Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110988.16/2013/PP/M.XIVB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai kredit pajak sebesar Rp 14.669.000.00 yang merupakan Pajak Masukan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Koreksi atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp14.669.000,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji kebenaran materi dengan hasil yang dituangkan dalam berita acara sebagai berikut: bahwa atas proses uji bukti terhadap sengketa PPN Masukan sebesar Rp14.669.000,00 Terbanding berpendapat sbb: PPN Masukan sebanyak 5 FP dari CV QWE senilai Rp14.669.000 tidak ada bukti PPN telah disetor ke kas Negara, sehingga hak negara berupa PPN atas transaksi terkait sengketa belum dipenuhi .penerbitan FP melewati 3 bulan sehingga sesuai Pasal 19 ayat (5) PP 1 Tahun 2012 serta Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 84/PMK.03/2012, PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat atas koreksi sebesar Rp14.669.000 sudah sesuai dengan ketentuan dan fakta persidangan sehingga seharusnya dipertahankan Majelis Hakim; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan kesimpulan akhir dengan pokok-pokok sebagai berikut: bahwa atas faktur pajak masukan tersebut telah dimintakan klarifikasi ke KPP (Terbanding) sesuai dengan KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2011, dimana sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dibuat belum ada jawaban klarifikasi; bahwa sesuai dengan memori penjelasan pasal 16 F UU PPN, sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak, Penanggung beban pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima pajak. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat atas koreksi sebesar Rp14.669.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan fakta persidangan sehingga seharusnya dipertahankan Majelis; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji kebenaran materi dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: Bukti P-1 Bukti P-2 Bukti P-3 Faktur Pajak Invoice Rekening Koran bahwa hasil uji bukti dituangkan dalam berita acara sebagai berikut: bahwa atas proses uji bukti terhadap sengketa PPN Masukan sebesar Rp14.669.000,00 Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: Pemohon Banding merupakan pihak pembeli, dimana kewajiban untuk melakukan penyetoran PPN merupakan tanggung jawab penjual (lawan transaksi). Selain itu, dalam proses uji bukti Pemohon Banding juga telah memperlihatkan dokumen asli berupa faktur pajak, invoice, dan rekening koran terkait dengan transaksi yang disengketakan yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN.Lawan transaksi dari Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak pada saat tagihan diterbitkan. Berdasarkan SE-50 Tahun 2011 poin 3, saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) terjadi pada saat harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. bahwa walaupun periode penyerahan jasa sudah melewati jangka waktu 3 bulan, faktur pajak dapat diterbitkan pada saat lawan transaksi menerbitkan faktur penjualan; bahwa Pemohon Banding telah memiliki bukti yang kuat dan dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding adalah tidak benar, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan akhir dengan pokokpokok sebagaimana berita acara uji bukti dengan tambahan penjelasan sebagai berikut: bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah atas penyerahan jasa kena pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN penerbit Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.669.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah hasil konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) penerbit faktur pajak terdaftar, dimana hasilnya ‘belum ada jawaban klarifikasi’, sehingga dikoreksi berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang PPN; bahwa Terbanding tidak melakukan tindak lanjut apabila jawaban klarifikasi belum diterima sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001, Lampiran I butir 1.4.1.3.4. menyatakan: “Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang … Berita acara tersebut dilampirkan dalam kertas kerja pemeriksaan”. bahwa dalam persidangan, telah dilakukan uji bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dengan hasil bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan dokumen asli berupa faktur pajak, invoice, dan rekening koran terkait dengan transaksi yang disengketakan yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak pada saat tagihan diterbitkan, saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) terjadi pada saat harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten, sehingga walaupun periode penyerahan jasa sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, faktur pajak dapat diterbitkan pada saat lawan transaksi (PKP) menerbitkan faktur penjualan, namun pengkreditan Pajak Masukan tidak boleh melewati jangka waktu 3 (tiga) setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan uraian di atas, penjelasan dan bukti/fakta disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, dan pertimbangan hukum di atas, terdapat cukup bukti yang meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)Koreksi atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan14.669.000,000,0014.669.000,00 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Pajak yang harus dibayar atas banding Pemohon Banding, sehingga ‘Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan’ untuk Masa Pajak Februari 2013 dihitung kembali sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: – Menurut Terbanding – Koreksi dibatalkan – Menurut Majelis Rp 536.083.623,00 Rp 14.669.000,00 (+) Rp 550.752.623,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01666/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 06 Desember 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00183/407/13/081/15 tanggal 15 September 2015 Masa Pajak Februari 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No.UraianJumlah Rupiah1 2DPP PENYERAHAN BARANG DAN JASA a. Terutang PPN a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN c. Jumlah Penyerahan Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah 10.654.854.479 3.464.000 12.370.706.818 – – 23.029.025.297 – 23.029.025.297 346.400 – 550.752.623 – – – 550.752.623 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang550.406.223 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2018 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC. M.M. DEF, Ak., M.M. Dr. GHI, S.E., M.B.P. dengan dibantu oleh Dra JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

