Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112666.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112666.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Ecusollent T2020 dan lainlain (5 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0XX0 tanggal 26 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29.765,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 32.889,63, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 10.220.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2500/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa pembayaran atas freight tidak disertai dengan bukti yang objektif dan terukur sehingga nilai freight ditetapkan sesuai pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 sebesar 10%, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi dengan penambahan nilai freight, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 32.889,63;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-11/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 24 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan);Sales Contract sebagai dokumen dasar perjanjian jual beli antara Pembeli dan Penjual tidak dilampirkan;Diketahui pada Form E nomor E173202207510001 tanggal 18 Januari 2017, pada kolom 9 tercantum nilai pabean dengan incoterms FOB dengan nomor dan tanggal invoice pada kolom 10. Setelah dilakukan penelitian, total nilai pabean yang tercantum pada Form E (Incoterms FOB) sama dengan total nilai pabean pada PIB dan Invoice dengan Incoterms CIF. Sehingga dapat disimpulkan terdapat inkonsistensi data yang terlampir antara Form E dengan dokumen pendukung lainnya;Atas hal tersebut pada butir c, atas importasi yang dimaksud diragukan kebenaran nilai pabeannya sehingga ditambahkan biaya transportasi sebesar 10% dari nilai FOB (10% x USD 29,765.50);Pemohon Banding hanya melampirkan buku bank, sedangkan pembukuan/pencatatan perusahaan lainnya (buku besar kas, Buku hutang, buku pembelian/penjualan, buku persediaan, dan lain-lain) tidak dilampirkan;Bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan, telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga Aplikasi transfer dari Bank QWE yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor;Data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, maka persyaratan dalam Pemberitahuan Nilai Pabean tidak terpenuhi sehingga Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan terhadap Nilai Pabean;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat diterima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2500/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-2500/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2500/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017 mengenai Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002151/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Januari 2017 oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan penambahan Nilai Freight sebesar 10% dari nilai FOB atas PIB dengan Nomor Pendaftaran 0X0XX0 tanggal 26 Januari 2017 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 32,889.63, dikarenakan tidak diakuinya term perdagangan CIF yang tertulis di Invoice Shipper Nomor: 2017KH0101, sehingga sejumlah buktibukti lampiran dokumen yang ikut Pemohon Banding lampirkan yakni fotokopi Invoice No. 2017KH0101, fotokopi Bill of Lading No. HASLNM8017000800, fotokopi Polis Asuransi No. ASHHASH24217E007841H, fotokopi Bukti Pembayaran Invoice 2017KH0101 sebesar USD 29.765,50 kepada RTY Co.,Ltd. selaku shipper, yang telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya dalarn Surat Permohonan Banding milik Pemohon Banding Nomor: S1/1705001/1M-B tanggal 09 Mei 2017 pun tidak diakui;

bahwa berdasarkan sejumlah bukti-bukti yang telah dijabarkan dan Pemohon Banding serahkan/lampirkan sebelumnya dalam Surat Permohonan Banding milik Pemohon Banding Nomor: SI/1705001/IM-B tanggal 09 Mei 2017, yakni:
Fotokopi Bukti Pembayaran Invoice 2017KH0101 sebesar USD 29.765,50 kepada RTY Co.,Ltd. selaku shipper, menunjukkan dengan jelas, bahwa Pemohon Banding telah memenuhi dan/atau mencantumkan harga yang sebenar-benarnya;Fotokopi Invoice No. 2017KH0101, menunjukkan dengan jelas bahwa harga yang tercantum adalah harga sebenar-benarnya, sesuai dengan bukti pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada RTY Co.,Ltd. selaku shipper;Fotokopi Bill of Lading No. HASLNM8017000800, menunjukkan dengan jelas bahwa “Freight Prepaid”. Yang artinya, Freight telah dibayarkan oleh pihak Shipper yakni RTY Co., Ltd. sekaligus menunjukkan bahwa term perdagangan pada impor ini adalah CIF (Cost Insurance Freight), yakni Cost (sudah termasuk) Insurance dan Freight;Fotokopi Polis Asuransi No. ASHHASH24217E007841H, menunjukkan dengan jelas bahwa term perdagangan pada Import ini adalah CIF (Cost Insurance Freight), yakni Cost (sudah termasuk) Insurance dan Freight;
bahwa berkenaan dengan biaya transportasi (Freight), jelas Pemohon Banding tidak bisa menyertakan bukti pembayaran Freight, dikarenakan biaya transportasi (Freight) ditanggung/dibayarkan oleh Shipper yakni RTY Co.,Ltd. sebagai pengirim barang yang mengirimkan barangnya ke Consignee yakni Pemohon Banding sebagai penerima barang. Sehingga penetapan dan/atau pembayaran biaya transportasi dan/atau Freight adalah dari pihak Shipper, yakni RTY Co.,Ltd;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-2500/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 0X0XX0 tanggal 26 Januari 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa pembayaran atas freight tidak disertai dengan bukti yang objektif dan terukur sehingga nilai freight ditetapkan sesuai pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 sebesar 10%, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi dengan penambahan nilai freight, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 32.889,63;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: SI/1705001/IM-B tanggal 09 Mei 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2500/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga barang Pemohon Banding pada impor ini CIF yakni Cost (sudah termasuk) Insurance dan Freight. Jadi sudah sangat jelas, Freight dan Insurance sudah termasuk ke dalam impor ini;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa dalam Kolom 9 Form E Nomor: E173202207510001 tanggal 18 Januari 2017 dicantumkan nilai FOB yang jumlahnya sama dengan nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: 2017KH0101 tanggal 17 Januari 2017 dengan incoterm CIF, namun Terbanding tidak melakukan konfrimasi kepada penerbit Form E atas perbedaan incoterm tersebut;

bahwa Supplier RTY Co., Ltd., China menerbitkan Proforma Invoice Nomor: 2017KH0101 tanggal 28 Desember 2016 dengan harga total CIF USD 29.765,00,;

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: SI-PIM/1612004 tanggal 27 Desember 2016 yang ditujukan kepada Supplier RTY Co., Ltd., China, dengan harga total CIF USD 29.765,00;

bahwa Supplier RTY Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice Nomor: 2017KH0101 tanggal 17 Januari 2017 dengan harga total CIF USD 29.765,00;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HASLNM8017000800 tanggal 17 Januari 2017 yang antara lain menerangkan bahwa term yang digunakan adalah Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 2017KH0101 tanggal 17 Januari 2017 adalah Ecusollent T2020 dan lain-lain (5 jenis barang) dari RTY Co., Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD 29.765,50;

bahwa barang impor Ecusollent T2020 dan lain-lain (5 jenis barang) dengan Bill of Lading Nomor: HASLNM8017000800 tanggal 17 Januari 2017 dan Invoice Nomor: 2017KH0101 tanggal 17 Januari 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0X0XX0 tanggal 26 Januari 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 29.765,00;

bahwa nilai pabean atas impor Ecusollent T2020 dan lain-lain (5 jenis barang) dengan PIB Nomor: 0X0XX0 tanggal 26 Januari 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 32.889,63;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 0X0XX0 tanggal 26 Januari 2017 adalah Ecusollent T2020 dan lain-lain (5 jenis barang) dari RTY Co., Ltd., China, dengan harga CIF USD 29.765,00 sesuai dengan Invoice Nomor: 2017KH0101 tanggal 17 Januari 2017 dan Bill of Lading Nomor: HASLNM8017000800 tanggal 17 Januari 2017;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 2017KH0101 tanggal 17 Januari 2017 dengan nilai sebesar USD 29.765,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank ASD tanggal 16 Maret 2017 sebesar USD 29.765,50 dan sesuai Rekening Koran Bank ASD Nomor Rekening XXXX000XXX periode Maret 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank ASD pada tanggal 16 Maret 2017 sebesar USD 29.765,50 dan atas transaksi tersebut telah dicatat sebagai kredit pada Buku Bank pada tanggal 16 Maret 2017 sebesar USD 29.765,50;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa nilai transaksi dalam incoterm CIF sebesar USD 29.765,00 dan atas nilai tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0X0XX0 tanggal 26 Januari 2017 sebesar CIF USD 29.765,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 2017KH0101 tanggal 17 Januari 2017 sebesar USD 29.765,50, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 0X0XX0 tanggal 26 Januari 2017 sebesar CIF USD 29.765,00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-2500/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2500/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002151/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Januari 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Ecusollent T2020 dan lain-lain (5 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 0X0XX0 tanggal 26 Januari 2017 sebesar CIF USD 29.765,00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.     
Drs. DEF, M.M.     
Ir. GHI, M.Eng.     
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.       sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;