Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112785.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112785.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 100% Cotton Twill Print dan 100% Cotton Yarn Dyed Fabric (4 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX0 tanggal 01 November 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 47.555.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1843/KPU.01/2017 tanggal 20 Maret 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa dalam proses pengiriman barang impor yang disebutkan dalam PIB nomor XXXXX0 tanggal 01 November 2016 tidak dikirim Iangsung (indirect consigment) namun transit terlebih dahulu di Hongkong;

bahwa berdasarkan ketentuan dapat disimpulkan sebagai berikut:
bahwa barang impor harus dikirim langsung dari negara anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean;bahwa dalam hal barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consignment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice dan dokumen pendukung lainnya;bahwa berdasarkan penelitian bahwa pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang importir hanya menyerahkan SKA Form E dan invoice, sedangkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dilampirkan;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan transit di Hongkong (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures for the rules of origin dan Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor XXXXX0 tanggal 01 November 2016 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1843/KPU.01/2017 tanggal 20 Maret 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: Bth.1843/MGJ/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
   
bahwa Pemohon Banding meneliti dan berkesimpulan bahwa Terbanding setuju dan sependapat dengan Pemohon Banding dalam hal:
Jenis BarangJumlah BarangKlasifikasi BarangNegara Asal BarangValiditas Form Tarif Preferensi ACFTAsebagaimana Form E No. E163333346437145 tanggal 15 Oktober 2016;

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB No. XXXXX0 tanggal 01 November 2016 mengalami transit di Hongkong, tetapi tidak mengalami proses bongkar muat antar container (pergantian container), hal ini dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor peti kemas (container) dan nomor segel peti kemas (seal);

bahwa Pemohon Banding juga melampirkan:
a. Certificate Non-Manipulation dari China Inspection Company Limited di Hongkong;

Keterangan dari Pelayaran QWE Agency Co. Ltd.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1843/KPU.01/2017 tanggal 20 Maret 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 01 November 2016, jenis barang 100% Cotton Twill Print dan 100% Cotton Yarn Dyed Fabric (4 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 47.555.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1843/KPU.01/2017 tanggal 20 Maret 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dan menghitung Tarif Bea Masuk atas barang impor dalam PIB No. XXXXX0 tanggal 01 November 2016 yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku di Indonesia terutama ACFTA;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 100% Cotton Twill Print dan 100% Cotton Yarn Dyed Fabric (4 jenis barang) dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 01 November 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E163333346437145 tanggal 15 Oktober 2016;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena meragukan Form E Nomor: E163333346437145 tanggal 15 Oktober 2016, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: S-481/KPU.01/2017 tanggal 19 Januari 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
       
bahwa RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 33000017124 tanggal 05 April 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-481/KPU.01/2017 tanggal 19 Januari 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Form E Nomor: E163333346437145 tanggal 15 Oktober 2016 diterbitkan oleh RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;   bahwa karena keperluan transportasi, barang-barang diangkut dari Shanghai ke Jakarta melalui Hongkong;bahwa informasi dari Bill of Lading dan cargo tracking menunjukkan bahwa barang-barang tetap dijaga dan disegel dalam kontainer yang sama selama dalam pengangkutan dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E163333346437145 dan 15 Oktober 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: RG1610HC0020 tanggal 15 Oktober 2016, barang impor dikirim dari Shanghai, China menuju Jakarta menggunakan kapal Bomar Hamburg 1609S, dengan kontainer nomor BSIU9739940 dan no. segel TSN0177852, sebanyak 130 Bales dengan total berat kotor 2.297,31 Kg;

bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Bomar Hamburg 1609S 107QAS, jumlah kemasan barang 130 Bales, dengan berat kotor 2.297,31 Kgs;

bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 004326 tanggal 22 Oktober 2016, diketahui bahwa barang impor sebanyak 130 Bales dan berat kotor 2.297,31 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: RG1610HC0020, kontainer nomor BSIU9739940 dan no. segel TSN0177852, diangkut dengan kapal Bomar Hamburg 1609S;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 457000/KPU.01/2016 tanggal 01 November 2016, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: RG1610HC0020, kontainer nomor BSIU9739940 sebanyak 130 Bales, berat kotor 2.297,31 Kgs, diangkut dengan kapal Bomar Hamburg 1609S;

bahwa berdasarkan Certificate of Non-Manipulation Nomor: 2017GP0130HC tanggal 06 April 2017, diketahui bahwa barang berupa 100% Cotton Twill Print dan 100% Cotton Yarn Dyed Fabric (4 jenis barang) sebanyak 130 Bales tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hongkong;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E163333346437145 tanggal 15 Oktober 2016 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 100% Cotton Twill Print dan 100% Cotton Yarn Dyed Fabric (4 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 01 November 2016 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1843/KPU.01/2017 tanggal 20 Maret 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1843/KPU.01/2017 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015632/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 29 November 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang impor berupa 100% Cotton Twill Print dan 100% Cotton Yarn Dyed Fabric (4 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 01 November 2016, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;