Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111385.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111385.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang MPM Surgical Gloves (4 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 01 November 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 52.260,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 146.400,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 158.201.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-276/KPU.01/2017 tanggal 18 Januari 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 146.400,00;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-06/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 10 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apapun;e.Bahwa data baru berupa jurnal umum, buku persediaan, buku penjualan dan SPT masa PPN Impor yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu;f.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 yang menyatakan bahwa: “Dokumen yang telah diminta oleh pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding”.
bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
a.Terhadap rekening giro, kartu bank (1063021818), kartu kas serta daftar pembelian yang dilampirkan hanya menyajikan informasi terbatas sehingga tidak dapat menguji transaksi yang terjadi sebelum dan sesudah periode kejadian yang diajukan banding untuk menentukan nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar kepada pihak supplier;b.Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran dan proses terbentuknya harga;c.Terhadap faktur pajak yang dilampirkan merupakan informasi yang tidak bisa dilakukan pengujian dikarenakan tidak adanya dokumen yang mendukung dilakukannya uji silang (tidak dilampirkannya Formulir 1111 A2/Daftar Pajak Keluaran Atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Fatur Pajak, Formulir 1111 B1/Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP Dan Luar Daerah Pabean);d.Pemohon Banding tidak melampirkan buku hutang atas transaksi serta kartu persediaan/buku persediaan sehingga tidak dapat dilakukan uji keterjadian atas transaksi;e.Berdasarkan hal-hal tersebut, maka nilai yang dibayarkan tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-276/KPU.01/2017 tanggal 18 Januari 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-276/KPU.01/2017 tanggal 18 Januari 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD 52.260 merupakan nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, hal tersebut dapat dibuktikan dengan Purchase Order, Invoice, Sales Contract, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB, yang terlampir sebagai dokumen pendukung;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 153/SRT-MPM/XI/2017 tanggal 15 November 2016 dan Nomor: 016/SRT-MPM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
       
bahwa pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan atas dasar penelitian yang menyebutkan bahwa nilai pabean ditetapkan dengan alasan tidak dilampirkan data data mengenai nilai transaksi;

bahwa menurut Pemohon Banding nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;

bahwa selanjutnya dalam penetapan Terbanding dengan menggunakan penetapan Pejabat Bea Cukai yaitu dengan barang identik, menurut Pemohon Banding, atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana. Seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan tidak jelas perusahaan yang mengimpor barang tersebut, kapan dan asal barang juga tidak jelas;

bahwa harga sudah Pemohon Banding sepakati dari Sales Contract yang Pemohon Banding sampaikan dan disepakati dengan harga pada invoice yang ada;

bahwa dalam pembayaran TT yang dibayarkan adalah sejumlah USD 52.260,00 sudah sesuai invoice dan rekening koran terlampir serta sudah disampaikan pada buku besar;

bahwa Pemohan Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar USD 52.260,00 karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap, jelas dan benar, seperti Sales Contract, Invoice, Packing List, bukti TT, rekening koran, dan data pendukung lainnya seperi ledger, Buku Bank, Buku Pembelian yang telah sesuai;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-276/KPU.01/2017 tanggal 18 Januari 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 November 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 01 November 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 146.400,00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 088III/MPM/2017 tanggal 15 Maret 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-276/KPU.01/2017 tanggal 18 Januari 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD 52.260 merupakan nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, hal tersebut dapat dibuktikan dengan Purchase Order, Invoice, Sales Contract, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB, yang terlampir sebagai dokumen pendukung;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dan RTY Products Co., Ltd., China menandatangani Sales Contract Nomor: GEA160910JX tanggal 09 September 2016, dengan jenis barang MPM Surgical Gloves (4 jenis barang), sebanyak 9.600 Boxes, dengan harga total C&F USD 52.260,00;

bahwa Supplier RTY Products Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: GEA160910 tanggal 11 Oktober 2016, jenis barang MPM Surgical Gloves (4 jenis barang) sebanyak 9.600 Boxes (960 Packages), dengan harga total CIF USD 52.260,00, Net Weight 10.080,00 Kgs, Gross Weight 13.920,00 Kgs;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SNKO020161000877 tanggal 19 Oktober 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading
Port of Discharge
Description     
Term        
Gross Weight   :
:
:
:
:
:
:RTY Products Co., Ltd., China
Pemohon Banding
Shnaghai
Jakarta
960 Ctns MPM Surgical Gloves (4 jenis barang)
Freight Prepaid
13.920,00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: GEA160910 tanggal 11 Oktober 2016 adalah MPM Surgical Gloves (4 jenis barang) dari RTY Products Co.,Ltd., China dengan harga sebesar C&F USD 52.260,00;

bahwa barang impor MPM Surgical Gloves (4 jenis barang) dengan Bill of Lading Nomor: SNKO020161000877 tanggal 19 Oktober 2016 dan Invoice Nomor: GEA160910 tanggal 11 Oktober 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 November 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 52.260,00;

bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Polis Asuransi Nomor: 35.21.16.11.0118 tanggal 19 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh PT ASD;

bahwa nilai pabean atas impor MPM Surgical Gloves (4 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 November 2016 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 146.400,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 November 2016 adalah MPM Surgical Gloves (4 jenis barang) dari RTY Products Co., Ltd., China, dengan harga CIF USD 52.260,00 sesuai dengan Invoice Nomor: GEA160910 tanggal 11 Oktober 2016 dan Bill of Lading Nomor: SNKO020161000877 tanggal 19 Oktober 2016;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: GEA160910 tanggal 11 Oktober 2016 dengan nilai sebesar USD 52.260,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank FGH tanggal 01 November 2016 sebesar USD 52.260,00 dan sesuai Rekening Koran Bank FGH Nomor Rekening X0XX0XXXXX periode November 2016, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank FGH pada tanggal 01 November 2016 sebesar USD 681.313.620,00 (USD 52.260,00 x kurs Rp 13.037,00) dan atas transaksi tersebut telah dicatat sebagai kredit pada Bank Card pada tanggal 01 November 2016 sebesar USD 681.313.620,00;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: GEA160910 tanggal 11 Oktober 2016 sebesar USD 52.260,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 November 2016 sebesar CIF USD 52.260,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-276/KPU.01/2017 tanggal 18 Januari 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-276/KPU.01/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 10 November 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang MPM Surgical Gloves (4 jenis barang) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 November 2016 sebesar CIF USD 52.260,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.         
Drs. DEF, M.M.             
Ir. GHI, M.Eng.             
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.      sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;