Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113808.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113808.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor L-Lysine HCL 99 Pct Feed Grade, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Januari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 49.669.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2826/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia namun transit di China, Shanghai (CNSHA), Ningbo (CNNGB); Hongkong (HKHKG) (indirect consignment);

bahwa berdasarkan penelitian, atas pengiriman barang terkait mengalami transit, Pemohon Banding tidak dapat melampirkan dokumen berupa Through B/L dan dokumen lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor pada saat Pemberitahuan Impor Barang, untuk membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 9 ROO AKFTA jo Pasal 5 huruf b Peraturah Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 untuk AKFTA, untuk mendapatkan tarif preferensi AKFTA;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2826/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 185/GCM/IS/XII/2017 tanggal 06 Desember 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan DO (Delivery Order) dari Pelayaran. Di DO tersebut terlihat dengan jelas bahwa Seal Nomor yang tercantum pada DO adalah sama dengan yang tercantum pada Bill of Lading. Hal tersebut membuktikan bahwa barang impor tersebut tidak mengalami proses apapun di negara transit. Karena jika harus mengalami hal tersebut maka Container tersebut harus dibuka sehingga harus membuka Seal tersebut sehingga pada saat dikirim ke Jakarta seharusnya Seal tersebut berubah;

bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan Surat Keterangan dari Pelayaran yang menyatakan bahwa selama masa transit, cargo tetap di Kapal/Vessel (tidak ada proses bongkar muat pada container tersebut), tidak ada proses yang dilakukan oleh pihak lain;

bahwa dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan pada Surat Keberatan seharusnya sudah bisa dan cukup untuk memastikan bahwa barang impor Pemohon Banding tidak mengalami proses apapun di negara transit. Dan tidak semestinya Terbanding membatalkan Form AK No. K001-17-0012707 tanggal 5 Januari 2017 dengan mengeluarkan SPTNP-002876/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 9 Februari 2017.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2826/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Januari 2017, jenis barang L-Lysine HCL 99 Pct Feed Grade, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 49.669.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2826/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Pemohon Banding menyertakan Form AK Nomor: K001-17-0012707 tanggal 05 Januari 2017 yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Negara Korea Selatan yang membuat Tarif Bea Masuk menjadi 0%;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi L-Lysine HCL 99 Pct Feed Grade dengan PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Januari 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0012707 tanggal 05 Januari 2017;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AK-FTA karena meragukan Form AK Nomor: K001-17-0012707 tanggal 05 Januari 2017, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Korea Customs Service dengan surat nomor: S-2373/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa Korea Customs Service dengan surat nomor KCS-E-17-0345-01 tanggal 13 Juni 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2373/KPU.01/2017 tanggal 31 Maret 2017, dan antara lain menyatakan halhal sebagai berikut:
bahwa barang-barang dikirim ke pelabuhan Jakarta, Indonesia dikapalkan menggunakan satu kapal Bomar Hamburg/1701S dari Kwangyang, Korea Sleatan;bahwa walaupun kapal melalui Shanghai, Ningbo dan Hongkong, dikonfirmasikan bahwa tidak ada proses unloading dan reloading terkait dengan Rule 9 Annex 3 dalam Korea-ASEAN Free Trade Agreement. Oleh karenanya, barang-barang yang diverifikasi memenuhi persyaratan direct consignment;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Korea Free Trade Area (AK-FTA), antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEANKorea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0012707 dan 05 Januari 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCKAN1111895 tanggal 06 Januari 2017, barang impor dikirim dari Kwangyang, Korea menuju Jakarta menggunakan kapal Bomar Hamburg 1701S, dengan 3 (tiga) kontainer, sebanyak 2.040 Bags dengan total berat kotor 51.538,56 Kgs;

bahwa berdasarkan Form AK, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Bomar Hamburg 1701S, jumlah kemasan barang 2.040 Bags, dengan berat kotor 51.538,56 Kgs;

bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 000243 tanggal 18 Januari 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 2.040 Bags dan berat kotor 51.538,56 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: KMTCKAN1111895, 3 (tiga) kontainer dengan nomor kontainer dan nomor segel sesuai Bill of Lading, diangkut dengan kapal Bomar Hamburg 1701S;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 030471/KPU.01/2017 tanggal 19 Januari 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: KMTCKAN1111895, 3 (tiga) kontainer dengan nomor kontainer sesuai Bill of Lading, berat kotor 51.538,56 Kgs, diangkut dengan kapal Bomar Hamburg 1701S;

bahwa Surat Keterangan dari PT QWE Tbk tanggal 09 Februari 2017 antara lain menerangkan bahwa barang-barang yang diangkut dengan Bill of Lading Nomor: KMTCKAN1111895 dimuat di Kwangyang, Korea pengiriman menggunakan kapal Bomar Hamburg 1701S dari Kwangyang langsung menuju Jakarta, dengan rute kapal dari negara pengekspor sebagai berikut:
Busan-KoreaKwangyang-KoreaShanghai-ChinaNingbo-ChinaHongkongJakarta-Indonesia
selama transit di seluruh pelabuhan, kargo tetap berada di kapal dan tidak ada proses loading dan unloading atas kontainer;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa jumlah, nomor dan ukuran kontainer serta nomor segel tidak berubah, dengan demikian barang impor pada saat transit di Hongkong tidak diturunkan dari kapal dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari Korea dan tidak mengalami proses apa pun selama transit;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AK-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea serta berdasarkan surat konfirmasi dari Korea Customs Service bahwa Form AK Nomor: K001-17-0012707 tanggal 05 Januari 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AK-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AK-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa L-Lysine HCL 99 Pct Feed Grade yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Januari 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2826/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2826/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002876/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 09 Februari 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang impor berupa L-Lysine HCL 99 Pct Feed Grade yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Januari 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;