Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112266.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112266.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas kredit pajak sebesar Rp2.688.124.319,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan 40 (empat puluh) Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.688.124.319,00 di Masa Juli 2014. (KKP Koreksi Pemeriksa); bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding ke dalam Sistem Informasi DJP, maka diketahui bahwa atas 40 Pajak Masukan tersebut di atas, oleh PKP Penjual diterbitkan sebelum diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak karena tidak sesuai dengan PER-24/PJ/2012; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.688.124.319,00 di Masa Juli 2014 dengan alasan sebagai berikut: 1)Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan dapat dikreditkan;2)Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal karena telah diisi lengkap, jelas dan benar sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan juga memenuhi persyaratan material karena telah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya terkait dengan transaksi yang dilakukan;3)Pemohon Banding berpendapat apabila memang ternyata Faktur Pajak yang diterbitkan oleh vendor dianggap merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap karena menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai, hal tersebut merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding sebagai pihak pembeli barang atau penerima jasa. Terutama apabila ketidaklengkapan tersebut terkait dengan penomoran Faktur Pajak dengan menggunakan penomoran yang diperoleh oleh vendor dari Kantor Pelayanan Pajak tempat vendor terdaftar;4)Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak adalah bersifat rahasia, sehingga tidak dimungkinkan dan tidak ada hak bagi Wajib Pajak pembeli barang atau penerima jasa untuk mengetahui apakah kode dan nomor seri faktur pajak yang digunakan oleh lawan transaksi/ penjual sudah sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pajak kepada lawan transaksi/ penjual;5)Sebagai Pemungut PPN dalam rangka membantu Pemerintah untuk memastikan pemungutan PPN, Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, sehingga Pemerintah telah menerima penyetoran PPN tersebut dan atas PPN yang telah disetor ke kas negara oleh Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat dikreditkan;6)Pemohon Banding menyampaikan bahwa atas sengketa serupa terkait koreksi positif Pajak Masukan untuk Tahun Pajak 2013, Pemohon Banding telah mengajukan Banding dan atas pengajuan banding tersebut telah dilakukan sidang pembacaan putusan dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut: 1)bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp2.688.124.319,00 yang terdiri dari 40 (empat puluh) Faktur Pajak yang menggunakan nomor faktur pajak tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak;2)bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-08/PJ/2013;3)bahwa Pemohon Banding ketika melakukan transaksi dengan vendor pada praktiknya dapat memastikan kebenaran formal dari Faktur Pajak yang diterima dengan cara meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga dapat diyakini bahwa Faktur Pajak yang diterima telah memenuhi ketentuan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;4)bahwa Pemohon Banding memang tidak berhak meminta konfirmasi kepada KPP tempat Vendor terdaftar untuk memastikan Nomor Seri Faktur Pajak apakah telah sesuai, namun Pemohon Banding dapat meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga jika terdapat Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat meminta Vendor untuk membetulkan Faktur Pajak tersebut;5)bahwa sarana untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dalam sengketa ini Pemohon Banding selaku sebagai Pemungut PPN telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, namun Faktur Pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;6)bahwa sistem hukum di Indonesia menganut Civil Law, yaitu Undang-Undang dan peraturan yang terkodifikasi adalah menjadi dasar untuk memutuskan suatu sengketa, sehingga alasan Pemohon Banding yang menyampaikan bahwa atas sengketa yang sama sudah pernah diajukan banding dan sudah diputus oleh Majelis Hakim tidak dapat dijadikan sebagai pedoman untuk memutus perkara yang sedang diajukan banding ini;bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 12 PER-24/PJ/2012, Faktur yang diberikan tanggal sebelum Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap; bahwa berdasarkan Pasal 17 PER-24/PJ/2012, PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding telah tepat melakukan koreksi positif sebesar Rp2.688.124.319,00 atas Pajak Masukan karena PKP Penjual melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, sehingga Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00105/407/14/091/16 tanggal 23 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2014 sudah tepat;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) menyebutkan bahwa: Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN juga menyebutkan bahwa:Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112265.