Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112891.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 13 Desember 2016, berupa importasi Frozen French Fried Potato – Kentang Iris Beku, negara asal Belgium yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF EUR17,690.40.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF EUR23,915.52, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp31.259.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat nomor SR-17/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Tanggapan atas Buktibukti Transaksi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bahwa sehubungan dengan permintaan tanggapan bukti transaksi atas permohonan banding Pemohon Banding dalam persidangan banding Sidang Majelis VII.A terhadap KEP-2976/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut: 1.Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;2.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Terbanding Nomor KEP-2976/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;3.Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 05 Desember 2017, disimpulkan sebagai berikut : a.Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan yakni : 1)Sales Contract,2)Bukti korespodensi melalui surat, faksimile dan/atau email,3)SPT masa PPN impor dan faktur pajak,4)Pencatatan/ pembukuan atas transaksi antara lain: jurnal umum, buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, buku persediaan,sehingga atas uraian diatas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;b.Bahwa atas bukti pengiriman uang yang tertera di dalam T/T dan Rekening Koran yang dilampirkan diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran atas 4 (empat) invoice yaitu nomor X0XXXXXX, X0XXXX0X, X0XXXX0X, X0XX0X0X dengan jumlah uang yang disetorkan kepada QWE adalah sebesar Rp.975.336.576,00 namun Pemohon Banding tidak melampirkan invoice lainnya yaitu nomor X0XXXXXX, X0XXXX0X, X0XX0X0X dan data pendukungnya sehingga tidak dapat diuji silang kebenaran nilai transaksi atas invoice nomor X0XXXX0X; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2976/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut; bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding memohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan surat nomor 002/impkf/I/18 tanggal 23 Januari 2018 tentang Bantahan atas Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SR-1185/ KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dengan ini, Pemohon Banding mengajukan bantahan atas Surat tanggapan atas bukti transaksi dari Terbanding dengan uraian sebagai berikut: 1.Sales Contract tidak Pemohon Banding lampirkan namun Pemohon Banding memiliki PO, T/T dan Rekening Koran,2.Bukti Besar, Kartu Stok, dan Buku Bank Pemohon Banding lampirkan,3.SPT Masa PPN Impor Pemohon Banding lampirkan; No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan1Purchase OrderAF 22913 Oktober 201617,690.40 EURSudah dilampirkan2Invoice9011120928 Oktober 201617,690.40 EURSudah dilampirkan3Packing List8017507328 Oktober 20162268 kartonSudah dilampirkan4B/L5711064265 November 201622.680 KgSudah dilampirkan5SSPCP201612050003908 Desember 201646.134.000Sudah dilampirkan6PIB52743913 Desember 201617,690.40Sudah dilampirkan7Laporan SurveyorA0116BE2420014515 November 201622.680 KgSudah dilampirkan8Bukti Transfer (T/T)07335811 Januari 201769.369Pembayaran utk 6 invoice yaitu no. X0XXXXXX; X0XXXX0X; X0XXXX0X; X0XX0X0X, sudah dilampirkan invoice X0XXXX0X9Rekening Koran–11 Januari 2017975.386.576Sudah dilampirkan10Jurnal besar/Buku Besar/Buku BankBRK17.01.0211 Januari 201769.369Sudah dilampirkan11SPTNP000728/NOTUL/KPU-TP/BD.02/201711 Januari 201731.259.000Sudah dilampirkan12Kartu stok gudangFRM.WH.01.03Des 20192268karton Sudah dilampirkan13Sales Contract———Tidak ada, namun ada bukti lain seperti PO, TT, RK14SPT PPN—30 Januari 201726.725.000Sudah dilampirkan15Penjualan/Faktur penjualan —Des 2016—Sudah dilampirkan bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding juga menyerahkan surat nomor 07/imp-kf/I/18 tanggal 13 Februari 2018 tentang Bantahan atas Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SR-17/ KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 22 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dengan ini, Pemohon Banding mengajukan bantahan atas Surat Tanggapan atas bukti transaksi dari Terbanding dengan uraian sebagai berikut: 1.Bukti korespondensi berupa PO dan harga pada PO sesuai dengan harga yang sebelumnya. Hanya jika ada perubahan harga (naik atau turun), pihak supplier Pemohon Banding menginformasikannya;2.SPT Masa PPN Impor dan Faktur