Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 112615.16/2013/PP/M.VIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 112615.16/2013/PP/M.VIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 sebesar Rp4.500.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 sebesar Rp4.500.000,00 dengan dasar hukum sebagai berikut :Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009bahwa berdasarkan data SIDJP/Portal DJP, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2013, pada tanggal 27 Mei 2013 (Lebih Bayar Rp2.980.242.071), kemudian pembetulan pada tanggal 19 November 2014 (Lebih Bayar Rp 110.991.871); bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap koreksi positif atas pajak masukan terkait penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, sebesar Rp 4.500.000; bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pajak masukan terkait Penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, sebesar Rp 4.500.000, dengan penjelasan bahwa:Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 4.500.000 sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf j UU PPN disebutkan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). Penyerahan jasa PT QWE adalah jasa pembuatan dokumen UKL PKL yang tidak dikapitalisasi sehingga Pajak Masukkannya dikoreksi.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan; bahwa pendapat Tim Quality Assurance Pemeriksaan atas pokok sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 4.500,000,- adalah Jasa pengurusan ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantau Lingkungan (UPL) merupakan jasa (bukan barang modal) yang diperoleh sebelum perusahaan berproduksi sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf j UU PPN Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 2a tidak dapat dikreditkan maka Tim Quality Assurance Pemeriksaan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa; bahwa Pemohon Banding melampirkan/meminjamkan salinan (fotokopi) beberapa dokumen terkait biaya Penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, berupa :Tagihan Dokumen UKL UPL Termin 2 Nomor 371/INCIPTA/INVOICE/IV/2013 tanggal 4 April 2013 dari PT QWE Kepada Pemohon Banding sehubungan dengan penyusunan dokumen UKL UPL Pabrik Gypsum untuk termin ke dua sebesar Rp. 50% dengan nilai sebelum PPN Rp. 45.000.000,-.Invoice Nomor 371/INCIPTA/INVOICE/IV/2013 berupa pembayaran Pembuatan dokumen ukl upl Pabrik Gipsum di Kawasan ASD, Kabupaten Serang Termin 2 dari Pemohon Banding kepada PT QWE sebesar Rp. 49.500.000,-.Faktur Pajak Nomor 0X0.X00-XX.XXX0XXXX tanggal 04 April 2013 atas penyerahan pembayaran pembuatan dokumen UKL UPL Pabrik Gipsum di Kawasan ASD, Kabupaten Serang Termin 2 dari Pemohon Banding NPWP. – kepada PT QWE NPWP. –bahwa berdasarkan salinan (fotokopi) dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, tidak secara jelas dinyatakan apakah atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP) berupa Penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, memang termasuk dalam pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan terkait perolehan/pembangunan barang modal berupa gedung pabrik Pemohon Banding; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf j, adalah sudah tepat dan sesuai; bahwa berdasarkan data/informasi berupa salinan (fotokopi) Laporan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya, serta salinan (fotokopi) dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding Keberatan berpendapat untuk mempertahankan koreksi positif atas Pajak Masukan terkait Pajak Masukan atas Penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, sebesar Rp 4.500.000 untuk Masa Pajak April 2013; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa dalam proses keberatan, selain fotokopi tagihan, fotokopi Faktur Pajak, Pemohon Banding juga telah memberikan fotokopi Surat Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. QWE; bahwa Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan atas biaya pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk Pabrik yang berlokasi di Jalan FGH XV Blok AF No.X, Desa JKL, Kecamatan Cikande, Serang, Banten, dimana pada saat itu Pemohon Banding belum berproduksi, termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a); Pasal 9 ayat 8 huruf j UU No. 8 tahun 1983 s.t.d.d. UU No. 42 Tahun 2009 mengenai PPN dan PPnBM maupun Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dengan alasan: bahwa pengeluaran-pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut diartikan adalah pengeluaran-pengeluaran untuk membangun suatu bangunan, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut berkaitan dengan perolehan barang modal karena bangunan merupakan barang modal sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut harus dikapitalisasi; Dr.Cr.Aktiva Dalam PenyelesaianHutang kepada QWE Dr. Cr.BangunanAktiva Dalam Penyelesaianbahwa yang dititik-beratkan disini, adalah apabila ada pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh barang modal tersebut, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak dapat langsung dibebankan sebagai biaya tahun berjalan melainkan pencatatan harus melalui kapitalisasi (konsep PPh), karena masa manfaat pengeluaran-pengeluaran tersebut adalah lebih dari 1 tahun; bahwa barang modal sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112614.16/2013/PP/M.VIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112614.16/2013/PP/M.VIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 sebesar Rp4.500.