Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112835.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp41.377.500,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebesar Rp41.377.500,00, karena Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP nyata-nyata digunakan untuk penyerahan tidak terhutang atau dibebaskan dari pengenaan PPN berupa pembelian pupuk |
| Menurut Pemohon | : | Bahwa menurut Pemohon Banding bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan usaha terpadu (integrated) yang melakukan kegiatan penyerahan barang yang terutang PPN dan juga tidak terutang PPN atau PPN Dibebaskan atau PPN Ditanggung Pemerintah (misal: selain menjual Minyak Jagung juga menjual Jagung) maka cara pengkreditan Pajak Masukannya dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp41.377.500,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga. Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6), “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN, namun demikian ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengaturan yang sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN; Bahwa hal yang sama juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak yang menggantikan/mencabut KMK 575/KMK.04/2000 tersebut di atas; Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 lebih mengatur pada perhitungan Pajak Masukan yang harus dilakukan secara proporsional jika Wajib Pajak melakukan dua penyerahan, yang terutang pajak dengan yang tidak terutang pajak. Jika hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak saja maka tidak perlu dilakukan perhitungan secara proporsional sehingga semua Pajak Masukan bisa dikreditkan; Apabila ada penyerahan yang tidak terutang pajak selama tahun berjalan, maka Pajak Masukan yang ada tidak serta merta dikoreksi seluruhnya, tetapi harus dilakukan perhitungan ulang sebagaimana diatur di dalam PMK Nomor 78/PMK.03/2010; Bahwa menurut Majelis, apabila Pemohon Banding hanya menjual/menyerahkan CPO dan PK (yang merupakan BKP), maka Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan menghasilkan TBS tersebut seharusnya dapat dikreditkan terhadap PPN Keluaran atas penjualan CPO dan PK; Bahwa pada Masa Pajak Maret 2012 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS), seluruh TBS diolah menjadi CPO dan PK dan seluruh penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa selanjutnya, Majelis berkesimpulan bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp41.377.500,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp41.377.500,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00075/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 2 Maret 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00002/407/12/073/15 tanggal 8 Desember 2015, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali sebagai berikut : – – -Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding ……………………………………… Koreksi yang tidak dapat dipertahankan …………………………………………………………………….. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis ……………………………………………Rp 416.953.266,00 Rp 41.377.500,00 Rp 458.330.766,00 |
| Menimbang | : | bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00075/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 2 Maret 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00002/407/12/073/15 tanggal 8 Desember 2015, atas nama: Pemohon Banding, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut: 1Dasar Pengenaan Pajak :(Rp) a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah 0,00 883.000.000,00 0,00 49.824.192.000,00 0,00 50.707.192.000,002.Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan d. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar 88.300.000,00 0,00 458.330.766,00 0,00 0,00 0,00 458.330.766,00 (370.030.766,00)3.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0 ,004.PPN yang kurang (lebih) dibayar(370.030.766,00)5.Sanksi Administrasi : b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,006.Jumlah PPN yang lebih dibayar370.030.766,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.A. Drs. DEF, A.k. GHI, S.E., Ak., M.M. JKL, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |