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112265.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas kredit pajak sebesar Rp10.709.993.587,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan 71 (tujuh puluh satu) Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.709.993.587,00 di Masa Juli 2014. (KKP Koreksi Pemeriksa); bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding ke dalam Sistem Informasi DJP, maka diketahui bahwa atas 71 Pajak Masukan tersebut di atas, oleh PKP Penjual diterbitkan sebelum diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak karena tidak sesuai dengan PER-24/PJ/2012; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.709.993.587,00 di Masa Juli 2014 dengan alasan sebagai berikut:1)Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan dapat dikreditkan;2)Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal karena telah diisi lengkap, jelas dan benar sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan juga memenuhi persyaratan material karena telah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya terkait dengan transaksi yang dilakukan;3)Pemohon Banding berpendapat apabila memang ternyata Faktur Pajak yang diterbitkan oleh vendor dianggap merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap karena menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai, hal tersebut merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding sebagai pihak pembeli barang atau penerima jasa. Terutama apabila ketidaklengkapan tersebut terkait dengan penomoran Faktur Pajak dengan menggunakan penomoran yang diperoleh oleh vendor dari Kantor Pelayanan Pajak tempat vendor terdaftar;4)Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak adalah bersifat rahasia, sehingga tidak dimungkinkan dan tidak ada hak bagi Wajib Pajak pembeli barang atau penerima jasa untuk mengetahui apakah kode dan nomor seri faktur pajak yang digunakan oleh lawan transaksi/ penjual sudah sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pajak kepada lawan transaksi/ penjual;5)Sebagai Pemungut PPN dalam rangka membantu Pemerintah untuk memastikan pemungutan PPN, Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, sehingga Pemerintah telah menerima penyetoran PPN tersebut dan atas PPN yang telah disetor ke kas negara oleh Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat dikreditkan;6)Pemohon Banding menyampaikan bahwa atas sengketa serupa terkait koreksi positif Pajak Masukan untuk Tahun Pajak 2013, Pemohon Banding telah mengajukan Banding dan atas pengajuan banding tersebut telah dilakukan sidang pembacaan putusan dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:1)bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp10.709.993.587,00 yang terdiri dari 71 (tujuh puluh satu) Faktur Pajak yang menggunakan nomor faktur pajak tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak;2)bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-08/PJ/2013;3)bahwa Pemohon Banding ketika melakukan transaksi dengan vendor pada praktiknya dapat memastikan kebenaran formal dari Faktur Pajak yang diterima dengan cara meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga dapat diyakini bahwa Faktur Pajak yang diterima telah memenuhi ketentuan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;4)bahwa Pemohon Banding memang tidak berhak meminta konfirmasi kepada KPP tempat Vendor terdaftar untuk memastikan Nomor Seri Faktur Pajak apakah telah sesuai, namun Pemohon Banding dapat meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga jika terdapat Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat meminta Vendor untuk membetulkan Faktur Pajak tersebut;5)bahwa sarana untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dalam sengketa ini Pemohon Banding selaku sebagai Pemungut PPN telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, namun Faktur Pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;6)bahwa sistem hukum di Indonesia menganut Civil Law, yaitu Undang-Undang dan peraturan yang terkodifikasi adalah menjadi dasar untuk memutuskan suatu sengketa, sehingga alasan Pemohon Banding yang menyampaikan bahwa atas sengketa yang sama sudah pernah diajukan banding dan sudah diputus oleh Majelis Hakim tidak dapat dijadikan sebagai pedoman untuk memutus perkara yang sedang diajukan banding ini;bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 12 PER-24/PJ/2012, Faktur yang diberikan tanggal sebelum Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap; bahwa berdasarkan Pasal 17 PER-24/PJ/2012, PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding telah tepat melakukan koreksi positif sebesar Rp10.709.993.587,00 atas Pajak Masukan karena PKP Penjual melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, sehingga Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00035/207/14/091/16 tanggal 23 Maret 2016 Masa Pajak Juli 2014 sudah tepat;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) menyebutkan bahwa:Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN juga menyebutkan bahwa: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112264.