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 sebesar Rp4.500.000,00 dengan dasar hukum sebagai berikut :Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa berdasarkan data SIDJP/Portal DJP, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Maret 2013, pada tanggal 24 April 2013 (Lebih Bayar Rp2.864.082.964,00), kemudian pembetulan ke satu pada tanggal 19 November 2014 (Lebih Bayar Rp 139.707.302,00), dan Pembetulan ke dua pada tanggal 30 Januari 2015 (lebih bayar Rp 139.707.302,00) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap koreksi positif atas pajak masukan terkait penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, sebesar Rp 4.500.000; bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pajak masukan terkait Penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, sebesar Rp 4.500.000, dengan penjelasan bahwa:Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp 4.500.000 sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf j UU PPN disebutkan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). Penyerahan jasa PT QWE adalah jasa pembuatan dokumen UKL PKL yang tidak dikapitalisasi sehingga Pajak Masukkannya dikoreksi.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan; bahwa pendapat Tim Quality Assurance Pemeriksaan atas pokok sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 4.500,000,- adalah Jasa pengurusan ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantau Lingkungan (UPL) merupakan jasa (bukan barang modal) yang diperoleh sebelum perusahaan berproduksi sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf j UU PPN Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 2a tidak dapat dikreditkan maka Tim Quality Assurance Pemeriksaan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa; bahwa Pemohon Banding melampirkan/meminjamkan salinan (fotokopi) beberapa dokumen terkait biaya Penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, berupa :Tagihan Dokumen UKL UPL Termin 1 Nomor 350/INCIPTA/S-PERMOHONAN/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 dari PT QWE Kepada PT RTY sehubungan dengan penyusunan dokumen UKL UPL Pabrik Gypsum untuk termin pertama sebesar Rp. 50% dengan nilai sebelum PPN Rp. 45.000.000,-Invoice Nomor 350/INCIPTA/S-PERMOHONAN/II/2013 berupa pembayaran Pembutan dokumen ukl upl Pabrik Gipsum di Kawasan ASD, Kabupaten Serang Termin 1 dari Pemohon Banding kepada PT QWE sebesar Rp. 49.500.000,-.Faktur Pajak Nomor 0X0.X00-XX.0000000X tanggal 13 Februari 2013 atas penyerahan pembayaran pembuatan dokumen UKL UPL Pabrik Gipsum di Kawasan ASD, Kabupaten Serang Termin 2 dari Pemohon Banding NPWP. – kepada PT QWE NPWP. -.bahwa berdasarkan salinan (fotokopi) dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, tidak secara jelas dinyatakan apakah atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP) berupa Penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, memang termasuk dalam pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan terkait perolehan/pembangunan barang modal berupa gedung pabrik Pemohon Banding; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf j , adalah sudah tepat dan sesuai; bahwa berdasarkan data/informasi berupa salinan (fotokopi) Laporan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya, serta salinan (fotokopi) dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti Keberatan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa terhadap koreksi positif atas Pajak Masukan terkait Pajak Masukan atas Penyerahan jasa PT QWE atas jasa pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk pabrik yang berlokasi di Cikande, sebesar Rp 4.500.000 untuk Masa Pajak Maret 2013; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa dalam proses keberatan, selain fotokopi tagihan, fotokopi Faktur Pajak, Pemohon Banding juga telah memberikan fotokopi Surat Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. QWE; bahwa Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan atas biaya pengurusan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk Pabrik yang berlokasi di Jalan FGH XV Blok AF No.X, Desa JKL, Kecamatan Cikande, Serang, Banten, dimana pada saat itu Pemohon Banding belum berproduksi, termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a); Pasal 9 ayat 8 huruf j UU No. 8 tahun 1983 s.t.d.d. UU No. 42 Tahun 2009 mengenai PPN dan PPnBM maupun Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dengan alasan: bahwa pengeluaran-pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut diartikan adalah pengeluaran-pengeluaran untuk membangun suatu bangunan, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut berkaitan dengan perolehan barang modal karena bangunan merupakan barang modal sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut harus dikapitalisasi; Dr.Cr.Aktiva Dalam PenyelesaianHutang kepada QWE Dr. Cr.BangunanAktiva Dalam Penyelesaianbahwa yang dititik-beratkan disini, adalah apabila ada pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh barang modal tersebut, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak dapat langsung dibebankan sebagai biaya tahun berjalan melainkan pencatatan harus melalui kapitalisasi (konsep PPh), karena masa manfaat pengeluaran-pengeluaran tersebut adalah lebih dari 1 tahun; bahwa barang modal sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 112612.16/2012/PP/M.VIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 112612.16/2012/PP/M.VIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp42.134.094,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp42.134.094,00 dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa hasil pemeriksaan atas data yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa sesuai dengan Debit Note No. :XX0XXXX tanggal 13 Juli 2012 terdapat charged of greenfield project kepada QWE Sdn.Bhd. Sebesar USD 44.624,12 sehingga DPP PPN atas pemanfaatan JKP Luar Daerah Pabean = USD 44.624,12 x Rp9.442 = Rp421.340.940,-; bahwa koreksi Fiskal positif pajak masukan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp42.134.094,- berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b, yaitu Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakukan untuk : “perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena penyerahan jasa tersebut sebenarnya terjadi antara QWE Sdn.Bhd dengan PT. RTY; bahwa data yang diberikan Pemohon Banding pada saat keberatan adalah:SPT Masa PPN Pembetulan Ke-1 masa pajak Juli 2012, yang pada formulir 1111 B1 memuat Pajak Masukan dari QWE Sdn.Bhd, dengan nilai PPN