Pajak sudah Pemohon Banding serahkan;3.Pemohon Banding sudah menyerahkan Buku Bank, Buku Pembelian Pemohon Banding lampirkan berupa PO, Pemohon Banding melampirkan buku penjualan dan kartu stok;4.Pemohon Banding melampirkan Credit Note dan Invoice lainnya yang pembayarannya digabungkan dengan Invoice X0XXXX0X; NoDokumenNomorTanggalNilaiEURRupiah1InvoiceX0XXXX0X28 Oktober 201617,690.40248.727.0242InvoiceX0XXXX0X28 Oktober 201616,329.60229.594.1763InvoiceX0XX0X0X24 Oktober 201617,690.40248.727.0244InvoiceX0XXXXXX28 Oktober 201617,690.40248.727.024Total Invoice69,400.80975.775.2485Credit NoteXX00XXXX9 Januari 20177,80109.6686Credit NoteXX00XXXX9 Januari 201723,40329.004Total Credit Note31,20438.672Sub Total69,369.60975.336.576 |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menerbitkan KEP-2976/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 dengan alasan bahwa data yang ada terkait nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 527439 tanggal 13 Desember 2016 tidak memadai untuk pemeriksaaan nilai transaksi, serta Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga dari uraian tersebut pihak Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Desember 2016 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2016; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor AG 299 tanggal 13 Oktober 2016, diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE, dengan alamat Waterstraat 40, 8531 Harelbeke – Hulste, Belgium, berupa 2.268 Carton Potato Grade A (7 x 7 mm Shoestring 4 x 2.5 kg/ctn), unit price 7.80 EUR, dengan total harga CIF EUR17,690.40; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor X0XXXX0X tanggal 28 Oktober 2016, diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE, dengan alamat Waterstraat 40, 8531 Harelbeke – Hulste, Belgium, berupa 22.680 kg Potato Chip 7 x 7 mm A Grade, 0.780 EUR/kg, dengan total harga CIF EUR17,690.40; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor X0XXX0XX tanggal 28 Oktober 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang kepada QWE, alamat Waterstraat 40, 8531 Harelbeke – Hulste, Belgium, berupa 2.268 KAR Potato Chip 7 x 7 mm A Grade, nett weight 22.680, gross weight 24.157,612; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor XXXX0XXXX tanggal 5 November 2016, diketahui diterbitkan oleh RTY, dengan Shipper QWE, dengan alamat Waterstraat 40, 8531 Harelbeke – Hulste, Belgium, Consignee Pemohon Banding, barang berupa 1 container (2.268 CT) Frozen French Fried Potato Products, nett weight 22.680 kgs, dengan menggunakan kapal MSC Ditte 644E, port of loading Antwerp, port of discharge Jakarta; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer Rabobank Indonesia tanggal 11 Januari 2017, tercatat transaksi Pemohon Banding mengirimkan kepada QWE, alamat Waterstraat 40, 8531 Harelbeke – Hulste, Belgium, Nomor Rekening BEXX XXX0 XXXX XXXX, dengan keterangan payment of Invoice X0XXXX0X, X0XXXX0X, X0XX0X0X & X0XXXXXX, CN XX00XXXX & XX00XXXX sejumlah EUR69,369.60 (sebesar Rp975.336.576,00); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening ASD Indonesia periode Januari 2017, pada tanggal 11 Januari 2017, tercatat transaksi sejumlah Rp975.386.576,00 dengan keterangan TT Keluar Ing QWE NV payment of Invoice X0XXXX0X, X0XXXX0X, X0XX0X0X, X0XXXXXX FT17011J4BYS; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Desember 2016, berupa importasi Frozen French Fried Potato – Kentang Iris Beku, negara asal Belgium, dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF EUR17,690.40; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XXXXXX tanggal 13 Desember 2016 atas importasi berupa Frozen French Fried Potato – Kentang Iris Beku, negara asal Belgium, dengan nilai pabean CIF EUR17,690.40 merupakan harga yang sebenarnya dibayar; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen French Fried Potato – Kentang Iris Beku, negara asal Belgium, sebesar CIF EUR17,690.40 sesuai PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Desember 2016; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2976/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000728/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 11 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen French Fried Potato – Kentang Iris Beku, negara asal Belgium, sebesar CIF EUR17,690.40 sesuai PIB Nomor XXXXXX tanggal 13 Desember 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2018, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH DEF., S.H., M.H. GHI, SE JKL, SH., MHsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 26 April 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

