Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109587.25/2011/PP/M.XB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109587.25/2011/PP/M.XB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp176.970.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (2);Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Pasal 4 angka 1, Pasal 4 angka 2;
Tanggapan Terbanding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp176.970.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa pengujian dasar pengenaan pajak pajak penghasilan final Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), penelusuran pos-pos Laporan Laba Rugi/Neraca, dan dokumen terkait, sehingga terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp176.970.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Final
Pasal 4 ayat (2)Menurut
Pemohon Banding
(Rp)Menurut
Pemeriksa
(Rp)Koreksi
(Rp)Penjualan Tanah8.157.123.000,008.334.093.000,00176.970.000,00Penghasilan Penjualan Ruko900.000.000,00900.000.000,000,00Penghasilan sewa40.000.000,0040.000.000,000,00Total9.097.123.000,009.274.093.000,00176.970.000,00
bahwa Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp9.274.093.000,00 Nilai tersebut menurut Pemeriksa didapat berdasarkan nilai tertingi antara nilai Akte Notaris, NJOP, Nilai Pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk di rekening koran QWE Rek nomor XXX-0X-00XXX-00.X;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa terkait Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), menurut pemohon banding Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah Rp9.097.123.000,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar hukum koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 4 ayat (2) UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU PPh Nomor 36 tahun 2008 sudah tepat;
   
Menurut Pemohon Banding:Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (2);Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Pasal 4 angka 1, Pasal 4 angka 2;
Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa menurut Pemohon Banding aturan perpajakan untuk nilai tertinggi antara Harga Jual Beli dengan NJOP memang diatur untuk menentukan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;

bahwa berdasarkan hitungan Pemeriksa Pajak sendiri, angka Objek PPh 4(2) untuk Penjualan Tanah seharusnya adalah Rp8.157.123.000,00;

UraianMenurut Pemeriksa PajakMasa PajakKode
MAPKode
BayarTgl BayarNJOPObjek PPh 4(2)Peredaran
UsahaApril 201141112840214-Apr-201148.594.00071.274.00071.274.000April 201141112840214-Apr-201148.594.00028.566.00071.274.000Juni 201141112840220-Jun-201164.968.00071.274.00093.534.000Juni 201141112840220-Jun-201150.784.00071.274.00093.534.000Juni 201141112840220-Jun-201140.320.00028.566.00071.274.000Juni 201141112840230-Jun-2011324.018.000324.018.000332.348.000Nov 201141112840225-Nov-201179.458.00095.448.00095.448.000Nov 201141112840225-Nov-20115.271.399.0005.271.399.0005.271.399.000Nov 201141112840225-Nov-2011427.630.000427.630.000427.630.000Nov 201141112840225-Nov-2011562.110.000562.110.000562.110.000Nov 201141112840225-Nov-2011104.796.000104.796.000138.580.000Nov 201141112840225-Nov-2011294.872.000289.952.000294.872.000Nov 201141112840225-Nov-2011265.352.000265.352.000265.352.000Nov 201141112840225-Nov-2011545.464.000545.464.000545.464.000Jumlah8.128.359.0008.157.123.0008.334.093.000
bahwa menurut Pemohon Banding Pemeriksa Pajak tidak dapat mengambil angka Rp8.334.093.000,00 untuk Penjualan Tanah;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju dengan koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp176.970.000,00;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp176.970.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan pengujian DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), penelusuran pos-pos Laporan Laba Rugi/Neraca, dan dokumen terkait, sehingga terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp176.970.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Final
Pasal 4 ayat (2)Menurut
Pemohon Banding
(Rp)Menurut
Pemeriksa
(Rp)Koreksi
(Rp)Penjualan Tanah8.157.123.000,008.334.093.000,00176.970.000,00Penghasilan Penjualan Ruko900.000.000,00900.000.000,000,00Penghasilan sewa40.000.000,0040.000.000,000,00Total9.097.123.000,009.274.093.000,00176.970.000,00
bahwa menurut Terbanding, Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp9.274.093.000,00. Nilai tersebut didapat berdasarkan nilai tertingi antara nilai Akte Notaris, NJOP, Nilai Pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk di rekening koran QWE Rek Nomor 614-01-00195-00.8;

bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan, bahwa Terbanding tidak dapat mengambil angka Rp8.334.093.000,00 untuk Penjualan Tanah, bahwa berdasarkan hitungan Terbanding sendiri, angka Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Penjualan Tanah seharusnya adalah Rp8.157.123.000,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s/d Desember 2011, sehingga menurut Majelis, tidak ada lagi sengketa DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berkesimpulan, bahwa karena Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s/d Desember 2011, dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s/d Desember 2011 sebesar Rp176.970.000,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00056/KEB/WPJ.33/2016 tanggal 22 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s/d 2011 Nomor 00021/240/11/403/15 tanggal 14 September 2015, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, setelah persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.A.     
Drs. DEF, A.k.     
GHI, S.E., Ak., M.M.    
JKL, S.H., M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri/tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding, dihadiri/tanpa dihadiri Terbanding.