sejumlah Rp42.134.094,00Debit Note No. :XX0XXXX tanggal 13 Juli 2012 terdapat charged of greenfield project kepada QWE Sdn.Bhd. Sebesar USD 44.624,12; Cheques are made payable to QWE Sdn.Bhd. (Formerly known as Saint Gobain Construction Products (Malaysia) Sdn.Bhd.Invoice for final payment for Geotechnical Investigation for Manufacture Building at ASD Industrial Estate nomor 007/INV/TGP/BK/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp85.536.000, beserta faktur pajak nomor 0X0.000-XX.0000000X, dari PT RTY kepada ZXC (Port Kang, Selangor)Invoice for down payment for Geotechnical Investigation for Manufacture Building at ASD Industrial Estate nomor 148/INV/TGP/BK/XI/2011 tanggal 8 Novemebr 2011 senilai Rp57.024.000, beserta faktur pajak nomor 0X0.000-XX.00000XXX, dari PT RTY kepada ZXC (Port Kang, Selangor)Invoice for progress payment for Geotechnical Investigation for Manufacture Building at ASD Industrial Estate nomor 003/INV/TGP/BK/XI/2012 tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp142.560.000, dari PT RTY kepada ZXC (Port Kang, Selangor)Establishment PMA nomor 170/AKHH/FIN/IV/2012 tanggal 12 April 2012 senilai Rp68.959.775,- dari FGH kepada JKL Construction Products (Malaysia) Sdn.Bhd.Faktur pajak nomor 0X0.000-XX.0000000X tanggal 20 Januari 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp7.776.000,- dari PT RTY NPWP (-) kepada ZXC (NPWP -)Faktur pajak nomor 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 8 November 2011 dengan nilai PPN sebesar Rp5.184.000,- dari PT RTY NPWP (-) kepada ZXC (NPWP -)bahwa secara nyata dan jelas bahwa penyerahan JKP yang dilakukan oleh PT RTY adalah ditujukan kepada ZXC Malaysia, bukan kepada Pemohon Banding selaku Pemohon Banding. Dan dengan jelas dapat dinyatakan bahwa PPN Jasa Luar Negeri yang dibayarkan oleh Pemohon Banding (Pemohon banding) yang diakui pengkreditannya dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding adalah terkait pembayaran reimburse Pemohon Banding atas tagihan PT. RTY kepada ZXC Malaysia (ZXCM); bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan secara lisan bahwa Pemohon Banding bekerja sama dengan PT RTY dalam hal pembangunan pabrik, namun pada masa tersebut Pemohon Banding belum memiliki cashflow, sehingga mendapatkan dana talangan dari QWE dan Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran pengembalian dana talangan tersebut termasuk kategori jasa yang terutang PPN, sehingga harus menyetorkan PPN Luar Negeri; bahwa mengenai pernyataan Pemohon Banding terkait pembayaran dana talangan sebagaimana tersebut di atas terutang PPN, menurut Terbanding transaksi tersebut bukan merupakan transaksi jasa, melainkan transaksi hutang piutang antara Pemohon Banding dengan QWE dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen apapun terkait kerjasama Pemohon Banding dengan QWE, sehingga Terbanding tidak dapat meneliti apakah transaksi hutang tersebut mengandung unsur jasa yang dikenakan pajak atau tidak. Dan atas pembayaran hutang ke Luar Negeri yang menurut Pemohon Banding otomatis terutang PPN, menurut Terbanding tidak sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:(d)Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;(e)Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp42.134.094,00 dengan penjelasan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri gypsum, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak tanggal 26 Maret 2012 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 27 April 2012; Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 disebutkan bahwa Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut; Bahwa pembayaran atas pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut merupakan pengeluaran yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan; Bahwa Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal dalam pembangunan pabrik Gypsum yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut tersebut tidak termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN karena:Pajak Masukan tersebut diperoleh setelah Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Pratama Serang pada tanggal 27 April 2012;Bahwa Pajak Masukan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahabahwa Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan untuk pembangunan pabrik Gypsum di Indonesia dan pada saat Pemohon Banding sebagai pengusaha yang belum berproduksi pada tersebut tidak termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a); Pasal 9 ayat 8 huruf j UU No. 8 tahun 1983 s.t.d.d. UU No. 42 Tahun 2009 mengenai PPN dan PPnBM maupun Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana didalilkan oleh Tim Pemeriksa dengan alasan:a.Pengeluaran-pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut diartikan adalah pengeluaran-pengeluaran untuk membangun suatu bangunan, maka pengeluaran-pengeluaran tersebut berkaitan dengan perolehan barang modal karena bangunan merupakan barang modal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112598/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112598/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa Banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA; Menimbang bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai mengenai penetapan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap mengenai penetapan pembebanan tarif bea masuk menurut Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; Menurut Terbanding : Bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan tanggapan atas penjelasan tertulis, surat nomor SR-13/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 17 Januari 2018, sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang Majelis VII B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai tarif dengan Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama, Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan FORM E atau COO yang Pemohon Banding terima sudah sesuai dengan persyaratan umumya dan juga di tanda tangani oleh pihak otoritas yang