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112264.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas kredit pajak sebesar Rp2.271.022.698,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan 147 (seratus empat puluh tujuh) Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.268.978.042,00 di Masa Juni 2014. (KKP Koreksi Pemeriksa); bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding ke dalam Sistem Informasi DJP, maka diketahui bahwa atas 147 Pajak Masukan tersebut di atas, oleh PKP Penjual diterbitkan sebelum diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual terdaftar; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak karena tidak sesuai dengan PER-24/PJ/2012; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.268.978.042,00 di Masa Juni 2014 dengan alasan sebagai berikut:1Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan dapat dikreditkan;2Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal karena telah diisi lengkap, jelas dan benar sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan juga memenuhi persyaratan material karena telah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya terkait dengan transaksi yang dilakukan;3Pemohon Banding berpendapat apabila memang ternyata Faktur Pajak yang diterbitkan oleh vendor dianggap merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap karena menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai, hal tersebut merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding sebagai pihak pembeli barang atau penerima jasa. Terutama apabila ketidaklengkapan tersebut terkait dengan penomoran Faktur Pajak dengan menggunakan penomoran yang diperoleh oleh vendor dari Kantor Pelayanan Pajak tempat vendor terdaftar;4Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak adalah bersifat rahasia, sehingga tidak dimungkinkan dan tidak ada hak bagi Wajib Pajak pembeli barang atau penerima jasa untuk mengetahui apakah kode dan nomor seri faktur pajak yang digunakan oleh lawan transaksi/ penjual sudah sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pajak kepada lawan transaksi/ penjual;5Sebagai Pemungut PPN dalam rangka membantu Pemerintah untuk memastikan pemungutan PPN, Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, sehingga Pemerintah telah menerima penyetoran PPN tersebut dan atas PPN yang telah disetor ke kas negara oleh Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat dikreditkan;6Pemohon Banding menyampaikan bahwa atas sengketa serupa terkait koreksi positif Pajak Masukan untuk Tahun Pajak 2013, Pemohon Banding telah mengajukan Banding dan atas pengajuan banding tersebut telah dilakukan sidang pembacaan putusan dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:1bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp2.268.978.042,00 yang terdiri dari 147 (seratus empat puluh tujuh) Faktur Pajak yang menggunakan nomor faktur pajak tidak sesuai dengan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak;2bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-08/PJ/2013;3bahwa Pemohon Banding ketika melakukan transaksi dengan vendor pada praktiknya dapat memastikan kebenaran formal dari Faktur Pajak yang diterima dengan cara meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga dapat diyakini bahwa Faktur Pajak yang diterima telah memenuhi ketentuan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;4bahwa Pemohon Banding memang tidak berhak meminta konfirmasi kepada KPP tempat Vendor terdaftar untuk memastikan Nomor Seri Faktur Pajak apakah telah sesuai, namun Pemohon Banding dapat meminta kepada Vendor untuk menunjukkan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga jika terdapat Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dapat meminta Vendor untuk membetulkan Faktur Pajak tersebut;5bahwa sarana untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, dalam sengketa ini Pemohon Banding selaku sebagai Pemungut PPN telah memungut dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang dari vendor ke kas negara, namun Faktur Pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;6bahwa sistem hukum di Indonesia menganut Civil Law, yaitu Undang-Undang dan peraturan yang terkodifikasi adalah menjadi dasar untuk memutuskan suatu sengketa, sehingga alasan Pemohon Banding yang menyampaikan bahwa atas sengketa yang sama sudah pernah diajukan banding dan sudah diputus oleh Majelis Hakim tidak dapat dijadikan sebagai pedoman untuk memutus perkara yang sedang diajukan banding ini;bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 12 PER-24/PJ/2012, Faktur yang diberikan tanggal sebelum Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak adalah merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap; bahwa berdasarkan Pasal 17 PER-24/PJ/2012, PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding telah tepat melakukan koreksi positif sebesar Rp2.268.978.042,00 atas Pajak Masukan karena PKP Penjual melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, sehingga Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00034/207/14/091/16 tanggal 23 Maret 2016 Masa Pajak Juni 2014 sudah tepat;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) menyebutkan bahwa:Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN juga menyebutkan bahwa:Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112064/PP/M.VIIB/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112064/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa Banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Penetapan Nilai Pabean;             Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment; bahwa atas importasi dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Oktober 2016 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pada pokoknya Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkapdan sesuai dengan ketentuan KOREAN-ASEAN Free Trade Area, Country of Origin dan Operational Certificattion Procedures; bahwa tidak ada perubahan nomor seal pada countainer dari negara asal (Shanghai-China) barang sampai pelabuhan tujuan (Jakarta-Indonesia) yang tercantum pada Bill of Lading       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1439/KPU.01/2017 tanggal 1 Maret 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Carbon Black N660 Kd. baik/baru… dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Oktober 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AKFTA dan dikarenakan tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1439/KPU.01/2017 tanggal 1 Maret 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Form AK adalah sah dan telah diisi dengan benar dan Iengkap, sehingga pengguguran Form AK adalah keliru dan harus dibatalkan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa:“ Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebgai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the issuing authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer’s and/or exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…” bahwa terhadap penolakan atas keabsahan Form AK Nomor K001-16-0791738 tanggal 26 Oktober 2016 Terbanding telah melakukan pemberitahuan kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4640/KPU.01/2016 tanggal 2 Desember 2016 hal konfirmasi CoO (Confirmation of Certificate of Origin); bahwa sampai dengan selesainya persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari issuing authority atas surat konfirmasi Terbanding ; bahwa agen pelayaran QWE Tbk, dalam surat tanpa nomor tanggal 16 November 2016, menyatakan atas barang impor yang diangkut dari Pohang, Korea menuju Indonesia berganti kapal yang akan transit via Shanghai di Busan, Korea yaitu dari KMTC Hochiminh Voy. 1611S ke Northern Volition 1610S dengan rute selanjutnya Gwangyang – Shanghai – Jakarta sehingga sewaktu transit di Shanghai tidak melalui proses loading dan unloading; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Korea yang memuat barang impor berasal dari negara Korea, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Carbon Black N660 Kd. baik/baru… dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Oktober 2016 pos tarif 2803.00.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1439/KPU.01/2017 tanggal 1 Maret 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA) pos 1-3; Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112002.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112002.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Handles Component, Handles dan lain-lain (4 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX0XXX tanggal 14 Oktober 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5% (pos 1 dan 2), 15% (pos 3) dan 10% (pos 4), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 143.394.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1019/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:Bahwa untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema ACFTA atas importasi dalam PIB nomor XX0XXX tanggal 14 Oktober 2016 dilampirkan Form E nomor E16470ZC45466777 tanggal 09 Oktober 2016 pada Pos 1 s.d. Pos 4 berupa “Handles Component….dst, 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB”;Berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Ningbo (China) dan Port of Discharge: Jakarta (Indonesia);Berdasarkan cargo tracking kapal Northern Vivacity 16010S berangkat dari Ningbo (China) pada tanggal 04 Oktober 2016 kemudian singgah di Hongkong pada tanggal 06 Oktober 2016 untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia);Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui barang impor dari China tersebut dikirim melalui Hongkong akan tetapi kriteria pengiriman langsung (direct consignment) tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung;   bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading serta dokumen pendukung lainnya terkait pemenuhan kriteria pengiriman langsung sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut, baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas; bahwa berdasarkan uraian di atas, karena ketentuan mengenai direct consignment sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA tidak terpenuhi, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1019/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Form E telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa Form E sebagaimana dimaksud adalah benar diterbitkan oleh otoritas kepabeanan Negara pengekspor; bahwa ketentuan untuk memperoleh fasilitas dalam impor adalah sepanjang dapat menunjukkan Form E sebagaimana diatur pada Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa adanya Form E maka Pemohon Banding berhak memperoleh fasilitas dalam kepabeanan; bahwa ketentuan untuk memperoleh fasilitas dalam impor adalah sepanjang dapat menunjukkan Form E sebagaimana diatur pada Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa Form E yang diterima oleh Pemohon Banding adalah benar dan sesuai dengan aturan penerbitan Form E yang berlaku pada negara penerbit seperti yang dikirim oleh supplier Pemohon Banding di China; bahwa mengenai ketentuan harus adanya Certificate Non Manipulation karena kapal transit di Hongkong adalah di luar kemampuan Pemohon Banding maupun pihak supplier untuk melakukan/memberikan certificate dimaksud karena Pemohon Banding tidak mengetahui informasi bahwa kapal melakukan transit di Hongkong; bahwa setelah mengetahui adanya ketentuan tersebut, supplier Pemohon Banding telah mengurus Certificate Non Manipulation yang dimaksud; bahwa barang impor tidak mengalami transit di pelabuhan Hongkong dan tidak mengalami pembongkaran. Barang yang diangkut sampai di Indonesia dapat dilihat pada Inward Manifest.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1019/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Oktober 2016, jenis barang Handles Component, Handles dan lain-lain (4 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 12,5% (pos 1 dan 2), 15% (pos 3) dan 10% (pos 4), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 143.394.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1019/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form E telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Handles Component, Handles dan lain-lain (4 jenis barang) dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Oktober 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E16470ZC45466777 tanggal 09 Oktober 2016; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena meragukan Form E Nomor: E16470ZC45466777 tanggal 09 Oktober 2016, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: S-4602/KPU.01/2016 tanggal 01 Desember 2016 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 4700001738 tanggal 23 Januari 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-4602/KPU.01/2016 tanggal 01 Desember 2016, dan antara lain menyatakan halhal sebagai berikut:bahwa Form E Nomor: E16470ZC45466777 tanggal 09 Oktober 2016 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa untuk verifikasi, telah dilakukan investigasi ke eksportir, yang mengkonfirmasikan bahwa barang-barang yang tercantum dalam Kolom 7 diproduksi di China;       bahwa setelah memverifikasi dokumen yang diserahkan eksportir, termasuk Bill of Lading dan detil penelusuran kargo, QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau berpendapat bahwa barang-barang diangkut dari Ningbo ke Jakarta secara langsung tanpa transit di Hongkong. Oleh karenanya, barang-barang tersebut memenuhi persyaratan direct cosignment yang diatur dalam Rule 8 ROO dan Rule 21 OCP ACFTA.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111549.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111549.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Potato Products-6/6 CKE 1/4 SS XLF SK, Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 20 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29.070,49, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 31.418,56, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 7.127.