Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113488.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113488.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:koreksi Terbanding dikarenakan terlambatnya menerima respon SPTNP yang dikarenakan error sistem EDI PIB dan menyebabkan telat atas pembayaran SPTNP
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan KEP-2687/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dengan alasan bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan;

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

Kronologis, Fakta, dan Data Hukum terkait Sengketa

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017 dengan data sebagai berikut:
a.
b.
c.
d.
e.
f.Jenis Barang
Jumlah barang
Negara Asal
Supplier
Klasifikasi
Nilai Pabean (CIF):
:
:
:
:
:100% Polyester Fabric
NW: 25.500 KGS
Cina (CN)
QWE, Co., Ltd.
5407.61.00.90
USD 78,826
bahwa berdasarkan penelitian penetapan Terbanding bahwa terhadap barang impor dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku secara umum sedangkan klasifikasi sesuai dengan pemberitahuan:

PosJenis BarangKlasifikasiPIBPenetapan1100% POLYESTER FABRIC5407.61.00.90BM 0% (ACFTA)BM 15% (MFN)
bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI, dan denda sebesar Rp177.156.000,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Pengajuan Keberatan Nomor 101 tanggal 3 April 2017;

bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2687/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, yang intinya menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-002277/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 1 Februari 2017 dan menetapkan pembebanan bea masuk barang yang diimpor dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017 sebagaimana tabel di atas;

Peraturan Perundang-Undangan terkait Sengketa
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of South East Asian Nation And The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Taruf Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan KEP-66/BC/2011;
Analisis

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA;

bahwa berdasarkan data aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA Impor terhadap barang impor Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Hijau-Midle (HM);

bahwa terhadap PIB Nomor 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah diterbitkan SPTNP Nomor SPTNP-002277/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 1 Februari 2017. Jatuh tempo SPTNP tersebut tanggal 1 April 2017;

bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor SPTNP-002277/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 1 Februari 2017 tersebut dengan Surat Nomor 101 tanggal 3 April 2017 dengan Agenda Penerimaan Surat Nomor 1687 tanggal 5 April 2017 (64 hari sejak tanggal penetapan);

bahwa atas permasalahan pengajuan keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan di atas, telah diatur secara detail sesuai ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 93 ayat (1) disebutkan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;

bahwa sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan:

Pasal 5 ayat (1)
“Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan.”

Pasal 5 ayat (2)
“Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui.”

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan:
“Dalam hal keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dan/atau ketentuan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal menolak keberatan.”

bahwa sehubungan hal-hal tersebut dan mengingat surat permohonan Pemohon Banding diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka Terbanding berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih Ianjut/ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010;

Simpulan

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan;

bahwa pengajuan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor SPTNP-002277/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 1 Februari 2017 tersebut dengan Surat Nomor 101 tanggal 3 April 2017 dengan Agenda Penerimaan Surat Nomor 1687 tanggal 5 April 2017 (64 hari sejak tanggal penetapan);

bahwa dalam menetapkan KEP-2687/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa surat keputusan keberatan Pemohon Banding terima pada tanggal 26 April 2017. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding dikarenakan terlambatnya menerima respon SPTNP yang dikarenakan error sistem EDI PIB dan menyebabkan telat atas pembayaran SPTNP;

bahwa dengan ini, Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-2687/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, karena Pemohon Banding telah menjalankan peraturan tentang tata laksana kepabeanan di bidang impor dan telah menjalankan prosedur SKA Form E untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) dengan baik dan benar tanpa ada pemalsuan dokumen. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi Terbanding;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:
       
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 124 tanggal 31 Mei 2017, ditandatangani oleh Sdr.RTY, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor 124 tanggal 31 Mei 2017, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 124 tanggal 31 Mei 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2687/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-002277/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 1 Februari 2017;

bahwa Surat Banding Nomor 124 tanggal 31 Mei 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 April 2017, sehingga pengajuan banding adalah 47 (empat puluh tujuh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 124 tanggal 31 Mei 2017, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 124 tanggal 31 Mei 2017, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding a quo, yaitu tanggal 26 April 2017, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 124 tanggal 31 Mei 2017, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp177.156.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor 620170200053824 tanggal bayar 22 Maret 2017 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. RTY, Jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor 124 tanggal 31 Mei 2017, berdasarkan Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ASD Nomor XX tanggal 19 April 2012 yang dibuat oleh Sdr. FGH, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti Sdr. JKL, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta yang telah diterima dalam Database Sisbankum Nomor AHUAH. 01.10-28847 tanggal 6 Agustus 2012 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0071304.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 diketahui berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 124 tanggal 31 Mei 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding;

2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor SPTNP-002277/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 1 Februari 2017 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor 035178 tanggal 23 Januari 2017;

bahwa Surat Keberatan Nomor 101 tanggal 3 April 2017 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor SPTNP-002277/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 1 Februari 2017 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor 101 tanggal 3 April 2017 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor 620170200053824 tanggal bayar 22 Maret 2017, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-002277/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap dan benar tanggal 5 April 2017 adalah 64 (enam puluh empat) hari, dengan demikian pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor 101 tanggal 3 April 2017, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Keberatan Nomor 101 tanggal 3 April 2017, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding ditolak;
   
Menimbang:bahwa karena keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2687/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002277/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 1 Februari 2017 atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 100% Polyester Fabric, Jumlah barang: NW: 25.500 KGS, Negara asal: Cina, Supplier: QWE, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 23 Januari 2017, pos tarif 5407.61.00.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp177.156.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos.,M.H.         
DEF, S.E., M.E.         
GHI, S.E.             
JKL        sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.