon Banding bahwa selisih pembelian sebesar Rp466.695.724 telah didukung dengan buktibukti yang kuat; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pembelian berdasarkan ekualisasi dengan Pajak Masukan sebesar Rp1.242.828.945,00, tetap dipertahankan sebesar Rp466.695.724; bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ringkasan pendapat Majelis terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut: Item yang dikoreksiMenurut TerbandingMenurut Majelis1. Pembelian berdasar Pengujian trasir ke buku pembelian dan bukti pembelianRp7.491.290.579,00Rp406.802.803,002. Pembelian berdasar Ekualisasi dengan Pajak MasukanRp1.242.828.945,00Rp466.695.724,00 JumlahRp8.734.119.524,00Rp873.498.527,00 bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”; bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak : Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; Penjelasan Pasal 78 : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat dalil Pemohon Banding tidak seluruhnya benar dan Pemohon Banding hanya memberikan sebagian bukti-bukti yang dapat mendukung dalilnya, dan untuk itu Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding : Penghasilan Netto menurut Keputusan Rp 14.311.971.462,00Koreksi Dibatalkan – Pembelian berdasar Pengujian trasir ke buku pembelian dan bukti pembelianRp 7.084.487.776,00- Pembelian berdasar Ekualisasi dengan Pajak MasukanRp 776.133.221,00jumlah Koreksi dibatalkanRp 7.860.620.997,00Penghasilan Netto menurut MajelisRp 6.451.350.465,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00093/KEB/WPJ.12/2016 tanggal 27 September 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/206/13/651/15 tanggal 6 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding, sebagai berikut. Penghasilan NettoRp 6.451.350.465,00Kompensasi kerugianRp 13.435.721.590,00Penghasilan Kena Pajak(Rp 6.984.371.125,00)PPh TerutangRp 0,00Kredit PajakRp 55.829.343,00Pajak yang kurang/(Lebih) bayar(Rp 55.829.343,00) Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 22 November 2017 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: DR. ABC, S.H., M.H., M.Si, DEF, S.H., M.Kn. GHI, Ak., M.P.P. Yang dibantu oleh Drs. JKL, M.Si.,sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding; |

