Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113490.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113490.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:koreksi Terbanding dikarenakan terlambatnya menerima respon SPTNP yang dikarenakan error sistem EDI PIB dan menyebabkan telat atas pembayaran SPTNP
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1318/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:

Permasalahan

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-3319/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 melalui Surat Nomor 136 tanggal 31 Mei 2017 dengan alasan sebagaimana yang tercantum dalam surat tersebut;

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-3319/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 dengan alasan keberatan telah lewat jatuh tempo;

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

Kronologis, Fakta, dan Data Hukum terkait Sengketa

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 00XXXX tanggal 5 Januari 2017 dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a.
b.
c.
d.
e.Jenis Barang
Negara Asal
Jumlah barang
Klasifikasi
Pemasok:
:
:
:
:100% Polyester Fabric
Cina (CN)
310 BL/Bale, Netto: 25.802 kg
5407.61.0090
QWE, Co., Ltd.
bahwa berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

PosPemberitahuanPembebananJenis BarangKlasifikasiPemberitahuanPenetapan 100% POLYESTER
FABRIC5407.61.00.90BM 0% (AC-FTA)BM 15% (MFN)
bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan BM, PDRI, dan Denda Administrasi sebesar Rp158.147.000,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sesuai Surat Pengajuan Keberatan Nomor 116 tanggal 21 April 2017;

Peraturan Perundang-Undangan terkait Sengketa
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC12007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2007;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 08/BC/2015;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan KEP-66/BC/2011;
Analisis
   
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh Pemohon Banding yang berupa:
Fotokopi SPTNP;Fotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, Invoice, packing list, B/L, dll.;
bahwa terhadap PIB Nomor 005827 tanggal 5 Januari 2017 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah diterbitkan SPTNP Nomor 001857/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 25 Januari 2017 dengan jatuh tempo pembayaran dan/atau keberatan 25 Maret 2017;

bahwa dengan kode Billing Nomor 620170200081878 NTPN Nomor E17958OHS3FMBVNK dengan tanggal bayar 22 Maret 2017 dan fotokopi SPTNP yang telah diterima Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok dengan Agenda Penerimaan Surat Nomor 1701 tanggal 27 April 2017 (93 hari sejak tanggal SPTNP);

bahwa jangka waktu paling lama (jatuh tempo) pengajuan keberatan atas SPTNP Nomor 001857/NOTUL/KPU-TP/BD.02 tanggal 25 Januari 2017 adalah 60 hari sejak tanggal SPTNP yaitu tanggal 25 Maret 2017 sehingga disimpulkan bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding telah melewati jangka waktu pengajuan keberatan SPTNP;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 93 ayat (1) disebutkan Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.04/2010 disebutkan bahwa keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean, dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

bahwa sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan:

Ayat (1)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan.

Ayat (2)
Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.

Ayat 3
Dalam hal pada hari ke-60 (enam puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dan mengingat surat permohonan Pemohon Banding diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan (93 hari sejak tanggal SPTNP), maka Terbanding berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih Ianjut atau ditolak karena tidak memenuhi syarat atau formalitas pengajuan keberatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.04/2010;

Simpulan

bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB Nomor 005827 tanggal 5 Januari 2017;

bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB Nomor 00XXXX tanggal 5 Januari 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Terbanding Nomor KEP-3319/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
-Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;-Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3319/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017;
atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa dalam SUB, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa surat keputusan keberatan Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Mei 2017. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding dikarenakan terlambatnya menerima respon SPTNP yang dikarenakan error sistem EDI PIB dan menyebabkan telat atas pembayaran SPTNP;

bahwa dengan ini, Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-3319/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017, karena Pemohon Banding telah menjalankan peraturan tentang tata laksana kepabeanan di bidang impor dan telah menjalankan prosedur SKA Form E untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) dengan baik dan benar tanpa ada pemalsuan dokumen. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi Terbanding;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

1.     Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 136 tanggal 31 Mei 2017, ditandatangani oleh Sdr.RTY, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor 136 tanggal 31 Mei 2017, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 136 tanggal 31 Mei 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3319/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001857/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 Januari 2017;

bahwa Surat Banding Nomor 136 tanggal 31 Mei 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2017, sehingga pengajuan banding adalah 18 (delapan belas) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 136 tanggal 31 Mei 2017, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 136 tanggal 31 Mei 2017, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding a quo, yaitu tanggal 23 Mei 2017, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 136 tanggal 31 Mei 2017, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp158.147.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor 620170200081878 tanggal bayar 22 Maret 2017 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. RTY, Jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor 136 tanggal 31 Mei 2017, berdasarkan Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ASD Nomor XX tanggal 19 April 2012 yang dibuat oleh Sdr. FGH, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti Sdr. JKL, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta yang telah diterima dalam Database Sisbankum Nomor AHU-AH.01.10-28847 tanggal 6 Agustus 2012 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0071304.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 diketahui berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 136 tanggal 31 Mei 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding;

2.     Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor SPTNP-001857/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 Januari 2017 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor 00XXXX tanggal 5 Januari 2017;

bahwa Surat Keberatan Nomor 116 tanggal 21 April 2017 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001857/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 Januari 2017 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor 116 tanggal 21 April 2017 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor 620170200081878 tanggal bayar 22 Maret 2017, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-001857/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap dan benar tanggal 27 April 2017 adalah 93 (sembilan puluh tiga) hari, dengan demikian pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keberatan Nomor 116 tanggal 3 April 2017, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Keberatan Nomor 116 tanggal 3 April 2017, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding ditolak;
   
Menimbang:bahwa karena keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
MemutuskanMenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3319/KPU.01/2017 tanggal 19 Mei 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001857/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 25 Januari 2017 atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 100% Polyester Fabric, Negara asal: Cina, Supplier: QWE, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 00XXXX tanggal 5 Januari 2017, pos tarif 5407.61.00.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp158.147.000,00 (seratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos.,M.H.         
DEF, S.E., M.E.         
GHI, S.E.             
JKL        sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.