berwenang; Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-1611/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Beverage Cooler 170L (Pendingin Minuman) Refrigerant: R134A, dst… (7 jenis barang sesuai lembar lanjtan PIB) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 06 Desember 2016, ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (15% (MFN) dikarenakan nomor referensi pada Form E nomor E163800049050195 tanggal 25 November 2016 berbeda dengan nomor Surat Keterangan Asal yang diberitahukan pada PIB dan importir mengajukan perubahan data PIB terkait nomor referansi SKA ACFTA setelah barang keluar dari kawasan pabean; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-1611/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 06 Desember 2016 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mengajukan perbaikan PIB dan menyerahkan Form E Asli setelah barang keluar dari kawasan pabean, yang kemudian permohonan perbaikan Pemohon ditolak oleh Terbanding berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.04/2007; berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.04/2007, disebutkan sebagai berikut: Pasal 2(1)Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada:pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; ataupemberitahuan pabean impor sementara.(2)Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara;kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; ataupemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.bahwa tidak dipenuhinya khususnya pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.04/2007 oleh Pemohon, oleh karena pengajuan permohonan perbaikan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean, tidak menggugurkan Form E dimaksud berdasarkan Pasal 15 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the CHINA-ASEAN Free Trade Area, dimana disebutkan Form E memiliki masa berlaku dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal dibuat oleh issuing authority; bahwa berdasarkan Pasal 15 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the CHINA-ASEAN Free Trade Area, disebutkan, Rule 15The Certificate of Origin (Form E) shall remain valid and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within one (1) year from the date of its issuance by the Issuing Authority of the exporting Party. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Form E nomor E163800049050195 tanggal 25 November 2016 pada PIB dengan data importasi barang dan nomor invoice sesuai dengan Form E dan invoice; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-1611/KPU.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112352/PP/M.XIIIA/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112352/PP/M.XIIIA/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01588/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Terbanding : Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01588/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor LAP-1908/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar PT. QWE disampaikan dengan surat nomor : 14/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:01008314641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajlb Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01588/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihl jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 Alasan Penggugat bahwa SK Pembatalan melampaui jangka waktu 6 (enam) karena SK dikirim via Pos tanggal 13 Oktober 2016 sedangkan SK Pembatalan dikirimkan tanggal 20 April 2017 tidak dapat diterima karena surat tersebut tidak dilampiri resi dari PT. Pos, sehingga tidak diketahui kapan Surat Permohonan Pembatalan dikirimkan. Menurut Pemohon Banding : Bahwa penggugat telah menyatakan alasan gugatan sebagaimana dalam Surat Gugatan a quo serta Surat Bantahan a quo; bahwa Penggugat menyerahkan kronologis sengketa gugatan dan Surat Nomor 01/Dasar Hukum Gugatan MTS/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bersama ini memberikan dasar hukum atas pengajuan gugatan terhadap 14 (empat belas) set Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak merupakan Objek Gugatan Menurut Majelis : Bahwa Keputusan yang digugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01588/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01588/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; bahwa kronologi gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01588/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 adalah sebagai berikutbahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Nomor: 00157/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Desember 2012 diterbitkan oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00420/WPJ.24/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 24 November 2015;bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor: 14/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima KPP Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01008314641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016;bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01588/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, dengan keputusan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00157/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Desember 2012;bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01588/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, diajukan gugatan dengan surat nomor: 14/MTS/Gugatan SKPN PPN 1212/IV/2017 tanggal 25 April 2017;bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat Nomor KEP-01588/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), sedangkan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Nomor: 00157/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Desember 2012 dikirim oleh Penggugat melalui perusahaan PT RTY dengan No. Barcode 15393514487 tanggal 13 Oktober 2016; bahwa dihitung dari tanggal dikirim/diterima surat permohonan Pernbatalan. SKP yang tidak benar oleh KPP Madya Sidoarjo sampai diterbitkan/diterimanya Keputusan Tergugat No. KEP-01588/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 yang tanggal penerbitan pada tanggal 18 April 2017 maupun tanggal diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), berarti telah melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Tergugat, Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP-01588/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor: LAP-1908/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar CV. ASD disampaikan dengan surat Nomor : 14/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: LPAD Nomor: PEM:01008314641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajib Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Tergugat Pajak Nomor KEP-01588/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihi jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal. 