Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109588.25/2012/PP/M.XB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109588.25/2012/PP/M.XB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh Final Pasal 4 (2)
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp595.952.050,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
  Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp595.952.050,00,
   
Menurut Terbanding:Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (2);Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Pasal 4 angka 1, Pasal 4 angka 2;
Tanggapan Terbanding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp595.952.050,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 (2), penelusuran pos-pos Laporan Laba Rugi/Neraca, dan dokumen terkait, sehingga terdapat Objek PPh Final Pasal 4 (2) yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp595.952.050,00 dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Final
Pasal 4 ayat (2)Menurut
Pemohon Banding
(Rp)Menurut
Pemeriksa
(Rp)Koreksi
(Rp)Penjualan Tanah1.357.719.000,001.881.671.050,00523.952.050,00Penghasilan Penjualan Ruko470.000.000,00470.000.000,000,00Penghasilan sewa112.500.000,00184.500.000,0072.000.000,00Total1.940.219.000,002.536.171.050,00595.952.050,00
bahwa Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp2.536.171.050,00 Nilai tersebut menurut Pemeriksa didapat berdasarkan nilai tertingi antara nilai Akte Notaris, NJOP, Nilai Pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk di rekening koran QWE Rek Nomor XXX-0X-00XXX-00.X;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa terkait Objek PPh Final Pasal 4 (2), menurut pemohon banding Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah Rp1.940.219.000,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar hukum koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 4 ayat (2) UU PPh Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU PPh Nomor 36 tahun 2008 sudah tepat;
   
Menurut Pemohon Banding:Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (2);Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Pasal 4 angka 1, Pasal 4 angka 2;
Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa menurut Pemohon Banding aturan perpajakan untuk nilai tertinggi antara Harga Jual Beli dengan NJOP memang diatur untuk menentukan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;

bahwa berdasarkan hitungan Pemeriksa Pajak sendiri, angka Objek PPh 4 ayat (2) untuk Penjualan Tanah seharusnya adalah Rp1.357.719.000,00;

UraianMenurut Pemeriksa PajakMasa PajakKode
MAPKode
BayarTgl BayarNJOPObjek PPh 4(2)Peredaran
UsahaJuli 201241112840225-Jul-2012150.000.000150.000.000150.000.000Sept 201241112840214-Sep-2012344.760.000344.760.000344.760.000Okt 20124111284021-Nov-2012862.959.000862.959.0001.386.911.050Jumlah1.357.719.0001.357.719.0001.881.671.050
bahwa menurut Pemohon Banding maka Pemeriksa Pajak tidak dapat mengambil angka Rp1.881.671.050,00 untuk Penjualan Tanah;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju dengan koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp595.952.050,00;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp595.952.050,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi peredaran usaha dengan DPP PPh Final Pasal 4 (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), penelusuran pos-pos Laporan Laba Rugi/Neraca, dan dokumen terkait, sehingga terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp595.952.050,00 dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Final
Pasal 4 ayat (2)Menurut
Pemohon Banding
(Rp)Menurut
Pemeriksa
(Rp)Koreksi
(Rp)Penjualan Tanah1.357.719.000,001.881.671.050,00523.952.050,00Penghasilan Penjualan Ruko470.000.000,00470.000.000,000,00Penghasilan sewa112.500.000,00184.500.000,0072.000.000,00Total1.940.219.000,002.536.171.050,00595.952.050,00
bahwa menurut Terbanding Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp2.536.171.050,00. Nilai tersebut didapat berdasarkan nilai tertingi antara nilai Akte Notaris, NJOP, Nilai Pasar SSPD BPHTB, dan uang masuk di rekening koran QWE Rek Nomor XX-0X-00XXX-00.X;

bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan, bahwa Terbanding tidak dapat mengambil angka sebesar Rp1.881.671.050,00 untuk Penjualan Tanah, bahwa berdasarkan hitungan Terbanding sendiri, angka Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Penjualan Tanah seharusnya adalah Rp1.357.719.000,00;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan angka penghasilan sewa menurut Terbanding sebesar Rp184.500.000,00, seharusnya menurut Pemohon Banding hanya sebesar Rp112.500.000,00 sesuai dengan DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa;
       
bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s/d Desember 2012, sehingga menurut Majelis, tidak ada lagi sengketa DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berkesimpulan, bahwa karena Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s/d Desember 2012, dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s/d Desember 2012 sebesar Rp595.952.050,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.33/2016 tanggal 22 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 Nomor 00016/240/12/403/15 tanggal 14 September 2015, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, setelah persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.A.     
Drs. DEF, A.k.     
GHI, S.E., Ak., M.M.    
JKL, S.H., M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding, dihadiri Terbanding.