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-452/KPU.01/2017 tanggal 25 Januari 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 September 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan menambahkan nilai freight sebesar 15% dari FOB, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 31.418,56; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-602/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 06 September 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding dalam persidangan, disimpulkan sebagai berikut:Pemohon Banding melampirkan 2 cetakan buku besar rekening giro nomor akun XXX000X (BANK QWE dengan Acc. No XX0X000X0X) yaitu berdasarkan parameter tanggal posting dari 01 September 2016-30 September 2016 dan berdasarkan parameter hanya tanggal 05 September 2016;Berdasarkan 2 cetakan buku besar rekening giro (BANK QWE dengan Acc. No XX0X000X0X) terdapat perbedaan atas detail transaksi untuk nomor transaksi BK1609000043 yaitu cetakan dengan parameter bulan September mencatat detail transaksi sebagai UM CV RTY sedangkan cetakan dengan parameter 05 September 2016 mencatat detail transaksi sebagai UM IGU SING MC0125/08,003/09 S$63500.05X9710 sehingga terhadap pencatatan buku besar tersebut diragukan kebenarannya;Berdasarkan aplikasi transfer dan Bukti Pengeluaran Kas Bank nomor BK1609000044 terdapat pembayaran sebesar USD 195.491,64 (Rp 2.577.998.257) untuk 6 Invoice (6 Customer PO yang berbeda) namun dalam buku besar rekening giro no akun XXX000X dicatat detail transaksi sebagai UM LAMB MCO221, 222, 224, 226, 227/08 USD195491.64X sehingga detail transaksi dalam buku besar tidak dapat menguji kelengkapan pencatatan;Terdapat perbedaan Customer PO number yang menjadi dasar Commercial Invoice yang diterbitkan pihak Lamb Weston dengan PO number yang menjadi dasar pencatatan transaksi pembelian pada Laporan Pembelian Pemohon Banding sehingga tidak dapat dilakukan pengujian terkait kebenaran laporan pembelian;Berdasarkan kartu hutang atas Lamb Weston dengan no vendor VI0052 diketahui terhadap hutang atas 6 invoice (tanggal invoice sama) dikreditkan dengan tanggal posting yang berbeda yaitu 21, 22,dan 23 September 2016 dan untuk pendebitan hutang tersebut diposting pada tanggal 23 September 2016 sehingga belum dapat dilakukan pengujian atas titik pengakuan hutang dalam kartu hutang;Bukti-bukti transaksi yang diberikan tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap (PO untuk masing-masing invoice, buku persediaan/kartu persediaan, dan lain-lain) sehingga pengujian kebenaran transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-452/KPU.01/2017 tanggal 25 Januari 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-452/KPU.01/2017 tanggal 25 Januari 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: IGU/BD12/201801-14 tanggal 15 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa buku besar rekening giro yang dicetak berdasarkan parameter tanggal posting selama 1 bulan (01 September – 30 September 2016) adalah atas permintaan Majelis Hakim untuk memeriksa kebenaran transaksi. Sedangkan buku besar rekening giro yang berdasarkan parameter posting 1 hari pada saat dilakukan transaksi yakni 5 September 2017 dicetak oleh Pemohon Banding untuk mempercepat pencarian data; bahwa buku besar dengan parameter 5 September 2017 yang Pemohon Banding cetak pada tanggal 14 November 2016 pukul 17:14 datanya belum final dan masih ada kesalahan input data pada saat itu. Buku Besar yang sudah final adalah yang dicetak setelah bulan April 2017 yakni setelah pelaporan pajak tahunan. Atas kesalahan input tersebut telah dilakukan revisi. Oleh sebab itu Buku Besar yang dicetak pada tanggal 17 November 2017 sudah dilakukan pembetulan sehingga datanya menjadi UM CV RTY. Data yang terakhir inilah yang benar; bahwa terdapat kesalahan input pada keterangan yang tercantum di General Ledger untuk invoice yang dibayarkan ke supplier, tidak lengkap dalam penulisannya, yakni kurang mencantumkan detail PO MC201608000225/inv 797-843. Seharusnya perinciannya adalah sebagai berikut: No. InvoiceNo. POTotal797-838MC20160800022129,070.49797-839MC20160800022229,070.49797-842MC20160800022426,882.72797-843MC20160800022551,892.39797-845MC20160800022628,454.02797-846MC20610800022730,121.53Total195.491,64bawa kesalahan yang berasal dari human error ini kadangkala terjadi mengingat sifat dasar manusia salah satunya adalah tidak terlepas dari kekhilafan. Namun pada Bukti Transfer QWE tanggal 5 September 2017 data tersebut telah dituliskan secara lengkap dengan mencatat semua nomor invoice untuk 6 shipment seperti penjabaran di atas, sehingga kesalahan input itu dapat dicarikan jawabannya pada dokumen lain yakni bukti transfer; bahwa fotokopi bukti transfer QWE tanggal 5 September 2017 yang dimaksud telah Pemohon Banding lampirkan dan satu set dokumen pendukung untuk shipment dengan invoice 797-843/PO MCO225 telah Pemohon Banding lampirkan pula dalam sidang; bahwa Customer PO No. yang tertulis di Commercial Invoice yang diterbitkan Lamb Weston adalah nomor dari Order Sheet yang disediakan oleh Lamb Weston selaku supplier, supaya semua order ke Lamb Weston masuk dengan format yang sama sehingga memudahkan mereka melakukan pendataan. Sedangkan nomor PO yang terdapat pada Laporan Pembelian adalah nomor PO dari perusahaan Pemohon Banding selaku buyer. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan nomor Order Sheet untuk 6 PO yang terkait dalam transfer/pembayaran yang sama. Tabel korelasinya adalah sebagai berikut: Order SheetPurchase OrderCommercial InvoiceM2016-062MC201608000221797-838M2016-063MC201608000222797-839M2016-066MC201608000224797-842M2016-067MC201608000225797-843M2016-069MC201608000226797-845M2016-070MC206108000227797-846bahwa