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Majelis pokok sengketa gugatan ini adalah jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01588/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017. Menurut Penggugat keputusan Tergugat a quo diterbitkan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sedangkan menurut Tergugat keputusan Tergugat diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112351/PP/M.XIIIA/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112351/PP/M.XIIIA/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01585/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Terbanding : Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01585/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor LAP-1907/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar PT. QWE disampaikan dengan surat nomor : 13/MTS-PPN12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:01008313641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajlb Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01585/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihl jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 Alasan Penggugat bahwa SK Pembatalan melampaui jangka waktu 6 (enam) karena SK dikirim via Pos tanggal 13 Oktober 2016 sedangkan SK Pembatalan dikirimkan tanggal 20 April 2017 tidak dapat diterima karena surat tersebut tidak dilampiri resi dari PT. RTY, sehingga tidak diketahui kapan Surat Permohonan Pembatalan dikirimkan. Menurut Pemohon Banding : Bahwa penggugat telah menyatakan alasan gugatan sebagaimana dalam Surat Gugatan a quo serta Surat Bantahan a quo; bahwa Penggugat menyerahkan kronologis sengketa gugatan dan Surat Nomor 01/Dasar Hukum Gugatan MTS/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bersama ini memberikan dasar hukum atas pengajuan gugatan terhadap 14 (empat belas) set Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak merupakan Objek Gugatan Menurut Majelis : Bahwa Keputusan yang digugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01585/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01585/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; bahwa kronologi gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01585/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 adalah sebagai berikut : bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Nomor: 00162/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak November 2012 diterbitkan oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00420/WPJ.24/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 24 November 2015; bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor: 13/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima KPP Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01008313641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016; bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01585/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, dengan keputusan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00162/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak November 2012; bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01585/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, diajukan gugatan dengan surat nomor: 13/MTS/Gugatan SKPN PPN 1112/IV/2017 tanggal 25 April 2017; bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat Nomor KEP-01585/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), sedangkan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Nomor: 00162/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak November 2012 dikirim oleh Penggugat melalui perusahaan PT RTY dengan No. Barcode 15393514487 tanggal 13 Oktober 2016; Bahwa dihitung dari tanggal dikirim/diterima surat permohonan Pernbatalan. SKP yang tidak benar oleh KPP Madya Sidoarjo sampai diterbitkan/diterimanya Keputusan Tergugat No. KEP-01585/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 yang tanggal penerbitan pada tanggal 18 April 2017 maupun tanggal diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No.Barcode 15438979244), berarti telah melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Tergugat, Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP-01585/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor: LAP-1907/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar CV. ASD disampaikan dengan surat Nomor : 13/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: LPAD Nomor:PEM:01008313641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajib Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Tergugat Pajak Nomor KEP-01585/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihi jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal. 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Majelis pokok sengketa gugatan ini adalah jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01585/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017. Menurut Penggugat keputusan Tergugat a quo diterbitkan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sedangkan menurut Tergugat keputusan Tergugat diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16