Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113722.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113722.19/2016/PP/M.VIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Desember 2016, berupa importasi Choline Chloride 75% Liquid negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD15,026.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD17,292.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp8.783.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan, diketahui bukti bayar yang dilampirkan importir tidak sesuai dengan nilai transaksi yang diajukan, dimana pada dokumen importasi diantaranya purchase order, purchase confirmation dan commercial invoice nilai transaksi tercantum sebesar USD 15,026.00 sedangkan pada bukti bayar tercantum sebesar CNY 15,026.00.

berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa harga yang yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Desember 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Transaksi. Bahwa dalam rangka melakukan penelitian terhadap kebenaran pemberitahuan nilai pabean (nilai transaksi), Terbanding membutuhkan data-data (Pasal 3 ayat (5) dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2010) pendukung pemberitahuan Nilai Pabean;Data-data tersabut dipergunakan untuk menguji dan melakukan cross check atas Nilai Transaksi yang diberitahukan sebagai Nilai Pabean pada PIB;Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan, diketahui bukti bayar yang dilampirkan importir tidak sesuai dengan nilai transaksi yang diajukan, dimana pada dokumen importasi diantaranya purchase order, purchase confirmation dan commercial invoice nilai transaksi tercantum sebesar USD 15,026.00 sedangkan pada bukti bayar tercantum sebesar CNY 15,026.00.
Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa harga yang yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Desember 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Transaksi.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Tersebut karena sesuai dengan bukti bukti yang ada dan peraturan yang berlaku tidak seharusnya Pemohon Banding dikenakan penetapan nilai Pabean atas barang impor Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut :

bahwa harga barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Invoice dan HS yang digunakan sudah sesuai dengan yang tercantum pada BTKI 2012 dan dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti transfer asli kepada importir Pemohon Banding;Atas pembelian barang tersebut telah Pemohon Banding catat didalam pembukuan Pemohon Banding sesuai dengan harga yang disepakati dengan pihak supplier sesuai dengan kontrak pembelian dan dapat diuji dengan pembayaran kepada pihak supplier;Atas pembelian diatas telah Pemohon Banding laporkan dalam masa SPT Masa PPN Pemohon Banding;
Pemohon Banding tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan pihak supplier dan hal ini dapat dilihat dari catatan dalam Laporan Pembukuan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Oleh karena itu tidak ada alasan nilai yang Pemohon Banding beritahukan lebih kecil dari yang sebenarnya;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2773/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001587/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 23 Januari 2017 atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Desember 2016 jenis barang Choline Chloride 75 % Liquid, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD15,026.00 menjadi CIF USD17,292.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 8.783.000,00 dengan alasan bahwa bukti pembayaran tidak diserahkan;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa harga barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Invoice dan HS yang digunakan sudah sesuai dengan yang tercantum pada BTKI 2012 dan dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti transfer asli kepada importir Pemohon Banding;

Atas pembelian barang tersebut telah Pemohon Banding catat didalam pembukuan Pemohon Banding sesuai dengan harga yang disepakati dengan pihak supplier sesuai dengan kontrak pembelian dan dapat diuji dengan pembayaran kepada pihak supplier;

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:  -Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.  -Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:

-Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;  -Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu  -Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku didaerh pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialTidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; danTidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”  -Pasal 9 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang identik (Metode-II) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.”       
bahwa Terbanding menetapkan menggugurkan nilai transaksi atau tidak diterimanya nilai transaksi dengan menggunakan Metode nilai transaksi barang identik;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode II dengan menggunakan PIB Pembanding dengan jumlah barang 18,4 TNE tidak sama dengan jumlah barang pada PIB Pemohon Banding yaitu 22 TNE, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 3 Maret 2016;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan bukti transaksi dan Pemohon Banding telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari QWE Bank tanggal 23 Januari 2017 ditujukan untuk RTY Co Ltd sebesar USD 15,026.00 untuk pembayaran invoice X0XXPMFXX0X-X(I);

bahwa sesuai dengan Rekening Koran QWE Bank dengan nomor rekening X00XX0XXXXX0 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 23 Januari 2017 sebesar USD 15,026.00;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Desember 2016 jenis barang Choline Chloride 75 % Liquid, negara asal China dengan nilai pabean CIF USD15,026.00 sesuai dengan invoice Nomor X0XXPMFXX0X-X(I) tanggal 11 Desember 2016, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer pembayaran dari QWE Bank tanggal 23 Januari 2017;

bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: MCTXXXXXX tanggal 12 Desember 2016 diterbitkan oleh ASD Pte. Ltd., dengan Shipper: RTY Co Ltd, Qingdao China tujuan Tanjung Priok Jakarta Indonesia, dilengkapi dengan polis asuransi dari FGH Property and Casualty Insurance Company of China Limited nomor XXXXX0XXX00XXXXXXXXX;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, menurut Majelis nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Desember 2016 sebesar CIF USD15,026.00 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa penetapan Terbanding dengan Metode nilai transaksi barang identik tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2773/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001587/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 23 Januari 2017, tidak sesuai ketentuan;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Choline Chloride 75 % Liquid, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD15,026.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 28 Desember 2016 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2773/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2773/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001587/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 23 Januari 2017, atas nama Pemohon Band, dan menetapkan nilai pabean atas Choline Chloride 75 % Liquid, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD15,026.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 28 Desember 2016, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, SH                
DEF, SH, MH                
GHI, SE.                 
JKL, S.H., M.H.  : sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.