Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112892/PP/M.VIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-100/KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXX0XX tanggal 3 Agustus 2015, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.297.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-194/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 03 Agustus 2015 lebih tepat dikiasifikasikan ke dalam pos tarif 2941.90.00.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui Surat Nomor 150467/CBT/XI/2017 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani oleh QWE jabatan Direktur; |
| Menurut Majelis | : | Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B.1798/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Perkara di atas; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-100/ KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXX0XX tanggal 3 Agustus 2015, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.297.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui Surat Nomor 150467/CBT/XI/2017 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani oleh QWE jabatan Direktur; Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai beriku (1)Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;(2)Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;(3)Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali Menimbang, bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 23 Januari 2018 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karena permohonan pencabutan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan pencabutan Banding beralasan hukum untuk dikabulkan; Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 150467/BDG/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 dan menghapus dari daftar sengketa; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 150467/BDG/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 dan menghapus dari daftar sengketa; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor: 150467/BDG/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-194/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-100/KPU.01/PFPD/2017 tanggal 29 Maret 2017 terhadap PIB Nomor: XXX0XX tanggal 3 Agustus 2015, atas nama: XXX, Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, SH DEF, SH, MH GHI, SE. JKL., S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

